;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Insentif Fiskal KEK, Realisasi Dinanti

10 Mar 2020

Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut. Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan. Menurut CITA, tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi. Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.

Perombakan Infrastruktur Pajak, Kepatuhan Bakal Meningkat

09 Mar 2020

Kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan diprediksi meningkat sejalan dengan perombakan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berhak melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan lebih banyak melaksanakan ekstensifikasi akan berdampak signifikan. Sebab, petugas pajak akan gencar mendatangi WP yang selama ini belum melaporkan SPT. Managing Partner DDTC Darussalam menambahkan, perombakan KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bakal bermanfaat dalam pengelompokan WP yang selama ini sudah ada. Di sisi lain, otoritas pajak juga terus berupaya untuk memperluas basis pajak guna meningkatkan tax ratio. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir tax ratio terus mengalami penurunan. Pada 2019 tax ratio hanya mencapai 10,7%, lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 11,5%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hal ini tidak terlepas dari keadaan perekonomian global yang kurang kondusif. Tekanan atas tax ratio juga semakin besar terutama akibat ketergantungan penerimaan pajak kepada WP besar. Oleh karena itu, perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dari WP, terutama dari WP yang selama ini lepas dari pengawasan Ditjen Pajak, bakal menjadi prioritas. Perluasan basis pajak bisa secara bertahap meningkatkan tax ratio yang selama ini merosot.

Pembayaran Pajak, Restitusi Bermasalah

09 Mar 2020

Kendati mendapatkan antusias yang cukup besar dari wajib pajak (WP), pelaksanaan restitusi masih menyisakan masalah. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan. BPK menemukan fakta bahwa Ditjen Pajak tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Sepanjang Januari—November 2018, Ditjen Pajak menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir senilai Rp12,56 triliun. Namun otoritas belum menerbitkan SPMKP sehingga pada akhir 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi. Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan, Ditjen Pajak juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar. BPK menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK juga menemukan adanya SPT Masa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. Restitusi masa, baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, dan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Sehingga, pada 2018 ditemukan indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai Rp364,78 miliar. Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar. Realisasi restitusi pada pertengahan 2019 diklaim tumbuh signifikan, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Januari 2020 mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Ditjen Pajak akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuh signifikan untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.


Dampak Penyebaran Virus Corona, Berjibaku demi Bahan Baku

09 Mar 2020

ndonesia membutuhkan lebih dari sekadar stimulus fiskal untuk mengamankan bahan baku industri di tengah ketatnya perebutan pasokan dengan negara lain. Penyebaran virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekspor dan impor yang melibatkan China terganggu. Adapun, pasokan bahan baku industri sejumlah negara, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada China. Untuk menangkal dampak ekonomi dari virus corona tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan relaksasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 25 tak hanya untuk 500 reputable importer yang mendapat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Menkeu juga membuka opsi untuk menunda pemungutan PPh Pasal 21 sebagai bagian dari stimulus kedua yang diberikan pemerintah. Persoalan bahan baku industri yang banyak diimpor dari China kini menjadi kekhawatiran pelaku industri. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan asistensi melalui keringanan fiskal, salah satunya dengan bea masuk khusus untuk bahan baku impor yang diharapkan jadi Rp0. Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong pada industri mencapai 70%. Dari jumlah tersebut, sekitar 27% dipasok dari China. Tak hanya industri berorientasi ekspor, stimulus seharusnya juga diberikan kepada industri yang bergerak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu kebijakan dan stimulus fiskal saja. Kebijakan ini disertai pula dengan dukungan nonfiskal seperti fasilitas restrukturisasi utang dan koreksi pada kebijakan makroprudensial agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar. Pemerintah juga bisa melakukan intervensi pada pasar finansial agar suku bunga kredit usaha benar-benar turun secara signifikan sehingga perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah. Stimulus juga seharusnya lebih berfokus pada upaya untuk substitusi impor.

Diskon Pajak Penghasilan Karyawan Disiapkan

06 Mar 2020

Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil. Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah.Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan. Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.

Meski Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci seperti apa skema insentif PPh 21 yang dimaksud, Yustinus menduga skema yang paling memungkinkan adalah dengan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP). Skema ini pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2009. Cara ini sebagai salah satu bagian dari paket stimulus fiskal menghadapi krisis. "Dulu PPh 21 DTP ini diberikan untuk sektor tertentu, yaitu yang padat karya dan paling terdampak krisis ekonomi. Jadi, pemerintah tetap memotong pajak tapi kemudian dikembalikan kepada para karyawan karena potongan pajak itu dibayarkan oleh pemerintah," terang Yustinus kepada KONTAN, Rabu (4/3).

