Politik dan Birokrasi
( 6612 )Indonesia Belum Jadi Magnet Investor
Tekanan Trump Jadi Ujian Ketahanan Ekonomi RI
Surplus Dagang RI Bisa Terkikis Impor AS
Masa Depan QRIS dan GPN Bergantung pada Hasil Negosiasi
Ada Harapan dari Kompromi Soal Tarif
Perundingan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) memasuki fase lanjutan dengan harapan tercapainya kesepakatan sebelum batas waktu 90 hari penundaan tarif dari Presiden Donald Trump berakhir pada awal Juli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kerangka acuan telah disepakati bersama pihak USTR dan US Secretary of Commerce, dengan target penyelesaian dalam 60 hari.
Airlangga menekankan pentingnya penghapusan tarif tinggi atas 20 produk unggulan ekspor Indonesia seperti garmen, alas kaki, dan udang, agar setara atau lebih rendah dari negara pesaing. Dukungan juga datang dari pelaku usaha seperti Hariyadi Sukamdani dan Shinta Kamdani dari Apindo yang mendorong kehati-hatian dalam negosiasi, sekaligus penguatan mekanisme perlindungan pasar domestik seperti antidumping dan safeguard measures.
Sementara itu, peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menekankan pentingnya kebijakan domestik yang adaptif serta percepatan diversifikasi pasar ekspor, mengingat tingginya ketergantungan pada AS. Untuk mengurangi risiko, pemerintah juga sedang mempercepat negosiasi dagang dengan Uni Eropa dan kawasan Eurasia.
Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyoroti potensi sektor padat karya seperti garmen dan footwear sebagai titik masuk untuk memanfaatkan pergeseran arus perdagangan global. Pemerintah pun menyiapkan strategi deregulasi impor, OSS, dan pembentukan Satgas PHK guna melindungi industri dalam negeri dari dampak kebijakan tarif AS.
Tegakkan Aturan Perlintasan Bidang
Pemerintah harus mempertegas aturan perlintasan sebidang antara jalur jalan dan jalur kereta yang menjadi penyebab kecelakaan fatal kereta dan kendaraan. Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan antara truk muatan kayu dan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indra - Sidoarjo di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada Selasa (8/4) lalu menjadi alasan perlunya penegasan aturan. "Terutama pada pedoman teknis perlintasan sebidang, seperti tata cara berlalu lintas di perlintasan sedibang. Ini sepele tapi fatal jika tidak disosialisasi dan dikampanyekan dengan masif," ungkapnya.
Djoko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel. "Tidak mendahului ketika sudah ada kendaraan pertama yang melintasi perlintasan sebidang," katanya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api disebutkan setiap pengemudi kendaran bermotor dan tidak bermotor yang melintasi perlintasan sebidang kereta wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan. (Yetede)
Saatnya Indonesia Lebih Serius Berbenah
Meninggalkan Kurikulum Merdeka dan Kembali ke Sistem Penjurusan
Memasuki Babak Baru Pembangunan IKN
Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang
Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.
Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.
Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









