;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara

25 Feb 2025
"INDONESIA is open for business.” Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kalimat tersebut dengan lantang saat meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara di Istana Negara, Senin, 24 Februari 2025. Seruan tersebut menjadi undangan buat para pemilik modal merapat ke lembaga pengelola investasi baru Indonesia. Danantara merupakan instrumen pemerintah untuk mengelola kekayaan negara. Sumbernya antara lain aset serta dividen badan usaha milik negara (BUMN). Prabowo menyebutkan setidaknya lembaga ini akan mengelola dana US$ 900 miliar atau lebih dari Rp 14 ribu triliun. Kekayaan tersebut bakal diinvestasikan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. “Danantara Indonesia akan menjadi salah satu (pengelola) kekayaan negara atau sovereign wealth fund terbesar di dunia,” kata Prabowo.

Pada tahap awal, Prabowo mengatakan akan mengalokasikan hasil penghematan negara sebesar US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun ke Danantara. Dana tersebut akan dikelola Danantara untuk diinvestasikan ke sekitar 20 proyek strategis nasional. Dia mengklaim proyek-proyek tersebut bakal berdampak tinggi dan menciptakan nilai tambah besar untuk negara, seperti menciptakan lapangan kerja. Saat peresmian Danantara, Prabowo sekaligus meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Danantara diserahkan ke tangan tiga orang pilihan Prabowo. Ia menunjuk Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer Danantara, Dony Oskaria sebagai Chief Operational Officer, dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi berdiri pada Senin, 24 Februari 2025. Lembaga yang akan mengelola aset sebesar US$ 20 miliar ini bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani, yang akan merangkap jabatan sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi. Dewan Penasihat: Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden ke-6 Indonesia); Joko Widodo (Presiden ke-7 Indonesia); Tony Blair (Perdana Menteri Inggris 1997- 2007 Badan Pengawas: Ketua: Erick Thohir (Menteri BUMN); Wakil Ketua: Muliaman D. Hadad (Ketua OJK 2012-2017) Badan Pelaksana: Chief Executive Officer: Rosan Roeslani (Menteri Investasi dan Hilirisasi); Chief Operating Officer (holding operasional): Dony Oskaria (Wakil Menteri BUMN): Chief Investment Officer (holding investasi): Pandu Patria Sjahrir (Wakil Presiden Direktur PT Toba Bara Sejahtra Tbk). (Yetede)

INDEF Nilai Struktur Danantara Bisa Buat Pengawasan Bias

25 Feb 2025
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti struktur pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menilai fungsi pengawasan Danantara bisa menjadi bias lantaran struktur jabatan Danantara banyak diisi oleh pejabat publik. Sebagai informasi, Danantara memiliki dua unsur utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana Danantara akan membawahi dua jenis holding atau perusahaan induk. Keduanya adalah holding investasi yang dipimpin chief investment officer (CIO) dan holding operasional di bawah chief operating officer (COO).

 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani. Rosan akan bekerja bersama Ketua Pengembangan Keuangan Digital Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Pandu Sjahrir sebagai CIO dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria sebagai COO. Selain itu, jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara juga sudah ditetapkan. Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas dan eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara.  Sementara jajaran Dewan Penasihat Danantara diisi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Joko Widodo, dan Perdana Menteri Inggris 1997-2007 Tony Blair. 

Menanggapi ini, Andry dalam acara diskusi publik bertajuk ‘Danantara: Bagaimana dan Untuk Siapa?’ pada Senin, 24 Februari 2025, mengatakan, “Orangnya itu-itu lagi. “Kita bisa melihat di sini kemungkinan besar Menteri akan diawasi oleh Menteri. Jadi Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku dari CEO Danantara, itu nanti akan diawasi oleh Menteri BUMN,” kata dia. Tak hanya itu, Wakil Menteri BUMN yang mengisi jabatan di operasional pun menjadi sorotan. Hal ini, Andry berpendapat, akan membuat fungsi pengawasan dan operasionalnya menjadi bias.“Karena ini berada di Kementerian yang sama. Ini menurut saya juga jadi sentimen bahwa Kementerian BUMN tidak mau melepas begitu saja,“ ujar Andry.  (Yetede)

Strategi Model Bisnis yang Efektif untuk Danantara

25 Feb 2025

RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan pada 4 Februari 2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam pengelolaan BUMN, salah satunya adalah pembentukan BPI Danantara. Dengan pengesahan ini, kelembagaan Danantara semakin diperkuat secara legal. Fokus utama kini bergeser pada pengembangan model bisnis untuk mencapai tujuan utama sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, pengoptimalan kekayaan negara, dan peningkatan daya saing global.

