;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Kebijakan Fiskal, Uji Taji Insentif Anti-Corona

02 Mar 2020

Pemerintah menggempur virus corona dengan memberikan insentif dari berbagai bidang meskipun membuat defisit APBN berpotensi melebar. Di sisi lain, nilai insentif yang diberikan masih relatif kecil. Stimulus senilai Rp10,3 triliun yang digelontorkan ke sejumlah sektor terdampak seperti pariwisata, transportasi, dan properti melalui perbankan diproyeksi memperlebar jurang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), yang pada tahun ini berada di angka 1,76% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp307,22 triliun. Sektor perumahan perlu diberi stimulus tambahan karena memiliki efek domino terhadap 174 sektor lainnya. Stimulus dari pemerintah sangat tepat. Jika stimulus itu disandingkan dengan kebijakan akomodatif bank sentral, maka dapat menjaga pertumbuhan dikisaran yang sesuai ekspektasi. Efektivitas dari insentif itu tergantung dari seberapa cepat implementasi dari sisi pencairan anggara maupun petunjuk teknis dan pelaksanaan. Insentif dari pemerintah cukup baik untuk menggairahkan sektor riil dan perbankan yang makin melemah. Namun, sebaiknya antisipasi dampak corona selain dilakukan antarlembaga fiskal dan moneter juga perlu dukungan sektoral. Di sisi lain, terdapat kontra dengan kebijakan tersebut, insentif pemerintah dirasa kurang tepat sasaran. Pasalnya, sektor yang paling membutuhkan adalah sektor manufaktur. Insentif ke pariwisata kurang pas karena bertepatan dengan low season. Insentif di properti pengaruhnya sedikit karena permintaan di sektor ini juga menurun sejak lama.

Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran, Pemda Masih Pikir-Pikir

02 Mar 2020

Pemerintah Provinsi Bali masih pikir-pikir untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran untuk memacu sektor pariwisata yang terpuruk akibat virus corona. Langkah itu perlu dilakukan karena sumbangan pajak hotel dan restoran (PHR) menjadi urat nadi daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan. Di sisi lain, pemda tidak bisa begitu saja menolak kebijakan dari pemerintah pusat. Keterangan dari Kementerian Pariwisata menyebutkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dihentikan selama enam bulan. Selain itu disediakan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun untuk 10 Destinasi Wisata. Namun belum ada petunjuk pelaksanaan di lapangan. Insentif yang lebih besar untuk Bali diperlukan bagi industri parwisiata. Bagaimanapun juga, lanjutnya, sistem yang dibangun di Bali sudah berjalan bertahun-tahun sehingga sedikit saja mata rantai terputus maka akan menggangu perekonomian Bali khususnya pembangunan yang sudah dirancang melalui anggaran APBD Kabupaten/kota. Potensi Bali kehilangan pendapatan akibat virus Corona diperkirakan berkisar Rp50 miliar perhari.

Transaksi Elektronik Dikenai Pajak

20 Feb 2020

Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan melalui sitem elektronik oleh perusahaan asing. Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi :

  • perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT)
  • perusahaan yang tidak dapat menjadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty)
  • perusahaan yang belum menjadi BUT

Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, Indonesia mengambil langkah unilateral dalam pemajakan transaksi elektronik sebagaimana tercermin dalam klausul-klausul RUU. Jenis pajak ini mirip digital servive tax di negara-negara Eropa. Ke depan, Indonesia mesti mengantisipasi langkah unilateral pemajakan transaksi elektronik jika tujuan penyusunan RUU perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investor, pengenaan jenis pajak baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kondisi ini bisa diantisipasi dengan kejelasan arah pemajakan Indonesia. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih kesulitan memajaki transaksi elektronik antar negara. Rezim PPN yang ada tidak mewajibkan subyek pajak dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pemnungutan dan penyetoran PPN atas transaksi elektronik. Persoalan lebih pelik atas barang dan jasa tak berwujud. Pemerintah merumuskan bagaimana transaksi elektronik barang tak berwujud dari luar negeri dapat dikenai PPN seperti di Australia. 

Pemerintah Siapkan Identitas Pajak Perusahaan Digital Asing

20 Feb 2020

Pemerintah bakal memberikan identitas perpajakan, seperti NPWP, bagi perusahaan digital yang beroperasi dari luar negeri tapi banyak memiliki konsumen di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki kekuatan hukum untuk memungut pajak perusahaan over the top-layanan dengan konten data, informasi, atau multimedia melalui jaringan Internet tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan tanpa sejumlah persyaratan administrasi tersebut, pemerintah tak bisa memaksa menarik pajak. Pembayaran pajak tanpa NPWP, misalnya, melanggar asas tata kelola pemerintahan, terutama di bidang administrasi dan keuangan negara. Untuk menyasar perusahaan digital asing, pemerintah telah menyiapkan RUU omnibus law perpajakan. Dalam aturan baru, kehadiran fisik entitas luar negeri diganti dengan asas “kehadiran dampak ekonomi”. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini menjadi pintu pertama bagi entitas digital luar negeri untuk berinvestasi di dalam negeri. Setelah omnibus law berlaku, proses ini akan dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Managing Director Netflix Asia Pasifik, Kuek Yu-Chuang, menyatakan siap bersikap kooperatif dengan pemerintah Indonesia, apalagi pengguna Netflix Indonesia yang menonton melalui smartphone dua kali lebih besar dari rata-rata pengguna global. Perusahaan digital asal USA tersebut memperkirakan jumlah pengguna aplikasi Netflix di Indonesia tumbuh dari 95 ribu pada 2015 menjadi sekitar 900 ribu pada tahun ini.


