Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6612 )Akhir Manis Polemik PPN di Tahun Baru
02 Jan 2025
Keputusan pemerintah, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menerapkan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, disambut positif oleh para pengusaha. Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo, mengapresiasi langkah ini karena mempertahankan PPN 11% untuk mayoritas barang dan jasa akan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.
Namun, perubahan mendadak dalam kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi dunia usaha. Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API, memuji langkah pemerintah tetapi menyoroti kerumitan akibat perubahan mendadak. Sementara itu, Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Apindo, mengakui bahwa skema dua tarif (11% dan 12%) membutuhkan penyesuaian tambahan dari pelaku usaha.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyoroti dampak negatif kebijakan PPN 12% terhadap industri otomotif, yang sudah tertekan oleh kenaikan opsen pajak dan upah minimum. Fajry Akbar, Manajer Riset CITA, mengkritik waktu pengumuman kebijakan yang berpotensi menyulitkan pelaku usaha karena dilakukan menjelang libur Tahun Baru.
Keputusan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap daya beli masyarakat, meskipun ada masukan untuk meningkatkan konsistensi dan perencanaan teknis dalam pelaksanaan kebijakan.
Dari Pada PPN 12 Persen, Lebih Bijak Pajak Karbon Kendaraan
02 Jan 2025
Pemerintah disarankan mulai memungut pajak karbon bagi kendaraan bermotor daripada menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai tak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim. Menurut perhitungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), potensi pendapatan dari cukai karbon kendaraan bermotor bisa mencapai Rp 92 triliun pertahun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi tambahan dari kenaikan PPN 12 persen yang sekitar Rp 67 triliun per tahun. ”Pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp 92 triliun per tahun dari cukai karbon kendaraan bermotor, ini lebih besar dibandingkan dengan kenaikan PPN. Kenapa pemerintah tidak memilih opsi ini? Toh, ini tidak akan menjadi masalah inflasi, moneter, ataupun daya beli masyarakat,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan, potensi nilai tersebut bisa didapatkan jika pemerintah mau menurunkan standar cukai karbon kendaraan sepeda motor sebesar 51,99 gram karbon perkilometer, kendaraan ringan 80,87 gram, dan kendaraan berat sebesar 945,05 gram. Kemudian, KPPB mengusulkan setiap kelebihan gram karbon dari standar tersebut dikenai cukai Rp 2.250.000. Sebagai contoh, sebuah mobil multipurpose vehicle (MPV) mengeluarkan rata-rata 200 gram karbon per kilometer. Karena termasuk kendaraan ringan, mobil ini terhitung kelebihan 82 gram. Lalu, jumlah kelebihan itu dikalikanRp 2.250.000 sehingga cukainya sekitar Rp 180 juta harus ditanggung pembeli. Sebaliknya, jika seseorang membeli mobil listrik dengan emisi karbon 50-60 gram perkilometer atau lebih rendah 58 gram dari standar karbon, pembeli bisa mendapatkan diskon. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah yang mengidamkan banyak warga memakai kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik. (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Secara Umum Resmi Dibatalkan
02 Jan 2025
Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. ”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden. Presiden memaparkan jenis barang yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
Presiden juga menegaskan untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak, atau tarif PPN nol persen, masih akan tetap berlaku. ”Untuk barang jasa yang termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” ujarnya. Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA) hingga pembiayaan industri padat karya. ”Insentif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.
Jadi, paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelas Presiden. Melalui pemaparan Presiden di atas, pemerintah artinya telah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum yang disampaikan dalam konferensi pers bersama para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024), di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen akan berlaku secara umum bagi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,tetapi dengan tetap memperhatikan asas keadilan Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). ”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM, yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani. (Yoga)
Tantangan Berat Dalam Mengejar Target Setoran Pajak
02 Jan 2025
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama dengan shortfall penerimaan pajak 2024 yang diproyeksikan lebih lebar. Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, memprediksi realisasi penerimaan pajak 2024 hanya mencapai sekitar 80% dari target, atau sekitar Rp 1.921,9 triliun, meninggalkan shortfall sebesar Rp 67 triliun atau lebih. Tantangan ini diperburuk oleh kelemahan regulasi, rendahnya kesadaran perpajakan, data yang belum terintegrasi, dan praktik penghindaran pajak.
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, menyoroti bahwa penerapan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah mengurangi potensi penerimaan hingga hanya Rp 3,2 triliun, jauh lebih kecil dari potensi Rp 75 triliun jika berlaku untuk semua barang dan jasa.
Fajry Akbar, Kepala Riset CITA, menyebut tambahan penerimaan pajak yang dibutuhkan untuk mencapai target APBN 2025 mencapai Rp 267,4 triliun, jauh di atas rata-rata tambahan tahunan sebelum pandemi yang hanya Rp 68,62 triliun. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif PPN yang sebelumnya membantu lonjakan penerimaan tidak akan terulang.
