;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Karantina Wilayah Percepat Pemulihan

30 Mar 2020

Karantina wilayah akan percepat pemulihan kesehatan dan ekonomi. Jika diterapkan kebutuhan hidup warga perlu dijamin. Kebijakan ekonomi yang perlu Diperkuat Pemerintah menurut CORE Indonesia :

  • Mempercepat pencegahan penularan yang lebih luas. Pemerintah harus menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi dan alat pelindung diri, menggratiskan bisaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya
  • Menjaga daya beli masyarakat sebagi dampak perlambatan perputaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang diatur pemerintah diantaranya : BBM, air bersih dan tarif dasar listrik
  • Relaksasi pajak penghasilan (PPh) baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh Ps 21 selama 6 bulan), maupun PPh Badan untuk industri manufaktur (Pembebasan PPh Impor Ps 22 dan Diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas ke sektor-sektor lainnya
  • Jaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan BLT kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan PHK. Mereka perlu didukung oleh kebijakan untuk menjamin kelancaran pasokan dan distribusi barang khususnya pangan. Di saat seperti ini potensi panic buying  dan penimbunan sangat besar sehingga pengamanan aspek distribusi perlu diperketat
  • Penyaluran BLT juga perlu diikuti ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyaluranya sehingga dana BLT tidak salah sasaran
  • OJK agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan penjadwalan ulang dan refinancing utang-utang sektor swasta selain untuk UMKM
  • Membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru

Pemerintah Prioritaskan Ketersediaan Dana Stimulus

27 Mar 2020

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah sudah menggelontorkan dana secara langsung ataupun tak langsung untuk dua stimulus kebijakan ekonomisenilai Rp 158,2 triliun. Meski begitu, dia memastikan anggaran untuk sembilan kebijakan lanjutan yang baru diumumkan pemerintah pada Selasa lalu itu tercukupi.

Selain mengotak-atik alokasi pos anggaran yang sudah ada, pemerintah masih bisa memainkan instrumen pelebaran defisit. Dia merujuk pada pelebaran defisit sebesar 0,8 persen dari produk domestik bruto senilai Rp125 triliun yang bakal dijadikan amunisi untuk menanggulangi bencana wabah corona. Selain itu, kata dia, masih ada rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perihal keuangan negara. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, engatakan skema utama pemerintah dalam menanggulangi virus corona adalah merealokasi dan memfokuskan ulang pos belanja yang ada. Sebelumnya, Selasa lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada peluang untuk memperlebar defisit dan utang negara. Selain memutuskan ada pelebaran defisit mencapai batas 3 persen, Sri mengatakan pemerintah giat mencari pendanaan dari utang luar negeri. Akhir pekan lalu, Asian Development Bank mengumumkan menyetujui utang ringan untuk Indonesia sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,8 triliun.


Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah

27 Mar 2020

Tantangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah kian kompleks oleh mobilitas pekerja informal ke kampung halaman yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Ketiadaan regulasi yang tegas melarang warga mudik ke kampung halaman karena berpotensi membawa virus korona baru penyebab Covid-19 menghadirkan problem baru di daerah.

Beberapa pemerintah daerah membuat sejumlah kebijakan bagi pendatang dan pemudik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, antara lain :

  • Jawa Tengah : membatalkan agenda mudik gratis 2020, meminta para pekerja di luar daerah tak mudik saat hari raya idul fitri 2020, pemeriksaan kesehatan untuk perantau yang mudik ditengah wabah dilakukan hingga level RT
  • Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) : setiap pendatang dan pemudik yang masuk ke DIY dikategorikan dalam ODP covid-19, diwajibkan pemudik mengisolasi diri selama 14 hari , memantau ketat kendaraan pribadi yang masuk ke DIY, Babinsa bersama perangkat desa dan dusun melakukan pendataan etrhadap warga yang baru datang di wilayah DIY, pengelola terminal kota diminta tidak melayani arus mudik
  • Jawa Timur : melakukan tracing bagi pekerja yang mudik ke Jatim, melakukan tes cepat Covid-19 kepada para perantau jika alatnya masih tersedia