Risiko Pajak Ditanggung

20 Feb 2020

Pengusaha akan mendapat insentif dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah mesti mencari cara agar risiko penurunan penerimaan pajak bisa dikompensasi.  Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak belum menghitung potensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan relaksasi dalam omnibus law perpajakan secara komprehensif. Namun, kehilangan penerimaan negara akibat penurunan PPh Badan saja diperkirakan Rp 80 triliun setiap tahun. Untuk mengompensasi kondisi itu, otoritas pajak akan memperluas basis pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Perluasan basis pajak ditempuh melalui pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Sementara KPP pratama fokus dalam pengawasan wajib pajak atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan. 

Peneliti DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat bahwa pemerintah melakukan relaksasi bersyarat untuk memobilisasi penerimaan pajak. Relaksasi bersyarat dapat dilakukan dengan

Panama Kembali Masuk Daftar Hitam Tax Haven UE

20 Feb 2020

Uni Eropa (UE) kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara bebas pajak (tax haven) pada Selasa (18/2) waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah negara tersebut dinilai belum berbuat banyak untuk memenuhi standar-standar transparansi global. "Selain Panama, kepulauan Cayman, Seychelles dan Palau juga turut dimasukkan ke delapan wilayah lainnya yang sudah dianggap yurisdiksi pajak non kooperatif," kata Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, usai pertamuan para menteri keuangan blok tersebut. Negara-negara itu bergabung bersama Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu. Presiden Panama Laurentino Cortizo pun mengecam keputusan UE itu sebagai tindak sewenang-wenang. Dia menganggap UE gagal memperhitungkan upaya-upaya besar yang telah dilakukan negaranya. Seperti mengesahkan undang-undang pencucian uang dan penggelapan pajak.

Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing

19 Feb 2020

Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul “kehadiran fisik” atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.

Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan PPh atas semua transaksi di dalam negeri. Klausul ini menggantikan konsep BUT dalam aturan lama, yaitu UU PPh pasal 26. Dalam pasal lama, perusahaan asing hanya bisa dikenai pajak jika memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan berstatus badan usaha tetap. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan konsep “kehadiran fisik” melalui status BUT bakal digantikan oleh asas “kehadiran secara ekonomi”. Dengan cara ini, Suryo optimistis pemerintah bisa “memaksa” perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia meski tak memiliki kantor perwakilan atau status BUT. Dia pun mengatakan pemerintah sedang memperbarui perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asal perusahaan digital, seperti Singapura. Dalam tax treaty, kata Suryo, pemerintah menawarkan kompensasi berupa penurunan pajak atas tarif royalti dan pendapatan kantor cabang perusahaan asing dari 15 persen menjadi 10 persen. Keringanan juga ada dalam omnibus law pajak, dimana pemerintah akan membebaskan dividen perusahaan asing yang diinvestasikan di dalam negeri dari pajak.


Jokowi: Perlu Monitoring Dashboard untuk Pantau Peringkat EoDB RI

13 Feb 2020

Presiden Joko Widodo menilai, diperlukan papan pemantau (monitoring dashboard) untuk mengikuti pergerakan akselerasi peringkat kemudahan memulai usaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia. "Buat monitoring dashboard dan lakukan evaluasi secara berkala sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2). Ia mengatakan, permasalahan utama yang harus dibenahi di negeri ini adalah menyederhanakan prosedur dan waktu untuk memudahkan investor mengurus perizinan. Prosedur yang ruwet dan waktu yang panjang adalah sebagai salah satu contoh. "Terkait waktu memulai usaha, di negara kita membutuhkan 11 prosedur dengan waktu hingga 13 hari. Kalau kita bandingkan dengan Tiongkok, prosedurnya hanya empat dan waktunya sembilan hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," kata dia. Presiden menginstruksikan kepada Kepala BKPM untuk melakukan langkah-langkah konkret guna mengakselerasi peningkatan peringkat EoDB di Indonesia. Peringkat EoDB Indonesia saat ini berada di peringkat 73 harus dinaikkan ke urutan 40 dunia. Jokowi juga meminta jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait fokus memperbaiki indikator yang masih berada diatas peringkat 100.

Kemenkeu Evaluasi Perda untuk Dorong Investasi Daerah

12 Feb 2020

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan dan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah investasi di daerah. "Pemerintah ingin agar pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemerintah daerah tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Sebab investor membutuhkan kepastian," ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Asteka Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (11/2). Dengan adanya perbedaan pengenaan pajak antardaerah menimbulkan kpmpetisi satu daerah dengan lainnya, sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan dengan penetapan tarif berlaku internasional. "Tarif pajak dirasionalisasi misalkan tadi 5% ternyata secara ekonomi harusnya 3% atau 2,5% maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional," kata dia. Pemerintah akan mengatur pemberlakuan sanksi terhadap daerah yang raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional mulai dari pencabutan maupun penyesuaian terhadap raperda tersebut. Pemerintah pusat juga akan mengenai sanksi melalui dana transfer ke daerah agar tidak ada lagi pungutan pajak yang berpotensi menghambat kegiata usaha di daerah tersebut. Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kebutuhan tersebut dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekosistem yang kondusif bagi dunia usaha.

Navigasi Perpajakan, Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui SIN

11 Feb 2020

Implementasi Single Identity Number (SIN) yang mengintegrasikan data finansial dengan nonfinansial akan mendorong transformasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia. SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) baik data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak. Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak tetapi juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi. Perjalanan mewujudkan SIN ternyata tidak selalu mulus, walaupun telah terakomodasi dalam Pasal 35A dan 41C UU KUP, hakikat SIN lum terwujud sampai saat ini.