Untuk menambal kebutuhan anggaran, Ariawan dan Fajry menyarankan pemerintah mengejar pajak dari underground economy serta menerapkan pajak minimum bagi kelompok kaya yang belum patuh. Namun, untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan upaya ekstra dan reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Jalan Tengah PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
02 Jan 2025
Kendati menuai kritik keras dari berbagai kalangan, pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagai jalan tengah, PPN 12% hanya dikenakan ke barang mewah. Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, Pemerintah juga membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa barang perawatan pribadi seperti shampo dan sabun kena PPN 12%. Barang-barang seperti ini tetap dikenakan PPN 11%. Dengan skema ini, tambahan penerimaaan dari PPN 12% hanya Rp3,2 triliun dalam APBN 2025 dibandingkan Rp75 triliun jika dikenakan ke semua barang. 'Pengrobanan' pemerintahan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, DPR menilai, PPN 12% hanya untuk barang mewah menunjukkan pemerintah berpihak terhadap masyarakat kecil. Ini menandakan pemerintah Prabowo Subianto membuktikan janjinya untuk pro-rakyat. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk meneruskan mendorong aktivitas ekonomi. (Yetede)
IHSG Mengawali Perdagangan Tahun 2025 Dengan Kuat
02 Jan 2025
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan mengawali perdagangan tahun 2025 dengan kuat, untuk menguji level psikologis 7.100, dari posisi penutupan akhir 2024 di 7.079. Berbagai sentimen positif akan menjadi katalis IHSG dalam memulai perjalanan di tahun Ular Kayu ini, diantaranya kebijakan PPN 12% untuk barang mewah, data manufaktur, hingga January Effect. "Penutupan di level 7.079 pada akhir 2024 memberikan dasar yang solid untuk optimisme, didukung oleh sentimen positif dari kebijakan domestik. Sentimen domestik yang positif diharapkan mendorong optimisme awal tahun, termasuk kemungkinan terjadinya January Effect," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menyebutkan, salah satu faktor pendukung langkah IHSG adalah keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12%, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa super mewah seperti jet pribadi, yacth, dan hunian di atas Rp 30 miliar. Kebijakan ini dinilai strategis karena tetap menjaga daya beli masyarakat umum. Sementara barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan transportasi tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan bebas PPN. (Yetede)
Definisi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
02 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dia menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, yaitu untuk barang-barang yang tergolong barang mewah. Sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11 persen. "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," kata Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 6 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menyasar beberapa kategori barang dan jasa yang dianggap sebagai barang mewah dan akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Maka, berikut penjelasan lebih lanjut terkait barang mewah dan kategorinya.
Dilansir dari Britannica, barang mewah adalah barang atau jasa yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan memiliki nilai tinggi yang sering kali dikonsumsi oleh kalangan atas. Barang mewah dapat diidentifikasi melalui elastisitas permintaannya yang rendah, artinya konsumen tetap membelinya meskipun harganya naik. Lebih lanjut, menurut ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, definisi barang mewah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif bagi kelas menengah. “Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad sebagaimana dikutip Antara Senin, 9 Desember 2024. (Yetede)
Tekanan untuk Membatalkan Kenaikan PPN 12%
31 Dec 2024
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd. Zakiul Fikri mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, banyak desakan yang menyuarakan penolakan. Zakiul mengatakan, jika mantan Presiden Jokowi dapat menerbitkan perpu untuk mengakomodasi kebutuhan orang kaya, Presiden Prabowo bisa melakukan hal yang sama. Menerbitkan sebuah perpu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayangan Jokowi, dengan menerbitkan perpu untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen dalam UU HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah ke bawah,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 25 Desember 2024
Menurut dia, tarif PPN dapat diubah menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif bisa diturunkan menjadi 5 persen atau maksimum naik di 15 persen. Selama 10 tahun terakhir, kata dia, keberadaan perpu dalam politik Indonesia bukan hal yang langka. Sebagai contoh, Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perpu ini dibuat untuk mengakomodasi rencana tax amnesty. 4Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan naiknya tarif PPN sampai 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yetede)
Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni
31 Dec 2024
Keinginan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% terkesan memprioritaskan kepatuhan pada aturan yang dibuat di masa lalu, tanpa mempertimbangkan dinamika dan tantangan ekonomi saat ini. Situasi ekonomi yang terus berkembang menuntut fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan dan tidak kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti Institute Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar menjelaskan, dalih bahwa kebijakan tersebut adalah amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara hukum dapat dibenarkan, tetapi kebijakan pajak tidak semata-mata soal legalitas. Kebijakan fiskal juga harus mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
"Kerasnya keinginan untuk menaikkan PPN justru menimbulkan pertanyaan, tentang kemampuan pemerintah untuk mengekplorasi potensi perpajakan lain yang lebih adil dan progresif, seperti pajak atas kekayaan, pajak karbon, atau optimalisasi penerimaan dari sektor informal dan digital yang masih belum digarap maksimal," jelas dia. (Yetede)
Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta
30 Dec 2024
Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan aturan pajak alat berat sejak 2024. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dilansir dari laman dpp.jakarta.go.id, pajak alat berat atau disingkat menjadi PAB adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Terdapat beberapa kondisi yang dapat dikecualikan dari objek pajak berat. Antara lain sebagai berikut. 1. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan TNI atau Polri. 2. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Sementara untuk subjek pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Selain itu, orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai juga akan terkena wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen (nol koma dua persen). Perhitungan pajak alat berat tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