Hotel untuk Tenaga Medis

27 Mar 2020

Pemerintah mengerahkan jaringan hotel untuk dijadikan asrama para tenaga medis dan sukarelawan yang menangani Covid-19, rencana ini perlu disiapkan dengan matang dan hati-hati khususnya terkait prosedur standar kesehatan bagi karyawan dan tamu hotel lain yang berpotensi terpapar virus korona baru. Sejauh ini perusahaan yang bersedia adalah Accor yang memiliki jaringan cukup luas disejumlah kota besar. Hotel-hotel yang berada di bawah accor antara lain : Sofitel, Grand Mecure, Pullman, Novotel, Ibis Swissotel dan Fairmont. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga tengah memproses kerjasama dengan redoorz hotel dan tauzia group (hptel harris, pop hotel dan yello hotel).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengambil langkah serupa yang mengubah 3 (tiga) hotel BUMD Jaktour sebagai tempat tinggal sementara para medis. Salah satu yang disiapkan adalah Hotel Grand Cempaka. Sebelumnya Kementerian BUMN juga telah menyediakan hotel Patra Jasa Jakarta sebagai tempat penampungan sementara tenaga medis dan sukarelawan Covid-19. Hal serupa dilakukan The Media Hotel Jakarta.

Anggaran Penanganan Corona, Recovery Bond Siap Dirilis

27 Mar 2020

Surat Berharga Negara yang khusus untuk membiayai penanggulangan dampak penyebaran COVID-19 atau virus corona disiapkan. Rencananya, payung hukum yang mengakomodasi instrumen investasi bernama recovery bond ini akan dirilis. Recovery bond merupakan SBN berdenominasi rupiah yang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang dinyatakan mampu. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Untuk men­da­patkan kredit, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Salah satunya pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hu­bungan kerja (PHK). Jika tetap mela­kukan PHK, dunia usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya dan tidak boleh ada penurunan upah. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai rencana penerbitan recovery bond merupakan langkah tepat. Untuk saat ini tidak ada skema pembiayaan anggaran nonkonvensional yang paling ideal selain quantitative easing. Hanya langkah ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain penerbitan SBN domestik dan global serta pinjaman bilateral dan multilateral.

Insentif untuk Pariwisata Harus Segera Dieksekusi

27 Mar 2020

Insentif fiskal untuk sektor pariwisata yang diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak wabah korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia perlu segera dieksekusi di lapangan. Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah pun diperlukan agar eksekusi kebijakan yang telah diambil pemerintah itu bisa berhasil. "Menurut saya (insentif fiskal itu) bagus. Mudah-mudahan eksekusi bisa lancar, pajak hotel dan restoran dinolkan untuk daerah yang terkena dampak korona. Hanya eksekusinya ini yang harus kita tunggu," ucap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani ketika ditemui di Kompleks DPR-RI Jakarta, Rabu (26/2). Pemerintah baru saja meluncurkan insentif untuk pariwisata sebagai langkah antisipasi terhadap dampak dari wabah virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. Insentif diberikan dalam beberapa hal, pertama memberikan diskon tiket sebesar 30% untuk setiap penerbangan di 10 destinasi wisata yang berlaku selama tiga bulan yaitu Maret, April dan Mei 2020. Kedua, memberikan insentif berupa diskon avtur di bandara pada sembilan destinasi wisasta dengan total diskon Rp 265,5 miliar dan ini juga berlaku selama tiga bulan. Ketiga, pemerintah juga mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan dari asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan. Mengingat keterkaitan antar insentif ini, Hariyadi berpendapat, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya saat pusat memberikan subsidi, maka pemerintah daerah tidak menarik pajak tetapi memberikan subsidi. Saat ada angkah yang seirama maka bisa langsung dieksekusi.

Menkeu: G20 Serius Bahas Pemajakan Transaksi Digital

26 Mar 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawti mengatakan, dalam pertemuan anggota G20 yang diadakan di Riyadh, Saudi Arabia, Sabtu (22/2) membahas mengenai pajak digital khususnya bagi badan usaha yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Pasalnya saat ini dunia tengah merespons perubahan dari model bisnis yang kemudian memengaruhi kemampuan untuk memajaki sektor digital. Nantinya, suatu negara dapat menarik pajak terhadap perusahaan digital yang mendapatkan revenue dari pendapatan mereka. "BUT itu tidak lagi jadi tolok ukur untuk pemajakan, karena perusahaan digital tak perlu bertempat tinggal secara fisik di suatu negara. Sehingga, bagaimana caranya tidak secara fisik di negara ini namun memiliki kegiatan eknomi dan mendapatkan pendapatan. Nah, itu yang dicarikan berbagai upaya," ujarnya ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarata, Senin (24/4). Seperti diketahui perusahaan digital seperti Netflix, Facebook, Twitter, hingga Google memiliki kegiatan bisnis di Indonesia namun tidak memiliki kantor secara fisik di dalam negeri, yang merupakan syarat dari pemungutan pajak. "Jadi, umpama kita bicara Google, Amerika Serikat sebagai negara asal dan semua negara di mana google beroperasi. Caranya bagi profit antara negara asal dengan penerima itu seperti apa," tuturnya. Menurutnya, ada 3 proposal yang telah dibahas dalam pertemuan G20 mengenai pemajakan sektor digital. Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan secara rinci. "Jadi rencananya Juli pada G20 di Jeddah akan dilaporkan kesepakatan yang kita harapkan bisa terjadi. Masih ada cukup berbagai pandangan yang berbeda, AS memiliki posisi sendiri. Kita harap sebelum akhir 2020 pada saat leaders meeting kita sepakati prinsip-prinsip pemajakan tersebut yang menciptakan kepastian, keadilan, dan transparansi pemajakan," ujarnya.

