;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA

30 Apr 2021

Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.

Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.

Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).

Korporasi Masih Malas Lapor SPT

30 Apr 2021

Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Adapun secara persentase total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Angka tersebut memang meningkat sedikit jika dibandingkan dengan dari pelaporan SPT Tahunan 2019 yang telah melaporkan pada periode yang sama yakni 29 April 2020 sebanyak 573.000 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos). Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara. "Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (29/4).

Jalan Terjal Dompet Negara

30 Apr 2021

Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan berat untuk merealisasikan target penerimaan negara yang ditetapkan cukup tinggi pada tahun depan. Ketidakpastian ekonomi yang disulut pandemi Covid-19 masih belum padam, sehingga perputaran bisnis berpotensi masih tersendat dan setoran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara berisiko tidak maksimal. Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah pada tahun depan di kisaran Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun. Adapun dalam APBN 2021, penerimaan negara disasar senilai Rp1.743,7 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, naik 4%—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/4), mengatakan upaya untuk mendulang penerimaan perpajakan dilakukan melalui penguatan struktur pajak dan penambahan basis pajak. Hal itu tecermin pada kepatuhan formal wajib pajak badan yang per 27 April 2021 masih 49% atau hanya 586.719 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 1,2 juta SPT. Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan berakhir pada bulan ini. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto cukup pesimistis dengan target penerimaan pada tahun depan jika pemerintah belum berhasil meredam dampak pandemi Covid-19. Secara alamiah, katanya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8%. Akan tetapi, terhitung hingga April tahun ini penerimaan pajak tergerus 3% akibat terdampak pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis masih tidak bisa memprediksi kondisi ke depan dengan belum selesainya pengendalian pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan geliat dunia usaha. Salah satunya pelarangan mudik pada Idulfitri nanti.

(Oleh - HR1)

Wealth Tax, Pajak Kekayaan Banjir Dukungan

30 Apr 2021

Wacana implementasi pajak atas kekayaan alias wealth tax yang dimunculkan oleh International Monetary Fund (IMF) belum lama ini mendapat dukungan dari masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut diketahui berdasarkan Glocalities dan Millionaires for Humanity yang telah mewawancarai 1.051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan pajak atas kekayaan di Indonesia. Adapun skema yang menjadi contoh dari riset itu adalah pembayaran pajak tambahan sebesar 1% terhadap masyarakat yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar. Tercatat hanya 4% responden yang menolak gagasan tersebut.

Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert mengatakan hasil riset ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax. Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa yang menjadi mitra Glocalities menambahkan, pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Menurutnya, pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata, sehingga penerapan wealth tax sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program program pemulihan ekonomi nasional.

(Oleh - HR1)

Pemotongan Pajak Orang Kaya Dibatalkan

29 Apr 2021

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dijadwalkan menyampaikan pembatalan kebijakan pemotongan pajak terhadap orang-orang terkaya, yang dijalankan pendahulunya Donald Trump. Sebaliknya, Biden akan mengusulkan kenaikan pajak atas orang-orang terkaya AS dan penerimaannya akan dipakai untuk program belanja keluarga kelas menengah. Lewat pidatonya di sidang paripurna Kongres AS, Biden mengumumkan program Rencana Keluarga Amerika senilai US$ 1,8 triliun. Agenda ekonominya itu akan didanai dengan mengakhiri pemotongan pajak terhadap orang-orang terkaya dan menutup celah yang kerap dimanfaatkan mereka untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Sekitar US$ 800 miliar akan dikirim dalam pemotongan pajak untuk orang-orang berpenghasilan rendah dan US$ 1 triliun lainnya akan diinvestasikan. Strateginya, kata seorang pejabat, adalah membangun kembali dengan lebih baik dan menghasilkan ekonomi yang kuat dan inklusif untuk masa depan. Kredit pajak akan mengurangi kemiskinan anak dan mengurangi separuh harga perawatan anak, memungkinkan para ibu untuk tinggal lebih lama sebagai angkatan kerja, menurut pejabat itu. Ia memprediksi angkatan kerja yang lebih besar, lebih produktif dan lebih sehat.

