Politik dan Birokrasi
( 6631 )Turbulensi Industri Perhotelan, Saatnya Stimulus Pariwisata Dikaji Ulang
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah meninjau ulang stimulus pariwisata yang diluncurkan awal Maret sebagai aksi penanggulanganan dampak COVID-19. Pemberian stimulus sektor pariwisata— khususnya bagi perhotelan dan restoran—saat ini sudah tak lagi relevan karena di tengah penyebaran wabah virus corona yang terus berkembang, pengusaha tidak akan menerima manfaat langsung stimulus tersebut. Justru, pihak yang menerima manfaat adalah pemerintah daerah (pemda) di 36 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas.
PHRI mendata, per Maret 2020, tingkat okupansi hotel secara nasional terpelanting di bawah 50%. Terlebih, sejak dikeluarkannya nota dinas dari beberapa kementerian/lembaga yang menginstruksikan pembatasan rapat atau acara yang mengumpulkan banyak orang. Saat ini kondisi keuangan industri perhotelan makin menyusut, sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, serta pajak dan retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, pemasok bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) menurun dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya.
Saat ini sudah banyak manajemen perhotelan yang mulai membicarakan kemungkinan terburuk, seperti menguraing biaya tenaga kerja dengan cara mengatur giliran kerja/merumahkan sebagian karyawan, mengurangi jam kerja, menghentikan pekerja harian, serta kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak utuh. PHRI meminta sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja perhotelan. Kedua, relaksasi PPh Pasal 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran. Ketiga, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran (baik korporasi maupun perorangan). Keempat, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan
Seharusnya pemberian insentif penundaan pungutan PPh Pasal 21 tak hanya ditujukan bagi pelaku industri berbasis manufaktur saja. Insentif tersebut juga harus diberikan kepada pelaku industri pariwisata, terlebih sektor tersebut menyumbang banyak bagi perekonomian nasional, khususnya pendapatan devisa. Di sisi lain, pelaku sektor pariwisata saat ini adalah yang paling rentan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya.
Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik untuk tujuan sosial. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan COVID-19. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Insentif Sektor Padat Karya, Pengusaha Terkompensasi
Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Namun investor sektor tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah selama 6 tahun. Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak. Sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai. Investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.
Penerimaan Negara, Maksimalkan Wajib Pajak Nonkaryawan
Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan.
Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona.
Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkaryawan memiliki tendensi countercyclical. Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi.
Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal.
Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.
Pajak : Pelaporan SPT Hingga 30 April
Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasam layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19. Sebelumnya diberitakan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah ditengah penyebaran COvid-19, pemerintah memberi stimulus perpajakan pada pekerja di sektor industri manufaktur selama bulan April hingga September 2020. Kementerian keuangan memperkirakan penanggungan PPh senilai Rp 8,6 triliun berdasarkan laporan kinerja perusahaan pada 2019.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut efisien. Stimulus fiskal diperlukan karena penyebaran virus korona tipe baru bisa memperlambat perputaran roda ekonomi. Yustinus menilai relaksasi pajak akan berdampak pada penerimaan negara. Ia memperkirakan , pembebasan pajak penghasilan seluruh sektor dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 120 triliun dalam setahun.
Opini : Pajak Plastik
Oleh : Haryo Kuncoro
(Guru Besar Fakultas Ekonomi UNJ; Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs-UGM, Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta)
Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah setelah pada Februari 2020 DPR menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan bukan hanya kantong plastik. Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kg per kapita per tahun. Akan tetapi ironisnya, tarif cukai plastik yang dikenakan seragam. Tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Pungutan yang sama rata untuk semua jenis barang yang terkena cukai sesungguhnya lebih memenuhi kaidah sebagai "pajak" daripada prinsip "cukai".
Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana cukai plastik yang terkumpul. Konon perolehanya untuk menutup defisit BPJS toh sama sekali tidak ada hubunganya dengan dampak ekologi plastik. Bagi konsumen pungutan pajak atau cukai berakibat sama yakni soal harga. Kajian LPEM UI melaporkan apabila harga minuman dinaikan 1% maka terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7%. Dengan demikian pemungutan cukai niscaya memberatkan konsumen.
