;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

19 Dec 2024
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi yang menekankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, keadilan, dan gotong royong untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah utama adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil, seperti disampaikan dalam rincian Ni Made Ayu Marthini, Deputi Kementerian Pariwisata, dengan memberikan pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sektor esensial lainnya. Pemerintah juga menanggung kenaikan tarif PPN pada bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng untuk menjaga harga tetap stabil.

Untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan PPN, pemerintah menyediakan berbagai stimulus sosial, termasuk bantuan pangan 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima manfaat selama Januari-Februari 2025 dan diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Insentif juga diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar melalui diskon PPN.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini seimbang dalam menciptakan daya saing usaha dan stabilitas ekonomi. Sementara itu, dari perspektif fiskal, penerapan PPN 12% diharapkan meningkatkan penerimaan negara sehingga mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip gotong royong juga diimplementasikan melalui pengenaan PPN pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu, seperti makanan berharga tinggi dan layanan VIP.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil, resilient, dan transparan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di masa depan.

Lonjakan Inflasi Dipicu Kenaikan PPN

18 Dec 2024

Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tahun 2025 berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran. Kebijakan PPN 12 persen juga bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha. Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. ”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak di kenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry Irawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). Meski demikian, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan. (Yoga)

Daya Beli Masyarakat Tetap Tertekan

18 Dec 2024
Insentif pemerintah untuk mengompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dinilai cukup kurang greget. Akibatnya, daya beli masyarakat diprediksi tetap tertahan oleh kebijakan tersebut. Apalagi, PPN 12% ternyata tetap berlaku untuk seluruh barang yang selama ini kena, kecuali beberapa kelompok barang. Ini bertentangan dengan narasi  pemerintah bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sebaliknya, jenis barang yang akan dibebankan PPN 12% malah bertambah. Dengan kebijakan baru, produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik diatas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain kini kena PPN 12% dari tadinya 0%. Tak ayal lagi, PPN 12% bakal mendongkrak inflasi, seperti halnya pada 2022 saat PPN naik dari 10% menjadi 11%. Imbasnya, pengeluaran masyarakat bakal bertambah. Dari kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), PPN 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan akibat PPN 12%. (Yetede)

PPN 12% Membuat Laju DPK Tersendat

18 Dec 2024
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan indeks menabung konsumen (IMK) per November 2024 mengalami perlambatan.  Ke depannya, dengan adanya peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan tumbuh tersendat. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebelum adanya kebijakan PPN 12% pertumbuhan DPK  perbankan memegang sudah melambat, sehingga adanya PPN 12% akan sulit DPK untuk naik kencang. Per Oktober 2024, DPK perbankan tumbuh 6,74% (yoy) lebih lambat dari bulan sebelumnya 7,04% (yoy). "Mudah-mudahan nggak sampai anjlok, tapi saya lihat akan sulit untuk naik kencang. DPK kami prediksi 6-7% sampai sekarang belum kami ubah, itu akan adaptif tergantung dari waktu ke waktu," ungkap Purbaya pada LPS Mornings Talk. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah kemungkinan sedang membutuhkan uang untuk menambah anggarannya, sehingga ada kebijakan PPN 12%. Namun, apabila dana tersebut nantinya digunakan untuk program akan posiitif karena akan dirasakan masyarakat. "Itu kalau uang masuk ke pemerintah, tidak langsung masuk ke sistem, dampaknya empat bulan dalam jangka pendek itu akan pengaruhi tren tabungan," (Yetede)

DPR Imbau Pemda Siapkan Anggaran Makan Gratis yang Diusung Presiden Prabowo

18 Dec 2024
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung Presiden Prabowo Subianto karena petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program ini belum diterbitkan pemerintah pusat. Walaupun belum ada juknis program MBG, menurut dia, semua pihak yang terlibat harus bersiap bahwa program andalan pemerintah Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka itu sudah dapat dilaksanakan mulai 1 januari 2025. "Kita menunggu arahan dari pusat, DPR RI tentu juga akan proaktif  bersama mitra-mitra kerja kami untuk memastikan bagaimana juknisnya," kata Rifqinizamy. Diketahui, pemerintah telah menetapkan sasaran awal program MBG yang akan dilaksanakan 2 Januari 2025 untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta ibu hamil dan menyusui di berbagai daerah dengan anggaran senilai Rp71 triliun. Berdasarkan data yang dirilis Badan Gizi Nasional (BGN) pada 5 November 2024, total sasaran  awal program  makan bergizi gratis mencapai 15 juta hingga 20 juta jiwa yang terdiri atas peserta didik mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas negeri maupun swasta, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau anak usia bawah lima tahun. (Yetede)

Kritik Terhadap PPN Properti DTP

18 Dec 2024
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mengkompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini didukung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menilai sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan efek pengganda yang signifikan, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data, industri konstruksi menyumbang 10,06% terhadap PDB dan real estat 2,32% pada kuartal III/2024.

Namun, pandangan berbeda datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang menyarankan agar PPN DTP diterapkan secara temporer. BKF menilai bahwa dampak positif kebijakan ini efektif hanya dalam jangka pendek (1-2 tahun) dan dapat berkurang dalam jangka panjang. BKF menekankan pentingnya kebijakan insentif perpajakan yang lebih terfokus, khususnya dalam mendukung pembangunan perumahan melalui strategi pembiayaan dan kriteria kemampuan bayar.

Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), juga mengkritisi kebijakan ini karena terbatas pada rumah ready stock, yang hanya mencakup 5% dari total penjualan. Ia mengusulkan agar insentif PPN DTP diperluas ke unit inden dengan persyaratan ketat untuk menjaga kehati-hatian.

