;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Kementerian Mesti Optimalkan Anggaran, Pendidikan Dasar Menengah

04 Jan 2025
Memasuki tahun baru 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti memulai gebrakan. Sejumlah perubahan akan dilakukan untuk memperbaiki hal-hal yang kurang optimal dari pemerintahan sebelumnya. Setidaknya, ada 25 program prioritas yang akan dicapai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sepanjang 2025. Ini mulai dari mewujudkan wajib belajar 13 tahun, meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru, manajemen talenta dan beasiswa, memperbaiki sarana dan prasarana satuan pendidikan, pendidikan karakter, hingga mengembangkan kurikulum. Untuk mencapai itu semua, Kemendikdasmen akan memaksimalkan anggaran sebesar Rp 33,54 triliun.

Angka ini terbilang terbatas karena hanya 4,63 persen dari 20 persen (Rp 724,2 triliun) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk bidang pendidikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti meyakini tetap bisa mengoptimalkan sejumlah program prioritas tersebut dengan anggaran yang ada. Dia berkomitmen mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan zaman. ”Dengan total anggaran Kemendikdasmen pada tahun 2025 sebesar Rp 33,5 triliun, sejumlah program prioritas akan dilaksanakan,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Nisa Felicia berpendapat, permasalahan anggaran yang justru tidak dioptimalkan ke kementerian pendidikan merupakan masalah klise yang terjadi setiap tahun. Meski begitu, Nisa menilai Kemendikdasmen tidak boleh beralasan karena semua program saling berkaitan. (Yoga)

Ikut Terdampak PPN 12 Persen Barang dan Jasa

04 Jan 2025
Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya. Terdampaknya pengenaan PPN atas sejumlah barang dan jasa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang skema PPN di tahun 2025, yaitu tarif efektif 12 persen untuk barang-barang mewah dan tarif efektif 11 persen untuk barang-barang nonmewah.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut, pemerintah menyebutkan, ada sejumlah barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tersendiri. Pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu itu memang telah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu. PMK 131/2024 menegaskan, setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku. Besaran pungutan PPN atas barang dan jasa khusus itu selama ini mengacu pada tarif PPN yang berlaku.

Artinya, meski tidak termasuk barang mewah, barang dan jasa itu tetap akan mengalami kenaikan pungutan PPN karena adanya kenaikan tarif PPN yang berlaku dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Karena tarifnya naik (menjadi 12 persen), berarti (pungutan pajaknya) ikut naik,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, dengan adanya implikasi tersebut, narasi pemerintah bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah pun tidak tepat. ”Untuk beberapa barang dengan nilai lain, tetap saja acuan pembayaran PPN-nya adalah 12 persen walau bukan barang mewah. Seperti untuk agen travel, perdagangan emas, dan lain-lain. Tetap saja, harga akhir yang ditanggung konsumen jadi lebih tinggi,” kata Ajib (Yoga)

Ada Diskon 50 Persen Token Listrik, YLKI

04 Jan 2025
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli secara berlebih atau panic buying atas token listrik di tengah diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah hingga Februari mendatang. “Belilah token (listrik) sesuai kebutuhan. Jangan malah konsumtif dengan memborong listrik," ujarnya Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.Tulis meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam merespons program diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai insentif kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurut dia, akan leih baik jika masyarakat berhemat. "Program diskon tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif."

Adapun insentif tersebut, kata Tulus, utamanya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama terhadap kebutuhan pokok. "Masyarakat harus bijak memanfaatkan diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah. Penghematan tersebut bisa kita gunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau jadi modal usaha sehingga berdampak positif bagi perekonomian," tuturnya. Ini Penyebab Token Listrik Bunyi dan Cara Mematikannya Ia menjelaskan, diskon tarif listrik oleh pemerintah ini menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan pertimbangan daya beli kalangan tersebut yang semakin menurun.  "Diskon 50 persen listrik ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere ke bawah. Artinya yang disasar adalah kelompok pelanggan menengah ke bawah," ucap Tulus. (Yetede)

Mengerek Daya Beli Lewat Momentum Ekonomi

04 Jan 2025
Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 meluncurkan berbagai kebijakan insentif ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, dan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa APBN dimaksimalkan sebagai peredam ketidakpastian global melalui perlindungan sosial, stabilisasi harga pangan, kredit usaha rakyat, dan insentif bagi sektor padat karya.

