Politik dan Birokrasi
( 6612 )Parlemen Tak Satu Suara dalam Tax Amnesty II
Pemerintah dan DPR segera membahas aturan pengampunan pajak atau tax amnesty (Jilid II) aturan terkait pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan diharapkan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif kebijakan tax amnesty jilid II. Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid Il akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, tax amnesty melibatkan pihak yang lebih besar karena masih banyak pengusaha yang masih ragu sehingga tidak ikut tax amnesty jilid pada 2016-2017 lalu, pasti akan ikut serta di tax amnesty jilid II. "Saya punya keyakinan tax amnesty jilid II adalah big bang tax insensitive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi, " kata Misbakhun, Kamis (20/5).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, tax amnesty jilid II saat ini masih berupa usulan yang berada di dalam paket reformasi perpajakan, RUU KUP tentu pembahasannya sangat dinamis. "Kalau tujuan dari tax amnesty seperti diungkapkan Menteri Keuangan untuk menggaet dana besar dari orang kaya Indonesia saya kira hal ini tidak ada masalah, " ujar Willy, Rabu (20/5).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad bilang rencana tax amnesty jilid II ini merupakan jalan pintas yang belum tentu memberikan solusi tepat dalam penerimaan negara. "Ini karena pengalaman tax amnesty pertama tahun 2016-2017 saat ekonomi tumbuh positif tapi kenyataannya gagal mencapai target, " ujar Kamrussamad, Kamis (20/5). Lebih lanjut, Kamrussamad juga mengatakan bahwa kegagalan tax amnesty pertama bisa dilihat dari dampaknya pada rasio penerimaan pajak tahun berikutnya, dimana di 2017 justru mengalami penurunan menjadi 9,89% dari 2016 yang sebesar 10,36%.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati kemudian mengingatkan, jangan sampai adanya tax amnesty jilid II ini membuat rakyat tercederai rasa keadilannya. "Sebagaimana ini pernah terjadi pada tahun 2016 lalu, mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak merasa seolah diabaikan dengan kebijakan tax amnesty, " ujar Ajis, Kamis (20/5). Menurut Anis, pembayar pajak yang patuh tersebut akan kecewa karena mereka tidak akan diuntungkan dari kebijakan ini. Malah, ini akan membawa risiko ke depannya menurunkan kepatuhan pembayar pajak di masa depan.Habis-Habisan Menutup Tekor Setoran Pajak
Pemerintah memperkirakan proses pemulihan ekonomi akibat pendemi virus Covid-19 masih berlangsung hingga tahun 2022. Terlebih pandemi belum bisa ditebak kapan berakhirnya. Pemerintah harus berupaya meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Sebab mulai tahun depan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi korporasi turun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, pada 2022 mendatang tarif pajak korporasi akan turun menjadi 20% dari yang berlaku saat ini yakni sebesar 22%. Bahkan untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada tambahan diskon tambahan 3% menjadi 17%. Kebijakan untuk merelaksasi tarif PPh badan tersebut telah berlangsung sejak 2020 dan 2021. Sebelumnya, tarif PPh badan dipatok 25%. Sebagai gambaran, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2022 tumbuh 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy). Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Untuk mencapai target kenaikan setoran pajak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Ada dua opsi yang masih dikaji soal PPN.
Pertama meningkatkan tarif PPN sampai batas maksimal yakni 15%. Kedua, skema multitarif PPN yakni menerapkan tarif rendah bagi beberapa jenis barang dan jasa terutama yang banyak dipergunakan oleh masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah, dan meningkatkan tarif PPN pada kelompok barang dan jasa lainnya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai untuk penurunan tarif PPh badan mulai tahun depan efeknya diharapkan bisa meningkatkan profitabilitas perusahaan. Selisih setoran pajak karena adanya penurunan tarif, memberikan ruang korporasi untuk melakukan ekspansi bisnis. Artinya kebijakan penurunan PPh bagi badan usaha juga bisa mendorong investasi.DPR Belum Bahas Wacana Tax Amnesty Jilid II
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan
mengungkapkan rencana diadakannya program pengampunan
pajak atau tax amnesty (TA) jilid II yang akan dimasukkan
dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi
pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan,” kata Febrio
saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/5).
Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, dirinya
menolak adanya rencana tax amnesty jilid II. Sebab, seharusnya
tax amnesty dilakukan hanya sekali dalam satu generasi.
Pasalnya, jika TA dijalankan beberapa kali maka kepatuhan
wajib pajak akan tergerus.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa Presiden Jokowi juga
sudah berkirim surat ke DPR RI. Tujuannya agar beleid tersebut segera dibahas. Revisi beleid RUU KUP itu nantinya memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk
PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait
PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax,
lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita
tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal
Bihalal dengan media, Rabu (19/5).
(Oleh - HR1)
Pemerintah akan Gelar Program Tax Amnesty Jilid II
Jakarta - Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19.
Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, sebaiknya tergetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik setelah TA II.
