;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden

12 Jul 2024

BUANG-BUANG waktu saja Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain tidak penting bagi publik, usulan revisi tersebut lebih didorong oleh motif bagi-bagi kekuasaan ketimbang niatan memperbaiki struktur ketatanegaraan. Usulan revisi itu bergulir melalui keputusan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Prosesnya berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari, tanpa ada perdebatan dari sembilan fraksi di DPR yang menyetujui inisiatif ini. Selanjutnya, nasib usulan tersebut berada di tangan presiden. Bila gayung bersambut, presiden akan menerbitkan surat untuk menentukan wakil pemerintah selama proses pembahasan.

Revisi kali ini tidak banyak mengubah hal substantif selain urusan penamaan dan struktur personalia. Wantimpres nantinya berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dewan tersebut tidak sama dengan konsep DPA pada masa Orde Baru, yang kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara. Nomenklatur DPA tak ubahnya Wantimpres yang dibentuk sebagai organ pendukung kerja presiden.

Draf revisi hanya mengubah ketentuan jumlah anggota yang sebelumnya dibatasi delapan orang. DPR mengusulkan agar jumlah anggota DPA edisi revisi diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Adapun tugas dan kewenangan lama mereka tetap dipertahankan. Orang-orang yang ditunjuk presiden menduduki posisi tersebut diberi ruang untuk memberikan saran kebijakan kepada presiden. (Yetede)

Pelaku Usaha Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

12 Jul 2024
Para pengusaha di Tanah Air sangat menunggu langkah konkret dan secepatnya dari pemerintah dalam menyikapi kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang sedang sekarat, sehingga menimbulkan PHK besar-besaran,  terutama karena gempuran produk dari China. Ada dua strategi yang bisa dilakukan pemerintah, yakni intensitas pemberantasan produk TPT ilegal serta penerapan safeguard (bea masuk tindakan pengamanan/BMPT) dan bea masuk anti dumping (BMAD). Pemerintah diketahui memang sedang menyiapkan  aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk tujuh komoditas, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil  sudah jadi, dan alas kaki. Peraturan Menteri keuangan yang mengatur BMTP sebelumnya berakhir pada 8 November 2022 dan akan diperpanjang dalam waktu dekat. (Yetede)

Insentif Otomotif Bisa Tambah PDB Rp 500 T

11 Jul 2024
Kementerian Perindustrian mengusulkan  pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi didalam  negeri. Hal ini diperlukan untuk mengatasi stagnasi pasar mobil domestik di level 1 juta unit per tahun dalam 10 tahun terakhir. Pemberian insentif ini diyakini bakal mendongkrak penjualan mobil domestik. Ini tidak hanya akan berdampak positif terhadap industri otomotif nasional, melainkan juga secara ekonomi meluas. Sebab industri otomotif memiliki efek berganda yang besar, mulai dari pabrik perakitan, perusahanan komponen, pemasok bahan baku, dealer, hingga perusahaan pembiayaan yang terhubung dalam sebuah rantai nilai (value chain). Sejalan dengan itu, insentif otomotif diprediksi menambah  produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 500 triliun, terdiri atas nilai penjualan mobil Rp 306 triliun dan nilai tambah yang dihasilkan dari industri mobil serta value chain Rp 192 triliun dalam setahun. (Yetede)

Perkuat Modal Pinjaman, IFG Usul PNM Rp 3 T

11 Jul 2024
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Finansial Group (IFG) mengusulkan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun dari APBN 2025. PMN tersebut untuk mendukung PT Asuransi Kredit  Indonesia (Askindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai program pemerintah. Adapun rinciannya, Direktur Utama IFG Hexana Rp 2 triliun dari Jamkrindo mendapatkan Rp PMN Rp 1 triliun. "Dan untuk menjaga sustainability, perlu didukung penyesuaian imbal jasa penjaminan (IJP). "Kami juga usulkan IFG, Aksrindo, Jamkrindo serta bank penyalur dilibatkan dalam rapat komite kebijakan KUR, sehingga memberikan  gambaran penyaluran dan penjamin KUR. (Yetede)

Industri Terkait Tekstil Butuh langkah Nyata, Bukan Polemik

11 Jul 2024
Industri tekstil membutuhkan langkah nyata bukan polemik antar kementerian, dalam menyelesaikan masalah di industri tersebut. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta perseteruan antar kementerian mengenai impor segera dihentikan. Akan lebih baik pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. "Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin buruk, karena permaslahan utamanyakan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," kata dia. Redma mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai, yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas. (Yetede)

Utak-atik Bea Masuk Tujuh Barang Impor

11 Jul 2024
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor. Mencegah dominasi produk impor di dalam negeri. Pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Tujuannya untuk mencegah dominasi barang impor di pasar dalam negeri. Komoditas yang bakal dikenakan bea masuk adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki. 