Di sisi lain, kebijakan Biden dinilai akan kehilangan pendapatan hingga miliaran AS jika tidak juga membatalkan keringanan pajak untuk ahli waris, menurut analisis baru. Menghilangkan keringanan pajak itu, yang dikenal sebagai peningkatan dalam basis pada saat kematian, akan mengumpulkan US$ 113 miliar selama satu dekade mulai 2022. Yakni jika digabungkan dengan pajak yang lebih tinggi atas capital gain. Adapun pajak capital gain berlaku atas keuntungan pengalihan aset, seperti saham dan properti.]

(Oleh - HR1)

Kenaikan Harga Minyak Tak Dongkrak PPh Migas

29 Apr 2021

Penerimaan pajak di kuartal I-2021 minus 5,58% year on year (yoy). Salah satu penyebabnya kontraksi pada pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPh migas). Padahal harga minyak global tengah melesat kuartal l-2021.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2021 menunjukkan kalau realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 7,91 triliun di periode Januari - Maret 2021. Angka tersebut kontraksi 23,49% year on year (yoy).

Penerimaan PPh migas tersebut baru setara 17,28% dari target akhir tahun sebesar Rp 45,77 triliun. Sementara itu, harga minyak global jenis brent misalnya hingga akhir kuartal l-2021 menguat 23,8% year to date (ytd). Bahkan naik 61% year on year (yoy). Adapun hingga akhir Maret harga minyak brent ditutup pada level US$ 63,54 per barel, jauh lebih tinggi dibandingkan harga akhir kuartal l-2021 di kisaran USS 24 per barel.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi penerimaan PPh migas yang kontraksi. Tetapi, secara umum penerimaan total pajak kuartal l-2021 masih minus diakibatkan oleh pandemi virus korona. "Karena Maret 2020 itu baru ada Covid-19, sementara sepanjang kuartal l-2021 dan sekarang ini masih ada pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN pada pekan lalu.

Biden Naikkan Pajak Orang Kaya

28 Apr 2021

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan mengusulkan kenaikan pajak atas keuntungan investasi dari orang-orang terkaya. Uangnya akan dipakai untuk membiayai rencana baru pemerintah untuk membantu keluarga-keluarga di AS. Biden minggu ini dijadwalkan mengumumkan program Rencana Keluarga Amerika (American Families Plan/ AFP) senilai US$ 1,8 triliun. Dana dari kenaikan pajak tersebut akan digunakan untuk memberikan perawatan anak secara nasional, cuti keluarga dalam tanggungan, dan perguruan tinggi komunitas gratis. Kenaikan pungutan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham, properti, dan aset-aset lainnya itu hanya akan menimpa individu yang berpenghasilan US$ 1 juta setahun. Hanya sebagian kecil dari para pembayar pajak di AS. Menurut Brian Deese, kepala Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, jumlahnya 500.000 orang.

"Perubahan ini hanya akan berlaku terhadap nol koma nol nol tiga persen dari wajib pajak, bukan kelompok satu persen teratas, dan bukan separuh teratas pula dari yang satu persen teratas itu," kata Deese, seperti dikutip AFP, Senin (26/4) waktu setempat.

Ia tidak memberikan rincian tentang rencana kenaikan pajak itu. Tetapi laporan media pekan lalu, ang mengutip para pejabat AS, menyebutkan bahwa pemerintahan Biden akan menaikkan tarif pajak atas capital gain menjadi 39,6% dari 20%. Ditambah dengan pajak 3,8% yang dibebankan kepada investor kaya untuk membayar program asuransi kesehatan Obamacare, tarif pajak capital gain tertinggi bisa naik menjadi 43,4%. Atau yang tertinggi sejak 1920-an, menurut kelompok riset independen Tax Foundation. Tetapi Deese membela rencana kenaikan pajak tersebut.