(Oleh - IDS)
Penormaan Profesi Konsultan Pajak
Profesi Konsultan Pajak (KP) terus menjadi sorotan publik dalam ragam persoalannya. Beberapa waktu lalu juga sempat beredar luas konsep RUU Konsultan Pajak (RUUKP) yang sampai saat ini tidak jelas keberlanjutannya. Bahkan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR tahun 2020 pun, tidak terdapat RUUKP. Kedudukan hukum profesi KP saat ini hanya diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan tindak lanjut Pasal 52 dari PP No 74/2011. Di sisi lain, profesi KP menjadi bagian penting dalam memberi bantuan konsultasi, juga menjadi kuasa bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam perkembangannya, norma pengaturan profesi KP sangat lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tuntutan kebutuhan Konsultan Pajak (KP) sudah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 35 ayat (1) UUKUP sebagai pihak ketiga yang diwajibkan memberi keterangan kepada otoritas pajak. Namun, se dikit mengganggu dan menimbul kan per tanyaan, mengapa ter minologi KP dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35. Apabila dibaca norma KP dalam UUKUP setelah terbitnya Putusan MK No 63/PUU-XV/2017, kejelasaan hukumnya semakin terang bahwa pengaturan KP dalam UUKUP tidak berkepastian hukum. Dengan kata lain, profesi KP bukanlah merupakan profesi yang ‘eksklusif’ yang tidak bisa dijalankan pihak lain. MK memutuskan bahwa advokat merupakan profesi yang dapat menjalankan pemberian konsultasi hukum dan menjadi kuasa bagi WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Artinya, Putusan MK telah memberi landasan hukum sangat kuat bagi advokat memberikan jasa hokum yang diberikan kepada WP. Bahkan, MK telah meluruskan kekeliruan yang terjadi selama ini bahwa hanya profesi KP yang boleh mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada WP. Putusan MK telah mengubah pola pikir (mindset) yang tidak tepat selama ini.
(Oleh - HR1)
Kejar Penerimaan Tax Amnesty II Siap Digelar
Pemerintah terus mencari berbagai cara untuk mendongkrak penerimaan pajak. Setelah membuka wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini rencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap II kembali digulirkan. Rencana program tax amnesty II ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (19/3). la menyebut program tax amnesty ini, seiring dengan revisi paket undang-undang (UU) di bidang perpajakan yakni meliputi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Selain itu ada juga revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan barang Mewah (PPnBM) juga UU Pabean. Pemerintah ingin perubahan aturan ini mengakomodasi rencana perubahan tarif PPN, lalu PPh baik bagi badan usaha maupun perorangan. Di samping itu pemerintah juga ingin mengenakan pajak emisi karbon. "Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan, " katanya, Rabu (19/5).
Hanya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan memberikan tanggapan soal rencana ini, meski sudah dihubungi KONTAN. Rencana tax amnesty Il ini juga pernah disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pajak dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan virtual beberapa waktu lalu. Suharso optimistis, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar shortfall penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, tahun, 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.070 triliun, atau 89,3% dari target, Rp 1.198,8 triliun. Tahun ini, target pajak Rp 1.229,6 triliun. Realisasi kuartal l-2021 baru Rp 228,1 triliun atau 18,55% dari target.
Ungkap harta sukarela Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengusulkan, dalam revisi UU KUP tax amnesty ini berbentuk perpanjangan program pengungkapan harta yang belum dilaporkan dari program yang berakhir pada 2017 lalu. la menyebut kebijakan seperti ini sudah menjadi tren otoritas pajak di tingkat internasional yang kerap disebut sebagai program (VDP). Dalam program ini wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan harta dan penghasilan secara sukarela. "Tapi tetap di koridor ketentuan umum, kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak, " katanya Rabu (19/5).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo juga meminta konsep baru yang berbeda dengan tax amnesty lima tahun lalu. Berbekal data yang dihimpun dari Automatic Exchange of information (AEol), pajak harus bisa memetakan kepatuhan pajak peserta tax amnesty yang lalu. Dari data itu, pajak bisa mengetahui kekayaan WP peserta tax amnesty yang belum dilaporkan ke Pajak.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengkritik program tax amnesty II ini lantaran bakal meruntuhkan kepercayaan wajib pajak. "Kalau tahun depan terlalu cepat, nanti bakal diketawain negara lain. Pendapatan negara lain juga hancur-hancuran tapi tidak ada tax amnesty, " kata Herman Rabu (19/5). Herman menilai, hasil program tax amnesty juga tak akan signifikan menambah penerimaan. la mengasumsikan jika ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit anggaran yang terus naik.
Resmi Merger, Gojek-Tokopedia Selangkah Lagi IPO
Peresmian merger Gojek dan Tokopedia atau GoTo bakal mempercepat rencana perusahaan teknologi rintisan (startup) konglomerasi decacorn dan unicorn ini untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dalam waktu dekat. Pihak Gojek baru saja menyelesaikan satu pencapaian penting yakni dengan membentuk GoTo. Prioritas saat ini adalah fokus pada kelancaran integrasi dan memastikan bahwa Gojek dan Tokopedia yang ada di bawah GoTo semakin dapatmenyediakan platform terbaik untuk jutaan konsumen, mitra usaha, UMKM, dan mitra lainnya melalui ekosistem.
