Politik dan Birokrasi
( 6631 )Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan
JAKARTA – Pemerintah terus menggodok
agenda program pengampunan pajak atau
tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan
pada tahun depan. Program tersebut memiliki
tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para
wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber
untuk meningkatkan penerimaan negara.
Demikian materi paparan
yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati dalam Rapat
Kerja (Raker) Kementerian
Ke uangan (Kemenkeu), Badan
Perencanaan Pembangunan
Na sional (Bappenas), dan Bank
Indonesia (BI) dengan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI di
Jakarta, Senin (31/5).
Dalam paparan itu disebutkan,
pemerintah akan memberikan
kesempatan kepada wajib pajak
(WP) untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
secara sukarela melalui dua
program. Program ini menjadi
salah satu dari beberapa pokok
substansi reformasi administrasi
dan kebijakan.
Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh)
dengan tarif lebih tinggi dari tarif
tertinggi pengampunan pajak,
atas pengungkapan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan
pajak (tax amnesty).
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum
di laporkan dalam SPT Tahunan
Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak
2019. Pembayaran PPh pada
kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.
Periode I pada 1 Juli 2016 - 30
September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam
negeri dan 4% untuk deklarasi
luar negeri. Periode II yakni 1
Ok tober 2016 - 31 Desember
2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan
6% untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang dilaksanakan
pada 1 Januari 2017 - 31 Maret
2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan
10% untuk deklarasi luar negeri.
Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan
lebih dari 5% untuk deklarasi
ke kayaan dalam negeri, dan di
atas 10% bagi harta yang diakui
berada di luar negeri.
“Pemberian insentif pajak
harus dilakukan secara lebih
terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif
fiskal benar-benar digunakan
dan efektif? Apabila tidak, kita
bisa melakukan pembatalan atau
pencabutan,” tutur dia.
Pasalnya, kata dia, ada juga
insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak
seperti tax holiday. Hal ini juga
sempat dikeluhkan oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia.
Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak
badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan
investasi mereka, padahal sudah
mendapatkan insentif tax holiday.
Sementara itu, Ketua Badan
Anggaran (Banggar) DPR Said
Abdullah meminta pemerintah
agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.
Menurutnya, meski pandemi
Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022,
pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan
pajak sebelum defisit APBN
kembali ke bawah 3% terhadap
produk domestik bruto (PDB)
pada 2023.
Sebagai informasi, pada 2022
pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp
1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7
triliun, atau naik 4-6% dari target
penerimaan perpajakan tahun ini
senilai Rp 1.444,5 triliun. Target
penerimaan perpajakan pada
2022 tersebut akan berkisar 8,37-
8,42% terhadap PDB.
Sedangkan target penerimaan
negara bukan pajak (PNBP)
senilai Rp 322,4 triliun hingga
Rp 363,1 triliun serta hibah Rp
10 miliar hingga Rp 20 miliar.
Adapun kebutuhan belanja
negara rencananya dipatok pada
kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga
Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807
triliun hingga Rp 881,3 triliun
atau 4,51-4,85% terhadap PDB.
(Oleh - HR1)
Tarif Baru Pajak Konsumsi
Pemerintah mengusulkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, naik 2% dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku yakni sebesar 10%. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kajian itu meliputi kondisi daya beli masyarakat yang diyakini pemerintah akan membaik mulai tahun ini sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan sosial yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi. Selain itu, pertimbangan lainnya dengan melihat tarif PPN di kawasan lain, yakni Asia Tenggara, negara dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan atau BRICS, serta negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development.
Ada sejumlah faktor yang menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. Pertama, target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengerek penerimaan. Kedua, tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak, karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat berdaya beli lebih rendah. Ketiga, untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan Badan yang telah dirilis oleh pemerintah pada tahun lalu melalui UU No. 2/2020. ”Inilah kemudian yang menuntut perlunya penerapan tarif efektif,” ungkap sumber itu. Selain mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga berencana menerapkan multitarif untuk barang atau jasa kena pajak tertentu dalam RUU KUP. Akan tetapi, sumber itu belum mau memerinci detail konsep multitarif tersebut.
