Setoran PPN PMSE mencapai Rp 2,01 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan yang berlaku sejak tahun lalu telah mengunpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, pihaknya telah menunjuk 73 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar, Kamis (3/6) kemarin, Direktorat Jenderal Pajak kembali menambah delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain: TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc. , Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. "Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, " kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, kemarin.Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023