Insentif PPh 21 DTP ini, cukup efektif dan mudah untuk diimplementasikan. Dampak insentif ini pun bisa secara langsung dirasakan masyarakat, yaitu melalui tambahan penghasilan yang bisa menjaga daya beli dan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi. Sementara, seperti skema PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat risiko perekonomian. Pemerintah juga bisa menetapkan batas penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan seperti kebijakan 2009.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai, opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Covid-19. Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah virus Covid-19 ini.

Wajib Pajak Besar Jadi Sasaran Utama

06 Mar 2020

Direktorat Jendral Pajak mengatur strategi untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Terbaru, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.  Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk strategi KPP Pratama terdapat dua pendekatan yakni basis segmentasi dan basis kewilayahan. Untuk basis segmentasi, WP strategis yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut akan tangani kepada satu seksi pengawasan dan konsultasi atau waskon khusus (waskon II). Di mana pembinaan dan pengawasannya akan dilakukan lebih komprehensif.  Dalam hal ini, otoritas pajak menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dilihat per tahun pajak yang meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pot/put, dan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan melibatkan supervisor pemeriksa pajak untuk bersama para account representative (AR) di seksi tersebut dalam melakukan analisa atas kepatuhan pajaknya. Untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh Seksi Waskon Lainnya dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan, yang dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama tersebut. Tugas mereka meliputi tiga hal, intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar. Selanjutnya pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat obyek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain. Yoga menegaskan, yang menjadi poin penting dalam perluasan basis pajak ini adalah diturunkannya berbagai data yang ada, baik data transaksi yang tercover dalam sistem DJP maupun yang kita peroleh dari eksternal seperti data keuangan.

Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun di berada di level 80% atau lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu yakni 73%. Ditjen Pajak meyakini dengan strategi tersebut, dalam jangka panjang dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat potential lost bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan efektif pada 2021.  Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan pajak di tahun ini senilai Rp 1.642 triliun tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Sementara,data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2020 menunjukkan realisasi penerimaan pajak terkontraksi 6,8%% year on year (yoy) atau setara Rp 80,2 triliun. Capaian tersebut jauh berbeda dengan kondisi periode sama tahun lalu yang moncer hingga Rp 86 triliun atau tumbuh 8,82% secara tahunan.


Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Industri di Indonesia Timur

06 Mar 2020

Pemerintah berjanji akan memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri yang mau membangun sentra produksi di kawasan Indonesia timur. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Tax holiday merupakan pembebasan pajak sementara waktu bagi perusahaan baru. Sedangkan tax allowance  adalah pengurangan pajak berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan.

Menurut Luhut, insentif diberikan agar terjadi pemerataan sentra produksi. Luhut mengatakan pemerintah sedang memilah sektor industri yang akan mendapat insentif. Pada tahap awal, industri makanan dan minuman serta industri bahan baku, seperti semen, dipastikan akan mendapatkannya. Insentif tersebut, Luhut melanjutkan, pada akhirnya akan mengoptimalkan peran kapal-kapal tol laut agar bisa mengirim barang dari kawasan timur ke jawa atau Sumatera. Menurut dia, pemerintah akan memberikan subsidi pada program tersebut senilai Rp 430 miliar pada tahun ini. Luhut menuturkan, selain subsidi, pemerintah bakal menumpas praktik monopoli dalam distribusi barang, yang juga mengganggu operasi tol laut. Namun, dalam rapat kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi program tol laut karena masih ada sejumlah persoalan. Jokowi mengingatkan tujuan tol laut adalah untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah,antarpulau, dan antardaerah.


Insentif Jilid II untuk Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh

06 Mar 2020

Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai stimulus fiskal jilid II dalam bentuk insentif, salah satunya dari sisi pajak untuk menjaga iklim bisnis dunia usaha. Stimulus fiskal dikeluarkan sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari dampak penyebaran virus korona terhadap perekonomian domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini tengah terus membahas dan menghitung secara keseluruhan insentif pajak yang akan diberikan khususnya bagi pengusaha yang memiliki reputasi baik terkait pembayaran dan pelaporan pajak. Ia pun membocorkan wacana insentif fiskal tahap II dengan komponen yang akan diberikan keringanan yakni Pertama Pajak Penghasilan (PPh 21) atau pajak karyawan. Namun hingga saat ini ia masih enggan menjelaskan bagaimana skema yang akan diterapkan untuk pajak karyawan tersebut. Kedua terkait, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Ketiga untuk PPh Pasal 22 merupakan pungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. 

