Politik dan Birokrasi
( 6612 )Tebar Stimulus, Pembayaran Pajak siap Dilonggarkan
Pemerintah memastikan insentif untuk meningkatkan stamina ekonomi untuk menangkal efek lanjut akibat wabah virus korona siap keluar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, instrument kebijakan fiscal yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan saat krisis ekonomi pada 2008-2009 lalu. Kebijakan fiscal yang akan dilonggarkan yakni : pertama, penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi buruh, PPh Pasal 22 bagi Importir, PPh Pasal 25 bagi badan usaha. Kedua, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini diharapkan membantu likuiditas atau arus kas (cash flow) pelaku usaha ditengah ketidakpastian akibat merebaknya virus korona.
Monitoring pasar juga dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Menkeu, Kebijakan yang akan dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Pemerintah menyiapkan scenario kebijakan fiscal jangka pendek dan jangka panjang, hal ini berarti insentif fiskal yang akan ditebar hingga akhir 2020.
Meski bertambah, Pelapor SPT Masih Minim
Jumlah pembayar pajak atau wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih sedikit. Padahal, kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP cukup tinggi, sebesar 80% pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi per Senin (9/3) lalu baru mencapai 6,27 juta. Jumlah itu baru mencapai 41,25% dari total target 15,2 juta WP.
Sementara itu, dari sekitar 19 juta wajib pajak yang ada di Indonesia, jumlah pelapor tersebut baru mencapai 33%. Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan itu naik 34% dibandingkan dengan periode sama 2019 yang sebesar 4,73 juta WP. Selain itu, jumlah pelaporan SPT secara manual juga turun. Dari 6,27 juta laporan, hanya 262.360 WP yang melapor dengan mendatangi kantor pajak dan membayar melalui bank, ini menurun dari tahun lalu sebanyak 333.453 WP, artinya makin banyak WP orang pribadi yang bayar melalui e-filing atau secara online. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan SPT yang bertugas melakukan sosialisasi hingga mengawal sistem informasi untuk periode pelaporan SPT hingga April 2020.
Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur
emerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19).
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku.
Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.
Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata. Karena sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China. Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.
Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan berbagai keringanan perpajakan dalam waktu dekat. Sejumlah kelonggaran itu diberikan kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah mewabahnya epidemi Covid-19.
Ada beberapa obyek perpajakan yang akan memperoleh keringanan dari Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mencontohkan pajak penghasilan pasal 21 atau pajak karyawan. Selain itu, Sri menambahkan, ada juga pajak penghasilan pasal 22 yang terkait dengan aktivitas ekspor-impor, pajak penghasilan pasal 25 ihwal penghasilan badan usaha, dan orang pribadi wirausaha. Stimulus perpajakan ini disiapkan Kementerian keuangan sebagai langkah penanggulangan jangka pendek epidemi yang cukup melambatkan roda ekonomi dunia, khususnya perdagangan, rantai pasok, pariwisata. Bila berkaca pada diskon serupa yang diberlakukan pada 2008, dunia usaha diperbolehkan membayar PPh badan separuh tarif yang ditentukan selama dua tahun, yakni menjadi 14 persen dan 12,5 persen untuk tahun pajak 2009-2010. Untuk mendukung berbagai kebijakan keringanan pajak tersebut, Sri Mulyani juga mencanangkan peningkatan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar. Dalam aturan sekarang, wajib pajak badan usaha dan orang pribadi pengusaha hanya memiliki ruang pengembalian pajak sebesar Rp 1 miliar per tahun. Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjamin otoritas perpajakan tidak akan mempersulit administrasi pengajuan tersebut. Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara lain berencana mengeluarkan kebijakan serupa. Melansir laman Nikkei, Amerika Serikat sedang mempersiapkan paket stimulus serupa pemotongan pajak karyawan senilai US$ 8,3 miliar atau Rp 120 triliun. Adapun Jepang mengalokasikan anggaran US$ 9,6 miliar atau Rp 134,4 triliun untuk mengurangi beban dunia usaha di tengah stagnasi bisnisi akibat corona. Sementara itu, Cina juga sudah berjanji bakal memberikan insentif besar terkait dengan perpajakan dan perdagangan dalam waktu dekat ini.
Kenaikan Batas Restitusi Pajak, Dunia Usaha Makin Dimanja
Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan meningkatkan batas atas restitusi dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Peningkatan nominal ini dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah wabah virus corona.
Restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) yang patuh serta berisiko rendah.
Selain kebijakan restitusi dipercepat, Kementerian Keuangan saat ini sedang menimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema dari relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Compliance risk management (CRM) dan post audit tetap dilakukan atas WP penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi. CITA menilai risiko terjadinya fraud atas restitusi dipercepat perlu diantisipasi oleh otoritas pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan uji petik terhadap PKP berisiko rendah yang mendapatkan restitusi dipercepat dengan audit seluruh jenis pajak.
PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah
Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut.
Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun.
Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018.
Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha.
Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.
Insentif Fiskal KEK, Realisasi Dinanti
Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut. Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan. Menurut CITA, tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi. Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.
Perombakan Infrastruktur Pajak, Kepatuhan Bakal Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan diprediksi meningkat sejalan dengan perombakan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berhak melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan lebih banyak melaksanakan ekstensifikasi akan berdampak signifikan. Sebab, petugas pajak akan gencar mendatangi WP yang selama ini belum melaporkan SPT.
Managing Partner DDTC Darussalam menambahkan, perombakan KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bakal bermanfaat dalam pengelompokan WP yang selama ini sudah ada.
Di sisi lain, otoritas pajak juga terus berupaya untuk memperluas basis pajak guna meningkatkan tax ratio. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir tax ratio terus mengalami penurunan. Pada 2019 tax ratio hanya mencapai 10,7%, lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 11,5%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hal ini tidak terlepas dari keadaan perekonomian global yang kurang kondusif. Tekanan atas tax ratio juga semakin besar terutama akibat ketergantungan penerimaan pajak kepada WP besar. Oleh karena itu, perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dari WP, terutama dari WP yang selama ini lepas dari pengawasan Ditjen Pajak, bakal menjadi prioritas. Perluasan basis pajak bisa secara bertahap meningkatkan tax ratio yang selama ini merosot.
Pembayaran Pajak, Restitusi Bermasalah
Kendati mendapatkan antusias yang cukup besar dari wajib pajak (WP), pelaksanaan restitusi masih menyisakan masalah. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan. BPK menemukan fakta bahwa Ditjen Pajak tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Sepanjang Januari—November 2018, Ditjen Pajak menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir senilai Rp12,56 triliun. Namun otoritas belum menerbitkan SPMKP sehingga pada akhir 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi. Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan, Ditjen Pajak juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar. BPK menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK juga menemukan adanya SPT Masa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. Restitusi masa, baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, dan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Sehingga, pada 2018 ditemukan indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai Rp364,78 miliar. Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar. Realisasi restitusi pada pertengahan 2019 diklaim tumbuh signifikan, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Januari 2020 mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Ditjen Pajak akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuh signifikan untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.
Dampak Penyebaran Virus Corona, Berjibaku demi Bahan Baku
ndonesia membutuhkan lebih dari sekadar stimulus fiskal untuk mengamankan bahan baku industri di tengah ketatnya perebutan pasokan dengan negara lain. Penyebaran virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekspor dan impor yang melibatkan China terganggu. Adapun, pasokan bahan baku industri sejumlah negara, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada China. Untuk menangkal dampak ekonomi dari virus corona tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan relaksasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 25 tak hanya untuk 500 reputable importer yang mendapat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Menkeu juga membuka opsi untuk menunda pemungutan PPh Pasal 21 sebagai bagian dari stimulus kedua yang diberikan pemerintah. Persoalan bahan baku industri yang banyak diimpor dari China kini menjadi kekhawatiran pelaku industri. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan asistensi melalui keringanan fiskal, salah satunya dengan bea masuk khusus untuk bahan baku impor yang diharapkan jadi Rp0. Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong pada industri mencapai 70%. Dari jumlah tersebut, sekitar 27% dipasok dari China. Tak hanya industri berorientasi ekspor, stimulus seharusnya juga diberikan kepada industri yang bergerak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu kebijakan dan stimulus fiskal saja. Kebijakan ini disertai pula dengan dukungan nonfiskal seperti fasilitas restrukturisasi utang dan koreksi pada kebijakan makroprudensial agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar.
Pemerintah juga bisa melakukan intervensi pada pasar finansial agar suku bunga kredit usaha benar-benar turun secara signifikan sehingga perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah. Stimulus juga seharusnya lebih berfokus pada upaya untuk substitusi impor.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









