Politik dan Birokrasi
( 6631 )Khawatir Pajak, Insentif Pajak PEN Sepi Peminat
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 baru terealisasi Rp 14,02 triliun. Pencapaian ini 23,98% dari total pagu anggaran Rp 58,47 triliun, atau masih tersisa Rp 44,45 triliun.
Insentif pajak tersebut untuk enam program. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor 18,8%. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahanilai (PPN) yang baru 7,9%.
Selain enam insentif ini ada diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan potongan PPN untuk properti. Namun, dua insentif ini belum ada catatan meski sudah berlaku sejak Maret 2021.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai insentif PPh 21 DTP sepi peminat karena yang mengajukan adalah pengusaha selaku pemberi kerja. Sementara yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah adalah karyawan. Karena tidak mendapatkan manfaat langsung sebagian pengusaha pilih tidak ikut insentif ini.
Ketentuan Pajak DIgital, Amazon Sulut Perdebatan
Bisnis, JAKARTA — Asa konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital kembali surut setelah Amazon.com Inc. mencatatkan margin operasional yang sangat kecil. Kondisi ini kembali membuka perdebatan mengenai batasan margin operasional bagi perusahaan yang menjadi objek dari pajak digital.
Amerika Serikat (AS) melalui proposal yang disusun oleh Departemen Keuangan merancang pengenaan pajak pada 100 perusahaan teknologi terbesar yang berkantor pusat di negara itu.
Garis besar dari rencana tersebut adalah memberlakukan pungutan bagi setiap perusahaan besar dengan margin keuntungan yang melebihi ambang batas tertentu. Namun hingga saat ini angka ambang batas tersebut masih belum final.
Di tengah proses perumusan angka batas ideal itu, Amazon mencatatkan margin operasional perusahaan yang sangat rendah. Perusahaan itu melaporkan margin operasional global di seluruh bisnisnya hanya 5,5%. Angka tersebut sangat jauh di bawah perusahaan sejenis, di antaranya Facebook Inc. yang mencapai 45,5% dan perusahaan induk Google, Alphabet Inc. yang berhasil membukukan margin hingga 27,5%.
Seorang pejabat Kementerian Keuangan Prancis mengatakan mereka masih memeriksa proposal AS untuk menentukan apakah akan mencakup semua perusahaan multinasional digital.
Namun, AS telah lama menentang perjanjian yang memilih bagian tertentu dari ekonomi, seperti aturan yang hanya memengaruhi perusahaan digital, dan proposal Departemen Keuangan yang baru dimaksudkan untuk membuat cakupan rencana tersebut lebih kuantitatif dan objektif.
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, pejabat AS menyadari bahwa kementerian keuangan negara lain mencoba untuk membuat korporasi bermargin rendah masuk dalam ambang profitabilitas, dan Amazon merupakan target dari diskusi ini.
Sementara itu Negeri Paman Sam terus menentang upaya untuk menargetkan perusahaan atau sektor mana pun.
(Oleh - HR1)
Optimalisasi Penerimaan Negara, Otoritas Pajak Berburu Data ke Daerah
Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak berburu data dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sejauh ini belum maksimal.
Hal tersebut dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Melalui kerja sama ini, otoritas pajak akan menerima sumber data penting untuk pengawasan terkait dengan kepatuhan pajak.
Di antaranya data kepemilikan dan omzet usaha, data mengenai izin mendirikan bangunan, informasi usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, serta informasi mengenai usaha perkebunan.
(Oleh - HR1)
Program PEN 2021, Serapan Insentif Dunia Usaha Melempem
Bisnis, JAKARTA — Penyerapan insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha masih jauh dari harapan. Hingga 1 April lalu, realisasi penyerapan anggaran insentif fiskal bagi dunia usaha hanya mencapai 23,98% atau Rp14,02 triliun dari total alokasi senilai Rp58,47 triliun.
Fakta ini sungguh ironi, mengingat pemerintah meningkatkan alokasi insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, masa berlaku insentif dalam program PEN tahun ini tercatat sampai masa pajak Juni 2021.
Sekadar informasi, total dana yang disiapkan untuk pos insentif usaha pada tahun ini mencapai Rp58,47 triliun.
Angka tersebut naik dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan oleh pemerintah pada PEN tahun lalu yakni senilai Rp55,35 triliun.
“Ini sebagai insentif pelaku usaha dan menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi,” tulis data Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (21/4).
Pertama untuk mendukung pelaku usaha, kedua mendorong konsumsi masyarakat, dan ketiga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.
Dari total Rp14,02 triliun yang terserap tersebut, porsi terbesar dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 52,37%.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan permasalahan mendasar dari lemahnya daya serap itu adalah karena informasi yang masih minim.
“Selain itu juga jangkauan yang relatif terbatas, dan kemampuan eksekusinya yang kurang maksimal dari sisi pengusahanya,” kata dia saat dihubungi Bisnis.
(Oleh - HR1)
Aparat Pajak Mengincar Trasnsaksi Kripto
Direktur Jenderal Pajak terus mendalami semua potensi penerimaan baru dari transaksi dan perkembangan ekonomi digital. Salah satu yang jadi incaran saat ini adalah transaksi perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency yang saat ini tengah naik daun.
Dalam hitungan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), tahun lalu rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan atau setara Rp 480 triliun sepanjang tahun 2020. Potensi transaksi yang besar inilah yang diendus pemerintah untuk bisa menambah penerimaan negara.
Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama kepada KONTAN (19/4) menjelaskan rencana pemungutan pajak kripto masih tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, Bappebti memang sudah menyosialisasikan terkait pajak kripto. Aspakrindo pun mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05%.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%. Alasan Teguh, perdagangan kripto di Indonesia terbilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1% akan menjadi beban investor bagi dalam negeri.
Penerbitan SP2DK, Kepatuhan Masih Bermasalah
Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan upaya pengabaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak masih cukup besar, melihat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang terbilang tinggi sepanjang tahun lalu. Berdasarkan data Ditjen Pajak, produksi imbauan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun lalu tercatat mencapai 2,3 juta. Angka tersebut memang lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi pada 2019 yang mencapai 3,35 juta surat. Namun, masih banyaknya SP2DK yang diproduksi mencerminkan bahwa kepatuhan wajib pajak masih dipertanyakan. Adapun, imbauan selesai atau Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada tahun lalu tercatat sebanyak 2 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas SP2DK yang diproduksi cukup baik.
Otoritas pajak mengklaim, sejalan dengan besarnya jumlah LHP2DK tersebut maka petugas pajak telah melakukan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun, sepanjang tahun lalu petugas pajak menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tugasnya akibat pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani telah memprediksi, secara tren penerbitan SP2DK pada 2019 dan tahun lalu tak jauh berubah.(Oleh - HR1)
Insentif Berdampak Positif Terhadap Sektor Hunian
Jakarta - Konsultan Properti menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan relaksasi loan to value (LVT) terlihat cukup memberikan dampak positif bagi pasar properti perumahan, terutama sektor rumah tapak. Hal ini menjadi peluang bagi para pembeli untuk mendapatkan produk yang sudah terbangun dengan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan pada kondisi normal.
Kehati-hatian ditunjukkan oleh pengembang dalam meluncurkan produk baru pada kuartal pertama ini, terlihat hanya satu proyek kondominium baru yang diluncurkan ke pasar sebanyak 500 unit yang menyasar kelas menengah kebawah. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung seluruh atau 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 3 miliar dan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberina insentif.
(Oleh - IDS)
Kepatuhan WP Badan Lapor SPT Masih Rendah
Perusahaan yang melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT tahun pajak 2020 masih jauh dari target Direktorat Jenderal Pajak. Hingga 15 April 2021, wajib pajak (WP) badan yang melapor SPT baru 375.000 WP badan. Ini setara 22,6% dari total WP yang seharusnya melapor.
Secara menyeluruh, total SPT Tahunan 2020 yang masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya dari WP orang pribadi sebanyak 11,22. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total WP di Indonesia tercatat 19 juta wajib pajak.
Neilmaldin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak berupaya menyosialisasikan dengan mengirimkan surat imbauan atau e-mail yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai masih rendahnya laporan SPT Tahunan 2020 WP Badan tak lain akibat pendemi korona. Kendati tingkat kepatuhan WP Badan melaporkan SPT Tahunan masih rendah, Prianto memprediksi hingga akhir 2021 rasio kepatuhan formal bisa tercapai sesuai target otoritas yakni mencapai 80%.
Menteri KKP Minta Eksportir Perikanan Taat Pajak
Jakarta, CNN Indonesia --Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta eksportir perikanan untuk mengikuti aturan terkait pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.
"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya direndahkan. Itu namanya tidak ada bela negaranya," tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/4).
Trenggono menginginkan agar iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, serta para pekerja di dalamnya. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang melanggar aturan hukum maupun aturan administratif.
Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai US$1,27 miliar atau naik 1,4 persen dibanding periode yang sama 2020, dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$1,14 miliar atau naik 0,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Komoditas ekspor utamanya yaitu udang sebesar US$527 juta atau 42 persen dari nilai ekspor total, tuna-cakalang-tongkol sebesar US$169 juta (13 persen), cumi-sotong-gurita sebesar US$128 juta (10 persen), rajungan-kepiting sebesar US$103 juta (8 persen), rumput laut sebesar US$64 juta (5 persen), dan layur sebesar US$22 juta (2 persen).
"Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja," pungkasnya.
(Oleh - HR1)
Tindak Pidana Perpajakan, Pasal Berlapis Pelanggar Pajak
Otoritas pajak akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam seluruh kasus tindak pidana pajak. Hal ini dilakukan menyusul makin beragamnya klasifikasi dan modus pencucian uang hasil tindak pidana di bidang pajak. Berdasarkan laporan berjudul Tipologi Pencucian Uang yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu, tindak pidana di bidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, kelima perbuatan lainnya yang terkait dengan perpajakan. Selain itu juga dengan sengaja melaporkan dan membayar jumlah pajak yang tidak sesuai fakta untuk menghindari kewajiban perpajakan, serta pembuatan data wajib pajak palsu untuk memperoleh restitusi pajak. Atas dasar itulah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan memaksimalkan pengenaan pasal berganda, yakni tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, petugas pajak bisa melakukan penyitaan. Apabila dalam pembuktian di persidangan terbukti bahwa harta kekayaan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana, maka putusan hakim akan menyebutkan bahwa atas harta kekayaan yang disita tersebut harus dikembalikan. “Akan tetapi terhadap harta kekayaan tersebut setelah dilakukan pengembalian dapat langsung dilakukan sita eksekusi oleh jaksa apabila terpidana tidak membayar sanksi pidana denda,” jelas Eka. Sepanjang tahun lalu, PPATK mencatat, potensi tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









