Politik dan Birokrasi
( 6631 )Masyarakat Mengerjakan Program Lingkungan dengan Difasilitasi Anggaran
Sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan akan diluncurkan pada puncak acara Festival LIKE 2 yang diselenggarakan KLHK. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mendapat pendanaan 2.000 sampai 50.000 USD untuk membiayai berbagai program terkait lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/8). Festival LIKE 2 berlangsung pada 8-11 Agustus 2024 di JCC sebagai ruang untuk menyebarluaskan capaian kinerja KLHK selama satu dekade terakhir.
”Sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan contohnya bisa untuk kegiatan penanganan sampah. Tapi, ruang lingkupnya bisa digunakan untuk anak-anak sekolah dalam kegiatan menanam pohon,” ujar Siti. Terkait nominal anggaran, Siti mengarahkan kepada tim KLHK dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) agar proposal kegiatan masyarakat bisa diakomodasi pada angka 2.000 sampai 50.000 USD atau berkisar Rp 31 juta hingga Rp 760 juta. Menurut Siti, peluncuran sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi.
Pemerintah menganggap bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan memerlukan dukungan termasuk dari pemda. ”Dana-dana ini bukan dari APBN, melainkan dana dari lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, multilateral, dan lainnya. Sebagaimana diketahui, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim,” tuturnya. ”Jadi, dengan sistem ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk akses dana secara langsung kepada BPDLH sesuai tema-tema yang ada,” ungkapnya. (Yoga)
Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang
Pelepasan Barang Impor Ilegal
Evaluasi Tarif atas jenis PNBP
Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Sidang Kabinet Membahas IKN
Transparansi Kemenkeu Dipertanyakan
Rencana Mempertahankan PLTU
Membengkaknya Anggaran HUT RI Ke-79
Anggaran upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, 7 Agustus 2024 akan membengkak, karena upacara HUT Ke-79 RI digelar di dua tempat, yakni Jakarta dan IKN. Selain itu, ada kendala keterbatasan sarana transportasi terkait pelaksanaan peringatan proklamasi di IKN. ”Ya, karena upacara sekarang diselenggarakan di dua tempat (IKN dan Jakarta). Tentu anggarannya lebih besar dari sebelumnya, tapi tidak signifikan,” ujar Mensetneg Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (6/8). Pratikno menuturkan, seluruh biaya penyelenggaraan upacaradi IKN dan Istana Merdeka dibiayai negara.
Ketika ditanya berapa kali kenaikan jumlah anggaran upacara dibanding tahun lalu, Pratikno menjawab, ”Aduh, mungkin Pak Kasetpres (Kepala Sekretariat Presiden) yang lebih tahu.” Terkait sewa mobil pejabat selama upacara di IKN yang dikabarkan mencapai Rp 25 juta per unit per hari, Pratikno menegaskan bahwa infrastruktur IKN memang masih terbatas. ”Infrastruktur di IKN sendiri sangat terbatas. Dan juga jalur transportasi dari Balikpapan ke IKN juga terbatas. Jalan tol belum sepenuhnya jadi. Bandara di IKN juga belum jadi. Jalan tol dan bandara ini diperkirakan jadi akhir Agustus, awal September,” tutur Pratikno.
Seperti dilaporkan Kompas TV, Senin (5/8), Kemensetneg telah menandatangani nota kesepahaman dengan Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kaltim untuk pengadaan 1.000 mobil untuk memfasilitasi pergerakan tamu negara dan VVIP selama perayaan HUT Ke-79 RI di IKN. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asperda Kaltim Damun Kiswanto menyatakan, Kemensetneg telah membayar uang muka 50 % dari nilai kontrak untuk pengadaan mobil tersebut. Permintaan ini menghadapi tantangan karena keterbatasan mobil rental di wilayah Kaltim. Untuk mengatasi hal ini, DPD Asperda Kaltim berkoordinasi dengan DPP Asperda Indonesia untuk mendatangkan kendaraan tambahan dari sejumlah daerah di Indonesia. (Yoga)
Menanti Insentif Pajak Penghasilan Karyawan
Kalangan pengusaha dan pengamat ekonomi menyarankan pemerintah mengucurkan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan. Langkah ini demi menjaga daya beli serta konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang belakangan ini terus melemah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun depan. "Apakah itu besarannya (penghasilan) bisa di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya itu ditanggung pemerintah sehingga bisa menjadi stimulus," kata Bhima, Senin (5/8). Menurut dia, insentif PPh 21 DTP untuk karyawan dengan gaji maksimum Rp 7 juta per bulan diperlukan sebagai stimulus memperkuat konsumsi masyarakat. Asumsinya, jika pembayaran PPh 21 ditanggung pemerintah, maka gaji akan lebih besar dan bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain maupun pembayaran cicilan rutin. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga mengusulkan pemerintah memberikan insentif tersebut. Namun, pemberiannya harus selektif dengan memprioritaskan sektor tertentu.
Misalnya, sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan pemerintah perlu memberi keringanan pajak penghasilan bagi pekerja formal agar daya beli masyarakat naik. "Untuk pekerja diberikan kepada pekerja formal. Kalau untuk bisnis diberikan kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri manufaktur dan perdagangan," kata dia. Tidak semua pegawai bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah ini, alias dengan kriteria tertentu. Beberapa kriteria yang tercantum dalam PMK 44/2020 adalah pegawai yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana kembali memberikan insentif tersebut. "Belum ada diskusi tentang itu (insentif PPh 21 DTP)," kata dia, kemarin.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









