Politik dan Birokrasi
( 6631 )Harga Rumah Naik di Tengah Kucuran Insentif Properti
Saat pemerintah mengguyur insentif untuk mendorong daya beli di sektor properti, harga rumah justru mulai merangkak naik.
Hasil riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperlihatkan, harga rumah secara nasional naik 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.
Kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 35 dan 70. Harga rumah kedua tipe naik masing-masing sebesar 5,54% dan 5,49%.
Kenaikan ini beriringan dengan Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 pada awal Maret yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.
Bl juga memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret sampai Desember 2021. Alhasil, nasabah bisa mengajukan kredit properti dengan uang muka (DP) 0%.
Pajak Digital, Aturan Turunan Dirumuskan
Bisnis, JAKARTA – Setelah menunda cukup lama, pemerintah akhirnya mulai merumuskan skema mengenai implementasi pajak penghasilan bentuk usaha tetap dengan mengacu pada UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Beleid yang diundangkan pada tahun lalu itu memang mengakomodasi sejumlah ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki kehadiran ekonomi di Indonesia.
Pajak Transaksi Elektronik (PTE) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui PPMSE luar negeri.
Ada dua catatan yang mendasari mendesaknya penyusunan aturan turunan mengenai PPh ekonomi digital itu. Pertama, lolosnya Indonesia dalam investigasi pajak digital yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR).
Fakta tersebut menguatkan posisi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan pajak. Memang, pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus yang tengah difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Kedua, polemik baru yang muncul terkait dengan batasan omzet margin operasional perusahaan yang menjadi sasaran PPh ekonomi digital. Sejauh ini besaran batasan omzet masih belum diputuskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan memang belum ada aturan turunan dari UU No. 2/2020 terkait dengan pengenaan PPh terhadap BUT.
Pemerintah hanya menerbitkan PP No. 30/2020 tentang penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas (PT) sebagai aturan turunan dari UU No. 2/2020. Dalam PP tersebut diatur persyaratan penurunan tarif PPh bagi PT.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat konsensus global menghadapi tekanan berat, karena melibatkan banyak negara. Tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam. Pemerintah perlu mengejawantahkan UU No. 2/2020 dalam bentuk aturan teknis.(Oleh - HR1)
Pemulihan Sektor Properti, Insentif PPN Berdampak Terbatas
Bisnis, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia memproyeksikan pengembang properti kelas menengah dan kelas atas akan bergerak pulih pada tahun ini setelah terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan tahun ini menjadi titik balik sektor properti khususnya pengembang kelas menengah dan atas. Sebaliknya, pengembang kelas menengah bawah masih kesulitan.
Selama Maret—Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun ready stock seharga maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah juga memberi diskon 50% PPN untuk rumah tapak dan rusun siap huni harga Rp2 miliar—Rp5 miliar.
Menurutnya, REI mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah itu. Namun, Hari mengatakan insentif yang diberikan masih tanggung untuk menggairahkan properti.
Sementara itu, Managing Director Strategic Business & Services Sinarmas Land Alim Gunadi memperkirakan sektor properti segera pulih pada tahun ini karena sejumlah stimulus yang digulirkan pemerintah. Hal itu juga didorong dengan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.(Oleh - HR1)
Pemerintah Setuju Tarif Pajak Global
Pemerintah RI setuju dengan inisiasi Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang mengajukan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional. Rencana ini tertuang dalam dokumen bertajuk The Made in America Tax Plan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif pajak minimum tersebut bisa menciptakan keadilan bagi pembayar pajak kepada negara asal dan negara tempat berdirinya usaha atau cabangnya. Apalagi, saat ini rentan terjadi erosi pajak dari perusahaan yang mengalihkan kewajiban perpajakan ke negara bertarif pajak rendah. "Semua negara harus ikut, karena jika tidak, akan ada satu negara yang mengambil keuntungan. Jadi, jika AS dan negara dalam OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) ikut berperan, efeknya akan positif, adil, dan ada kepastian, " ungkap Sri Mulyani, Kamis (22/4) pekan lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, inisiasi AS tersebut akan memperkuat basis pajak multinasional yang ada di Indonesia. Harapannya adalah, usulan itu bisa segera dibawa ke OECD sehingga dapat menciptakan kesepakatan global. "Ini menjadi hal yang bagus untuk menjaga pemajakan antarnegara, katanya.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, langkah yang akan diambil pemerintah sudah tepat. Sebab, penerapan pajak minimum secara global membuat setiap perusahaan yang akan berinvestasi di suatu negara sudah tidak lagi memperhitungkan tinggi rendahnya tarif pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan. "Praktik penghindaran pajak seperti mengalihkan laba ke negara dengan tarif PPh badan rendah bisa dikurangi, ujar Bawono kepada KONTAN, Jumat (23/4).
