;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Pajak Transaksi Digital, Genderang Perang Tarif Berkumandang

05 May 2021

Bisnis, JAKARTA — Perang tarif pajak alias tax war terhadap transaksi elektronik tak terhindarkan setelah sejumlah korporasi besar asal Amerika Serikat (AS) meminta kepada Pemerintahan Joe Biden untuk melakukan aksi balasan terhadap yurisdiksi lain yang memungut tarif atas ekonomi digital.

Kelompok negosiator yang mewakili perusahaan berbasis internet terbesar di AS meminta administrasi Presiden Joe Biden untuk menegosiasikan penghapusan pajak layanan digital yang dikenakan oleh negara lain.

Negosiator tersebut di antaranya terdiri atas Amazon.com Inc. hingga Facebook Inc. Sebagian anggota kelompok tersebut mendukung Negeri Paman Sam untuk memberlakukan tarif balasan.

Rachael Stelly, pengacara Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi, pada sidang United States Trade Representative (USTR) mengatakan pungutan yang diberlakukan oleh Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris merugikan perusahaan-perusahaan AS sekitar US$3,1 miliar.

Sidang tersebut adalah yang pertama dari serangkaian pertemuan yang direncanakan pekan ini karena USTR mempertimbangkan apakah akan mengenakan tarif balasan.

Sementara itu, perwakilan industri di sektor ini menilai pajak menghadirkan beban administratif yang besar karena perusahaan harus menetapkan langkah-langkah kepatuhan terpisah untuk setiap pajak nasional.

Jordan Haas, Direktur Kebijakan Perdagangan Asosiasi Internet mengatakan Pemerintah AS harus terlibat dengan negara lain yang mempertimbangkan pajak digital secara mandiri termasuk Brasil, Kanada, dan Vietnam

Blake Harden dari Asosiasi Pemimpin Industri Ritel yang mencakup Target Corp, dan Best Buy Co. mengatakan bahwa tarif tidak mungkin meyakinkan negara-negara lain untuk menghapus pajak digital.

Oleh sebab itu, perlu ada rumusan kebijakan secara global untuk meminimalisasi adanya gejolak politik antarnegara.

(Oleh - HR1)

Akhirnya KPK Menyingi Dugaan Suap Pegawai Pajak

05 May 2021

Akhirnya, selepas periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dugaan suap pejabat tinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini sudah mencuat dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, dugaan korupsi dan suap pejabat pajak itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 atas tiga perusahaan. Dari enam tersangka, dua di antaranya adalah pejabat tinggi Ditjen Pajak yang diduga menerima suap. Mereka adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Ada pula nama Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Boleh dibilang, ini adalah kali pertama kasus pajak menyeret level direktur di Ditjen Pajak.

Selain dua nama itu, KPK menetapkan empat nama dari swasta yang diduga pemberi suap. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Ketiganya berprofesi sebagai konsultan pajak. Satu orang lagi bernama Veronika Lindawati (VL) merupakan kuasa wajib pajak dari Bank Panin Tbk.

Firli menjelaskan, Angin dan Dadan diduga menerima suap saat memeriksa PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, pajak Bank Panin Tbk tahun pajak 2016. Satu lagi berasal dari PT Jhonlin Baratama untahun pajak 2016 dan 2017. Keduanya diduga menerima imbalan karena menyetujui "permintaan" tiga perusahaan itu (lihat kronologi kasus). Hitungan KPK, Angin dan Dadan menerima suap sekitar Rp 75 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura. "Ini baru berdasarkan perbuatan dan bukti yang kami dapat. Ini baru awal, pertunjukan belum tuntas, " ungkap Firli, kemarin (4/5).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga membentuk tim bersama untuk memeriksa ulang wajib pajak yang terlibat kasus ini. Inspektur Jenderal Kemkeu Sumiyati menyatakan, tim ini akan berfokus mengejar potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah nakal oknum pajak.

