;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Pungutan Pajak Transaksi Digital Dilakukan Bertahap

06 Apr 2020

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan langkah pemerintah memungut pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus dirumuskan hati-hati karena berpotensi memicu friksi dengan otoritas negara asal. Sebagai negara anggota OECD, Indonesia harus menyelaraskan implementasi pungutan PPh atas PMSE yang masih belum ditetapkan secara global.

Adapun pemungutan PPN relatif mudah dilakukak arena terdapat kesepakatan dengan negara lain di tingkat global. Hal ini diawali dengan menunjuk perwakilan penyelenggara PSME luar negeri oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Rencana kebijakan pemajakan transaksi digital ini tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani pandemi wabah virus Covid-19. Berdasarkan ketentuan itu, pemungutan dilakukan tak lagi menggunakan konsep kehadiran fisik, melainkan konsep kehadiran ekonomi yang signifikan. Di antaranya ditentukan melalui omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, jumlah penjualan sampai batas nilai tertentu, serta jumlah pengguna aktif platform digital tersebut. Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol, mengatakan implementasi pajak terhadap PMSE akan dilakukan secara bertahap. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan regulasi turunan yang akan mengatur teknis mekanisme penarikan pajak transaksi digital. John mengatakan DJP juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap respons negara mitra yang mungkin saja merasa keberatan.


Pengenaan Pajak Digital, Potensi Penerimaan Makin Besar

03 Apr 2020

Potensi penerimaan pajak dari transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik makin besar sejalan dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang menjalankan work from home untuk memangkas rantai penyebaran Covid-19. Atas dasar itulah pemerintah bakal mengimplementasikan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan dasar hukum Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak Pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Selain itu juga mengadopsi pengenaan pajak penghasilan (PPh)atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, akibat Covid-19 aktivitas perekonomian bergeser ke digital sehingga secara otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. Pajak dari kegiatan pelaku usaha PMSE luar negeri ini bisa menjadi sumber baru di tengah prospek penerimaan pajak yang melemah. Selama ini, pengenaan pajak atas pelaku-pelaku luar negeri tersebut belum optimal karena kendala pada ketentuan perpajakan di dalam negeri. D irektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak atas PMSE ini cukup beralasan sejalan dengan meingkatnya pemanfaatan platform digital di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, di tatatan implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif dan keselarasan dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!

03 Apr 2020

Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar tidak semakin membingungkan masyarakat. Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama, pe­me­rintah ingin memutus mata rantai penye­baran Covid-19 melalui pemba­tasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah utamanya di Jakarta. Namun, hal ini tidak diikuti de­ngan pelarangan aktivitas ma­sya­­rakat Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ra­madan. Hal ini terlihat dari ma­­raknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koor­­dinasi antara pusat dan daerah yang terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 ten­­tang Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun, pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Ba­dan Pengelola Trans­­portasi Ja­bodetabek (BPTJ) No. 5/2020.

Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif. Jika peme­rintah memilih stra­tegi herd immunity, ini justru menyebabkan pan­demi corona ber­kepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika ketidak­pastian itu ber­lang­sung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan mam­pu bertahan. Sti­mulus eko­­nomi apapun yang disun­­tikkan akan majal.

Bank Sentral Bisa Membiayai Defisit Fiskal

02 Apr 2020

Bank Indonesia memperoleh kewenangan baru untuk memberikan stimulus ekonoi guna meredam dampak pandemivirus corona. Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, bank sentral diizinkan untuk membiayai defisit anggaran melalui SBN serta SBSN di pasar perdana.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry, Bank Indonesia dapat mengintervensi saat pasar tidak bisa menyerap kebutuhan SBN atau SSN. Terutama saat jumlah pembeliaan yang dibutuhkan tidak memadai atau ketika suku bunga melambung tinggi. Perry mengatakan kewenangan membeli surat utang pemerintah di pasar perdana hanya diperkenankan saat situasi ekonomi genting atau tidak normal. Dalam situasi normal, Bank Indonesia hanya diperbolehkan menyerap surat utang pemerintah yang dilepas investor di pasar sekunder. Sementara itu, kebijakan untuk membuka opsi ini memiliki sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai. Ekonom senior, M. Chatib Basri, mengingatkan bahwa pembelian obligasi pemerintah oleh bank sentral memiliki risiko, yaitu dapat meningkatkan inflasi. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pola  pembelian surat berharga pemerintah oleh bank sentral ini jamak dilakukan oleh negara-negara lain, atau biasa disebut dengan skema quantitative easing.


