Politik dan Birokrasi
( 6631 )Tarif Pajak Orang Super Kaya akan Dikerek
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjereng rencananya untuk menggenjot penerimaan pajak dari kalangan orang super kaya di Tanah Air. Cara itu akan dijalankan melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan dengan tarif sebesar 35%.
Nah, kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, lapisan pajak baru itu untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Layer baru dengan tarif lebih besar itu menyasar orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Meskipun ada pandemi Covid-19, kata dia, kondisi ekonomi kelompok super kaya tidak terdampak signifikan. “Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5). Sejumlah pengusaha yang dihubungi KONTAN masih menanti kejelasan rencana pemerintah. Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu, misalnya, menyatakan, secara prinsip dia mendukung kebijakan pemerintah. Dia berharap, tarif pajaknya tetap wajar dan tak memicu double taxation atau pajak berulang kali.
Direktur PT Multi Indocitra Tbk (MICE) Hendro Wibowo menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi penghasilan individu yang terkena tarif lapisan pajak baru. Makanya, aturan itu harus diimbangi dengan kemanfaatan bagi wajib pajak, seperti kemudahan berusaha atau izin usaha. “Tidak ada salahnya mengkaji terlebih dulu, melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti efektif,” ungkap dia. Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Joy Wahyudi menyatakan, kebijakan itu akan berdampak langsung pada perusahaan dan penerimanya. “Logikanya semua perusahaan pasti berat dengan kenaikan pajak apapun bentuknya, karena kenaikan pajak selalu menaikkan beban perusahaan,” ungkap dia. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, rencana penambahan layer PPh baru dengan tarif lebih tinggi merupakan hal wajar. Saat penerimaan pajak turun akibat pandemi Covid-19, sejumlah organisasi internasional seperti OECD dan ADB merekomendasikan pengenaan pajak bagi kelompok orang kaya. Bagi Indonesia, ide ini relevan mengingat hingga kini penerimaan PPh pribadi belum optimal.
(Oleh - HR1)Peserta Tax Amnesty Jilid I Tak Patuh, Dikejar Lagi
JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.
Hasil Program Tax Amnesty (28 Juni 2016-31 Maret 2017) I. Deklarasi Harta Rp 4.884,26 triliun Dalam Negeri Rp 3.700,8 triliun Luar Negeri Rp 1.036,76 Triliun Repatriasi Rp 146,7 Triliun II. Partisipan Wajib Pajak Orang Pribadi 736.093 Wajib Pajak Badan 237.333 III. Uang Tebusan Rp 114,54 Triliun Sumber: Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2017 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) final uang tebusan sebesar 2%. Beleid tersebut juga menyatakan, lewat program PAS ini, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai, program pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif PPh final lebih bisa diterima masyarakat daripada tax amnestyjilid II. Ia menyebut, pemerintah bisa mengklasifikasikan PAS final menjadi dua.
(Oleh - HR1)Pemerinta Bakal Lebur Objek PPnBM dan PPN
JAKARTA. Pemerintah berencana akan melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan wacana kebijakan multitarif PPN. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan otoritas fiskal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mengajukan skema multitarif PPN untuk diimplementasikan tahun depan. Kebijakan tersebut telah dianut oleh berbagai negara seperti Turki, Austria, dan Itali.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan tujuan pemerintah mengajukan rencana pengintegrasian PPN tarif tinggi dan PPnBM supaya lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, dirinya belum menyebut barang yang direncanakan akan dilebur PPN dan PPnBM-nya. “Opsi-opsi itu masih dikaji oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas dengan DPR RI. Harapannya bisa memberikan kesederhanaan administrasi pajak,” kata Yustimus kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/5).
Sebagai info, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Sementara, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10%. Merujuk Turki yang telah menggunakan skema multitarif PPN, tarif rendah sebesar 8% dan tarif tinggi sebesar 18%.
(Oleh - HR1)Setoran Pajak Tekor, Defisit Makin Lebar
JAKARTA. Realisasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga akhir April 2021 mencapai Rp 138,1 triliun. Angka tersebut, mencapai 0,83% dari produk domestik bruto (PDB). Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan negara per akhir April hanya Rp 585 triliun, tumbuh tipis 6,5% year on year (yoy). Sementara, realisasi belanja negara tercatat Rp 723 triliun, tumbuh lebih tinggi sebesar 15,9% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan realisasi penerimaan negara masih tipis karena penerimaan pajak. Hingga akhir April, setoran pajak hanya Rp 374,9 triliun, terkontraksi 0,5% yoy.
