Politik dan Birokrasi
( 6612 )MBG dan Danantara Dibiayai dari Hasil Efisiensi
Presiden Prabowo menargetkan efisiensi anggaran 44 miliar USD atau Rp 750 triliun pada tahun pertama kepemimpinannya untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ”menyuntik” BPI Danantara. Pemerintah diingatkan agar kebijakan efisiensi memberi dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Rencana efisiensi anggaran itu diumumkan Prabowo saat berpidato pada acara HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Sabtu (15/2). Dalam paparannya, ia menyebut efisiensi anggaran akan dilakukan dalam tiga putaran. Putaran pertama adalah penghematan dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 300 triliun.
BA BUN adalah pos anggaran yang langsung dikelola menkeu. Putaran kedua berasal dari pemangkasan anggaran di seluruh K/L yang dilakukan pada 14 Februari 2025 sesuai Inpres No 1 Tahun 2025. Penyisiran anggaran dilakukan sampai ke satuan 9 atau item belanja rinci. Efisiensi itu awalnya ditargetkan Rp 306,7 triliun, lalu bertambah menjadi Rp 308 triliun. Nantinya, Rp 58 triliun dari hasil efisiensi itu akan dikembalikan lagi ke 17 K/L. Belum diketahui K/L mana saja yang akan menerima pengembalian anggaran. Dengan demikian, hasil efisiensi yang dikantongi Prabowo dari putaran kedua tersisa Rp 250 triliun. Putaran ketiga adalah tambahan penerimaan yang disasar dari dividen BUMN yang ditargetkan mencapai Rp 300 triliun pada 2025.
Dari jumlah itu, Rp 100 triliun dikembalikan lagi ke BUMN dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dana yang dikantongi Prabowo dari putaran ketiga penerimaan dividen BUMN itu tersisa Rp 200 triliun. Dengan demikian, tiga putaran penghematan menghasilkan dana cadangan bagi pemerintahan Prabowo sebesar Rp 750 triliun untuk tahun 2025. Prabowo mengatakan, dirinya berencana menggunakan sebagian hasil efisiensi itu untuk membiayai program MBG. Sebagian lagi, sebesar 20 miliar USD atau Rp 325 triliun diinvestasikan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga superholding BUMN yang baru dibentuk Prabowo. Model pengelolaannya akan menyerupai Temasek di Singapura. (Yoga)
Pemangkasan Anggaran Belum Matang, Risiko Besar?
Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit
Pengemudi Ojek Online Desak Kepastian THR
Kenaikan Harga Gas Jadi Pendorong Kinerja Sektor Energi
Presiden Prabowo Lanjutkan Pemangkasan Anggaran Rp 750 Triliun
Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo
Kegagalan Memaksimalkan Fungsi Badan Usaha Dana Desa
Sejak lahirnya UU Desa dan penyaluran dana desa satu dekade lalu, BUMDes melonjak. Berdasarkan data Kemendes PDT, dari semula 1.022 unit BUMDes pada 2014, jumlahnya meroket menjadi 11.945 unit pada 2015 dan 39.149 unit pada 2017. Namun, pertumbuhan itu tak sejalan dengan perannya sebagai penggerak ekonomi desa. Mayoritas BUMDes masih berstatus perintis (43,2 %), belum berbadan hukum, dan menghadapi kendala pengelolaan. Secara nasional, hanya 42,21 % BUMDes yang memiliki legalitas (berbadan hukum). Dari jumlah itu, 63,83 % masuk kategori berkembang, sisanya masih perintis dan pemula dengan pengelolaan aset dan model bisnis yang belum jelas.
Pada 2024, jumlah BUMDes terbanyak ada di Jateng (6.695 unit), Jatim (2.863 unit), dan Jabar (2.690 unit). Meski jumlahnya besar, hanya satu dari tiga BUMDes di Jateng yang telah berbadan hukum. Jumlah BUMDes yang meningkat juga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PADes). Sebelum ada dana desa, PADes justru mengalami pertumbuhan. Dari analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, tren PADes naik sejak 2012 hingga 2015, dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Namun, sejak 2016 tren PADes justru menurun, bahkan hanya Rp 2,8 triliun pada 2022, sebelum naik tipis ke Rp 3,2 triliun pada 2023. Itu pun belum mampu melampaui capaian sebelum 2015. (Yoga)
Jemaah Haji Diharuskan Terdaftar di JKN
Kemenag mengharuskan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji. Ketentuan itu diatur dalam Kepmenag tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan, Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik. ”Dengan adanya perlindungan program JKN, Jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2). (Yoga)
Pemerintah Perlu Atur Regulasi THR untuk Ojol
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