Berdasarkan penghitungan Bisnis, implementasi tarif PPN sebesar 12% berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan negara secara signifikan. Jika tarif itu berlaku penuh pada tahun ini misalnya, pemerintah berpotensi meraup tambahan penerimaan lebih dari Rp1.000 triliun. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan perkembangan perumusan tarif PPN. Di sisi lain, ekonom mengingatkan kenaikan PPN di tengah pelemahan daya beli dapat membuat konsumsi menjadi tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi. Karena itu, harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Fajry Akbar, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, meminta pemerintah menyusun indikator tingkat pemulihan belanja masyarakat untuk mendukung rencana kebijakan tersebut.(Oleh - HR1)
Rumah Bebas PPN, REI Suarakan Perpanjangan
JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia kembali menyuarakan pentingnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai sektor properti hingga Desember 2021 untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berpengaruh positif terhadap sektor properti. “Kami berharap masa serah terima hunian sebagai syarat insentif PPN bisa diperpanjang dari Agustus menjadi Desember 2021. Ini karena penjualan kuartal I 2021 tumbuh cukup menggembirakan ada relaksasi PPN,” ucapnya, Senin (31/5).
Dia menyatakan properti residensial pada kuartal I/2021 ditopang adanya insentif PPN yang ditanggung pemerintah. Berdasarkan Laporan Bank Indonesia (BI), penjualan properti residensial primer kuartal I/2021 secara tahunan tercatat meningkat tajam sebesar 13,95% (yoy). BI juga melaporkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2021 sebesar 1,35% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,43% (yoy) dan lebih rendah dari kuartal I/2020 yang sebesar 1,68%. Paulus menyatakan hasil survei tersebut sesuai dengan realitas pasar properti sepanjang 3 bulan pertama 2021.
(Oleh - HR1)
Kenaikan Tarif PPN, Pemulihan Konsumsi Makin Tak Pasti
JAKARTA — Pemulihan konsumsi sebagai mesin penggerak utama roda perekonomian makin muskil menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Musababnya, kebijakan ini dinilai merongrong daya beli masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66% distribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan maka jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan tarif PPN di tengah buruknya penanganan pandemi Covid-19 menjadi bencana bagi konsumsi. “Kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya karena ini akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat,” kata Yusuf
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan perluasan basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar. “Lebih tepat jika basis pajak diperluas sehingga nonobjek pajak akan makin kecil. Menaikkan tarif akan membuat distorsi pajak lebih besar,” kata dia. Sekadar informasi, kenaikan PPN telah dilakukan oleh banyak negara untuk mendulang penerimaan dan menggerakkan ekonomi. Akan tetapi tidak semuanya berhasil.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencatat, menaikkan PPN bukan menjadi strategi jitu untuk mendukung konsolidasi fiskal karena bersentuhan langsung dengan daya beli dan konsumsi. Sebaliknya, BKF justru menilai konsolidasi fiskal akan jauh lebih efektif jika menggunakan strategi pemangkasan belanja atau spending cuts untuk beberapa sektor yang dianggap bukan prioritas. “Praktik konsolidasi fiskal di beberapa negara dilakukan dengan lebih menekankan spending cuts dibandingkan dengan upaya peningkatan penerimaan. Sebab spending cut cenderung mengakibatkan upaya penurunan defisit lebih efektif,” tulis laporan BKF yang dikutip Bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemerintah sangat fokus pada upaya memulihkan ekonomi nasional. Namun di sisi lain pemerintah juga harus mematuhi UU No. 2/2020 di mana defisit anggaran harus kembali di bawah 3% terhadap PDB pada 2023.
(Oleh - HR1)Tarik Minat Tax Amnesty, Denda dan Pidana Disetip
Program baru pengampunan pajak sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5). Dalam program ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty) lima tahun lalu, atas pengungkapan harta yang tidak, atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tax amnesty tersebut.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, ada tiga lapisan tarif tebusan. Periode l, pada 1 Juli 2016-30 September 2016 tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode II, pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk luar negeri. Periode III, 1 Januari 2017-31 Maret 2017 tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak anyar akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan lebih dari 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.
Skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Saat ini, lapisan PPh OP tertinggi sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun. Dari dua skema ini, pemerintah memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi. Wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN). Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memastikan kapan program ini diimplementasikan. "Saya akan skip untuk (pembahasan) penerimaan pajak nanti mungkin akan dibahas di Panitia Kerja, " kata Menkeu beralasan.
Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat
Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.
Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.
Belanja Jumbo Senjata Bisa Memantik Monopoli
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, belum final. Alhasil, angka kebutuhan untuk pembelian senjata sebesar Rp 1.760 triliun yang beredar luas saat ini masih bisa berubah nilainya. "Raperpres adalah dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final, " ucap juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (1/6). Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi ingin ada kejelasan lima sampai dengan 25 tahun ke depan, jenis Alpahankam yang bisa dimiliki Indonesia. Ini lantaran kondisi Alpalhankam yang faktualnya memang sudah tua. Bahkan, 60% sudah sangat tua dan usang serta memprihatinkan. "Oleh sebab itu, Kemhan mengajukan sebuah formula modernisasi Alpahankam melalui Reorganisasi belanja dan pembiayaan Alpahankam," terang Dahnil.
Pembiayaan yang dibutuhkan ini masih dalam pembahasan dan bersumber dari Pinjaman Luar Negeri. Nilainya nanti dipastikan tidak akan membebani APBN, dalam arti, tidak akan mengurangi alokasi belanja lainnya dalam APBN yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Namun, rencana pembiayaan Alpahankam menimbulkan isu tak sedap. Pasalnya, dalam pengadaan senjata ini, Kemhan akan menggunakan nama PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI). Perusahaan ini dibentuk oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Presiden Direkturnya ditunjuk langsung oleh Prabowo. Melalui surat bernomor B/2099/M/XI/2020, PT TMI diberi tugas untuk memperlancar, melaksanakan, dan mempercepat, pengerjaan pengerjaan proyek dan akuisisi teknologi pertahanan. Ada dugaan PT TMI ini akan menjadi figur sentral pengadaan Alpahankan dan berpotensi membuat kerugian negara lantaran dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan, termasuk sosok Harsusanto yang ditunjuk menjadi Presiden Direktur oleh Prabowo. Namun, Dahnil saat ditanya terkait PT TMI ini menyatakan, surat terkait pembentukan PT TMI ini merupakan strategi komunikasi Kemhan untuk mendapatkan harga yang terbaik, dan tidak terjadi mark up ataupun menggunakan broker dalam pengadaan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terkait Alpahankam sampai saat ini masih dalam perencanaan dan belum ada pembelian senjata ini. Politisi Partai Gerindra ini bilang, soal senjata apa saja yang akan dibeli dan anggarannya merupakan rahasia negara. Rencananya DPR akan meminta klarifikasi terkait anggaran sekitar USS 125 miliar tersebut.
Program Sunset Policy, Kepatuhan Tak Otomatis Terkerek
JAKARTA — Kebijakan pengampunan pajak melalui program Sunset Policy yang disiapkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dinilai tidak akan cukup mengerek kepatuhan wajib pajak. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan pekerjaan yang perlu dituntaskan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan di antaranya adalah mengimplementasikan reformasi perpajakan secara menyeluruh. “Sunset Policy hanya salah satu . Masih banyak faktor lain salah satunya reformasi di internal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” kata dia
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai efektivitas Sunset Policy terhadap kepatuhan wajib pajak tergantung tarif. Tarif yang tinggi akan mengurangi minat wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 dan pelaporan harta yang diperoleh selama 2016—2019 dan masih dimiliki sampai akhir 2019 namun belum disampaikan dalam SPT 2019 untuk mengikuti Sunset Policy. “Tarifnya kan berbeda, yang 2016 lebih rendah. Jadi pasti sambutannya juga akan berbeda,” kata dia.
(Oleh - HR1)
Megawati: SIN Perpajakan Efektif Optimalkan Penerimaan Negara
JAKARTA – Presiden Kelima RI Megawati
Soekarnoputri berpandangan, program single
identification number (SIN) atau nomor identitas
tunggal perpajakan perlu diterapkan untuk
mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pasalnya,
kebijakan tersebut telah terbukti efektif selama ia
memimpin pada 2001 hingga 2004 yang ditunjukkan
dengan penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan
(tax ratio) yang terus meningkat.