Kendati demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai bisa menopang penerimaan negara dengan realisasi sebesar Rp 78,7 triliun naik 36,5% yoy. Sejalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 131,1 triliun tumbuh 14,9% yoy. Sementara belanja negara, terutama pemerintah pusat naik 28,1% yoy, meski transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) turun 3,4% yoy. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kinerja belanja negara menunjukkan pemerintah berupaya mengakselerasi stimulus ekonomi.
(Oleh - HR1)Menakar Efek Pajak Karbon Bagi Emiten
JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan perpajakan untuk emisi karbon atau carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.
Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai, wajar pemerintah mempertimbangkan menerapkan pajak karbon. Ini sejalan dengan perubahan iklim. Sudah banyak negara menerapkan pajak ini. Emisi karbon dihitung secara finansial dan menjadi beban si pelaku atau orang yang membuang karbon dengan jumlah tinggi. Jadi, penerapan pajak karbon ini berpotensi mempengaruhi sejumlah emiten yang ada di bursa saham. Aturan pajak ini juga berpotensi berpengaruh ke sektor batubara. "Meski demikian kami memperkirakan tentu akan ada negosiasi bagi produsen yang saat ini juga sedang menuju hilirisasi dan akan jadi pertimbangan bagi pemerintah dalam pengenaan pajaknya," kata Dessy Lapagu, analis Samuel Sekuritas.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ( INTP) Antonius Marcos juga berharap, pemerintah mendengar pendapat dari sektor riil dahulu sebelum memberlakukan pajak karbon ini. Apalagi, industri semen mulai bergerak lagi. Industri semen baru menunjukkan pertumbuhan positif di Maret dan April tahun ini, dengan total pertumbuhan sekitar 3,9%. Tahun lalu, penjualan industri semen merosot 10,4% akibat pandemi.
(Oleh - HR1)Jalan Tengah Jaring Pajak
Bisnis, Jakarta - Kebijakan Pemerintah untuk menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016, menjadi jalan tengah mengatasi krisis di tengah pandemi. Opsi kebijakan yang kerap disebut sebagai Sunset Policy ini digadang-gadang dapat dengan cepat membantu negara dalam menambal celah defisit anggaran. Terobosan ini bisa meringankan beban pengusaha yang masih terseok-seok akibat badai virus corona.
Keterlambatan pemerintah dalam merespons data Tax Amnesty 2016 dan AEOI menjadi parameter kurang optimalnya kinerja setoran pajak. Sunset Policy menjadi opsi paling realistis dan menjadi jalan tengah bagio pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak di tengah pandemi. Jika pemerintah hanya mengandalkan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penerimaan pajak dengan cepat dan signifikan bakal sulit tercapai. Pemerintah perlu mempertimbangkan tiga faktor, yaitu keuangan negara, kebutuhan likuiditas dunia usaha, dan kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara.
(Oleh - IDS)
Pengampunan Pajak, Program Ambisius Yang Tak Prestisius
Bisnis, Jakarta - Wacana Tax Amnesty Jilid II bak petir di siang bolong. Pasalnya, usulan tersebut mencederai khitah Tax Amnesty 2016 yang dijanjikan menjadi program sekali seumur hidup. Apalagi, program yang dijalankan 5 tahun silam itu dinilai tidak cukup berhasil. Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp 114 triliun. Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp 147 triliun.
Di sisi lain, gagasan Tax Amnesty Jilid II juga menghianati kesediaan wajib pajak yang telah rela berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pada 5 tahun silam. Tax Amnesty Jilid II bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus mereformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah disarankan untuk menyusun program Pengungkapkan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah menurutnya dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah.
(Oleh - IDS)
Rancangan Pengampunan Pajak, Sanksi Denda 200% Bakal Dihapus
JAKARTA — Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak pada 2016 untuk mendulang rupiah di tengah suramnya prospek penerimaan pajak.Sumber Bisnis mengatakan ada tiga hal yang mendasari pemerintah menghapus sanksi bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak atau tax amnesty.Pertama, gagalnya program pengampunan pajak yang dirilis pada 2016. Hal itu tecermin dari tidak seimbangnya harta yang dideklarasikan dengan harta yang berhasil direpatriasi.Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp114 triliun.Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri senilai Rp3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri senilai Rp1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp147 triliun.Kedua, tidak optimalnya tindak lanjut data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).Berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, pada 2018 total nilai data AEOI mencapai Rp2.742 triliun.Sementara itu, mengacu pada hasil penelitian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terdapat selisih setara kas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun.Ketiga adalah kebutuhan untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. Sekadar informasi, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu memaksa pemerintah untuk meracik strategi fiskal di luar kebiasaan.