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki data impor tujuh komoditas tersebut sebelum menentukan besaran tarif yang akan dikenakan. Bila impor tujuh komoditas itu dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, tarif bea masuk bisa dikenakan sebesar 10 hingga 200 persen. (Yetede)

Ketar-Ketir Importir Akibat Aturan Berubah-ubah

11 Jul 2024
Ktentuan kebijakan dan pengaturan impor sudah berubah tiga kali dalam kurun waktu lima bulan. Pemerintah membongkar pasang ketentuan demi menahan masuknya barang impor murah yang merugikan industri seperti tekstil dan produk tekstil. Namun belum ada formula yang tokcer.  Pemerintah mencoba membatasi masuknya barang murah dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. Ketentuannya antara lain mengatur syarat pengajuan pertimbangan teknis untuk impor sejumlah barang tekstil dan produk tekstil.

Namun, sejumlah importir memprotes pengajuan pertimbangan teknis ini sehingga pemerintah memutuskan menghapus ketentuan itu. Ketentuannya diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku pada Mei lalu. Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perubahan regulasi menjadi tantangan bagi industri manufaktur. "Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri," kata dia dalam keterangan tertulis kemarin, 10 Juli 2024. Menurut Agus, revisi ketiga Permendag Nomor 36 ini justru memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil. Salah satu indikatornya adalah penurunan utilisasi industri konveksi dan alas kaki sebesar rata-rata 70 persen sejak Permendag Nomor 8 berlaku. (Yetede)

Program Gas Murah Industri Diperpanjang Lagi

10 Jul 2024

Industri pengguna gas bumi kini bisa berlega hati. Pemerintah akhirnya  memutuskan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),  yang seharusnya berakhir 2024 ini. Perpanjangan HGBT ini diputuskan dalam rapat terbatas atas harga gas untuk sektor tertentu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) lalu. Kepastian disebut setelah melalui  pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mengaku menyiapkan payung hukum baru sebagai dasar perpanjangan HGBT. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, payung hukum tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang didalamnya mengatur HGBT. "Porsi DMO gas bumi akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 60%," sebut Agus Gumiwang, Selasa, kemarin (9/7). Saat ini,  DMO gas bumi hanya sebesar 25%, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Agus beralasan, kewajiban pasok dalam negeri  yang lebih besar adalah sebagai upaya untuk menjaga keamanan pasokan gas untuk kebutuhan domestik. Jika merujuk penggunaan gas bumi, kebutuhan domestik lebih jumbo ketimbang ekspor.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menyebut, kepastian berlanjutnya harga gas untuk industri tertentu sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha dan investor. Saat ini, tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Mereka menerima pasokan HGBT dengan harga US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Dari tujuh sektor itu, total perusahaan penerima harga gas yang ditentukan pemerintah sepanjang  tahun 2023 berjumlah 321 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 265 perusahaan  manufaktur dan 56 perusahaan kelistrikan. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI), Eddy Asmanto mengingatkan, kebijakan  HGBT  sebelumnya dibuat untuk menolong industri yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Eddy, peninjauan kembali struktur pembentuk harga gas bumi perlu dilakukan lantaran HGBT telah menggerus pendapatan produsen gas, khususnya di sektor hilir. Sementara untuk sektor hulu, pendapatan yang tergerus adalah pendapatan negara, bukan pendapatan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal juga mengkritisi rencana penerapan DMO gas bumi sebesar 60%. Ia menyatakan, kebijakan itu membuat iklim investasi di sektor hulu migas menjadi tidak menarik.

Pendapatan Anjlok, Belanja Membengkak

09 Jul 2024

Kondisi keuangan negara sedang penuh tantangan. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target, sedang belanja negara lebih tinggi dari rencana. Akibatnya, defisit anggaran diproyeksikan melebar dari 2,29 persen menjadi 2,7 % dari PDB, alias membengkak Rp 80,8 triliun dari rencana awal Rp 522,8 triliun menjadi Rp 609,7 triliun dan semakin mepet mendekati batas aman. Kondisi terakhir keuangan negara itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) Senin (8/7) untuk membahas Laporan Pelaksanaan APBN Semester I dan Proyeksi Kinerja APBN Semester II Tahun 2024. Kemenkeu memperkirakan setoran perpajakan sampai akhir tahun 2024 hanya mencapai Rp 2.218,4 triliun atau 96 % target awal APBN 2024 di Rp 2.309,9 triliun.

