Evaluasi Tarif atas jenis PNBP
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan evaluasi tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan udara seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan inflasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub. Ia menegaskan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Forum strategis ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan mendapatkan berbagai saran serta masukan terkait konsep perubahan peraturan yang sedang dibahas. Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi semua pihak yang terlibat," ujar Sigit. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023