Dampaknya, defisit pun kian melebar sehingga pemerintah membutuhkan penerimaan yang sangat besar untuk mengimbangi membengkaknya kebutuhan belanja.Adapun, penghapusan sanksi bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 itu akan dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Draf RUU tersebut juga telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dalam Rencana Pengaturan RUU KUP yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 15% nilai aset atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan pemerintah kepada peserta program tax amnesty yang mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan saat program berlangsung.
(Oleh - HR1)Pajak Minimum Global, Energi Baru Proposal Paman Sam
JAKARTA — Negosiasi pajak minimum global melalui Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD mendapat tenaga baru dari proposal Amerika Serikat yang kini disambut antusias oleh Eropa. Hal itu sekaligus menandai babak baru pembahasan pajak minimum setelah macet selama bertahun-tahun. Dunia pun semakin dekat dengan kesepakatan ambang batas pajak untuk membendung perlombaan negara-negara menarik dana asing dari perusahaan multinasional.Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan ini merupakan kemajuan besar. Ada peluang bahwa pada tahun ini, jalan menuju kesepakatan yang telah diupayakan di OECD selama bertahun-tahun itu, akan menemui titik puncaknya.Usulan terbaru untuk mencapai kesepakatan antara 139 negara adalah pajak kurang dari 21%, tingkat yang sebelumnya disarankan AS untuk pendapatan luar negeri dan bisnisnya. Namun, sejumlah negara masih menganggap angka itu berlebihan. Sebelum Presiden Joe Biden menjabat, negosiasi di OECD difokuskan pada minimal 12,5%.
Sementara kendala tetap ada, termasuk ketidaksepakatan terpisah atas perlakuan terhadap raksasa digital seperti Facebook Inc. dan Google Alphabet Inc., upaya dari pemerintahan Biden telah memberi dorongan bagi negosiasi di OECD yang telah macet selama bertahun-tahun beserta kompleksitas teknis, perselisihan transatlantik dan ketegangan perdagangan.Tahun lalu, OECD memperkirakan pajak minimum global, selain aturan AS sendiri, akan meningkatkan pendapatan pemerintah sebanyak US$100 miliar setahun, angka yang akan membengkak dengan tarif yang lebih tinggi.Namun demikian, proposal terbaru AS pada tingkat 15 persen hanyalah satu dari dua pilar dalam negosiasi OECD.Negara-negara Eropa menyambut baik inisiatif Biden mengenai masalah pelik di mana perusahaan menghadapi pungutan, tetapi pembicaraan tentang itu masih berlangsung.
Sementara itu, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, berbicara kepada wartawan di Tokyo, mengatakan proposal AS mewakili kemajuan, meskipun diperlukan lebih banyak pembicaraan. Dia berharap ada pergerakan menuju perjanjian global, termasuk tentang pajak digital, pada pertemuan musim panas G20. Namun menurutnya kesepakatan akhir mungkin tidak akan terjadi hingga akhir tahun ini. Adapun Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah memperdebatkan upaya ambisius untuk mengakhiri perlombaan global tentang pajak perusahaan. Persaingan semacam itu telah mengikis pendapatan pemerintah yang telah mencapai rekor tingkat utang di tengah krisis Covid-19. Pendekatannya menandai perubahan haluan dari pemerintahan Trump, dan telah menggerakkan pembicaraan di antara sekitar 140 negara tentang masalah ini.
(Oleh - HR1)
Reformasi Perpajakan Jangan Terjebak Tujuan Jangka Pendek
JAKARTA, Rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan tidak boleh terjebak pada tujuan-tujuan jangka pendek seperti menekan defisit APBN 2022 dan mengembalikan defisit fiskal menjadi tidak lebih dari 3% pada 2023. Reformasi perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan harus difokuskan pada pemetaan terhadap pelaku dan sektor usaha maupun orang pribadi (OP) yang selama ini masih lolos sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, penambahan beban pajak terhadap WP existing melalui kebijakan intensifikasi pajak harus dihindari. Dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, jangan sampai terjadi pemungutan pajak berlebih pada WP tertentu, tetapi pada saat yang sama justru ada WP yang lolos dari kewajibannya. Ini artinya selain sehat, reformasi perpajakan juga harus mampu melahirkan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan. Demikian benang merah pandangan yang dihimpun oleh Investor Daily dari sejumlah sumber, terkait rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjadja Kamdani, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, guru besar ekonomi yang juga Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dan ekonom UI Teuku Riefky.
Reformasi perpajakan sendiri telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best- practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang.
Sedangkan reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