Dana Covid-19 Kecil, Devisa Makin Tergerus

26 Mar 2020

Dunia meningkatkan penanganan wabah Covid-19 dengan ekspansi fiskal luar biasa. Sejumlah negara mengalokasikan anggaran kesehatan lebih dari 2% dari PDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia tengah berupaya menangani wabah melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter. Menurut Sri Mulyani di Australia mengalokasikan 10% PDB untuk penduduk yang terdampak langsung Covid-19. Inggris menganggarkan 4% PDB untuk stimulus fiskal berupa bantuan tunai, pengurangan pajak, dan subsidi bagi penduduk yang diputus bekerja atau yang dikurangi jam kerjanya. Kanada menganggarkan 3,6% PDB untuk mendukung pekerja  dan dunia usaha. Perancis 2% PDB untuk memberikan jaminan ke perusahaan dan swasta. AS menambah 1 triliun dollar AS bagi paket stimulus.

Adapun stimulus fiskal dan dana penanganan Covid-19 yang dialokasikan Indonesia melalui APBN masih relatif kecil yaitu Rp 118,3 trilun - Rp 121,3 triliun (kurang dari 1% PDB). Disisi lain, Bank Indonesia mencatat aliran modal asing yang keluar dari Indonesia pada awal Januari 2020-23 Maret 2020 sebesar Rp 125,2 triliun dan dari jumlah tersebut Rp 104,7 triliun keluar pada bulan Maret 2020. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan cadangan devisa Indonesia cukup untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Obat Bank Sentral Belum Manjur Meredam Efek Virus Corona

26 Mar 2020

Pasar keuangan dalam negeri masih tertekan sentimen negatif dari meluasnya wabah virus corona atau Covid-19. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat stabilisasi pasar melalui sejumlah langkah kebijakan. Kebijakan tersebut yakni mengguyur likuiditas ke pasar keuangan. BI mencatat, injeksi likuiditas yang dilakukan sejak awal tahun hingga saat ini (year to date) telah mencapai Rp 300 triliun.Jumlah ini terdiri dari injeksi rupiah lewat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 168 triliun, repo di perbankan sebanyak Rp 55 triliun, serta penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebanyak Rp 75 triliun. Sebelumnya, BI juga telah menurunkan suku bunga bunga acuan sebesar 50 basis poin sejak awal tahun ke level 4,5%, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di dalam negeri maupun luar negeri. BI juga melonggarkan aturan bagi investor asing soal lindung nilai dan posisi devisa netto. Dengan cara pelonggaran makro prudensial ini bank bisa menyediakan pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Hanya, langkah BI belum berdampak signifikan. Pada penutupan perdagangan, Selasa (24/3) lalu, nilai tukar rupiah masih keteteran di level Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat (AS) meski menguat 0,45% dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sementara kurs tengah Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,73% ke level Rp 16.486 terhadap dollar AS.

Saat rupiah menguat, Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) konsisten di jalur merah. IHSG ditutup melemah 51,88 poin atau 1,30% ke 3.937,63 pada perdagangan Selasa lalu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku, pasar keuangan dalam negeri masih mencatatkan keluarnya modal asing alias outflow. Ekonom Bank BCA David Sumual melihat, langkah BI untuk memperkuat stabilitas dengan kebijakan-kebijakan BI baru akan terasa dampaknya jika stimulus fiskal yang diberikan pemerintah juga berjalan efektif. Selain itu, David mengatakan saat ini ruang stimulus moneter BI sudah sangat sempit. Itu sebabnya, stimulus fiskal pemerintah yang harusnya gencar diberikan, sesuai dengan prioritas.


Navigasi Perpajakan, Sanksi Administrasi Diperlonggar

26 Mar 2020

Otoritas pajak memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan periode 14 Maret 2020—30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur). Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan. Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020—30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Selain SPT, Ditjen Pajak membatasi pengajuan upaya hukum tertentu.