Selain itu, Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI), menegaskan bahwa BI terus menjaga keseimbangan moneter dengan mempertahankan suku bunga di level 6%, menjaga stabilitas rupiah, dan berkoordinasi dengan otoritas lain. Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko dari perlambatan ekonomi global dan ketegangan geopolitik.

Menurut Teuku Riefky, ekonom dari Universitas Indonesia, langkah-langkah pemerintah dan BI sudah optimal, meskipun tekanan eksternal, seperti kebijakan The Fed, masih menjadi tantangan besar. Sementara itu, Hosianna Evalita Situmorang, ekonom Bank Danamon, memprediksi pemulihan daya beli akan terjadi pada semester I/2025 berkat insentif fiskal.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya efisiensi operasional, optimalisasi rantai pasok, dan diversifikasi pasar bagi pelaku usaha untuk menghadapi tekanan ekonomi global. Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan konsumsi domestik, menjaga stabilitas ekonomi, dan menciptakan momentum pemulihan ekonomi.

Stimulus Prabowo, Akankah Jadi Game Changer?

04 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan serangkaian stimulus ekonomi pada awal 2025 senilai Rp38,6 triliun untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendukung industri di tengah perlambatan ekonomi global. Kebijakan ini mencakup bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% pada tagihan listrik bagi pelanggan kecil, perpanjangan pembebasan pajak untuk UMKM, subsidi bunga kredit bagi pabrik padat karya, serta berbagai insentif bagi pekerja, seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, upaya ini disertai tantangan, termasuk batalnya rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% secara merata, yang hanya diberlakukan untuk barang mewah setelah mendapat penolakan publik. Keputusan tersebut mengurangi potensi penerimaan negara hingga Rp70 triliun, tetapi diyakini akan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, gejolak ekonomi global, seperti kebijakan hawkish The Fed dan dampaknya terhadap nilai tukar rupiah, menjadi ancaman tambahan. Meskipun inflasi Indonesia rendah pada 1,57% tahun lalu, hal itu mencerminkan pelemahan daya beli masyarakat.

Stimulus yang diberikan Presiden Prabowo, meskipun terbatas pada durasi dua bulan, diharapkan menjadi alat uji kebijakan. Jika berhasil meningkatkan daya beli dan produksi, kebijakan tersebut dapat diperpanjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih lanjut. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons tantangan global sambil mempertahankan kesejahteraan rakyat.

Kesiapan Strategis Hadapi Tekanan Apple

04 Jan 2025
Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk melakukan negosiasi dengan Apple Inc. terkait realisasi investasi perusahaan tersebut di Indonesia. Negosiasi yang dijadwalkan pada 7—8 Januari 2024 di Amerika Serikat diprediksi akan berlangsung sulit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan mempertahankan prinsip keadilan berusaha dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri, meskipun Apple diperkirakan akan mengutamakan kepentingan bisnisnya.

Agus menekankan bahwa pemerintah juga menginginkan Apple membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja. Namun, hingga saat ini, Kementerian Perindustrian belum menerima proposal resmi dari Apple terkait rencana investasi senilai US$1 miliar.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait kelanjutan investasi Apple di Indonesia akan disampaikan pada 7 Januari 2025. Rosan mengungkapkan bahwa Apple telah mengirimkan surat resmi terkait rencana investasi tersebut, dan perwakilan perusahaan akan datang ke Indonesia untuk membahasnya lebih lanjut.

Negosiasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menarik investasi strategis sekaligus memastikan bahwa kerja sama tersebut memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian dan tenaga kerja dalam negeri.

Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar

04 Jan 2025
Kondisi fiskal Indonesia pada 2025 menghadapi tantangan serius akibat target penerimaan negara 2024 yang meleset dan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengakui penerimaan negara pada 2024 tetap tumbuh meskipun tidak mencapai target, sementara pemerintah menghadapi kekurangan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun akibat kebijakan PPN.