Disisi lain (dengan asumsi tarif cukai tidak berubah) kenaikan konsumsi plastik seolah didiamkan DJBC agar terget penerimaan tercapai. Tentu saja ini konfrontatif dengan filosofi pancegahan dari tujuan cukai itu sendiri. Alhasil kepentingan fiskal mengalahkan pertimbangan lingkungan.Lebih lanjut tarif flat pada cukai memicu perilaku transaksional. Dengan membayar "pajak plastik" produsen merasa sudah memenuhi kewajibanya. Karena itu produsen bebas menaikkan produksi plastik untuk memenuhi permintaan pasar seolah sah menjadi hak nya tanpa konsekuensi apapun.
Tambah Libur Bukan Solusi
Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dinilai tidak signifikan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Perbaikan daya beli masyarakat justru jadi kunci. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno mengatakan minat orang berpergian menurun karena wabah Covid-19. Biro perjalanan, hotel, restoran dan maskapai penerbangan sudah menawarkan promosi. Namun jumlah orang yang tetap membatalkan perjalanan tetap banyak. Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Haryadi Sukamdani, berkaca pada pengalaman 2018 penambahan hari libur tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata. Apalagi selain wabah penyakit ada juga kendala daya beli.
Menteri Perindustridustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tambahan libur berdampak pada produktivitas industri manufaktur. Namun, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan pemerintah untuk meredam dampak wabah covid-19 bisa mengompensasi penurunan produktivitas.
Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman Sosial
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal dampak penyebaran virus corona (Covid-19) bakal melambatkan laju perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Perlambatan perekonomian terlihat dari rapor perdagangan, baik ekspor maupun impor Indonesia, yang jeblok sepanjang dua bulan terakhir.
Pemerintah menyiapkan kebijakan fiskal yang bakal difokuskan kepada jaring pengaman sosial atau social safety net. Berbagai program jaminan sosial disiapkan seperti menambah bantuan sosial kepada 15 juta keluarga penerima manfaat dari semula Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu yang berlaku sejak awal bulan. Yang terbaru, kata Sri Mulyani, pemerintah membebaskan pajak penghasilan para karyawn yang tergolong dalam pajak penghasilan Pasal 21 selama enam bulan per April mendatang. Tak kurang dampak langsung dan tak langsung pandemi virus corona diperkirakan mencapai Rp 158 triliun terhadap keuangan negara. Angka tersebut berasal dari berbagai stimulus pemerintah, tak hanya di bidang ekonomi tapi ada juga berbagai keringanan di sektor kesehatan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi terbatas ihwal pangan. Ada beberapa produk komoditas yang akan jadi fokus pemerintah. Berbagai pangan tersebut adalah beras, daging sapi dan kerbau, gula, minyak goreng, serta daging ayam.
Simplifikasi Pajak PPN, Sektor Ritel Disederhanakan
Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pajak di sektor tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam. Saat ini, pihak DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda. Usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya. Mengenai skema, agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan. Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil.
Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi. Sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk. Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN Masa setiap bulannya.
Antisipasi Kehilangan Pajak
Pemberian stimulus akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak sehingga perlu diantisipasi. Waspadai pula pemberhentian pekerja untuk sementara waktu. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan stimulus pada industri manufaktur sudah pasti akan menambah shortfall pajak. Shortfall pajak berpotensi lebih lebar dari tahun lalu yang sebesar Rp 245,5 triliun. Untuk menghindari pelebaran kekurangan penerimaan pajak itu, belanja negara harus direvisi. Salah satunya dengan mengerem belanja infrastruktur yang belum prioritas dan bisa ditunda tahun depan. Langkah itu membuka ruang fiskal anggaran agar bisa dipakai untuk memberi subsidi kepada rakyat dan pelaku usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