Janji Insentif Baru Bagi Peritel dan Pengelola Mal
Pemerintah terus berupaya menggenjot konsumsi masyarakat demi mengungkit pertumbuhan ekonomi. Yang terbaru pemerintah menjanjikan insentif pajak kepada pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan hal ini Jumat (23/4). Menurut Airlangga insentif ini sebagai respon atas adanya usulan dari pelaku usaha ritel dan pengelola pasar modern atau mal. "Pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan, " katanya. Hanya saja Airlangga tidak memberikan perincian apa bentuk insentif pemerintah ini. la juga tidak menyebut apakah ada alokasi anggaran baru untuk insentif ini, atau hanya merelokasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah ada.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan insentif pajak dalam program PEN 2021 dengan total sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021 realisasinya telah mencapai Rp 14,95 triliun atau setara dengan 26,4% terhadap pagu anggaran.
Sebelumnya, pemerintah memberi insentif PPnBM mobil dan PPN perumahan. Insentif ini efektif mendongkrak kinerja dua sektor itu.
Defisit APBN 2021 Masih Terkontrol
JAKARTA – Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mencatat, defisit APBN hingga
31 Maret 2021 atau selama kuartal I tahun
ini mencapai Rp 144,2 triliun, setara dengan
0,82% dari produk domestik bruto (PDB).
Besaran defisit ini mencapai 14,3% dari
target defisit APBN sepanjang tahun yang
ditetapkan sebesar Rp 1.006,4 triliun.
Wakil Menteri Keuangan
Suahasil Nazara menegaskan,
realisasi defisit anggaran itu
masih terkendali dan pihaknya
memastikan akan terus memperhatikan berbagai perkembangan penerimaan dan belanja
negara. Apalagi, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berjalan tercatat Rp 178,8,
triliun, masih cukup besar meski
turun dibanding posisi akhir
Februari 2021 yang sebesar Rp
209,48 triliun.
“Keseimbangan primer kita
(memang) defisit Rp 65,8 triliun,
naik dibandingkan tahun lalu
yang hanya defisit Rp 2,2 triliun.
Tapi, ini semua dalam koridor
yang bisa kontrol dan akan dipan tau terus. Dengan SILPA
Rp 178,8 triliun ini, kecukupan
kas pemerintah sangat sangat
aman,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita secara
virtual, Kamis (22/4).
Secara rinci, ia memaparkan,
penerimaan negara yang mencapai Rp 378,8 triliun itu terdiri atas penerimaan pajak yang
mencapai Rp 228,1 triliun atau
kontraksi 5,6% dibandingkan
pe riode sama tahun lalu yang
ter catat Rp 241,6 triliun.
Kemudian penerimaan bea
dan cukai yang mencapai Rp
62,3 triliun atau tumbuh 62,8%
dibandingkan periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 38,3
triliun. Selanjutnya penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 88,1 triliun, dan hibah
sebesar Rp 0,3 triliun.
Selanjutnya, sisi belanja negara
hingga 31 Maret 2021 su dah mencapai Rp 523,0 triliun atau sudah
memenuhi 19% dari pagu anggaran yang ditetapkan Rp 2.750
triliun.
(Oleh - HR1)
Moderenisasi Peralatan Perang Sudah Mendesak
Insiden hilang kontak yang terjadi pada kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali menjadi momentum untuk segera memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kamis (22/4) menyampaikan, modernisasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan pengamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun modernisasi ini masih menghadapi kendala harga peralatan perang yang mahal.
