;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Janji Insentif Baru Bagi Peritel dan Pengelola Mal

24 Apr 2021

Pemerintah terus berupaya menggenjot konsumsi masyarakat demi mengungkit pertumbuhan ekonomi. Yang terbaru pemerintah menjanjikan insentif pajak kepada pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan hal ini Jumat (23/4). Menurut Airlangga insentif ini sebagai respon atas adanya usulan dari pelaku usaha ritel dan pengelola pasar modern atau mal. "Pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan, " katanya. Hanya saja Airlangga tidak memberikan perincian apa bentuk insentif pemerintah ini. la juga tidak menyebut apakah ada alokasi anggaran baru untuk insentif ini, atau hanya merelokasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah ada.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan insentif pajak dalam program PEN 2021 dengan total sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021 realisasinya telah mencapai Rp 14,95 triliun atau setara dengan 26,4% terhadap pagu anggaran.

Sebelumnya, pemerintah memberi insentif PPnBM mobil dan PPN perumahan. Insentif ini efektif mendongkrak kinerja dua sektor itu.


Defisit APBN 2021 Masih Terkontrol

23 Apr 2021

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, defisit APBN hingga 31 Maret 2021 atau selama kuartal I tahun ini mencapai Rp 144,2 triliun, setara dengan 0,82% dari produk domestik bruto (PDB). Besaran defisit ini mencapai 14,3% dari target defisit APBN sepanjang tahun yang ditetapkan sebesar Rp 1.006,4 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, realisasi defisit anggaran itu masih terkendali dan pihaknya memastikan akan terus memperhatikan berbagai perkembangan penerimaan dan belanja negara. Apalagi, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berjalan tercatat Rp 178,8, triliun, masih cukup besar meski turun dibanding posisi akhir Februari 2021 yang sebesar Rp 209,48 triliun. “Keseimbangan primer kita (memang) defisit Rp 65,8 triliun, naik dibandingkan tahun lalu yang hanya defisit Rp 2,2 triliun. Tapi, ini semua dalam koridor yang bisa kontrol dan akan dipan tau terus. Dengan SILPA Rp 178,8 triliun ini, kecukupan kas pemerintah sangat sangat aman,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Kamis (22/4).

Secara rinci, ia memaparkan, penerimaan negara yang mencapai Rp 378,8 triliun itu terdiri atas penerimaan pajak yang mencapai Rp 228,1 triliun atau kontraksi 5,6% dibandingkan pe riode sama tahun lalu yang ter catat Rp 241,6 triliun. Kemudian penerimaan bea dan cukai yang mencapai Rp 62,3 triliun atau tumbuh 62,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 38,3 triliun. Selanjutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 88,1 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,3 triliun. Selanjutnya, sisi belanja negara hingga 31 Maret 2021 su dah mencapai Rp 523,0 triliun atau sudah memenuhi 19% dari pagu anggaran yang ditetapkan Rp 2.750 triliun.

(Oleh - HR1)

Moderenisasi Peralatan Perang Sudah Mendesak

23 Apr 2021

Insiden hilang kontak yang terjadi pada kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali menjadi momentum untuk segera memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kamis (22/4) menyampaikan, modernisasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan pengamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun modernisasi ini masih menghadapi kendala harga peralatan perang yang mahal.

Berkaitan dengan kekuatan armada kapal selam, Indonesia saat ini terus melakukan pengadaan kapal selam. Sebelumnya Indonesia sudah mendatangkan 3 kapal selam baru dari Korea Selatan. Selain angkatan laut Prabowo optimis dalam waktu dekat akan memodernisasi alutsista di Angkatan Darat, dan Angkatan Udara.

Pada tahun 2020 lalu, Kemhan pernah menyebut kebutuhan membeli alutsista sebesar Rp 296 triliun. Alutsista ini meliputi 24 unit jet tempur F-16V buatan Amerika Serikat (AS)) serta dua kapal jenis fregat dengan tipe Signa 10514. Namun, usulan belum bisa terealisasi.