Bagi Anda yang memiliki bisnis dalam kegiatan ekspor-impor, pahami penjelasannya berikut ini. “Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable. Kita sekarang sedang menghitung sercara keseluruhan terutama sektor yang terkena dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3). Meskipun PPh 21, 22, bahkan 25 berpotensi untuk diringankan namun, ia enggan menjelaskan secara detail dan rinci seperti apa skema dan akan mulai dilaksanakannya kapan. Sebab Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus insentif fiskal jilid kedua masih dalam tahap finalisasi dan masih perlu didiskusikan oleh berbagai Kementerian terkait, bahkan masih harus dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Apabila sudah dipresentasikan dan mendapatkan persetujuan Presiden, maka ia baru akan menceritakannya kepada awak media. “Nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden dulu, sebelum saya ceritakan ke Anda semua. Kita tunggu tanggal mainnya, sebab kita sedang sedang hitung,” jelas dia. Di samping, itu, Menkeu mengatakan memasuki tahun 2020, tadinya berbagai pihak memperkirakan bahwa akan terjadi perbaikan dibandingkan tahun 2019 yang sudah mencapai pertumbuhan ekonomi yang terendah sejak terjadinya krisis finansial di tahun 2008 hingga 2009.

"Bisa jadi tahun 2020 akan lebih lemah dari tahun lalu dan itu bukan berita bagus. Padahal 2020, kita berharap adanya perbaikan, terutama dikaitkan masih banyak negara sudah menggunakan stimulus moneter fiskal yang diharapkan ada confidence” jelasnya, Menurut dia memasuki tahun ini, penyebaran virus korona tak hanya sampai sebulan jadi harus meningkatkan kehati-hatian, ketika terjadi corona virus dalam waktu dua minggu terakhir telah terjadi penurunan harga saham, nilai tukar bergerak melemah. Selain itu bank-bank sentral negara lain juga mulai antisipasi dampak virus korona dengan menurunkan suku bunga sebesar 50 bps. Mantan Bendahara Negara itu mengatakan bahwa APBN saat ini tengah dalam situasi yang berat dikarenakan penerimaan pajak yang mengalami tekanan, disertai pelemahan pada semua sektor. Dalam menghadapi situasi tekanan yang berimbas adanya pelemahan pada penerimaan berbagai sektor maka pemerintah tidak boleh ikut lemah, justru harus mampu mengcounter pelemahan dengan berbagai isnentif dengan tujuan agar ekonomi kembali tumbuh. “Peranan fiscal policy tools untuk counter pelemahan. Kalau ekonomi lemah, maka penerimaan pajak lemah dan ikut lemah maka smeua terperosok dalam pelemahan.

Pemerintah Siapkan Paket Insentif Baru

05 Mar 2020

Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif lanjutan untuk memperlancar lalu lintas barang, khususnya untuk kebutuhan industri yang tersendat setelah penyebaran virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto berujar, paket insentif itu berkaitan dengan impor bahan baku dan ekspor barang industri serta komoditas agar dunia usaha mampu bertahan.

Airlangga menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya pelonggaran izin ekspor dan impor, kemudahan prosedur perpajakan dan keringanan bea masuk. Hingga efisiensi biaya logistik. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan paket insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, termasuk mengerek kinerja sektor pariwisata. Anggaran pada paket tersebut mencapai Rp 10,3 triliun. Menurut Airlangga, pemerintah juga akan menyederhanakan ketentuan larangan-batasan atau tata niaga ekspor-impor, termasuk mempercepat proses impor oleh 500 importir terpercaya. Paket tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih menjajaki sejumlah opsi pemberian keringanan pajak dan tarif pabean. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan paket insentif ini sangat dibutuhkan industri untuk tetap mempertahankan produksinya. Menurut Agus, industri membutuhkan keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong industri.

Menkeu Beri Opsi Tunda Pungutan PPh Pasal 21

05 Mar 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008-2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global. Sri Mulyani mengatakan, opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif guna mengurangi dampak virus corona terhadap perekonomian. "Pemerintah bisa memberi insentif ke perusahaan melalui penundaan pajak, seperti yang dulu kita pernah lakukan di 2008-2009. PPh Pasal 21 nya bisa ditunda," katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3). Menkeu mengatakan, opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha, sehingga dapat ditentukan kebijakan komprehensif yang dibutuhkan. "Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang terus membaca dan meneliti feedback dari dunia usaha, kira-kira akan seperti apa dalam 2-3 bulan ke depan," katanya. " Fiskal kita bisa fleksibel, langsung ke konsumen seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kita juga bisa berikan ke konsumen ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kita pelajari, mana yang paling efektif," tambahnya.