Berkaitan dengan kekuatan armada kapal selam, Indonesia saat ini terus melakukan pengadaan kapal selam. Sebelumnya Indonesia sudah mendatangkan 3 kapal selam baru dari Korea Selatan. Selain angkatan laut Prabowo optimis dalam waktu dekat akan memodernisasi alutsista di Angkatan Darat, dan Angkatan Udara.
Pada tahun 2020 lalu, Kemhan pernah menyebut kebutuhan membeli alutsista sebesar Rp 296 triliun. Alutsista ini meliputi 24 unit jet tempur F-16V buatan Amerika Serikat (AS)) serta dua kapal jenis fregat dengan tipe Signa 10514. Namun, usulan belum bisa terealisasi.
Penerimaan Pajak, Kontribusi Manufaktur & Konsumsi Jeblok
Bisnis, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk
memulihkan ekonomi nasional masih tersendat. Hal itu tecermin dari realisasi penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan, yang menjadi potret kondisi
konsumsi dan manufaktur terkini. Pada kuartal I/2021, kedua jenis pajak
itu kompak merosot.
Berdasarkan data
Kementerian Keuangan, realisasi
Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tiga
bulan pertama tahun ini jeblok hingga 40,48%. Angka tersebut jauh
lebih dalam dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun lalu di
mana pajak korporasi
mencatatkan penurunan sebesar
13,5%. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
menjadi cerminan konsumsi masyarakat
juga terpangkas.
Adapun secara total penerimaan pajak pada
kuartal I/2021 hanya Rp228,1 triliun,
turun 5,6% dibandingkan dengan kuartal
I/2020.Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih,
realisasi penerimaan
pajak yang cukup
seret ini disebabkan
karena banyak korporasi di
dalam negeri yang masih tertekan
akibat pandemi Covid-19.“Banyak korporasi di
Indonesia belum sepenuhnya sehat, sehingga pembayaran pajak
menurun,” kata
Sri Mulyani, Kamis
(22/4).
Pertama dampak dari perlambatan ekonomi yang terjadi sejak tahun lalu. Kedua adanya insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50%.Ketiga penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22%.
Dihubungi terpisah, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kinerja PPN menjadi cerminan kondisi konsumsi di Tanah Air dan performa pajak.Dia menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penerimaan PPN pada tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Pertama adanya pandemi, di mana pada awal tahun lalu Indonesia masih belum menghadapi hawar Covid-19. Kedua adanya pembatasan aktivitas sosial yang baru dirasakan sejak pertengahan tahun lalu.
(Oleh - HR1)
AS Incar Pajak Raksasa Teknologi yang Raih Laba Asing Rp 1.455 Triliun
AS menerbitkan proposal pemungutan pajak dari raksasa teknologi yang mendapatkan laba lebih dari US$ 100 miliar di negara lain. Ada enam perusahaan yang masuk kriteria, salah satunya Google.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana
menerbitkan proposal pemungutan pajak dari raksasa teknologi yang mendapatkan
laba lebih dari US$ 100 miliar atau Rp 1.455 triliun di negara lain. Ini
dinilai bisa menimbulkan pertentangan dengan big tech seperti Google, Facebook,
dan Apple. Analis kebijakan pajak di Bloomberg Intelligence Andrew Silverman
mengatakan, proposal pajak itu akan ditandatangani Presiden AS Joe Biden bulan
ini. Ia menduga, pajak ini bakal digunakan untuk membantu pembayaran tagihan
dan rencana pengembang infrastruktur besar-besaran.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal terakhir 2020, ada enam perusahaan
teknologi yang mempunyai laba di luar AS lebih dari US$ 100 miliar. Mereka di
antaranya Apple, Microsoft, Facebook, Google, Intel, dan Amazon.
(Oleh - HR1)
Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK
Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang terbaru adalah penyelenggara financial technology (fintech) kini juga berkewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam PP 61/2021 menetapkan peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol, equity crowdfunding atau urun dana, dan fintech lainnya menjadi pihak pelapor.
Dian menuturkan, dengan ditetapkannya P2P lending, urun dana dan fintech sebagai pihak pelapor, akan mempermudah kerja PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan di sektor usaha ini.
Menanggapi aturan baru ini Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, masuknya fintech sebagi pihak yang wajib melapor transaksi karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