Untuk menutup defisit anggaran, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menegaskan akan memprioritaskan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi guna memperluas basis pajak. Target penerimaan negara tahun 2025 dipatok pada rekor Rp 3.005,13 triliun, namun pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mencapainya.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting, memprediksi pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai opsi utama menutupi defisit. Namun, ia juga menyoroti potensi penerimaan dari sistem pajak baru Coretax, yang diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 48 triliun, serta dari pajak karbon yang memiliki potensi Rp 23 triliun, meskipun regulasi teknisnya masih belum rampung.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum melalui Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 untuk menutup defisit APBN hingga batas maksimal 3% dari PDB, dengan utang maksimal 60% dari PDB.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas fiskal meskipun harus menghadapi berbagai risiko, termasuk melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekonomi global.

Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah

03 Jan 2025
Girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi pada 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron wahid menjelaskan girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. "Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," kata Nusron, dikutip Tempo dari keterangan resmi pada Jumat, 3 Januari 2025. Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat telah terbit lebh dari lima tahun  hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. Sebab, kata Nusron, sertifikat merupakan produk hukum.

"Sesuai PP 18, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ujarnya. Mulanya, girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).  Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi beleid menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. Menurut Asnaedi, selama ini banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. "Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu," ujarnya. Karena itu, ia berujar, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan. (Yetede)

Fasilitas di Kompleks GBK Dinyatakan Tidak Termasuk Objek yang Terkena Kenaikan Tarif PPN

03 Jan 2025

Fasilitas di Kompleks GBK telah dinyatakan tidak termasuk objek yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan mengembalikan kelebihan bayar akibat penerapan tarif PPN 12 persen itu selama 1 dan 2 Januari 2025. PPK-GBK sempat menerapkan tarif PPN 12 persen untuk sewa fasilitas sebelum akhirnya merevisi kembali ke 11 persen pada Jumat, 3 Januari 2025. Pengelola GBK akan menghubungi pelanggan yang terlanjur membayar dengan tarif PPN 12 persen untuk pengembalian uang mereka. “Dari pihak kami akan menghubungi semua yang sudah menyewa. Kami yang akan menghubungi karena kan datanya sudah di kita,” kata kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat Menurut Sri Lestari, kepastian PPK-GBK tidak terkena kenaikan tarif PPN datang dari Kementerian Keuangan. Menurut Tari, pengelola GBK mendapat kepastian itu setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru. Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif. Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025. (Yetede)

Pemerintah Akan Perkuat Pacu Pertumbuhan Ekosistem Pasar Modal

03 Jan 2025
Pemerintah berkomitmen mendukung kinerja pasar modal Indonesia tetap positif pada 2025, selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Kolaborasi pemerintah dengan ekosistem pasar modal menjadi strategi untuk mendukung perekonomian ditengah tantangan ekonomi ke depan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seremoni Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Setelah melalui 2024 yang menantang dengan tahun politik yang menguras anggaran pemerintah, dampak perubahan iklim, dan beragam peristiwa ekonomi global, pemerintah mengharapkan perbaikan kinerja ekonomi di awal tahun 2025, terutama dari dalam negeri.

Perbaikan ini diawali dengan pencapaian ekonomi dan program pemerintah sepanjang 2025. Salah satunya dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang lebih kecil dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran adalah nilai kelebihan belanja pemerintah dibandingkan dengan pendapatannya. ”Artinya, APBN kita tutup di tahun 2024 relatif sehat, aman, dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” ujar Sri Mulyani. Pemerintah juga melanjutkan paket stimulus ekonomi di 2025, yang sebelumnya digelontorkan guna mengurangi dampak negatif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. ”Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk item yang sangatterseleksi, paket stimulusnya tidak ditarik,” katanya.

Stimulus itu meliputi pembebasan Pajak Penjualan untuk properti rumah dengan nilai hingga Rp 2 miliar pada semester pertama 2025 yang dilanjutkan dengan subsidi 50 persen pada semester kedua. Ada juga insentif PPN untuk sektor otomotif, termasuk untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik. Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) juga diberikan untuk pelaku UMKM yang omzetnya dibawah Rp 500 juta per tahun dan sampai dengan Rp 4,8 miliar PPh final 0,5 persen. Dari sektor energi, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2200 VA, yang mencakup hampir 94 persen pelanggan listrik. Ada juga bantuan untuk 16 juta keluarga dari kelompok miskin berupa beras 10 kilogram per bulan. Tidak ketinggalan juga dukungan untuk industri padat karya berupa pinjaman dengan subsidi bunga 5 persen. (Yoga)