;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Rezim Pajak Penghasilan Final, Penggerusan KIan Dalam

13 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Berlanjutnya rezim pajak penghasilan final menjadi kontradiktif dengan upaya otoritas fiskal untuk mendulang pendapatan di tengah beratnya beban belanja. Musababnya, rezim ini berisiko menggerus penerimaan pajak, yang sejauh ini belum cukup memuaskan.

Selama ini, pemerintah mengobral tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final ke sejumlah sektor. Di antaranya bunga atas deposito, sektor konstruksi dan real estat, serta PPh Final atas bunga obligasi, baik bagi wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.Alih-alih melakukan evaluasi rezim PPh Final, pemerintah justru menerbitkan dua rancangan baru.Pertama menurunkan tarif PPh Final jasa konstruksi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Dalam rancangan beleid itu, tarif PPh Final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifi kasi usaha orang perseorangan dan kualifi kasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.Kedua, tarif PPh Final bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari sebelumnya 15% menjadi 10%. Rezim PPh Final pun sebenarnya telah banyak dikritik. World Bank pada tahun lalu merilis laporan ten-tang skema dan pengenaan tarif pajak final untuk sektor konstruksi dan real estat di Indonesia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan rezim final ini sebenarnya mengacu pada broad based taxation. Artinya, tarif pajak lebih rendah dengan harapan mampu memperluas basis pajak.Secara teori, strategi ini masih cukup linier dengan semangat pemerintah untuk mendulang penerimaan. Dengan kata lain setoran pajak tak berubah kendati tarif dipangkas, selama basis pajak mampu diperluas.Akan tetapi, menurut Fajry teori ini tak lagi relevan di tengah tekanan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dia mengambil contoh Amerika Serikat (AS) yang justru kembali menaikkan tarif, terutama untuk PPh Badan.“Dengan adanya rezim PPh Final ini, pe-nerimaan pajak kita menjadi tidak optimal. Sangat penting untuk mempertimbangkan kembali rezim PPh Final,” kata dia kepada Bisnis, Senin (12/4)

(Oleh - HR1)

Insentif Pajak Perlu Terus Dievaluasi

12 Apr 2021

Laporan World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021, IMF menyarankan negara di dunia mulai mengurangi insentif untuk penanganan pandemi korona supaya bisa memulihkan daya tahan fiskal.

Pande Putu Oka, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyatakan, pihaknya sudah melaksankan rekomendasi IMF karena salah satu strategi perpajakan di 2021 adalah mengevaluasi insentif perpajakan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak tersebut.

Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.

 


Insentif Ongkir Bisa Dogkrak Konsumsi

12 Apr 2021

Pemerintah berupaya keras mendongkrak ekonomi di kuartal Il-2021 agar bisa sesuai target 7%-8%. Pemerintah pun sudah mengeluarkan daya upaya untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi tersebut dengan pemberian ragam insentif dan stimulus pendongkrak konsumsi.

Pertama, pemberian pembebasan dan diskon PPnBM untuk pembelian mobil dapur pacu hingga 11500 cc serta yang terbaru bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc -2.500 cc.  Kedua, stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp 400 miliar mulai 20 April 2021. Tujuannya untuk meningkatkan permodalan debitur UMKM.

Dan yang teranyar pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 miliar untuk subsidi transaksi belanja online di berupa gratis ongkos kirim (ongkir) dalam periode Hari Belanja Nasional H-10 dan H-5 Lebaran untuk transaksi produk nasional.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, optimistis dengan ragam insentiftersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal Il-2021 berada di zona positif kisaran 7% hingga 8%.

Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai ragam insentif yang digelontorkan pemerintah bisa membuat target pertumbuhan 7%-8% di kuartal II tercapai. “Ekonomi seharusnya sudah bounce back dan minimal tumbuh 5% yoy pada kuartal II-2021,” katanya kepada KONTAN, Jumat (9/4).


Stimulus Free PPN 10 Persen Dongkrak Penyaluran KPR

12 Apr 2021

Penjaluran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BCA Surabaya di triwulan I tahun 2021 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding triwulan IV tahun 2020 lalu.

Selanjutnya di tahun 2021 ini, BCA kembali optimis penyaluran KPR akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Mulai 1 Februari hingga awal April 2021 ini, penyaluran KPR BCA Surabaya sudah mencapai Rp 3,3 triliun.

Indikasi pendorong tercapainya target itu antara lain dengan adanya stimulus free PPN 10 persen yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2021 mendatang, Kemudian suku bunga yang rendah dan penurunan angka penularan Covid 19 bersama dengan program vaksinasi nasional.


Ramai Eks Petinggi OVO Hijrah ke Bank Aladin, Bagaimana Kinerjanya?

11 Apr 2021

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk yang akan berganti nama menjadi PT Bank Aladin Syariah Tbk menambah jajaran direksi. Tiga dari empat direksi baru yang ditunjuk pernah berkarier di PT Visionet Internasional atau OVO.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia akhir pekan ini, terdapat empat nama baru yang masuk dalam jajaran direksi Bank Net Syariah. Keempat jajaran direksi baru Bank Net Syariah ini akan resmi menjabat setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan.

Hijrahnya para eks petinggi OVO memicu kabar masuknya perusahaan financial technology tersebut ke Bank Net Syariah. Namun kabar ini tak dibantah atau dibenarkan oleh pihak OVO.

Head of Corporate Communication OVO Harumi Supit mengatakan pihaknya saat ini berfokus pada pengembangan layanan pembayaran digital dan sejumlah layanan lainnya, seperti investasi, asuransi dan pinjaman.

