;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Danantara dalam Bayang-bayang Skandal 1MDB Malaysia

21 Feb 2025
HARI peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara makin dekat. Namun sambutan masyarakat terhadap lembaga yang akan mengkonsolidasikan aset tujuh badan usaha milik negara (BUMN) ini tidak begitu positif. Di media sosial X, sejumlah warganet mengungkapkan kekhawatiran akan kehadiran Danantara. Muncul seruan menarik uang dari bank-bank yang dikelola oleh BUMN karena khawatir penyalahgunaan dana. Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 ini merupakan salah satu ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dia menyebutkan lembaga ini sebagai konsolidasi semua kekuatan ekonomi Indonesia karena akan membawahkan tujuh perusahaan pelat merah yang dianggap paling menguntungkan dan strategis.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan pendanaan awal untuk Danantara sekitar US$ 20 miliar akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dari hasil penghematan anggaran yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Danantara ditargetkan mengelola aset senilai lebih dari US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14 ribu triliun. “Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif,” ujar Prabowo dalam acara World Governments Summit 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Dubai, Uni Emirat Arab, Jumat, 14 Februari 2025. Namun ambisi Prabowo ini justru dinilai berisiko tinggi oleh sejumlah ahli. Bahkan ada yang menyamakan kehadiran Danantara dengan skandal keuangan besar, seperti kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia. 1MDB didirikan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2015. 

Badan investasi ini menjadi skandal keuangan besar yang melibatkan penyalahgunaan dana investasi negara hingga miliaran dolar Amerika Serikat melalui transaksi tidak transparan dan pencucian uang lintas negara. Saat itu, dilaporkan banyak kasus korupsi yang dilakukan Najib Razak bersama kroni-kroninya yang bersumber dari 1MDB. Ekonom dari Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap Danantara, terutama dalam perbandingannya dengan kasus 1MDB di Malaysia. Kekhawatiran ini berakar pada risiko tata kelola yang lemah dan penyelewengan dana. Meskipun belum ada indikasi bahwa Danantara akan mengalami nasib serupa, pengalaman 1MDB menunjukkan bagaimana lembaga investasi negara dapat menjadi sarana korupsi jika tidak diawasi secara ketat. (Yetede)

Serba-serbi Danantara dan Polemiknya

21 Feb 2025
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto menuai polemik. Kendati Prabowo menyebut Danantara sebagai kekuatan yang akan menunjang perekonomian Indonesia di masa depan, namun sejumlah pihak menilai ada risiko yang mengintai. “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, dikutip Antara. Adapun Danantara akan diluncurkan pada pada Senin, 24 Februari mendatang. Pembentukannya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

BP Danantara Panggil Direksi BRI: Mereka Sangat Positif Peluncuran Danantara disebut sebagai super holding BUMN dan telah didesuskan sejak kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dengan adanya Danantara, nantinya pendapatan BUMN tidak semuanya dialokasikan ke APBN, tetapi disisihkan guna diinvestasikan Danantara. Adanya lembaga yang mengelola laba BUMN sebenarnya telah dicita-citakan ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo, yang wafat pada 2001 di usia 84. Syahdan, pada akhir 1980-an, Menteri Ekonomi Orde Lama dan Orde Baru itu punya ide membentuk sebuah lembaga yang mengelola 1-5 persen laba badan usaha milik negara. Lembaga ini, dalam gagasan Sumitro, menjadi semacam investment trust sekaligus penjamin investasi atau guarantee fund.

Saat berpidato dalam rapat anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada 16 Desember 1996, Sumitro bercerita bahwa gagasan tersebut sudah ia sampaikan kepada J.B. Sumarlin, Menteri Keuangan 1988-1993. Namun Sumarlin menolak secara halus dengan mengatakan Indonesia belum memerlukan lembaga semacam pengelola laba BUMN. Sumitro mengklaim ia meneruskan ide kepada pemerintah Malaysia dan dieksekusi. Meski tak menyebutnya secara spesifik, pernyataan Sumitro merujuk pada Khazanah Nasional Berhad yang didirikan pemerintah Malaysia pada 1993. Khazanah adalah induk perusahaan negara yang bertindak sebagai lembaga investasi sekaligus menjadi jaminan seperti gagasan Sumitro. Dalam buku Paradoks Indonesia dan Solusinya, Prabowo berulang-ulang menyebut Indonesia ketinggalan dibanding Malaysia. Negeri jiran itu telah bisa membuat mobil nasional sendiri pada 1983. Pendapatan per kapita orang Malaysia tiga kali lebih tinggi dibanding orang Indonesia. Semua itu, menurut Prabowo, terwujud karena pemerintah mengendalikan ekonomi melalui BUMN. (Yetede)


OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya

21 Feb 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025 dan diumumkan di laman resmi OJK pada Rabu, 20 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat tersebut. Lantas, seperti apa sejarah Jiwasraya hingga akhirnya kini dilarang beroperasi? 

Melansir laman resminya, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859 oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan nama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Pendiriannya tercantum dalam Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Kemudian, sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia pada 1957, kepemilikan NILLMIJ 1859 diambil alih Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958. Sejak 17 Desember 1959, NILLMIJ 1859 berganti nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera. 

Dengan diterbitkannya PP Nomor 214 Tahun 1951, sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda, dengan NILLMIJ 1859 sebagai intinya, dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera kembali direvisi, sehingga menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera pada 1 Januari 1965. Nama baru bagi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera kembali diberikan. Melalui PP Nomor 40 Tahun 1965, perusahaan negara yang baru, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya didirikan, yang berasal dari peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.  (Yetede)


MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha

21 Feb 2025
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara. Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.

Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (Yetede)


Bakal Lesunya Penerimaan Pajak

20 Feb 2025

Penerimaan pajak di awal tahun diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya akibat berbagai persoalan yang muncul di awal tahun. Dengan kinerja perpajakan yang lesu di awal tahun, pemerintah dinilai bakal kesulitan mengejar target penerimaan pajak pada 2025. Beberapa faktor yang menghambat laju penerimaan pajak di awal tahun 2025 adalah sistem perpajakan baru Coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan PPN yang batal berlaku secara umum, serta dampak berlakunya formula baru tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh 21. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year).

Ada dua faktor besar yang menurut dia mengganggu setoran pajak. Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh. Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan DPR sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak. (Yoga)


Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal

20 Feb 2025
Program prioritas cek kesehatan gratis (CKG) belum berjalan secara optimal. Penyebabnya, informasi yang diterima masyarakat minim, sehingga diperlukan upaya menggenjot sosialisasi. "Program ini belum sesuai harapan, belum optimal. Alasannya, masyarakat masih kurang informasi dan enggan untuk melakukan cek kesehatan gratis," ujar Letua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adonkes) Muhammad Subuh. Selain faktor kesadaran masyarakat, Subuh menyoroti keterbatas fasilitas di puskemas yang dilibatkan, banyak di antaranya yang belum memiliki  fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara maksimal. Dalam mengatasi kendala tersebut, dia menegaskan, Adinkes berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menurut dia, sebagian masyarakat menganggap cek kesehatan menakutkan. Mereka khawatir terdeteksi penyakit dan tidak siap mengahdapinya. Selain itu, dia menerangkan, mobilisasi pasien yang memerlukan rujukan menjadi tantangan tersendiri. Apabila ditemukan kasus darurat dalam pemeriksaan, masih ada kendala dalam proses rujukan ke fasiitas kesehatan yang lebih lengkap. (Yetede)

Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini

20 Feb 2025
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berharap mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga  pada tahun ini. Hal ini seiring dengan lambannya proses commisioning smelter tembaga Amman lantaran  mengedepankan standar keselamatan kerja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan  ekspor  konsetrat tembaga  bila terjadi keadaan kahar pada smelter. Larangan ekspor mineral  mentah dan mineral olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedikitnya, restriksi ekspor tersebut berlaku mulai Juni 2023. Namun pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir 2024. Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkkasau mengatakan proses commisioning sudah berjalan sejak Juni 2024. Ia mengakui progresnya berjalan lamban kantaran ingin memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Padahal, smelter Amman menggunakan teknoogi double flash cylone yang hampir sama dengan smelter Freeport Indonesia. "Saat ini kapasitas (input smelter) kami sekitar 48% dengan itu juga kami berharap  dapat diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commisioning ini," kata Rahmat. (Yetede)

Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang

20 Feb 2025
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah. 

Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif.  Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)

Luhut soal Prabowo Pangkas Anggaran hingga Tiga Putaran

20 Feb 2025
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana penghematan anggaran hingga tiga putaran yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keberhasilan rencana tersebut tergantung pada sasaran-sasaran pemangkasan itu sendiri. Luhut menekankan pemerintah akan berkaca dari pelaksanaan pemangkasan anggaran putaran pertama. “Sekiranya belajar dengan putaran pertama ini, kami pastilah lebih hati-hati melakukan,” ucap Luhut ketika ditemui seusai acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2025, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo ini menyebut, kebijakan penghematan memang ditujukan untuk memangkas anggaran yang dinilai boros. “Efisiensi itu, menurut saya, akan menggoyang semua supaya betul-betul jangan mengeluarkan anggaran yang tidak perlu-perlu, selama ini kan banyak itu,” katanya. 

Adapun Luhut sebelumnya sempat memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengalokasikan dana hasil efisiensi anggaran senilai Rp 306,69 triliun yang diperintahkan oleh Prabowo.  Menurut dia, kebijakan efisiensi perlu diimplementasikan guna meningkatkan kualitas belanja negara dan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, kebijakan itu tetap harus dipelajari dengan saksama. “Efisiensi anggaran ini adalah hal yang sangat penting. Kita harus berhati-hati bagaimana kita mengalokasikan Rp 300 triliun dan bagaimana kita mendapatkan Rp 300 triliun itu,” ucap Luhut di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Hal seperti ini, lanjut dia, harus dipelajari dengan hati-hati. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaranbelanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Perintah berhemat itu dituangkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak cukup efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, Prabowo mengatakan bakal melanjutkan pemangkasan anggaran besar-besaran itu hingga putaran ketiga. Dalam rencana ini, dananya naik menjadi Rp 750 triliun. Hal itu ia ungkapkan di hadapan tamu undangan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra ke-17 di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Berbicara di atas panggung, dia menyebutkan penghematan bakal dilakukan dalam tiga putaran. "Putaran pertama oleh Kementerian Keuangan disisir, dihemat Rp 300 triliun," tuturnya. Layar di belakang Prabowo menunjukkan rincian sumber dananya, yaitu dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pada tahap kedua, Prabowo menargetkan bisa memangkas dana APBN setelah menyisir anggaran hingga ke satuan sembilan atau item belanja rinci. (Yetede)

Ketidakpastian Global, BI Tahan Suku Bunga Acuan

20 Feb 2025
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Februari 2025, setelah sebelumnya menurunkannya sebesar 25 basis poin (bps) pada Januari. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa ada ruang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut, tetapi timing-nya masih bergantung pada dinamika global, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi domestik.

Perry mencatat bahwa inflasi yang rendah memberikan peluang bagi BI untuk menurunkan suku bunga. Namun, ketidakpastian masih tinggi, terutama akibat kebijakan baru pemerintah seperti program AstaCita dan efisiensi anggaran, yang dampaknya belum terlihat jelas. Selain itu, ekonomi global juga mengalami perlambatan, khususnya di Eropa, China, dan Jepang, serta ekspansi ekonomi India yang tertahan.

Di sisi lain, inflasi di Amerika Serikat masih tinggi, sehingga Federal Reserve (The Fed) diperkirakan hanya akan memangkas suku bunga sekali pada semester II 2025 sebesar 25 bps. Perry juga menyoroti defisit fiskal AS yang besar (7,7% tahun ini dan 8,8% tahun depan) serta potensi penghapusan debt ceiling, yang dapat berdampak pada tingginya US Treasury yield dan stabilitas rupiah.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bahwa ruang penurunan suku bunga BI masih terbatas karena risiko dari perang dagang dan perang mata uang. Ia memperkirakan BI Rate tetap di 5,75% hingga akhir tahun, mengingat defisit transaksi berjalan (CAD) yang melebar serta risiko pelemahan ekspor akibat ketegangan perdagangan global. Josua juga menambahkan bahwa inflasi yang rendah saat ini bersifat sementara, terutama karena adanya diskon tarif listrik yang akan berakhir pada Februari 2025.