Politik dan Birokrasi
( 6612 )Anggaran Penanganan Corona, Recovery Bond Siap Dirilis
Surat Berharga Negara yang khusus untuk membiayai penanggulangan dampak penyebaran COVID-19 atau virus corona disiapkan. Rencananya, payung hukum yang mengakomodasi instrumen investasi bernama recovery bond ini akan dirilis. Recovery bond merupakan SBN berdenominasi rupiah yang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang dinyatakan mampu. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Untuk mendapatkan kredit, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Salah satunya pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika tetap melakukan PHK, dunia usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya dan tidak boleh ada penurunan upah. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai rencana penerbitan recovery bond merupakan langkah tepat. Untuk saat ini tidak ada skema pembiayaan anggaran nonkonvensional yang paling ideal selain quantitative easing. Hanya langkah ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain penerbitan SBN domestik dan global serta pinjaman bilateral dan multilateral.
Insentif untuk Pariwisata Harus Segera Dieksekusi
Insentif fiskal untuk sektor pariwisata yang diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak wabah korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia perlu segera dieksekusi di lapangan. Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah pun diperlukan agar eksekusi kebijakan yang telah diambil pemerintah itu bisa berhasil. "Menurut saya (insentif fiskal itu) bagus. Mudah-mudahan eksekusi bisa lancar, pajak hotel dan restoran dinolkan untuk daerah yang terkena dampak korona. Hanya eksekusinya ini yang harus kita tunggu," ucap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani ketika ditemui di Kompleks DPR-RI Jakarta, Rabu (26/2). Pemerintah baru saja meluncurkan insentif untuk pariwisata sebagai langkah antisipasi terhadap dampak dari wabah virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. Insentif diberikan dalam beberapa hal, pertama memberikan diskon tiket sebesar 30% untuk setiap penerbangan di 10 destinasi wisata yang berlaku selama tiga bulan yaitu Maret, April dan Mei 2020. Kedua, memberikan insentif berupa diskon avtur di bandara pada sembilan destinasi wisasta dengan total diskon Rp 265,5 miliar dan ini juga berlaku selama tiga bulan. Ketiga, pemerintah juga mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan dari asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan. Mengingat keterkaitan antar insentif ini, Hariyadi berpendapat, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya saat pusat memberikan subsidi, maka pemerintah daerah tidak menarik pajak tetapi memberikan subsidi. Saat ada angkah yang seirama maka bisa langsung dieksekusi.
Menkeu: G20 Serius Bahas Pemajakan Transaksi Digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawti mengatakan, dalam pertemuan anggota G20 yang diadakan di Riyadh, Saudi Arabia, Sabtu (22/2) membahas mengenai pajak digital khususnya bagi badan usaha yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Pasalnya saat ini dunia tengah merespons perubahan dari model bisnis yang kemudian memengaruhi kemampuan untuk memajaki sektor digital. Nantinya, suatu negara dapat menarik pajak terhadap perusahaan digital yang mendapatkan revenue dari pendapatan mereka. "BUT itu tidak lagi jadi tolok ukur untuk pemajakan, karena perusahaan digital tak perlu bertempat tinggal secara fisik di suatu negara. Sehingga, bagaimana caranya tidak secara fisik di negara ini namun memiliki kegiatan eknomi dan mendapatkan pendapatan. Nah, itu yang dicarikan berbagai upaya," ujarnya ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarata, Senin (24/4). Seperti diketahui perusahaan digital seperti Netflix, Facebook, Twitter, hingga Google memiliki kegiatan bisnis di Indonesia namun tidak memiliki kantor secara fisik di dalam negeri, yang merupakan syarat dari pemungutan pajak. "Jadi, umpama kita bicara Google, Amerika Serikat sebagai negara asal dan semua negara di mana google beroperasi. Caranya bagi profit antara negara asal dengan penerima itu seperti apa," tuturnya. Menurutnya, ada 3 proposal yang telah dibahas dalam pertemuan G20 mengenai pemajakan sektor digital. Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan secara rinci. "Jadi rencananya Juli pada G20 di Jeddah akan dilaporkan kesepakatan yang kita harapkan bisa terjadi. Masih ada cukup berbagai pandangan yang berbeda, AS memiliki posisi sendiri. Kita harap sebelum akhir 2020 pada saat leaders meeting kita sepakati prinsip-prinsip pemajakan tersebut yang menciptakan kepastian, keadilan, dan transparansi pemajakan," ujarnya.