Meskipun laporan BKF menekankan efektivitas kebijakan ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, mereka juga menekankan perlunya desain dan implementasi kebijakan yang lebih terarah. Sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat juga menjadi rekomendasi penting untuk meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap pembelian rumah.

Meskipun kebijakan PPN DTP sektor properti memberikan dampak positif, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah, BKF, dan asosiasi pengembang. Pemerintah perlu terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, memperhatikan implementasi teknis, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal

18 Dec 2024
Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk pekerja di industri padat karya sebagai respons atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Pemerintah menganggarkan Rp 680 miliar untuk kebijakan ini, namun detailnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menilai kebijakan ini tidak memberikan dampak signifikan karena keringanan pajak sudah ada sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia memiliki gaji jauh di bawah Rp 10 juta, sehingga hanya sedikit pekerja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Tajudin Nur Efendy, pengamat ketenagakerjaan, menilai insentif PPh 21 DTP hanya memberikan manfaat kecil bagi pekerja dan tidak cukup untuk menjaga daya beli mereka yang tertekan akibat kenaikan PPN. Ia juga mengkhawatirkan dampak domino dari kenaikan PPN, kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, dan biaya produksi yang meningkat, yang berpotensi memicu lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Data KSPN menunjukkan bahwa sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil telah terkena PHK.

Meskipun pemerintah berupaya memberikan subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin dan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tajudin mengingatkan bahwa langkah ini mungkin tidak cukup untuk mencegah efisiensi perusahaan melalui PHK.

Pengecualian bahan pokok dalam kenaikan PPN 12 %

17 Dec 2024

Setelah di warnai pro kontra, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi perstentang paket kebijakan ekonomi yang disiarkan secara hibrida di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hadir pula dalam konferensi pers itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Perdagangan Budi Santoso; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UM-KM) Maman Abdurrahman; Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo; serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Kenaikan tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. (Yoga)

Kemendikdasmen memperbolehkan Guru ASN PPPK Mengajar di Sekolah Swasta

17 Dec 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperbolehkan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mengajar di satuan pendidikan swasta. Distribusi guru aparatur sipil negara ini diharapkan jadi solusi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia Mohammad Fatah, dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12/2024), mengapresiasi keputusan pemerintah itu. Selama ini, seleksi ASN PPPK telah membuat guru-guru di sekolah swasta mengundurkan diri demi mengejar status ASN PPPK, lalu berpindah mengajar ke sekolah negeri. Bagi guru yang diangkat menjadi PPPK, ini tentu anugerah. Akan tetapi, bagi sekolah swasta, mereka akan kekurangan guru.

Sementara tak mudah untuk merekrut guru dari lulusan sarjana pendidikan karena terbentur tawaran gaji minim, sekadar sesuai upah minimum regional (UMR) atau justru di bawah UMR.”Kami menyambut baik kebijakan ini. Kalau tidak ada kebijakan tersebut, sekolah swasta akan ditinggal guru-guru terbaiknya. Hanya, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas,” kata Fatah. Regulasi yang diharapkan Fatah adalah sekolah swasta tetap harus diberikan otoritas untuk mengelola sumber daya manusia di sekolahnya,termasuk mengelola guru-guru berstatus ASN PPPK. Selainitu, pengelola sekolah swasta juga bisa mengajukan kebutuhan guru kepada pemerintah untuk mengisi kekosongan guru di sekolah swasta. ”Meski bekerja di sekolah swasta, pihak sekolah seharusnya tetap punya kemandirian dan kebebasan memanage (mengelola) guru tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait guru PPPK mengajar di sekolah swasta. Hal ini demi memberikan kepastian kepegawaian bagi guru ASN PPPK tersebut. Regulasi itu mesti disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menambahkan, penerapan kebijakan ini harus adil bagi guru. Sebab, seharusnya tak ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri yang sama-sama mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa.(Yoga)

Penambahan Anggaran Pangan

17 Dec 2024

Pemerintah kembali menambah anggaran ketahanan pangan 2025 guna mendukung program swasembada pangan. Untuk tujuan yang sama, khususnya perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi, pemerintah ”menggembok” dana desa dan alokasi khusus fisik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (16/12/2024), mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memajukan target swasembada pangan dari tahun 2029 ke 2028, lalu menjadi 2027. Oleh karena itu, pemerintah bergerak cepat untuk menderegulasi kebijakan terkait dan menambah anggaran ketahanan pangan. ”Total anggaran ketahanan pangan 2025 yang tersebar di sejumlah kementerian/lembaga sudah ditambah dari Rp 139,4 triliun menjadi Rp 144 triliun.

Dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa untuk ketahanan pangan digembok dulu. Semua difokuskan untuk swasembada pangan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta. Zulkifli menjelaskan, dana Kementerian Pekerjaan Umum untuk ketahanan pangan ditambah sekitar Rp 2 triliun, dari Rp 12,63 triliun menjadiRp 14,63 triliun. Dana itu akan difokuskan untuk perbaikan dan pembangunan waduk beserta jaringan irigasi. DAK fisik dan dana desa 2025 untuk ketahanan pangan yang digembok pemerintah masing-masing Rp 19,18 triliun danRp 16,26 triliun. Dana itu akan digunakan khusus untuk perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk itu, lanjut Zulkifli, pemerintah pusat telah menyusun instruksi presiden (inpres) terkait perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi tersebut. Melalui inpres itu, kewajiban pemerintah daerah memperbaiki infrastruktur pertanian itu dapat diserahkan kepada pemerintah pusat. (Yoga)