Politik dan Birokrasi
( 6631 )Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo
Kegagalan Memaksimalkan Fungsi Badan Usaha Dana Desa
Sejak lahirnya UU Desa dan penyaluran dana desa satu dekade lalu, BUMDes melonjak. Berdasarkan data Kemendes PDT, dari semula 1.022 unit BUMDes pada 2014, jumlahnya meroket menjadi 11.945 unit pada 2015 dan 39.149 unit pada 2017. Namun, pertumbuhan itu tak sejalan dengan perannya sebagai penggerak ekonomi desa. Mayoritas BUMDes masih berstatus perintis (43,2 %), belum berbadan hukum, dan menghadapi kendala pengelolaan. Secara nasional, hanya 42,21 % BUMDes yang memiliki legalitas (berbadan hukum). Dari jumlah itu, 63,83 % masuk kategori berkembang, sisanya masih perintis dan pemula dengan pengelolaan aset dan model bisnis yang belum jelas.
Pada 2024, jumlah BUMDes terbanyak ada di Jateng (6.695 unit), Jatim (2.863 unit), dan Jabar (2.690 unit). Meski jumlahnya besar, hanya satu dari tiga BUMDes di Jateng yang telah berbadan hukum. Jumlah BUMDes yang meningkat juga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PADes). Sebelum ada dana desa, PADes justru mengalami pertumbuhan. Dari analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, tren PADes naik sejak 2012 hingga 2015, dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Namun, sejak 2016 tren PADes justru menurun, bahkan hanya Rp 2,8 triliun pada 2022, sebelum naik tipis ke Rp 3,2 triliun pada 2023. Itu pun belum mampu melampaui capaian sebelum 2015. (Yoga)
Jemaah Haji Diharuskan Terdaftar di JKN
Kemenag mengharuskan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji. Ketentuan itu diatur dalam Kepmenag tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan, Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik. ”Dengan adanya perlindungan program JKN, Jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2). (Yoga)
Pemerintah Perlu Atur Regulasi THR untuk Ojol
Pengembang Perumahan Desak Pemerintah Selesaikan Blueprint Peta Jalan Program 3 Juta Rumah.
Dana Desa Jadi Bancakan Kami Tidak Mau Itu Terjadi
Program Dana Desa Hasilnya Timpang Satu Dekade
Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Menjalar pada Ganggu Investasi ke Pendidikan
Alokasi Dana yang Digelontorkan Besar, tapi Partisipasi Warga yang Kecil
BPN Menetapkan HPP Untuk Gabah Kering Panen di Tingkat Petani Sebesar Rp 6.500
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