Dana Covid-19 Kecil, Devisa Makin Tergerus
Dunia meningkatkan penanganan wabah Covid-19 dengan ekspansi fiskal luar biasa. Sejumlah negara mengalokasikan anggaran kesehatan lebih dari 2% dari PDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia tengah berupaya menangani wabah melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter. Menurut Sri Mulyani di Australia mengalokasikan 10% PDB untuk penduduk yang terdampak langsung Covid-19. Inggris menganggarkan 4% PDB untuk stimulus fiskal berupa bantuan tunai, pengurangan pajak, dan subsidi bagi penduduk yang diputus bekerja atau yang dikurangi jam kerjanya. Kanada menganggarkan 3,6% PDB untuk mendukung pekerja dan dunia usaha. Perancis 2% PDB untuk memberikan jaminan ke perusahaan dan swasta. AS menambah 1 triliun dollar AS bagi paket stimulus.
Adapun stimulus fiskal dan dana penanganan Covid-19 yang dialokasikan Indonesia melalui APBN masih relatif kecil yaitu Rp 118,3 trilun - Rp 121,3 triliun (kurang dari 1% PDB). Disisi lain, Bank Indonesia mencatat aliran modal asing yang keluar dari Indonesia pada awal Januari 2020-23 Maret 2020 sebesar Rp 125,2 triliun dan dari jumlah tersebut Rp 104,7 triliun keluar pada bulan Maret 2020. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan cadangan devisa Indonesia cukup untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
Obat Bank Sentral Belum Manjur Meredam Efek Virus Corona
Pasar keuangan dalam negeri masih tertekan sentimen negatif dari meluasnya wabah virus corona atau Covid-19. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat stabilisasi pasar melalui sejumlah langkah kebijakan. Kebijakan tersebut yakni mengguyur likuiditas ke pasar keuangan. BI mencatat, injeksi likuiditas yang dilakukan sejak awal tahun hingga saat ini (year to date) telah mencapai Rp 300 triliun.Jumlah ini terdiri dari injeksi rupiah lewat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 168 triliun, repo di perbankan sebanyak Rp 55 triliun, serta penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebanyak Rp 75 triliun. Sebelumnya, BI juga telah menurunkan suku bunga bunga acuan sebesar 50 basis poin sejak awal tahun ke level 4,5%, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di dalam negeri maupun luar negeri. BI juga melonggarkan aturan bagi investor asing soal lindung nilai dan posisi devisa netto. Dengan cara pelonggaran makro prudensial ini bank bisa menyediakan pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Hanya, langkah BI belum berdampak signifikan. Pada penutupan perdagangan, Selasa (24/3) lalu, nilai tukar rupiah masih keteteran di level Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat (AS) meski menguat 0,45% dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sementara kurs tengah Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,73% ke level Rp 16.486 terhadap dollar AS.
Saat rupiah menguat, Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) konsisten di jalur merah. IHSG ditutup melemah 51,88 poin atau 1,30% ke 3.937,63 pada perdagangan Selasa lalu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku, pasar keuangan dalam negeri masih mencatatkan keluarnya modal asing alias outflow. Ekonom Bank BCA David Sumual melihat, langkah BI untuk memperkuat stabilitas dengan kebijakan-kebijakan BI baru akan terasa dampaknya jika stimulus fiskal yang diberikan pemerintah juga berjalan efektif. Selain itu, David mengatakan saat ini ruang stimulus moneter BI sudah sangat sempit. Itu sebabnya, stimulus fiskal pemerintah yang harusnya gencar diberikan, sesuai dengan prioritas.
Navigasi Perpajakan, Sanksi Administrasi Diperlonggar
Otoritas pajak memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan periode 14 Maret 2020—30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur). Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan. Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020—30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Selain SPT, Ditjen Pajak membatasi pengajuan upaya hukum tertentu.
Wabah COVID-19, Kebijakan Antivirus Corona dan Ruang Fiskal
Virus pendatang baru dengan nama resmi SARS-CoV-2 itu tidak hanya menyebabkan pandemi global COVID-19 tetapi juga menghantui pasar keuangan dunia dan menyebabkan kondisi kahar yang belum pernah dialami sebelumnya oleh para pelaku pasar dan warga dunia pada umumnya.
Menilik berbagai perkembangan terkini terkait wabah corona kian sulit bagi kita untuk menampik bahwa ancaman pandemi terhadap perekonomian global akan lebih hebat daripada krisis finansial 1998 maupun 2008.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meluncurkan dua jilid paket stimulus dengan total nilai Rp33,2 triliun yang berisi kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penerbitan paket kebijakan fiskal jilid ketiga selain stimulus jilid pertama akan dikaji ulang mengingat stimulus terkait sektor pariwisata akan disesuaikan. Kabarnya pemerintah akan memprioritaskan tiga hal, yaitu sektor kesehatan, social safety net (jaring pengamanan sosial), dan UMKM.