Penerimaan Pajak, Kontribusi Manufaktur & Konsumsi Jeblok

23 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional masih tersendat. Hal itu tecermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan, yang menjadi potret kondisi konsumsi dan manufaktur terkini. Pada kuartal I/2021, kedua jenis pajak itu kompak merosot.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tiga bulan pertama tahun ini jeblok hingga 40,48%. Angka tersebut jauh lebih dalam dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu di mana  pajak korporasi mencatatkan penurunan sebesar 13,5%. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi cerminan  konsumsi masyarakat juga terpangkas.

Adapun secara total penerimaan pajak pada kuartal I/2021 hanya  Rp228,1 triliun, turun 5,6% dibandingkan dengan kuartal I/2020.Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati berdalih, realisasi penerimaan pajak yang cukup seret  ini disebabkan karena banyak  korporasi di dalam negeri yang  masih tertekan akibat pandemi  Covid-19.“Banyak korporasi di Indonesia belum sepenuhnya sehat, sehingga pembayaran pajak menurun,” kata Sri Mulyani, Kamis (22/4).


Pertama dampak dari perlambatan ekonomi yang terjadi sejak tahun lalu. Kedua adanya insentif pengurangan angsuran PPh 25  sebesar 50%.Ketiga penurunan tarif PPh  Badan secara bertahap dari 25%  menjadi 22%.

Dihubungi terpisah, Pengamat  Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kinerja PPN menjadi cerminan kondisi konsumsi di  Tanah Air dan performa pajak.Dia menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan  penerimaan PPN pada tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah  dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Pertama adanya pandemi, di  mana pada awal tahun lalu Indonesia masih belum menghadapi hawar Covid-19.  Kedua adanya pembatasan aktivitas sosial yang  baru dirasakan sejak pertengahan tahun lalu.

(Oleh - HR1)

AS Incar Pajak Raksasa Teknologi yang Raih Laba Asing Rp 1.455 Triliun

23 Apr 2021

AS menerbitkan proposal pemungutan pajak dari raksasa teknologi yang mendapatkan laba lebih dari US$ 100 miliar di negara lain. Ada enam perusahaan yang masuk kriteria, salah satunya Google.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menerbitkan proposal pemungutan pajak dari raksasa teknologi yang mendapatkan laba lebih dari US$ 100 miliar atau Rp 1.455 triliun di negara lain. Ini dinilai bisa menimbulkan pertentangan dengan big tech seperti Google, Facebook, dan Apple. Analis kebijakan pajak di Bloomberg Intelligence Andrew Silverman mengatakan, proposal pajak itu akan ditandatangani Presiden AS Joe Biden bulan ini. Ia menduga, pajak ini bakal digunakan untuk membantu pembayaran tagihan dan rencana pengembang infrastruktur besar-besaran.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal terakhir 2020, ada enam perusahaan teknologi yang mempunyai laba di luar AS lebih dari US$ 100 miliar. Mereka di antaranya Apple, Microsoft, Facebook, Google, Intel, dan Amazon.

(Oleh - HR1)

Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK

22 Apr 2021

Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang terbaru adalah penyelenggara financial technology (fintech) kini juga berkewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam PP 61/2021 menetapkan peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol, equity crowdfunding atau urun dana, dan fintech lainnya menjadi pihak pelapor.

Dian menuturkan, dengan ditetapkannya P2P lending, urun dana dan fintech sebagai pihak pelapor, akan mempermudah kerja PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan di sektor usaha ini.

Menanggapi aturan baru ini Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, masuknya fintech sebagi pihak yang wajib melapor transaksi karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.

 


Khawatir Pajak, Insentif Pajak PEN Sepi Peminat

22 Apr 2021

Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 baru terealisasi Rp 14,02 triliun. Pencapaian ini 23,98% dari total pagu anggaran Rp 58,47 triliun, atau masih tersisa Rp 44,45 triliun. 

Insentif pajak tersebut untuk enam program. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor 18,8%. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahanilai (PPN) yang baru 7,9%.

Selain enam insentif ini ada diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan potongan PPN untuk properti. Namun, dua insentif ini belum ada catatan meski sudah berlaku sejak Maret 2021.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai insentif PPh 21 DTP sepi peminat karena yang mengajukan adalah pengusaha selaku pemberi kerja. Sementara yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah adalah karyawan. Karena tidak mendapatkan manfaat langsung sebagian pengusaha pilih tidak ikut insentif ini.


