Politik dan Birokrasi
( 6631 )Indonesia Gabung BRICS: Membuka Peluang Ekonomi, Hadapi Tantangan Geopolitik dan Fiskal
Jakarta – Indonesia resmi bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada 6 Januari 2025. Keanggotaan ini menandai babak baru diplomasi ekonomi Indonesia bersama negara-negara berkembang besar seperti Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Masuknya Indonesia ke dalam BRICS membawa sejumlah peluang strategis sekaligus risiko yang perlu diantisipasi.
Dari sisi peluang, BRICS memberikan akses pasar yang lebih luas, khususnya ke negara-negara berpopulasi besar seperti Tiongkok dan India. Data menunjukkan ekspor Indonesia ke negara anggota BRICS mencapai lebih dari 30 persen dari total ekspor nasional. Selain itu, Indonesia berpotensi mendapatkan pembiayaan infrastruktur melalui New Development Bank (NDB), serta memperkuat kerja sama teknologi dan inovasi lintas negara.
Dalam sektor perpajakan, BRICS membentuk BRICS Tax Authorities Forum yang membuka peluang kerja sama pajak internasional, termasuk pertukaran informasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan digital. Masuknya investasi asing dari negara BRICS juga diprediksi mendongkrak penerimaan pajak Indonesia dari sektor manufaktur, energi, dan UMKM.
Namun, keanggotaan ini juga mengandung sejumlah kerawanan. Ketergantungan ekonomi terhadap Tiongkok dan risiko ketegangan dengan Amerika Serikat bisa berdampak pada stabilitas perdagangan dan ekspor Indonesia. Amerika bahkan telah mulai menaikkan tarif impor terhadap beberapa negara BRICS, yang bisa memicu perang dagang global.
Selain itu, Indonesia juga harus menanggung kewajiban kontribusi keuangan kepada BRICS, termasuk pada instrumen seperti CRA dan NDB, yang bisa menambah beban fiskal. Perbedaan kepentingan antaranggota BRICS juga dapat menghambat pengambilan keputusan yang menguntungkan Indonesia.
Pemerintah diharapkan menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif dan melakukan evaluasi berkala terhadap dampak ekonomi dan fiskal keanggotaan ini.
Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.
Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.
Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.
Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita
Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan
Dampak Ganda Aturan DHE SDA: Peluang atau Ancaman?
Inflasi Tak Kunjung Reda, Suku Bunga Masih Sulit Turun
Hanya Rp 306,7 Triliun, Anggaran yang Dapat Dihemat
Pemerintahan Prabowo memegang dana cadangan di APBN 2025 sebesar Rp 750 triliun yang diperoleh dari berbagai sumber dan diakumulasi sejak 2024. Dana besar itu harus dikelola dengan transparan agar tidak menjadi ”bumerang” yang memicu kebocoran anggaran, praktik korupsi, dan melemahkan perekonomian. Informasi mengenai total nilai penghematan anggaran Rp 750 triliun sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam acara HUT Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jabar, Sabtu (15/2). Saat berpidato sebagai ketua umum partai, Prabowo memaparkan total nilai penghematan yang kini ada di tangannya senilai 44 miliar USD atau Rp 750 triliun.
Ia mengatakan, angka itu didapat dari langkah penghematan yang dilakukan pemerintah dalam tiga putaran. Munculnya angka Rp 750 triliun itu menimbulkan kebingungan dan simpang siur informasi. Sebab, efisiensi anggaran yang kini dilakukan pemerintah sesuai Inpres No 1 Tahun 2025 semestinya hanya Rp 306,7 triliun. Seusai menghadiri rapat dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wamenkeu Suahasil Nazara, Selasa (18/2), mengklarifikasi perihal penghematan tiga putaran itu. Ia menjelaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sejatinya hanya sebesar Rp 306,7 triliun, bukan Rp 750 triliun.
Dana Rp 306,7 triliun, merupakan hasil penghematan putaran kedua berdasar Inpres No 1/2025 yang disampaikan Prabowo di HUT Gerindra. ”Tidak (Rp 750 triliun). Efisiensi seperti yang dituliskan dalam Inpres No 1/2025 adalah Rp 256 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga (K/L) serta Rp 50 triliun dari transfer ke daerah (TKD), nanti di combine (menjadi Rp 306 triliun),” kata Suahasil. Penghematan putaran pertama yang disebut Prabowo senilai Rp 300 triliun berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). BA BUN adalah pos anggaran yang dikelola oleh Menkeu, tidak di bawah anggaran K/L tertentu. Adapun putaran ketiga sejatinya bukan langkah penghematan, melainkan target (Yoga)
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