Besarnya potensi dana yang dibutuhkan untuk mengatasi efek negatif pandemi melalui stimulus ekonomi menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ekonom mengenai bagaimana pemerintah akan membiayainya. Kebijakan fiskal berupa keringanan pajak akan mengurangi pendapatan pemerintah tahun ini. Di saat yang sama, perlambatan ekonomi akan menurunkan tingkat keuntungan dunia usaha yang pada gilirannya akan menurunkan penerimaan negara bahkan hingga beberapa tahun ke depan bila pandemi berlangsung dalam beberapa gelombang, seperti yang diprediksi banyak ahli.
Defisit anggaran dijamin akan membengkak padahal defisit APBN saat ini dibatasi sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) oleh undang-undang. Relaksasi batasan defisit APBN diperlukan, karena relaksasi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan demi mengurangi dampak negatif pandemi dan menyelamatkan perekonomian Indonesia dari badai yang konon akan lebih hebat daripada terpaan krisis finansial 1998 dan 2008.
APBN : Utang Bisa Menjadi Alternatif
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, utang luar negeri bisa menjadi pilihan untuk memperkuat sektor keuangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi. Mencari dana melalui penerbitan surat utang atau surat berharga negara sulit dipilih karena investor tengah panik menghadapi risiko ketodakpatian akibat pandemi. Meski demikan penambahan utang akan membuat pemerintah berhadapan dengan risiko pelebaran defisit APBN seiring penambahan pembiayaan dan penurunan penerimaan pajak.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah seusai telekonferensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, Banggar DPR merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi darurat pandemi Covid-19.
Pastikan Tepat Sasaran
Makin masifnya Covid-19 membuat sejumlah industri manufaktur dan pariwisata mulai bertumbangan. Pekerja makin rentan dirumahkan. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan bahwa pelaku industri alas kaki lokal mulai kewalahan karena penurunan luar biasa di ritel. Kontrak-kontrak pesanan dari pemilik merk untuk pasar dalam negeri mulai dibatalkan karena merebaknya wabah Covid-19. Firman menambahkan para pelaku industri khawatir kondisi ini akan berlangsung lama. Tantangan bagi industri nanti adalah soal ketenagakerjaan. Kalangan industri harus membayar gaji, iuran BPJS dan tunjangan hari raya.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bernasib sama, mereka kesulitan mengekspor produk. Di sektor pariwisata tingkat okupansi saat ini di bawah 40%. Ini membuat perusahaan kesulitan membayar biaya operasi. Beberapa hotel menutup total fasilitasnya. Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran puncak jatuhnya industri pariwisata diperkirakan pada bulan Mei. PHRI sudah mengajukan usulan agar sektor pariwisata juga bisa mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh 21) bagi karywan dan PPh pasal 25 seperti sektor manufaktur.
Pekerja informal, pelaku usaha mikro, penganggur terbuka, buruh tani dan pekerja lain dengan pekerjaan yang subsisten kini terancam. Pendapatan mereka yang masuk dalam kelompok rentan hanya cukup untuk bertahan hidup. Pemerintah harus serius menangani bukan hanya masalah ekonomi melainkan juga keselamatan jiwa kelompok rentan yang terpaksa harus terus beraktivitas.
Sekretaris Eksekutif Labor Institutte Indonesia Andy Wiliam Sinaga berharap agar BPJS ketenagakerjaan membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Pada 2019 BPJS ketenagakerjaan mengelola dana sekitas Rp 400 triliun dengan keuntungan sekitar Rp 72 triliun pada 2019.
Direktur Eksekutif program kartu prakerja Demi Puspa Purbasari mengatakan sepekan ke depan pemerintah akan mematangkan regulasi untuk mengubah fokus program kartu prakerja untuk memberi bantuan insentif langsung bagi pekerja yang menjadi korban PHK dan kehilangan pemasukan dengan anggaran Rp 10 triliun.
Utamakan Nyawa, Bisnis Kemudian
Dunia usaha perlu bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19, dan dituntut berani berkorban demi menyelamatkan nyawa manusia. Roda bisnis dapat dipacu lebih kencang setelah wabah ini teratasi. Pemerintah tidak dapat bergerak sendirian dalam menangani virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut. Apalagi, penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Perlu ada kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media. Dari sisi dunia usaha, diminta dukungan pebisnis, terutama terkait dengan komitmen pembatasan sosial lewat mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bantuan donasi. Saat ini, masih banyak perusahaan belum menerapkan kebijakan WFH. Berdasarkan pantauan Bisnis, masih terlihat penumpukan penumpang yang akan berangkat ke tempat kerja di sejumlah stasiun. Selain komitmen pembatasan sosial dan donasi, kontribusi dunia usaha juga bisa mencontoh negara lain.
Berkaca ke China yang telah berhasil melewati masa krisis, pelaku industri di negara itu turut mendukung pemerintah dalam mengakhiri wabah COVID-19, dengan mengalihkan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi fasilitas medis.
Di tengah pandemi yang terus berlanjut, pengusaha juga dituntut lebih berpihak pada kemanusiaan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