Pemerintah berharap pada setoran non-pajak untuk mendorong pendapatan negara agar mencapai target 100 %. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun diproyeksikan mencapai Rp 549,1 triliun atau 111,6 % target APBN. Pada saat penerimaan negara sulit mencapai target, belanja negara justru membengkak melampaui target di APBN 2024. Kemenkeu memprediksi belanja pemerintah tahun 2024 akan mencapai Rp 3.412,2 triliun atau 102,6 % dari target awal di Rp 3.325,1 triliun. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi sepanjang semester I-2024, disebabkan merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang terkena dampak penurunan harga komoditas yang cukup tajam. ”Profit mereka turun sangat tajam.

Di sisi lain, kebutuhan belanja negara masih besar. Sepanjang semester I-2024, pemerintah sudah jorjoran membelanjakan APBN untuk beberapa kebutuhan, antara lain belanja pegawai untuk menaikkan gaji ASN dan TNI Polri pada awal tahun 2024. Selain itu, belanja untuk pelaksanaan pemilu pada Februari 2024 serta program pendidikan dan pelayanan publik. Pemerintah juga menggelontorkan bansos di awal tahun untuk memitigasi dampak El Nino dan perubahan iklim. Untuk menutup defisit dan membiayai kebutuhan belanja yang membesar, Kemenkeu meminta persetujuan DPR untuk menambah penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) alias ”kas cadangan” sebesar Rp 100 triliun di sisa tahun ini. Sebelumnya, dalam APBN 2024, pemerintah merencanakan penggunaan SAL sebesar Rp 51 triliun. (Yoga)


Berjibaku Menutup Defisit Anggaran Negara

09 Jul 2024

Bukan hanya masyarakat, pemerintah juga bakal merogoh "tabungan" untuk menutup kebutuhan anggaran tahun ini. Langkah itu ditempuh demi menambal kebutuhan belanja di tengah penerimaan negara yang pas-pasan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin meminta restu Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menggunakan tambahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 100 triliun. Penggunaan SAL ini bertujuan menjaga laju penerbitan surat berharga negara (SBN) yang tetap rendah di tengah pelebaran defisit anggaran 2024. "Kami mengajukan kepada DPR untuk menggunakan SAL Rp 100 triliun tambahan dari Rp 51 triliun yang sudah kita usulkan di UU APBN 2024," ujar Sri Mulyani. Alhasil, total penggunaan SAL tahun ini mencapai Rp 151 triliun. Adapun SAL akan dipakai untuk menutup tambahan pembiayaan anggaran sejalan defisit yang diprediksi melebar ke 2,7% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu melampaui target awal 2,29% PDB. Dus, defisit APBN diperkirakan Rp 609,7 triliun, dari semula Rp 522,8 triliun. Sementara itu, pelebaran defisit akibat belanja negara lebih besar dari estimasi, yakni Rp 3.412,2 triliun atau 102,6% dari pagu.

Soal belanja negara, pemerintah memang banyak mengguyur bantuan sosial (bansos). Anggaran belanja subsidi energi tahun ini juga bisa membengkak akibat koreksi rupiah. Namun pemerintah belum memerinci masing-masing besarannya. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah berhati-hati mengelola APBN 2024. Pemerintah perlu menimbang ulang proyek kejar tayang yang tidak terlalu mengungkit pertumbuhan ekonomi, juga tidak membuka lapangan kerja. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai defisit yang hampir menyentuh ambang batas aman menandakan alat fiskal negara tertekan berat. Kondisi ini tecermin dari penerimaan pajak yang tak setinggi tahun lalu akibat windfall harga komoditas tak terulang. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan dengan defisit APBN 2024 yang lebar, pemerintah perlu mengelola kebijakan fiskal secara prudent. Yang paling penting, pemerintah perlu mengurangi belanja kurang produktif dalam jangka pendek seperti belanja perjalanan dinas. Hal ini agar ruang fiskal sehat dan perpekstif investor atas kondisi fiskal terjaga.