Saat ini, 60,55% saham Bank Net Syariah digenggam PT NTI Global Indonesia Tbk, 20,01% saham dikuasai Bortoli International Ltd, 6,18% dipegang Kasai Internasional Inc, dan sisanya publik.

 


Tantangan Penerimaan Negara, Pajak Atas Kekayaan Jadi Solusi

09 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Pemajakan atas kekayaan atau wealth tax menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret. Sejauh ini, wealth tax memang kurang populer. IMF mencatat, hingga saat ini hanya empat negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengadopsi skema ini, yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. IMF menuliskan, wealth tax dapat memangkas ketimpangan yang kian jauh di tengah pandemi.

Berkaca pada praktik wealth tax yang diadopsi oleh Norwegia, pemajakan terhadap 1% populasi orang kaya dapat mengurangi ketimpangan dan peningkatan kekayaan pendapatan antara 0,4%—0,6% dari produk domestik bruto (PDB). Kendati tidak menyasar negara tertentu, seruan IMF ini sejalan dengan rencana otoritas pajak di Tanah Air yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high wealth individual/HWI) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini. Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, HWI disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini. Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas. “Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia kepada Bisnis. Neil menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya. Dia menjelaskan, wealth tax berbeda dibandingkan dengan pengenaan PPh. Menurutnya, PPh hanya mengacu pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode tertentu.

(Oleh - HR1)

Pajak Mulai Memburu Kepatuhan Wajib Pajak

09 Apr 2021

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu peluang penerimaan pajak. Salah satunya cara dengan menebar surat.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut, surat ke wajib pajak seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) berbuah manis bagi penerimaan.

Sebagai gambaran, tahun 2020 lalu, surat seperti ini berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp 66,8 triliun. Penerimaan segede itu terkumpul, setelah tahun lalu. Ditjen Pajak menerbitkan SP2DK sebanyak 2,35 juta serta LHP2DK sejumlah 2,02 juta ke wajib pajak.

Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan penerbitan SP2DK yang menghasilkan tambahan penerimaan, membutuhkan proses panjang.

Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6%-3% year on year (yoy). Dus, selisih alias shortfall penerimaan bisa sampai Rp 131 triliun. Artinya, penerimaan pajak hanya 89,34% dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.229,6 triliun.


Kurangi Stimulus, Tekan Defisit Anggaran

09 Apr 2021

Pandemi Covid-19 memaksa seluruh negara menggelontorkan stimulus demi memulihkan perekonomian. Namun, stimulus ini perlu dievaluasi dan dikurangi agar defisit anggaran berkurang sehingga risiko utang negara juga berkurang.

Pelonggaran ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 baru kembali maksimal 3% terhadap PDB pada APBN 2023 mendatang.

Pemerintah menyiapkan empat strategi untuk mencapai konsolidasi fiskal. Pertama, meningkatkan pendapatan negara melalui inovasi. Kedua, meningkatkan kualitas belanja melalui efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus program prioritas, berorientasi hasil, serta transformasi subsidi ke bansos.

Ketiga, pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. Pemerintah akan mendorong inovasi pembiayaan, pendalaman pasar, serta penguatan peran lembaga pengelola investasi. Keempat, memastikan cadangan fiskal.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memprediksi, implikasi dari beban APBN tahun ini menyebabkan ratio utang pemerintah mencapai 41,05% terhadap PDB di tahun ini. Meskipun masih di bawah ambang batas 60%, jika dikalkulasikan dengar utang swasta maka beban utang Indonesia semakin buruk.

Di sisi lain, insentif perpajakan akan membuat proses peningkatan pendapatan negara berjalan lebih lambat. Dampaknya, kebutuhan akan utang masih berpotensi naik.


Kepatuhan Korporasi, Perlu Sigap Tangkal Penghindaran Pajak

08 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengantisipasi maraknya praktik tax avoidance oleh wajib pajak korporasi sejalan dengan terbukanya celah penghindaran menyusul pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, pemerintah telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi dari 25% menjadi 22%. Relaksasi berlanjut pada 2022 di mana tarif ditetapkan sebesar 20%. Kebijakan tersebut membuka celah bagi wajib pajak korporasi untuk mengecilkan penghasilan dengan tujuan menunggu implementasi tarif 20% pada tahun depan.

Wajib pajak badan pun memiliki alasan kuat lantaran pandemi menekan seluruh sendi-sendi bisnis sehingga berdampak pada penghasilan yang diperoleh pelaku usaha. Sekadar informasi, tax avoidance acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak badan memiliki ruang untuk mengecilkan penghasilan dengan memanfaatkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72. 

“Dengan PSAK 72, perusahaan dapat menunda pengakuan pendapatan ke tahun berikutnya, khususnya untuk transaksi akhir tahun. Jadi, perusahaan menerapkan creative accounting dan legal planning supaya pendapatan diakui di 2022,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (7/4). Pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminimalisasi praktik tax avoidance, yakni dengan mengacu pada Pasal 17 PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Maksud dari hal-hal tertentu itu adalah saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit nonperforming loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan pemerintah, atau saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi wajib pajak karena adanya perubahan PSAK.

(Oleh - HR1)

Pemerintah Siapkan Subsidi Ongkir di Hari Belanja Nasional

08 Apr 2021

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong konsumsi jelang Lebaran. Pemerintah menyatakan akan menggelar hari belanja nasional di mana pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim (ongkir).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait program tersebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp 500 miliar.

“Pemerintah juga mendorong hari belanja nasional, di H-10 dan H-5 dimana untuk hari belanja nasional melalui online ditujukan untuk produk nasional dan pemerintah akan mensubsidi ongkos kirim sehingga pemerintah menyiapkan Rp 500 miliar,” katanya saat menyampaikan Hasil Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4).