Realisasi Anggaran PEN Per April 2021 Baru 22,3%

04 May 2021

Realisasi anggaran program pemulihan ekonomi Nasional PEN hingga akhir April masih rendah dibandingkan dengan alokasi dana yang cukup besar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan realisasi anggaran PEN hingga 30 April 2021 mencapai Rp 155,6 triliun. "Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, sampai 30 April itu mencapai Rp 155,6 triliun atau 22,3% dari pagu Rp 699,43 triliun, " ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (3/6).

Adapun, dia merinci realisasi anggaran program kesehatan mencapai Rp 21,15 triliun atau 12,1% dari pagu Rp 175,52 triliun. Lalu, anggaran untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 49,07 triliun atau sekitar 32,7% dari total pagu Rp 150,8 triliun. Untuk program prioritas sudah mencapai Rp 18,98 triliun atau 15,3% dari anggaran Rp 125 triliun. Selanjutnya, realisasi anggaran PEN untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mencapai Rp 40,23 triliun atau 28% dari pagu Rp 191,13 triliun. Sementara, untuk insentif usaha telah mencapai Rp 26,2 triliun atau 46,2% dari pagu Rp 56,72 triliun. "Kemudian tentunya kami harapkan bahwa program lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang baru 12% diharapkan bisa ditingkatkan kembali, " ujar Airlangga.

Perusahaan Teknologi Bayar Konten Media

04 May 2021

Aturan operasional perusahaan teknologi semakin benderang. Bahkan di Australia, sudah berjalan Undang-Undang (UU) yang mengatur ketat penggunaan konten di perusahaan teknologi, meski sempat terjadi penolakan dari para perusahaan teknologi.

Perusahaan televisi dan surat kabar Australia, Seven West Media Ltd baru saja menandatangani kesepakatan penyediaan konten dengan Facebook Inc dan Google. Harian utama di Perth itu akan memasok konten untuk platform News Showcase, unit usaha Alphabet Inc selama lima tahun ke depan. Begitu juga produk serupa akan dipasok ke Facebook selama tiga tahun.

Melalui kesepakatan itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) berkomitmen membayar untuk penggunaan konten tersebut. "Mereka mendukung keberlanjutan bisnis kami, " kata CEO Seven West Media, James Warburton dikutip dari Reuters, Senin (3/5). Ketentuan tersebut memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk campur tangan jika perusahaan media lokal tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan teknologi besar.

Sebelumnya, Rupert Murdoch's News Corp menandatangani kesepakatan global dengan platform teknologi besar tersebut. Lalu Nine Entertainment Co Holdings Ltd juga telah menandatangani kesepakatan dengan Google. Banyak media Australia yang lebih kecil, termasuk Australian Broadcasting Corp telah menandatangani kesepakatan dengan Google. Google mengatakan telah melewati tonggak sejarah karena memiliki 100 penerbit berita Australia yang dikontrak untuk memasok konten untuk News Showcase. Salah satunya, kesepakatan dengan penerbit regional Times News Group.

Selain harus membayar penggunaan konten, perusahaan teknologi juga harus menghadapi pajak digital yang lebih luas. Perjanjian pajak global yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga bakal meluncur Oktober mendatang. OECD sedang merundingkan kesepakatan dengan hampir 140 negara untuk menulis ulang aturan pajak global. Sebagian dari rencana tersebut bertujuan untuk mengganti pajak layanan digital yang diterapkan banyak negara. Terutama dalam rangka meraup pendapatan fiskal yang lebih banyak dari raksasa teknologi seperti Facebook Inc. dan Amazon.com Inc.

Penyampaian SPT, Kepatuhan Korporasi Rapuh

03 May 2021

Bisnis, JAKARTA – Kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan terpantau sangat rendah. Hingga 1 Mei lalu, realisasi kepatuhan wajib pajak korporasi tercatat hanya sekitar 54% atau sebanyak 872.995 dari wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT yakni mencapai 1,6 juta.

Sepanjang tahun ini, otoritas pajak menargetkan kepatuhan formal tercatat sebanyak 1,2 juta wajib pajak badan atau sebesar 80%.

Akan tetapi, sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pada 30 April lalu realisasi kepatuhan terbilang masih sangat rendah. Memang wajib pajak badan masih bisa melakukan pelaporan sampai penujung tahun.

