Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pangan Olahan dan Siap Saji Akan Terkena Cukai
Pemerintah mematangkan rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai. Salah satu potensi objek cukai baru adalah pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 26 Juli 2024 itu, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Pasal 194 Ayat 1 menyatakan bahwa pengendalian bahan makanan tersebut dilakukan dengan menentukan batas maksimal GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal dilakukan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kajian risiko dan standar internasional.
Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Hingga saat ini, pemerintah baru mengenakan cukai terhadap tiga objek, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tengah mengkaji sejumlah produk untuk dikenakan cukai. Salah satunya, GGL. (lihat boks). Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Sebab, hal tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kendati begitu, untuk menjadi barang kena cukai (BKC), maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika parlemen tak menyetujuinya, maka pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut.
Aturan Bunga Kredit Segera Terbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan beleid terkait transparansi suku bunga akan terbit dalam waktu dekat. Aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini diharapkan mampu mengatur margin bunga bersih (NIM) perbankan di Tanah Air yang dinilai masih terlalu tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, Peraturan OJK Transparansi Suku Bunga sudah dalam tahap harmonisasi dan akan segara dirilis. "Dalam waktu dekat akan terbit, paling hitungan minggu," ujar Dian, Senin (29/7). Alhasil, konsumen bisa membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan. Ujungnya, persaingan bunga kredit antarbank bakal lebih kompetitif. Tapi, bankir menilai aturan ini belum akan berdampak signifikan dalam menekan margin bunga bank di Indonesia, yang saat ini disebut lebih tinggi dibanding dengan bank di negara kawasan regional.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah mengamini kebijakan transparansi ini akan membantu nasabah mendapat informasi memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif. Efdinal menyebutkan, SBDK juga tidak menjadi acuan bagi nasabah untuk mendapatkan bunga kredit yang sama. Menurut dia, besarnya suku bunga yang dikenakan kepada debitur berbeda-beda, tergantung dari risiko kredit debitur. Semakin kecil profil risikonya, maka potensi bunga yang didapatkan akan semakin rendah. Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo mengungkap, tingkat suku bunga bukan satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan nasabah dalam mengambil kredit. Dari sisi bunga kredit, Sigit menegaskan kenaikan suku bunga acuan tak langsung dibebankan kepada debitur lewat bunga kredit. Namun, Bank Mandiri juga memperhatikan kapasitas kemampuan bayar dari debitur, untuk menghindari potensi adanya pemburukan kualitas kredit akibat kondisi keuangan debitur yang menurun.
Perdebatan Masalah Haji
Sosialisasi Kewajiban Asuransi Kendaraan
Cukai Makanan Siap Saji, Masih Belum Relevan
Investasi Serap US$ 618 miliar
Isu Cukai Tiket Konser, Sandiaga: Kita Terkadang ”Tembak” Kaki Sendiri
Kemenparekraf menyayangkan wacana pengenaan cukai tiket konser. Alih-alih mendukung ekosistem yang tengah dibangun, industri musik justru dibebani untuk menjadi sumber pendapatan negara. Semestinya penetapan cukai berdasarkan penilaian obyektif, bukan subyektif. Sempat mencuat isu ekstensifikasi barang kena cukai pada tiket konser musik oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Ide ini kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah perlu pemodelan ekonomi dalam menetapkan kebijakan, termasuk pengenaan cukai tiket konser. Saat ini saja rata-rata harga tiket konser di Indonesia lebih tinggi ketimbang negara-negara lain. ”Berapa, target dari cukai untuk tiket konser ini? Karena narasi yang kita mainkan ke luar negeri adalah kita berdaya saing.
Tiket konser kita sekarang jauh lebih mahal dari negara-negara lain dan pengelolaan dari ekosistem juga belum efisien,” tutur Sandiaga seusai konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (29/7). Apabila cukai tiket konser ditetapkan, Indonesia bisa kehilangan pengeluaran wisatawan mancanegara sekitar 1.500 USD per orang dari setiap kunjungan, setara Rp 24,4 juta dengan kurs Rp 16.286 per USD. Ia berharap, suatu kebijakan perlu memperhitungkan biaya dan manfaat (cost and benefit) dari sebuah ekosistem. Meski demikian, Sandiaga mengutarakan, Indonesia memang membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas. Namun, pemberian cukai tiket konser pada saat ini dinilai kurang tepat. Semestinya ada diskusi yang lebih teknokratis dan mendalam sehingga jangan sampai merugikan pariwisata Indonesia. (Yoga)
Revisi Undang-Undang TNI dan Polri
Anggaran Jumbo dan Dampak Ekonomi yang Minim
Anggaran penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024, menurut laman resmi olympics.com mencapai 4,38 miliar USD atau Rp 71,21 triliun. Besaran anggaran penyelenggaraan Olimpiade sangat bergantung pada kesiapan fasilitas dasar dan pendukung, seperti hotel, rumah sakit, layanan transportasi, dan sebagainya, yang sudah tersedia di kota calon tuan rumah Olimpiade. Rio de Janeiro di Brasil, saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2016 menghabiskan anggaran 23,6 miliar USD (Rp 384,77 triliun), terbesar dalam penyelenggaraan Olimpiade musim panas. Namun, anggaran pembangunan infrastruktur dan fasilitas dasar bukanlah satu-satunya yang perlu disiapkan untuk menjadi tuan rumah Olimpiade.