"Terbukti pada zaman saya, target
penerimaan pajak tercapai dengan
rasio pajak sekitar 12,3%," kata Megawati saat memberikan sambutan pengarahan secara virtual pada webinar
bertema "Optimalisasi Penerimaan
Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak
demi Kemandirian Fiskal Indonesia"
yang diselenggarakan oleh Doktor
Hukum Universitas Pelita Harapan
(UPH) pada Jumat (28/5).
Berdasarkan data Kementerian
Keuangan, pada 2001 penerimaan
perpajakan tercatat Rp 185,5 triliun
dengan rasio perpajakan terhadap
produk domestik bruto (PDB) sebesar
12,8%. Kemudian, pada 2002 penerimaan perpajakan meningkat menjadi
Rp 210,1 triliun dan rasio perpajakan
naik menjadi 13% serta pada 2003
penerimaan perpajakan kembali naik
menjadi Rp 242 triliun dan rasio perpajakan menjadi 13,5%.
Megawati yang juga Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu lalu menjelaskan soal
bagaimana dasar filosofis dari program
itu. Awalnya adalah perspektif ideologis Bung Karno yang menegaskan
jalan Trisakti, yaitu berdaulat di bidang
politik, berdiri di atas kaki sendiri
(berdikari) di bidang ekonomi, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan.
Dalam konteks itu, sektor keuangan
dilihat sebagai pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan sekaligus
berdiri di atas kaki sendiri. Megawati
mengaku, saat dirinya presiden, situasi
tak mudah. Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian
Indonesia di tengah berbagai krisis
multidimensi pada saat itu.
Pada acara yang sama, Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati menyatakan, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen
untuk membangun sebuah sistem
data yang terintegrasi. Sejalan dengan
inisiatif pemerintah pada program Satu
Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019,
sistem tersebut akan menggunakan
common identifier.
(Oleh - HR1)
Berharap Tarif Rendah Sunset Policy
Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final. Kebijakan mengisyaratkan dengan program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.
Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda adminstrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak. Catatan KONTAN, sunset policy menyumbang 15,2% atau sekitar Rp 555 millar terhadap surplus penerimaan pajak 2008 yang mencapai Rp 36,57 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak kala itu sebesar Rp 571,1 triliun dengan target Rp 534,53 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga setuju dengan sunset policy. Hanya, ia berpesan pemerintah harus merencanakan kebijakan dengar matang agar program ini diikuti oleh banyak wajib pajak. "Semakin ringan tarif-nya semakin menarik untuk ikut, kalau ketinggian orang akan mikir juga, " kata Hariyadi kepada KONTAN, Minggu (30/5). la berharap, sunset policy bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak baik sudah menjadi peserta tax amnesty lima tahun lalu, maupun yang belum. Selain menambah penerimaan negara, Hariyadi yakin kebijakan sunset policy ini bisa menambah jumlah wajib pajak dan bisa meningkatkan basis data wajib pajak. Sebab kebijakan ini membuka peluang semua pelaku usaha untuk ikut serta.
Sementara itu Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, lantaran tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerintah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%. Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sunset policy sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.
Sementara, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani minta agar tarif sunset policy sama dengan tarif maksimal tax amnesty 2016 lalu yakni cuma sebesar 5%. "Pengusaha menyambut baik rencana ini. Tarifnya sebaiknya dibuat kecil, agar partisipasinya besar, sehingga taxbase ke depannya pun bertambah, " kata Ajib kepada KONTAN, Minggu (29/5). Kendati demikian, Ajib mengatakan, dalam jangka pendek rencana pengampunan pajak bisa berakibat menurunkan tingkat kepatuhan dan membuat wajib pajak wait and see hingga menunggu program tersebut digelar. "Sedangkan yang tadinya sudah patuh, jadi berpikir ulang, mengapa? Karena tax amnesty tanda kutip adalah jalan pintas untuk mereka yang justru sebelumnya tidak patuh ," katanya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