Mochamad Purnomosidi, tokoh penting dalam LRT Jabodebek, juga terlibat dalam pencarian investasi untuk proyek ini, namun fokus utama Danantara adalah pada pengelolaan aset BUMN yang terdiri dari tujuh perusahaan besar seperti Bank Mandiri, PLN, dan Pertamina. Total aset kelolaan Danantara diperkirakan mencapai Rp8.938 triliun pada saat pendirian.

Danantara akan mengadopsi dua model bisnis utama: sebagai asset manager yang fokus pada penciptaan nilai dan investment manager yang berorientasi pada pengoptimalan return finansial. Referensi utama untuk pengelolaan Danantara adalah Temasek, yang telah sukses mengelola portofolio global dengan prinsip komersial, tanpa campur tangan politik. Namun, Danantara harus menyesuaikan strategi dengan kondisi Indonesia, dengan fokus pada investasi jangka menengah hingga panjang, terutama dalam sektor-sektor yang mendukung peningkatan kesejahteraan nasional seperti infrastruktur dasar, energi, dan pendidikan.

Danantara berpotensi menjadi pilar ekonomi yang kuat dan kompetitif jika dikelola dengan prinsip komersial, tata kelola yang baik, dan strategi investasi yang fleksibel. Keberhasilannya bergantung pada kemampuannya mengatasi tantangan regulasi, pasar, dan risiko serta mendukung perekonomian nasional.


Danantara Resmi Dibentuk: Peluang Besar atau Ancaman bagi Pasar?

25 Feb 2025
Peresmian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah baru dalam pengelolaan aset BUMN senilai lebih dari Rp 14.000 triliun. Di tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, termasuk Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), PLN, Pertamina, BNI (BBNI), Telkom (TLKM), dan MIND ID. Investasi awal yang disiapkan mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 326 triliun, dengan fokus pada sektor hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, serta data centers dan kecerdasan buatan.

Namun, pembentukan Danantara memicu kekhawatiran di pasar. Mino, Retail Research Team Leader CGS International Sekuritas, menyoroti kecemasan investor terkait dampak Danantara terhadap pembagian dividen BUMN dan kemungkinan kepentingan politik dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa pasar masih skeptis terhadap Danantara, dan butuh waktu setidaknya satu tahun untuk membuktikan tata kelola serta manajemen risikonya.

Di sisi lain, Ekky Topan, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, melihat peluang jangka panjang jika Danantara dapat dikelola dengan baik, yang berpotensi menarik kembali dana asing ke pasar modal Indonesia. Namun, faktor transparansi dan akuntabilitas masih menjadi sorotan utama.

Saat ini, dampak ke pasar saham masih negatif, dengan IHSG turun 0,78% serta mayoritas saham BUMN dalam Danantara mengalami tekanan akibat aksi jual investor asing.

Jalan Terjal dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak

25 Feb 2025
Penerimaan pajak tahun 2025 diperkirakan mengalami hambatan signifikan akibat masalah teknis dalam sistem Coretax dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, menyoroti bahwa sistem TER menyebabkan kelebihan pemotongan pajak yang harus dikembalikan kepada pegawai, sehingga menambah beban perusahaan.

Per Januari 2025, penerimaan pajak tercatat turun Rp 70 triliun, memperberat pencapaian target tahunan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa skema TER merugikan wajib pajak, terutama menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan mengalami potongan pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Dengan kondisi ini, Raden memperkirakan target penerimaan pajak 2025 semakin sulit dicapai, terutama karena realokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Danantara. Ia pun menyarankan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak atau merevisi kebijakan TER agar lebih adil bagi wajib pajak.