Adapun bila mengacu pada UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika pelaporan melampaui 30 April maka wajib pajak badan tersebut dikenai sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menilai realisasi kepatuhan per akhir bulan lalu itu tetap patut diapresiasi.

Bahkan dia mengklaim pertumbuhan secara year on year (yoy) untuk pelaporam SPT Tahunan wajib pajak badan tumbuh sebesar 29,25%.

"Itu realisasi kepatuhan per 30 April. Target kepatuhan formal sampai dengan akhir tahun atau 31 Desember 2021 adalah 80%," paparnya kepada Bisnis, Sabtu (2/5).


(Oleh - HR1)

Rasio Utang Capai 41,64 Persen

03 May 2021

Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto atau PDB mencapai 41,64 persen pada akhir Maret 2021. Rasio utang cenderung naik sejalan dengan meningkatnya defisit anggaran. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, secara nominal, posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2021 sebesar Rp 6.445,07 triliun atau 41,64 persen PDB. Rasio utang ini lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi per akhir Februari 2021 yang sebesar 41,1 persen.

Pada 2021, pemerintah juga akan memanfaatkan dana sisa lebih pembiayaan anggaran 2020 sebesar Rp 80 triliun-Rp 100 triliun untuk mengurangi pengadaan utang dan memperlebar ruang fiskal guna menangani pandemi.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics(CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, jumlah utang pemerintah sebesar 41,64 persen PDB masih dalam level aman karena jauh dari batas atas rasio utang terhadap PDB yang mencapai 60 persen.

Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA

30 Apr 2021

Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.

Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.

Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).

Korporasi Masih Malas Lapor SPT

30 Apr 2021

Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Adapun secara persentase total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Angka tersebut memang meningkat sedikit jika dibandingkan dengan dari pelaporan SPT Tahunan 2019 yang telah melaporkan pada periode yang sama yakni 29 April 2020 sebanyak 573.000 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos). Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara. "Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (29/4).

Jalan Terjal Dompet Negara

30 Apr 2021

Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan berat untuk merealisasikan target penerimaan negara yang ditetapkan cukup tinggi pada tahun depan. Ketidakpastian ekonomi yang disulut pandemi Covid-19 masih belum padam, sehingga perputaran bisnis berpotensi masih tersendat dan setoran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara berisiko tidak maksimal. Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah pada tahun depan di kisaran Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun. Adapun dalam APBN 2021, penerimaan negara disasar senilai Rp1.743,7 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, naik 4%—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/4), mengatakan upaya untuk mendulang penerimaan perpajakan dilakukan melalui penguatan struktur pajak dan penambahan basis pajak. Hal itu tecermin pada kepatuhan formal wajib pajak badan yang per 27 April 2021 masih 49% atau hanya 586.719 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 1,2 juta SPT. Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan berakhir pada bulan ini. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto cukup pesimistis dengan target penerimaan pada tahun depan jika pemerintah belum berhasil meredam dampak pandemi Covid-19. Secara alamiah, katanya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8%. Akan tetapi, terhitung hingga April tahun ini penerimaan pajak tergerus 3% akibat terdampak pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis masih tidak bisa memprediksi kondisi ke depan dengan belum selesainya pengendalian pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan geliat dunia usaha. Salah satunya pelarangan mudik pada Idulfitri nanti.

(Oleh - HR1)

Wealth Tax, Pajak Kekayaan Banjir Dukungan

30 Apr 2021

Wacana implementasi pajak atas kekayaan alias wealth tax yang dimunculkan oleh International Monetary Fund (IMF) belum lama ini mendapat dukungan dari masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut diketahui berdasarkan Glocalities dan Millionaires for Humanity yang telah mewawancarai 1.051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan pajak atas kekayaan di Indonesia. Adapun skema yang menjadi contoh dari riset itu adalah pembayaran pajak tambahan sebesar 1% terhadap masyarakat yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar. Tercatat hanya 4% responden yang menolak gagasan tersebut.

Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert mengatakan hasil riset ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax. Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa yang menjadi mitra Glocalities menambahkan, pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Menurutnya, pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata, sehingga penerapan wealth tax sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program program pemulihan ekonomi nasional.

(Oleh - HR1)