;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Gunakan QRIS Konsumen Bebas Biaya

24 Dec 2024
Masyarakat pengguna alat pembayaran digital dengan kode cepat atau QRIS tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai 12 persen per 1 Januari 2025. Dalam transaksi isi ulang uang elektronik, yang dikenai PPN ialah biaya jasa, bukan nilai transaksi. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menjamin tidak ada kenaikan biaya jasa seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024), menjelaskan, pengenaan PPN jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ”Yang diadministrasikan oleh DJP adalah PPN atas jasa atas transaksi digital.
Sekarang, yang kita tahu (biaya jasa) Rp 1.500. Bisa jadi, itu sudah include (termasuk) PPN. Sesuai teori, PPN itu, kan, dikenakan atas penyerahan barang/jasa oleh konsumen akhir. Jadi, transaksi digital ini bukan hal baru, tetapi sejak 2022,” ujar Dwi. Ia mengilustrasikan, seseorang yang mengisi ulang (top up) uang elektronik Rp1juta, dengan biaya top up (biaya admin) Rp 1.500. Dengan PPN 11 persen, maka 11 persen dikali Rp 1.500, yakni Rp 165. Sementara dengan PPN 12 persen, 12 persen dikali 1.500 sehingga menjadi Rp 180. Artinya, pajak atas biaya layanan dengan PPN 12 persen sebesar Rp 180. Dengan demikian, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, dasar pengenaan PPN juga tidak berubah. (Yoga)

Butuhnya Kajian Dalam Perubahan Sistem Pilkada

24 Dec 2024
Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak memaksakan kehendak politik sepihak dengan mengubah sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Perubahan sistem pemilu dan pilkada harus melalui kajian akademik agar revisi tersebut dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. Desakan itu salah satunya disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Senin (23/12/2024). Busyro dapat memahami, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang memang harus segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada. Sebab, perubahan kedua undang-undang itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Namun, Busyro menyayang kan wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung kembali menjadi pemilihan oleh DPRD, seperti dilontarkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, wacana itu semestinya didahului kajianakademik dan sesuai dengan keinginan rakyat, bukan atas kemauan sepihak segelintir elite. ”Penyakit kronis pemerintah dan DPR tampak pada tradisi yang nir-akademik. Selalu memaksakan kehendak politik sepihak. Tak merasa berdosa dengan tradisi jahiliah politiknya,” ujar Busyro. Lebih jauh, kata Busyro, perubahan sistem pilkada harus melalui proses evaluasi praktik pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Evaluasi pun harus melibatkan partisipasi masyarakat karena salah satu elemenpenting dalam pilkada adalah pemilih. Dengan demikian, perubahan aturan main pilkada itu dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. ”Perubahan yang seharusnya ditempuh dengan langkah adab evaluasi tentang praktik undang-undang pilkada justru diterjang dengan vulgar tanpa rasa malu,” tuturnya. Setelah dilontarkan Presiden Prabowo, wacana untuk mengubah sistem pemilihan dalam pilkada dibahas di berbagai forum oleh para politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil. (Yoga)

Kebijakan PPN 12% Mulai Diberlakukan pada 1 Januari 2025 Diyakini Berdampak ke Berbagai Sektor

24 Dec 2024
Kebijakan PPN 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 diyakini akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pasar saham. Beberapa saham diperkirkan bakal tertekan akibat kebijakan PPN 12% yang berpotensi menggerus kinerja keuangan emiten bersangkutan. Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar dapat mendiversifikasi portfolionya ke saham-saham defensif terjadap kenaikan PPN. "Pemberlakukan PPN 12% mulai 1 januari 2025 diperkirakan memberikan dampak signifikan pada pasar saham, terutama pada sektor yang sangat tergantung pada konsumsi domestik seperti ritel, otomotif, dan properti. Diversifikasi portfolio menjadi strategis penting untuk mengurangi risiko dari volatilitas pasar," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menilai, kebijakan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat yang telah tertekan oleh tren deflasi selama delapan bulan terakhir. Penurunan daya beli dapat memengaruhi penjualan dan laba perusahaan di sektor tersebut, sehingga menekan valuasi saham. (Yetede)