(Oleh - HR1)

Pajak Tambang dan Komunikasi Masih Tumbuh

28 Apr 2021

Penerimaan pajak sektor pertambangan serta informasi dan komunikasi masing-masing tumbuh 9,29% yoy dan 8,68% yoy. Kedua sektor itu telah berada pada zona pertumbuhan positif, baik secara akumulatif maupun bulanan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pencapaian penerimaan pajak sektor pertambangan akibat melonjaknya penyerahan batu bara yang mulai terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sejak November 2020.

Sementara itu, sektor informasi dan komunikasi mengalami peningkatan kinerja terutama di bulan Maret didorong adanya transaksi penjualan dan penyewaan kembali atau sales and lease back atas menara telekomunikasi salah satu Wajib Pajak (WP) operator seluler. la pun optimistis sektor informasi dan komunikasi masih bisa tumbuh di era pandemi, seiring masih dibutuhkannya layanan teknologi informasi di masa pandemi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai setoran pajak sektor pertambangan akan kembali meningkat di kuartal II-2021, mengingat harga komoditas andalan dalam negeri sedang melonjak, seperti batu bara dan nikel.


Naik Lagi, Utang Pemerintah Maret 2021 Tembus Rp 6.445 T

28 Apr 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah mencapai Rp 6.445,07 triliun per Maret 2021. Angka tersebut naik Rp 84,07 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah Rp 6.361 triliun.

Berdasarkan data APBN KiTa edisi April 2021 yang dikutip, Selasa (27/4/2021), jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp 6.445,07 triliun ini setara dengan 41,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi COVID-19," tulis laporan APBN KiTa.

Total utang pemerintah yang mencapai Rp 6.445,07 triliun ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 861,91 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.583,16 triliun atau pinjaman sebesar 13,37% dan SBN sebesar 86,63% dari total utang pemerintah.


Atur Ulang Tax Holiday

27 Apr 2021

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan insentif tax holiday menyusul minimnya wajib pajak dan penanaman modal yang merealisasikan investasinya di Tanah Air setelah mendapatkan persetujuan fasilitas fiskal tersebut.

Setelah mendapatkan tax holiday, dalam waktu maksimal 1 tahun, investor sebagai wajib pajak harus segera merealisasikan investasinya. Namun, kenyataannya banyak dari mereka yang mengulur-ulur waktu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat komitmen investasi dari fasilitas tax holiday itu mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Data tersebut sama dengan penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang sejak 2018—11 Oktober 2020 terdapat 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak penerima tax holiday dengan rencana investasi Rp1.261,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan secara inheren pemantauan dan evaluasi merupakan bagian dari desain kebijakan tax holiday. Oleh sebab itu, evaluasi atas kebijakan tersebut tetap dilakukan.

“Idealnya, pemberian insentif ada trade off dengan nilai tambah ekonomi. Itu logika tax holiday,” katanya kepada Bisnis, Senin (26/11).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mencatat ada beberapa persoalan dalam tax holiday.

Di antaranya standar baku, kriteria penerima, transparansi, akuntabilitas, dan formulasi. Oleh sebab itu, menurutnya, tax holiday sepatutnya dievaluasi. Apalagi, kebijakan ini berdampak pada pembengkakan belanja pajak (tax expenditure), sehingga pemberian insentif harus jelas dan diperketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya masalah teknis dalam rencana korporasi asing maupun dalam negeri untuk investasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan BKPM akan fokus memburu investor penerima tax holiday yang lalai merealisasikan investasinya jika penyelesaian investasi mangkrak telah mencapai 100%.

Secara total, ujarnya, realisasi investasi pada kuartal I/2021 sebesar Rp219,7 triliun. Angka ini tumbuh 2,3% secara kuartalan (quarter-to-quarter/q-t-q) dan 4,3% secara tahunan (year-on-year/y-o-y).

(Oleh - HR1)