Pihaknya memahami bahwa salah satu informasi yang ditunggu adalah terkait rencana melakukan IPO dan untuk itu perseroan akan menyampaikan hal tersebut dalam waktu yang tepat. GoTo berniat untuk mempercepat IPO guna menghasilkan dampak yang lebih besar dan lebih signifikan, juga sedang mengeksplorasi pilihan untuk listing di lebih dari satu lokasi. Grup GoTo akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia, melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.
(Oleh - IDS)
Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha
Pemerintah berencana untuk mengkaji usulan agar pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang berakhir pada Juni 2021 mendatang diperpanjang. Ini sejalan dengan realisasi insentif usaha yang per 11 Mei 2021 tercatat baru Rp 26,83 triliun atau setara 47,3% dari pagu yang sebesar Rp 56,72 triliun. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan telah menerima usulan untuk perpanjangan insentif usaha dari sejumlah asosiasi pngusaha.
Terkait realisasi insentif usaha yang baru 47,3% dari pagu berasal dari pemberian berbagai insentif perpajakan. Realisasi tersebut sudah lebih baik dibandingkan realisasi program PEN lainnya. Adapun cakupan insentif usaha yakni pajak penghasilan (PPh), serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
Adapun sejak tahun lalu, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat berupa PPnBM mobil DTP yang berlaku sepanjang Maret-Desember 2020, serta insentif PPN rumah DTP selama Maret-Agustus 2021. Pemerintah akan terus mengkaji usulan dari berbagai sektor usaha untuk mendorong proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati begitu, ruang fiskal pemerintah semakin terbatas sehingga harus terus dijaga secara prudent.
(Oleh - IDS)
PPN Lebih Murah untuk Bahan Pokok Bisa Jadi Pilihan
Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir. Kebijakan PPN multitarif menjadi pilihan yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen. Tarif PPN yang lebih murah untuk produk kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Sebaliknya, kenaikan tarif atau PPN yang tinggi bagi produk tersier yang banyak dikonsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyatakan, di beberapa negara yang menerapkan multitarif PPN, ada tarif standar (standard rate) yang bisa disesuaikan atas barang dan jasa lain. Skema multitarif PPN, antara lain terdiri, dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.
Dalam kalkulasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ada 14 negara yang menerapkan multitarif dengan rata-rata tarif PPN untuk barang dan jasa tertentu yang banyak dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah yakni sebesar 8,1%. Sedangkan rerata tarif PPN barang mewah sebesar 21,7%. Namun, apakah hal ini akan menjadi dasar pengaturan tarif baru PPN, atas barang dan jasa dalam usulan sistem multitarif, Ditjen Pajak belum bisa memastikan. "Kami belum dapat memberikan perkiraan, " tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Senin (17/5).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menilai, usulan dua skema (tarif tunggal dan multitarif) yang diajukan pemerintah sama-sama akan menambah beban dunia usaha. Adhi berharap, tarif PPN untuk produk makanan dan minuman bisa turun rendah menjadi 5%. "Kami sudah meeting dengan Menko Perekonomian. Kami minta tarif 5% karena memang itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar harga jualan lebih terjangkau, " katanya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menyebut sekitar 65% pengeluaran masyarakat bawah untuk beli makanan, 29% di antaranya untuk beli beras. la mengusulkan skema multitarif merujuk konsep dasar perbedaan barang kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dengan range terendah 5% dan tertinggi 15%.Tunda Kenaikan PPN
Kalangan dunia usaha, ekonom,
dan parlemen meminta pemerintah membatalkan
rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)
tahun depan. Kenaikan PPN akan memukul daya
beli masyarakat menengah ke bawah yang belum
pulih dari pandemi. Jika tarif PPN tetap dipaksakan
naik, pertumbuhan ekonomi bisa kembali
terkontraksi.
Untuk meningkatkan penerimaan
negara, pemerintah lebih baik menggunakan metode ekstensifikasi atau
memperluas basis pembayar pajak.
Sedangkan metode intensifikasi
dengan menaikkan tarif PPN hanya
tepat dilakukan ketika basis pajak
sudah cukup besar dan kondisi
ekonomi sedang bertumbuh cepat
agar tidak mengalami panas berlebih (overheating).
Permintaan itu disampaikan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta
Widjaja Kamdani, Wakil Ketua
Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Ketua
Bidang Keuangan dan Perbankan
BPP Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani,
dan Wakil Ketua DPR RI Abdul
Muhaimin Iskandar.
Hal senada dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar
Mukhamad Misbakhun, peneliti
Center of Reform on Economics
(Core) Indonesia Yusuf Rendy
Manilet, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, serta
Chief Economist PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk Andry Asmoro.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan, pemerintah segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Jika disetujui, tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya, yakni 10%. Menur ut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terdapat empat strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Kedua, perluasan basis perpajakan melalui e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN. Ketiga, penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara terukur.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









