Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?
Kemampuan Pemda Danai PSU sedang Dicek oleh Pemerintah
Pemerintah pusat membuka peluang untuk ikut membiayai pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kemendagri akan menyisir APBD di setiap daerah yang menggelar PSU untuk memastikan kemampuan setiap daerah secara riil. Lebih dari sepekan setelah MK membacakan putusan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, persoalan pembiayaan PSU belum tuntas. Pemerintah masih mencari solusi terkait pembiayaan PSU yang membutuhkan dana Rp 1 triliun. Wakil Mendagri, Bima Arya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan, pemerintah pusat akan ikut membiayai PSU Pilkada 2024 dengan APBN, tapi, pembiayaan itu tak bisa dilakukan secara keseluruhan.
Ia belum bisa memastikan berapa besar porsi yang bisa ditanggung pusat karena hal itu harus didiskusikan terlebih dulu dengan Kemenkeu. ”Kita lihat sharing-nya berapa persen. Tetapi, saya kira tidak 100 %. Pasti ada komponen yang dari APBD (kota/kabupaten) ataupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup APBN,” kata Bima. Karena itu, Kemendagri masih berkoordinasi dengan pemda di 24 daerah untuk membahas kesiapan anggaran penyelenggaraan PSU. Berdasarkan rapat yang dilakukan secara daring pada Selasa siang, sejumlah daerah menyatakan siap untuk menyelenggarakan PSU dengan APBD-nya.
Namun, banyak daerah yang tidak memberikan kejelasan ihwal kemampuan pendanaan mereka. Kemendagri akan menindaklanjuti koordinasi daring itu secara langsung. ”Nanti satu per satu akan kami datangi, kami telisik, kami lihat APBD-nya. Sebab, kalau dibilang tidak mampu, kita harus lihat apakah betul tidak mampu,” ujarnya. Kemendagri juga akan mencermati komposisi anggaran PSU yang dibuat setiap daerah. Sejumlah kegiatan yang tidak perlu akan dihapus atau digeser untuk aktivitas lain yang lebih menjadi prioritas. (Yoga)
Butuh Konsolidasi dan Koordinasi yang Komprehensif
Ekonomi 2025: Awal Tahun yang Lesu?
PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak
Perbankan Bergulat dengan Likuiditas akibat SBN
Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu
Balik Kelangkaan Ikan Salmon
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan. Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)
PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit
Jasa Marga Buka Peluang Diskon Tarif Tol 30 Persen
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