Tangani Covid-19 Segera

02 Apr 2020

Penanganan Covid-19 yang lambat dan karut marut akan memperburuk dampak pandemi ini terhadap perekonomian. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, eskalasi pandemi Covid-19 yang sangat cepat membuat langkah penanganan belum memadai. Di dalam negeri situasi ini menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat, penundaan dan penurunan investasi, penurunan ekspor-impor, penurunan keuntungan serta kebangkrutan dunia usaha. Pandemi global ini juga menganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia yang terefleksi pada volatilitas pasar saham, pasar surat berharga, depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan rasio kredit macet, persoalan likuiditas dan risiko kepailitan. Stabilitas sektor keuangan saat ini dilevel normal-siaga, Jika covid-19 bisa diatasi dan situasi saat ini ditangani segera maka tantangan sektor keuangan akan lebih rendah.

Kementerian Keuangan menyebutkan skenario proyeksi ekonomi makro 2020, pertumbuhan ekonomi dalam skenario 2,3% sedangkan skenario lebih buruk negatif 0,4%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan lonjakan inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan skenario paling buruk perekonomian Indonesia diantisipasi. Pemberian kewenangan bagi BI untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana bukan sebagai pembeli utama melainkan pembeli terakhir.Pemerintah berencana menerbitkan pandemic bonds untuk membiayai defisit APBN yang diperirakan 5,07% PDB.



Penerimaan Negara, Aturan Pajak PMSE Segera Terbit

02 Apr 2020

Direktorat Jenderal Pajak segera menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence. DJP sudah memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan. Langkah tersebut merupakan perluasan kebijakan perpajakan guna menghadapi dampak virus corona (COVID-19). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memungut PPN dan pajak transaksi elektronik. Di sisi lain DJP menyatakan siap dengan dinamika yang muncul apabila ada pihak dari negara mitra yang keberatan dengan pengenaan pajak atas PMSE. Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi apapun, di mana penyerapan pajak baru tidak lagi mengacu kepada kehadiran kantor secara fisik tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi atau yang lazim disebut new nexus system.

Namun pemerintah dinilai harus tetap berhati-hati dalam menerapkan aturan perpajakan tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah perlu menerapkan pajak yang moderat terhadap SPLN. Pasalnya, penerapan pajak yang agresif justru bisa menjadi kontraproduktif bagi perekonomian atau bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendatangkan investasi. Di sisi lain, pakar teknologi informasi Abimanyu Wahyu Hidayat menilai pengenaan pajak terhadap SPLN merupakan hal yang wajar. Pasalnya, segala bentuk transaksi yang terjadi di Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan masing-masing kategori transaksi.

Nasabah Bisa Dapat Kelonggaran Kredit

31 Mar 2020

OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indoneia resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang terdampak pandemi Covid-19. Pelonggaran itu diharapkan megurangi beban nasabah di tengah lesunya perekonomian. Selain perusahaan pembiayaan, institusi keuangan nonbank yang mendapatkan relaksasi adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, pegadaian, lembaga penjamin dan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menawarkan relaksasi antara lain perpanjangan jangka waktu pinjaman dan penundaan sebagian pembayaran. Namun syaratnya antara lain terdampak langsung Covid-19, nilai pembiayaan dibawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau usaha kecil menengah, serta tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan tambahan insentif pajak untuk mendukung kebijakan karantina wilayah. Tambahan insentif diberikan bagi usaha dibidang kesehatan, kebutuhan pokok dan jasa penunjang. Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat tambahan insentif tersebut untuk menjamin ketersediaan pasokan dan distribusi logistik ke wilayah-wilayah karantina. Insentif diberikan untuk mendorong kontribusi pelaku usaha dan dapat berupa pembebasan sementara tarif PPN, pengurangan pajak ataupun pemberian subsidi.

Karantina Membuat Ekonomi Cepat Puih

31 Mar 2020

Karantina wilayah demi memutus rantai penyebaran severe acute respiratoty syndrome coronavirus2 atau SARS-CoV-2 tentu saja memukul dunia ekonomi. Namun, jika kesehatan masyarakat tidak kunjung pulih ekonomi pun semakin terpuruk. Apalagi bila wabah ini terjadi dalam waktu yang tidak dapat diprediksi.