Rencana Pengalihan Pembayaran Pensiun PNS dan TNI-Polri

24 Feb 2025
Rencana pengalihan pembayaran pensiun PNS dan TNI-Polri dari Taspen dan Asabri ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menuai perdebatan. Pada 2025, 160 ribu PNS akan pensiun, menambah total penerima manfaat menjadi 3,2 juta. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran pensiun. Namun, kajian yang lebih komprehensif akan memastikan apakah perubahan ini tetap selaras dengan sistem yang telah berjalan baik. Pendalaman akar masalah secara komprehensif akan memastikan solusi yang diambil lebih tepat sasaran. Dana pensiun PNS dan TNI-Polri menjamin kesejahteraan pensiunan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan kualitas sumber daya manusia. Program ini memastikan kesinambungan penghasilan pasca-pengabdian, mencegah kemiskinan, dan menjaga kesejahteraan sosial. Secara internasional kesejahteraan hari tua dengan Replacement Ratio (RR), yaitu persentase gaji terakhir yang tetap diterima sebagai manfaat pensiun. Konvensi ILO Nomor 102 menetapkan standar minimal 40%, sementara RR Indonesia baru 9,7% jauh tertinggal dari Malaysia dan Siangapura. BKF Kementerian Keuangan merekomondasikan peningkatan RR menjadi 40,4% menegaskan urgensi mendesak reformasi pensiun. (Yetede)

Kehadiran BPI Danantara Harus Dipastikan Tidak Menciptakan Distorsi Pasar

24 Feb 2025
Kehadiran BPI Danantara harus  dipastikan tidak menciptakan distorsi pasar atau monopoli yang menghambat kompetensi sehat. Sebaliknya, keberadaan badan yang secara global disebut dengan sovereigne wealth  funds (SWF) itu perlu menjadi mitra dunia usaha swasta dalam membangun  ekositem bisnis dan investasi yang sehat dan kompetitif di Tanah Air. Kepastian ini dibutuhkan karena BPI Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi besar mengingat bakal memegang kendali atas lebih dari US$ 900 miliar sekitar Rp14.670 triliun (kurs Rp16.300/dolar AS) aset dalam pengelolaan (AUM). Sementara initial funding atau pendanaan awal dari pemerintah mencapai US$ 20 miliar. Sehingga semua itu akan menempatkan Danantara sebagai soverign wealth fund terbesar ke-4 di dunia. Mekanisme tata kelola (governance) dan pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci agar keberadaan badan ini memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan (stakkeholder). "Pemerintah perlu memastikan bahwa prinsip level playing field akan tetap terjaga dalam pelaksanaannya," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja. Menurut Shinta, jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan profesional, BPI Danantara berpotensi membuka peluang kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara serta mendorong investasi di sekotr-sektor strategis. (Yetede)

Bahaya Bagi Masyarakat Luas Penarikan Simpanan di Bank BUMN

24 Feb 2025
Baru-baru ini, ajakan untuk melakukan penarikan uang secara masal di bank-bank milik negara (BUMN) ramai beredar di media sosial. Ajakan tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah karena kurangnya transparansi. Namun, para ekonom dan pengamat mengingatkan bahwa tindakan justru dapat membahayakan stabilitas perekonomian nasional dan merugikan masyarakat luas. Manurutnya, ajakan penarikan dana yang disebarkan tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai bentuk protes yang tidak tepat sasaran. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Mudihutomo mengatakan bahwa seruan untuk menarik sana dari bank BUMN sebagai bentuk protes terhadap BPI Danantara sebenarnya kurang tepat. "Karena Danantara tidak mengelola  dana nasabah secara langsung, melainkan  berfokus pada pengelolaan  aset negara dan investasi strategis," tutur Arianto kepada Investor Daily. Menurut dia, bank-bank BUMN tetap beroperasi sebagai entitas perbankan yang tunduk pada regulasi dan mekanisme keuangan yang ada, termasuk perlindungan dana nasabah melalui LPS. "Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa Danantara akan menguasai tabungan masyarakat secara langsung tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga ajakan untuk memindahkan dana ke bank swasta lebih bersifat emosional daripada berbasis analisis keuangan yang objektif. (Yetede)

Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan

24 Feb 2025
SUKATANI, duo electro-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, tiba-tiba menarik lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari semua platform pemutaran musik. Lagu yang mengkritik praktik pungutan liar di kepolisian itu mendadak lenyap setelah mereka mengunggah video permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam video itu, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), tampil tanpa topeng—hal yang tidak pernah mereka lakukan. Keduanya mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada Kapolri dan kepolisian seraya menyatakan lagu tersebut ditujukan sebagai kritik terhadap aparat yang melanggar aturan.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami berjudul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) 'Bayar Polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Syifa atau yang kerap dikenal dengan nama panggung Al alias Alectroguy dalam unggahan tersebut. Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari polisi. Walaupun dalam video mereka menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak ragu akan klaim tersebut. Terlebih, mereka juga meminta para pengguna media sosial menghapus rekaman lagu yang sudah telanjur tersebar di dunia maya. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujar Syifa dan Novi. Tangkapan layar personel grup band Sukatani meminta maaf kepada Polri ihwal lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar". Instagram/sukatani.band

Penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut beberapa hari belakangan menjadi sorotan publik. Masyarakat dari berbagai kalangan pun menggaungkan aksi solidaritas untuk grup musik Sukatani. Dari dukungan di media sosial hingga ketika lagu dengan frasa “bayar polisi”, itu dinyanyikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi pada Kamis lalu.  Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa musikus dan seniman pernah menghadapi tekanan serupa ketika karya mereka yang berisi kritik menyinggung aparat atau pemerintah. Lantas, apakah kritik melalui karya seni bisa dijerat pidana?  Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). “Kalau dalam kasus ini, perbuatan nyatanya ada, dia (Sukatani) menyanyi, tapi niat jahatnya ada enggak?” kata Chudry kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 23 Februari 2025. (Yetede)


459 Pekerja PT Sanken Indonesia Masih Nego Pesangon PHK

24 Feb 2025
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia Dedy Supriyanto mengatakan belum ada kesepakatan dengan perusahaan soal besaran pesangon dan ganti untuk ratusan karyawan yang diberhentikan. Pada Jumat, 21 Februari 2025 Dedy bertemu dengan perwakilan PT Sanken Indonesia untuk menegosiasikan pesangon dan ganti rugi kepada pekerja.  "Nilai yang ditawarkan oleh manajemen Sanken belum sesuai harapan, tapi kami apresiasi ada iktikad baiknya," ucap Dedy saat dihubungi pada Ahad, 23 Februari 2025. PT Sanken Indonesia diketahui menawarkan pesangon sebanyak 2,6 kali 9 bulan upah kerja, dengan setiap bulan rata-rata karyawan yang telah bekerja lebih dari 15 tahun digaji Rp 7 juta per bulan.

Dengan demikian, Sanken diestimasikan menawarkan pesangon sekitar 163,8 juta untuk tiap karyawan yang akan terpaksa kehilangan pekerjaannya. Namun, jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Sanken Indonesia yang meminta 3 kali 9 bulan upah kerja.  Selain pesangon, para pekerja juga meminta kompensasi kepada PT Sanken Indonesia. "Saat ini kami masih mengajukan untuk ganti rugi 60 kali upah," kata Dedy. Ia menyebut ganti rugi itu patut diberikan oleh perusahaan yang menutup operasional pabrik bukan karena pailit, tetapi karena akan diboyong induk perusahaan kembali ke Jepang. 

Namun, menurut Dedy, PT Sanken Indonesia belum mengambil sikap atas usulan serikat pekerja. Oleh karena itu, 459 pekerja yang akan di-PHK oleh Sanken akan kembali merundingkan langkah selanjutnya merespon negosiasi yang masih alot. Dedy menyebut ia dan pekerja akan kembali bernegosiasi dengan PT Sanken pada Rabu dan Jumat pekan depan. Sebelumnya Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ronggolawe Sahuri Kementerian Perindustrian membantah adanya PHK masal terhadap karyawan PT Sanken Indonesia yang pabriknya akan tutup permanen pada Juni 2025. "Bukan PHK, mereka diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ronggolawe saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025. (Yetede)