The Council on Foreign Relations (CFR), mencatat banyak kota metropolitan dunia menginvestasikan jutaan USD hanya untuk mengevaluasi, mempersiapkan, dan mengajukan penawaran untuk menjadi tuan rumah Olimpiade ke IOC. Biaya perencanaan, perekrutan konsultan, pengorganisasian acara, dan perjalanan berada di kisaran 150 juta USD hingga 200 juta USD. Tokyo, Jepang, menghabiskan 225 juta USD dalam proses bidding (penawaran) untuk menjadi tuan rumah Olimpiade. Meski gagal ditunjuk sebagai tuan rumah Olimpiade 2016, Tokyo akhirnya ditunjuk dan mampu menjalani peran sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 dengan baik.
Ironisnya, delapan tahun usai penyelenggaraan Olimpiade Rio de Janeiro 2016 yang menghabiskan miliaran USD, tingkat pemerataan ekonomi di kota ini masih rendah akibat puluhan tahun dilanda inflasi, tingginya pengangguran, kepemilikan tanah yang tidak merata, dan lemahnya sistem pendidikan. Berdasarkan kajian CFR, meroketnya biaya penyelenggaraan Olimpiade tidak berbanding lurus dengan pendapatan. Olimpiade Beijing 2008 menghasilkan pendapatan 3,6 miliar USD, padahal anggaran penyelenggaraannya berdasarkan catatan IOC mencapai 40 miliar USD.
Dalam laporan berjudul ”The Economics of Hosting the Olympic Games” yang salah satu penulisnya dari CFR, Noah Berman, dikatakan bahwa sebagian besar pendapatan penyelenggaraan Olimpiade tidak masuk ke tuan rumah. IOC sebagai komite tertinggi yang menaungi olahraga dunia menyimpan lebih dari setengah pendapatan televisi, yang biasanya merupakan bagian terbesar dari uang yang dihasilkan pertandingan.Di balik biaya penyelenggaraan Olimpiade yang meroket, ada kenyataan yang menunjukkan manfaat ekonomi dan sosial dari penyelenggaraan Olimpiade masih jauh dari setimpal dengan biaya modal yang dikeluarkan. (Yoga)
KPK Bukan Komisi Polisi dan Kejaksaan
Bertaburnya nama kandidat berlatar belakang polisi dan jaksa dalam daftar hasil seleksi administrasi calon komisioner KPK periode 2024-2029 adalah pertanda bahaya. Pengalaman membuktikan pemimpin komisi antikorupsi yang berlatar belakang polisi dan jaksa sulit independen serta berpeluang membawa KPK seperti saat dipimpin Komjen Firli Bahuri. Sebanyak 236 orang dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi KPK pada Rabu, 24 Juli 2024. Dimana 16 orang berasal dari kepolisian dan 11 orang dari kejaksaan. Sebagian besar kandidat adalah polisi dan jaksa aktif, sebagian lagi adalah pensiunan. bahkan ada yang memiliki rekam jejak tak sedap berkaitan dengan pelemahan KPK.
Salah satu yang lolos ialah eks Wakil Kepala Bareskrim Polri sekaligus eks Sekjen KKP, Antam Novambar. Antam ditengarai mengancam Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa pada 2015. Penyebabnya, calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rekening gendut. Pansel KPK semestinya belajar dari era KPK ketika dipimpin Firli Bahuri. Alih-alih membawa komisi antikorupsi menjalankan muruahnya dalam pemberantasan korupsi, Firli justru menghancurkan lembaga tersebut. KPK tak ubahnya tukang pukul penguasa. Firli juga tak menghormati standar tinggi etika di komisi antirasuah. Perilaku itu membuat KPK busuk dari kepala, terlebih setelah dia disangka menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.
Krisis integritas dari pimpinan dan pegawai serta kinerja yang jauh dari memuaskan, lewat indeks persepsi korupsi yang terus merosot, membuat KPK kehilangan kepercayaan publik. Bahkan, menurut hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum pada periode Februari-Maret 2023, yang dirilis Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah Kejaksaan Agung dan Polri. Survei tersebut menunjukkan rusaknya KPK di bawah pimpinan Firli. KPK yang dipimpin jaksa dan polisi juga sarat konflik kepentingan, terutama mengusut kasus yang berkaitan dengan dua lembaga penegak hukum tersebut. Paling menyedihkan adalah suburnya praktik jual-beli perkara dan pungutan liar terhadap tahanan korupsi pada era Firli. Dia bukan hanya produk gagal di KPK, juga orang yang membawa lembaga antirasuah menuju ambang kehancuran (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