MBG Memberikan Dampak Ekonomi Melalui Efek Berganda

23 Dec 2024
Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang digelar mulai 6 Januari 2024 akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui efek berganda (multiplier effect). Tercatat terget penerimaan MBG tahun 2025 terbagi dalam tiga kelompok. Pertama yaitu kelompok ibu hamil, menyusui, dan balita dimana program tersebut akan diberikan kepada 27,2 juta penerima manfaat. Kedua yaitu anak sekolah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 33,8 juta. Ketiga yaitu santri di pesantren dengan jumlah penerima sebanyak 3,2 juta. Secara total sepanjang periose 2024-2029, pemerintah menargetkan 44 juta anak usia sekolah, 4 juta ibu hamil, dan lain-lainnya dengan total 82 juta jiwa memperoleh dampak program MBG. Pemerintah memperkirakan jumlah tenaga kerja dapat terserap untuk pelaksanaan program ini adalah sekitar 0,82 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, Program MBG diharapkan dapat menyumbang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 0,10% pada 2025. (Yetede)

Mengelola Pengeluaran Secara Bijak

23 Dec 2024

Pemerintah akan mengimplementasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat, kecuali beberapa komoditas kebutuhan pokok. Kebijakan yang berlaku efektif 1 Januari 2025 ini dipastikan akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Lantas, bagaimana strategi untuk menghadapi kondisi tersebut. Pajak pertambahan nilai (PPN) memang naik 1 persen poin dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, nominal pajak yang harus dibayar sesungguhnya naik 9 persen. Sayangnya, kenaikan pajak ini tidak sesederhana itu. Penasihat Keuangan Aidil Akbar menjelaskan, PPN dihitung dari setiap harga akhir barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. PPN ini pun bisa berlipat tergantung dari jumlah mata rantai penjualan yang memberi nilai tambah. Sebagai contoh, kue kering yang dijual pedagang besar di pasar, kemudian dibeli pedagang menengah untuk dijual kembali dalam kotak besar, lalu dibeli oleh toko kecil yang akan mengemasnya dalam kemasan kecil, akan membuat barang itu tiga kali dikenakan PPN sesuai harga akhir di setiap titik rantai pasok.

”Artinya, semakin banyak efek penggandaan nilai dari suatu barang, maka PPN-nya akan terus bertambah,” ujarnya kepada Kompas, Minggu(22/12/2024). Dengan perhitungan tersebut, Aidil menyarankan agar masyarakat dapat mengurang pengenaan PPN berkali kali lipat dengan belanja barang-barang yang tidak melewati banyak rantai pasok. Hal ini bisa dilakukan di pasar tradisional atau penyedia langsung suatu barang atau jasa. ”Jangan belanja barang yang sudah banyak dikasih kemasan karena itu jadi tambahan nilai yang menaikkan nilai tawar atas barang yang sama,” ujarnya. Strategi membeli barang dalam jumlah besar untuk konsumsi jangka panjang dapat dilakukan guna menghindari pembelian barang dalam volume kecil yang cenderung memiliki pertambahan nilai lebih tinggi. Perencana keuangan dari Finansialku, Tita Gracia Yosheko, saat dihubungi terpisah juga menyarankan masyarakat untuk membuat prioritas kebutuhan. Hal ini dapat dimulai dengan membuat anggaran rumah tangga terperinci dan memantau pengeluaran berkala.

Lalu, mengurangi pengeluaran tidak penting, seperti hiburan berlangganan. ”Fokus pada kebutuhan primer dan kurangi pengeluaran untuk kebutuhan barang atau jasa non-esensial,” katanya. Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam promosi, termasuk mengikuti program loyalitas atau diskon musiman, sebagai langkah penghematan. Selain itu, ia juga menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan produk lokal yang umumnya lebih ekonomis. Meskipun ada pengecualian pada barang kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga. Jika strategi berhemat tidak dapat dilakukan dan ternyata menggerus pendapatan, masyarakat perlu mencari cara meningkatkan pemasukan. Tita menyebut, masyarakat bisa melakukan diversifikasi pendapatan dengan berbagai cara. Salah satunya, memonetisasi keahlian atau membuka usaha dengan modal kecil untuk mencari pendapatan tambahan. Cara lain yang lebih mudah adalah dengan menjual barang tidak terpakai. (Yoga)

Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Beras Premium

23 Dec 2024

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Terkait dengan beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. ”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” katanya kepada Kompas pada hari Minggu (22/12/2024). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN.

Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras.Padahal, beras punya andil paling besar dalam mendorong inflasi. ”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan minuman level UMKM, sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (makan bergizi gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Senin (16/12), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium jasa premium, serta tariflistrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Dalam pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, pemerintah beralasan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab,1persennya sudah ditanggung pemerintah. (Yoga)

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Kata Ketua DPR

21 Dec 2024
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah utnuk mengantisipasi dampak negatif yang akan terjadi dengan  kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025. Apalagi, masih ada kekhawatiran ditengah masyarakat bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan pelaku usaha kecil dan menengah di Tanah Air.  Meski sudah ada insentif bagi kelompok rentan, pemerintah meminta untuk menyiapkan solusi yang lebih bersifat jangka panjang sebagai mitigasi. "Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian  rakyat makin sulit. Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang akhirnya terjerumus pada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal," ujar Puan. Untuk itu, pemerintah diminta mendengarkan masukan berbagai kalangan, termasuk para pakar, soal potensi masalah yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan itu. 

Indonesia Diharapkan Bisa Belajar Kesuksesan dari Negara Lain

21 Dec 2024
Indonesia diharapkan bisa mengikuti kesukseskan pangan program school feeding atau makan bergizi gratis yang lebih dulu telah diterapkan di banyak negara. Setidaknya ada tiga negara yang bisa menjadi rujukan, yakni Jepang, Brazil, India. Secara global program makan bergizi tekah menjadi kebijakan strategis di berbagai negara dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan data dari World Food Programme (WFP) tahun 2022, rata-rata negara di seluruh kawasan dunia sudah punya program makan gratis. Hal ini tercatat dalam laporan The State of Scooling Feeding Wordlwide 2022 dari WFP. Berdasarkan data WFP, pada 2022 setidaknya 53 negara di kawasan Eropa-Asia Tengah punya kebijakan makan bergizi gratis.Kemudian, negara-negara di kawasan Afrika-Sub Sahara juga memiliki kebijakan ini dengan total 44 negara. Kawasan Amerika Latin-Karibia dengan jumlah 37 negara yang memiliki kebijakan makan bergizi gratis. Kawasan Asia Timur-Pasifik degan 32 negara, Timur Tengah-Afrika Utara dengan 19 negara yang menerapkan kebijakan bergizi gratis. (Yetede)  

Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik

21 Dec 2024

Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.

Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)

Industri Petrokimia Dukung Sektor Hulu Manufaktur Indonesia

20 Dec 2024
Industri petrokimia memainkan peran krusial dalam mendukung  sektor hulu manufaktur Indonesia. Produk kimia yang dihasilkan menjadi bahan baku berbagai industri seperti plastik, tekstil, farmasi, kosmetik, dan obat-obatan. Namun, para pelaku usaha menilai masih banyak tantangan yang baru diatasi agar industri ini dapat berkembang optimal. Ketua Komisi Tetap Industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Achmad Widjaja, menekankan pentingnya keterlibatan swasta dalam pengembangan industri hulu. Namun, ia menyoroti kompleksitas regulasi yang kerap menghambat investasi, termasuk investasi dari luar negeri seperti Lotte Group yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terealisasi. "Seperti Lotte Group kan masih makan waktu berapa tahun ini. Hal itu menjadi koreksi pemerintah," kata Achmad. Menurutnya pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang menarik bagi investor, seperti pemberian tax holiday selama 20 tahun. Hal ini penting karena industri petrokimia memerlukan investasi yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama, sekitar tiga tahun untuk satu pabrik. (Yetede)