Direktur Indef Tauhid Ahmad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun 3,66% dalam 6 bulan selama penanganan Covid-19, artinya kalau tahun 2019 pertumbuhan ekonomi 5,02% maka pertumbuhan ekonomi tahun 2020 hanya 1,36%. Menurut Tauhid prasayarat penetapan karantina wilayah tidak mudah, harus ada pemerintah yang kuat dengan 1 komando, transparan dengan data, kesadaran masyarakat yang tinggi serta kesiapan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan tenaga medis. 

Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal mengemukakan bahwa karantina wilayah menjadi krusial bagi Indonesia karena kapasitas pemantauan institusi berwenang sulit untuk mencapai infrastruktur jalan terkecil sehingga pergerakan orang sulit terawasi. Pemerintah mesti mempersiapkan kebutuhan pokok dan alur distribusinya. 

Pemerintah Siapkan Aturan Karantina WIlayah

30 Mar 2020

Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengajukan usulan karantina wilayah antara lain Pemprov DKI. Karantina wilayah berarti membatasi pergerakan warga secara lokal. Kebijakan pengaturan karantina wilayah ini ada ditangan pemda. 

Rencana pengaturan karantina wilayah ini selaras dengan desakan berbagai pihak agar pemerintah serius menerapkan karantina wilayah. Keterlambatan mengarantina pusat wabah di Jabodetabek telah menyebarkan covid-19 ke sejumlah daerah di Jawa. Tanpa segera membatasai mobilisasi penduduk dengan ketat, diperkirakan pada pertengahan Mei 2020 sekitar 2,5 juta warga diperkirakan membutuhkan perawatan intensif. Ahli Epidemi FKM UI Iwan Ariawan memperkirakan angka riil orang terinfeksi di Indonesia minimal 10 kali lipat dari angka resmi.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan prosedur operasional standar untuk mencegah peyebaran Covid-19 dibidang sarana prasarana transportasi darat. Namun, hingga akhir pekan lalu sebagian warga masih pulang kampung.Sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing. Kebijakan lokal itu antara lain diberlakukan di Kabupaten Gayo Lues (Provinsi Aceh), Kabupaten Toli-Toli (Sulawesi Tengah), Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB).


Larangan Ekspor Etil Alkohol, Serapan Etanol Harus Dijamin

30 Mar 2020

Para produsen etil alkohol berharap ada jaminan serapan etanol di dalam negeri pascaditerbitkannya aturan larangan sementara ekspor produk tersebut demi menjaga pasokan di tengah pandemi COVID-19. Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Asendo) mengemukakan rerata produksi etanol per tahun Indonesia sangat besar dengan tingkat serapan domestik yang tidak terlalu tinggi. Itu sebabnya, selama ini produsen etanol Tanah Air mengandalkan pasar ekspor untuk serapan produksinya. Berdasarkan catatan Asendo, kapasitas maksimal produksi etanol nasional mencapai 240 juta liter. Adapun, 6 pabrik anggota Asendo yang aktif beroperasi saat ini memiliki kapasitas produksi 185 juta liter dengan serapan dalam negeri hanya 50% dari total volume tersebut.

Namun demikian, seiring dengan dilarangnya ekspor etanol hingga 30 Juni 2020, Asendo pun mempertanyakan jaminan serapan stok etil alkohol lokal yang surplus. Meski terdapat lonjakan permintaan produk yang menjadi bahan baku cairan sanitasi tangan tersebut, stok etanol di luar kontrak dengan pembeli masih berlebih. Mengingat belum adanya jaminan serapan etanol di dalam negeri, berharap pemerintah mempertimbangkan pelarangan sementara impor produk sejenis demi mencegah banjir pasokan. Pemerintah juga harus mengawasi ekspor tetes tebu (molasses), yang merupakan bahan baku utama etanol. Pengawasan perlu dilakukan mengingat makin berkurangnya pasokan tetes tebu, yang saat ini mencapai 800.000 ton. Hal ini berefek pada kenaikan harga molasses. Berdasarkan catatan Asendo, harga lelang untuk tetes tebu tahun lalu berkisar antara Rp1,8 juta—Rp1,9 juta per ton. Saat ini, harga lelang bisa menyentuh Rp2,3 juta per ton.