Ketentuan Pajak DIgital, Amazon Sulut Perdebatan

22 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Asa konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital kembali surut setelah Amazon.com Inc. mencatatkan margin operasional yang sangat kecil. Kondisi ini kembali membuka perdebatan mengenai batasan margin operasional bagi perusahaan yang menjadi objek dari pajak digital.

Amerika Serikat (AS) melalui proposal yang disusun oleh Departemen Keuangan merancang pengenaan pajak pada 100 perusahaan teknologi terbesar yang berkantor pusat di negara itu.

Garis besar dari rencana tersebut adalah memberlakukan pungutan bagi setiap perusahaan besar dengan margin keuntungan yang melebihi ambang batas tertentu. Namun hingga saat ini angka ambang batas tersebut masih belum final.

Di tengah proses perumusan angka batas ideal itu, Amazon mencatatkan margin operasional perusahaan yang sangat rendah. Perusahaan itu melaporkan margin operasional global di seluruh bisnisnya hanya 5,5%.  Angka tersebut sangat jauh di bawah perusahaan sejenis, di antaranya Facebook Inc. yang mencapai 45,5% dan perusahaan induk Google, Alphabet Inc. yang berhasil membukukan margin hingga 27,5%.

Seorang pejabat Kementerian Keuangan Prancis mengatakan mereka masih memeriksa proposal AS untuk menentukan apakah akan mencakup semua perusahaan multinasional digital.

Namun, AS telah lama menentang perjanjian yang memilih bagian tertentu dari ekonomi, seperti aturan yang hanya memengaruhi perusahaan digital, dan proposal Departemen Keuangan yang baru dimaksudkan untuk membuat cakupan rencana tersebut lebih kuantitatif dan objektif.

Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, pejabat AS menyadari bahwa kementerian keuangan negara lain mencoba untuk membuat korporasi bermargin rendah masuk dalam ambang profitabilitas, dan Amazon merupakan target dari diskusi ini.

Sementara itu Negeri Paman Sam terus menentang upaya untuk menargetkan perusahaan atau sektor mana pun.


(Oleh - HR1)

Optimalisasi Penerimaan Negara, Otoritas Pajak Berburu Data ke Daerah

22 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak berburu data dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sejauh ini belum maksimal.

Hal tersebut dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Melalui kerja sama ini, otoritas pajak akan menerima sumber data penting untuk pengawasan terkait dengan kepatuhan pajak.

Di antaranya data kepemilikan dan omzet usaha, data mengenai izin mendirikan bangunan, informasi usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, serta informasi mengenai usaha perkebunan.


(Oleh - HR1)

Program PEN 2021, Serapan Insentif Dunia Usaha Melempem

22 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Penyerapan insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha masih jauh dari harapan. Hingga 1 April lalu, realisasi penyerapan anggaran insentif fiskal bagi dunia usaha hanya mencapai 23,98% atau Rp14,02 triliun dari total alokasi senilai Rp58,47 triliun.

Fakta ini sungguh ironi, mengingat pemerintah meningkatkan alokasi insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, masa berlaku insentif dalam program PEN tahun ini tercatat sampai masa pajak Juni 2021.

Sekadar informasi, total dana yang disiapkan untuk pos insentif usaha pada tahun ini mencapai Rp58,47 triliun.

Angka tersebut naik dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan oleh pemerintah pada PEN tahun lalu yakni senilai Rp55,35 triliun.

“Ini sebagai insentif pelaku usaha dan menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi,” tulis data Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (21/4).

Pertama untuk mendukung pelaku usaha, kedua mendorong konsumsi masyarakat, dan ketiga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.

Dari total Rp14,02 triliun yang terserap tersebut, porsi terbesar dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 52,37%.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan permasalahan mendasar dari lemahnya daya serap itu adalah karena informasi yang masih minim.

“Selain itu juga jangkauan yang relatif terbatas, dan kemampuan eksekusinya yang kurang maksimal dari sisi pengusahanya,” kata dia saat dihubungi Bisnis.

(Oleh - HR1)