;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Reshuffle Kabinet di Akhir Pemerintahan

13 Aug 2024
SEBULAN setelah merombak kabinetnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan kembali mengganti sejumlah anggota kabinetnya. Reshuffle kabinet tersebut kabarnya digelar pekan ini. Tiga narasumber Tempo dari partai pendukung pemerintahan Jokowi serta seorang pejabat di Istana Negara bercerita dalam perombakan kali ini, politikus Partai NasDem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akan dikeluarkan dari Kabinet Indonesia Maju. Keduanya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Siti Nurbaya dikeluarkan dari kabinet karena dianggap kurang kooperatif, terutama dalam urusan memperlancar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Adapun Yasonna diganti karena mengesahkan perubahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu Presiden Jokowi. (Yetede)

Ruang Gerak Penghindaran Pajak Makin Terbatas

13 Aug 2024

Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban perpajakan makin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan  itu. Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal. Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasar rekening keuangan. Sebab, "Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank," jelas dia. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. "Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini," kata Fajry.

Kenaikan Rasio Utang Perbesar Risiko Ekonomi

13 Aug 2024

Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan kemungkinan lonjakan utang di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Dengan berbagai program populis yang akan dijalankan, rasio utang pemerintah bisa naik signifikan. Dalam 2024 Article IV Consultation edisi Agustus 2024, IMF mengimbau pemerintah dalam lima tahun ke depan mengelola belanja dengan baik. Sebab, belanja yang lebih tinggi bisa membuat defisit fiskal mencapai batas maksimal sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun ke depan. Akibatnya, tren utang akan naik bertahap. Bahkan, berisiko menembus 41% PDB pada 2029, melampaui level saat pandemi Covid-19 pada 2021 sebesar 40,7% PDB. "Meskipun angka ini berada di bawah batas maksimum utang PDB sebesar 60%, hal ini membawa risiko signifikan berupa potensi pelanggaran batas atas defisit 3% PDB," jelas IMF dalam laporan tersebut. Adapun Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan defisit anggaran tahun ini sebesar Rp 609,7 triliun, setara 2,70% PDB.

Angka itu melebar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29% PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2024 sebesar Rp 8.444,87 triliun setara 39,13% PDB. Dengan penarikan utang yang masih akan dilakukan hingga akhir tahun, kemungkinan posisi sekaligus rasio utang pemerintah meningkat. Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin memperkirakan, rasio utang pemerintah bahkan bisa melonjak hingga 41% PDB pada 2026 apabila pemerintah tidak berhati-hati, dan terus melakukan financial engineering dengan melempar pekerjaan dan proyek besar ke BUMN yang dibiayai dengan penyertaan modal negara (PMN) hingga penjaminan utang. Ia melihat, rasio utang pemerintah juga akan semakin parah mengingat rasio pajak belum akan naik dalam tiga tahun ke depan. Ini merupakan buntut dari perlambatan ekonomi, beban bayar utang yang besar, dan insentif pajak berlebih yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo memastikan visi dan misi alias program yang sudah dirancang telah mempertimbangkan perlambatan ekonomi. Bahkan, menurut dia, TKN telah melakukan simulasi anggaran dengan risiko perlambatan ekonomi tersebut.

Capaian dan Tantangan Dekade Kepemimpinan Jokowi: Evaluasi untuk Pemerintahan Mendatang

12 Aug 2024
Selama satu dekade memimpin negara, Presiden Joko Widodo dianggap telah berhasil mencatatkan beberapa capaian yang harus diakui cukup memuaskan, terutama di sektor infrastruktur, reformasi birokrasi, serta berhasil mengelola krisis pandemi Covid-19. Akan tetapi, sejumlah pihak juga menganggap masih ada 'catatan hitam' yang patut dibersihkan. Di antaranya goyahnya independensi Bank Indonesia (BI), rendahnya kualitas pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya angka kemiskinan. Dunia usaha pun belum semuanya merasakan efek positif dari berbagai pembangunan yang telah dicanangkan dalam dasawarsa terakhir. Catatan ini hendaknya menjadi bahan renungan dan evaluasi yang bisa dicarikan solusi oleh pemerintahan mendatang.

Jokowi Menyebut Anggaran untuk HUT RI Wajar

10 Aug 2024

Anggaran peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia membengkak, mencapai 87 miliar karena dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara dan Jakarta. Presiden Jokowi menilai hal tersebut wajar. ”Iya, namanya dulu (peringatan Proklamasi Kemerdekaan) hanya di satu tempat. Karena ada transisi menjadi (dilangsungkan) di dua tempat. Tapi, kan, bukan lompatan yang anu (Presiden mengangkat tangan ke atas). Saya kira anggaran biasa, wajar, dan juga anggarannya di Kemensetneg,” tutur Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menyerahkan SK Hutan Sosial, TORA, dan Sawit Rakyat serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan untuk Masyarakat, di Jakarta, Jumat (9/8).

Mensetneg Pratikno menyampaikan, anggaran negara untuk pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2024 di IKN membengkak. ”Ya, karena upacara sekarang diselenggarakan di dua tempat, anggarannya lebih besar dari sebelumnya, tapi tidak signifikan,” ujar Pratikno, di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (6/8). Selasa (6/8) pakar kebijakan publik dan ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai perayaan HUT Ke-79 RI di IKN terlalu ambisius dan menghamburkan uang negara.

Pengeluaran besar-besaran untuk mobilitas tamu VVIP dianggap tidak proporsional dengan kondisi ekonomi negara yang sedang berjuang pulih dari dampak pandemi Covid-19. ”Perayaan HUT RI di IKN seharusnya menjadi momen untuk menunjukkan solidaritas dan komitmen pemerintah terhadap pemulihan ekonomi rakyat,” tutur Nur secara tertulis. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti bansos, pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian lokal, atau peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan. (Yoga)


Bengkak APBN karena Insentif ASN

10 Aug 2024
Pemerintah punya beragam iming-iming insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Teranyar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumbar bakal ada insentif buat pejabat setingkat eselon I sebesar Rp 100 juta. 

Rencana tersebut terungkap saat Analis Kebijakan Utama Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Arizal, bicara dalam forum ASN Fest 2024 pada 3 Agustus 2024. Menurut dia, insentif itu berupa tunjangan kerja untuk mendukung kehidupan di IKN. "Di sana sekolah internasional, rumah sakit internasional. Bagaimana mau bayar mereka kalau tidak ada tambahan (pendapatan)?" ujarnya. 

Arizal menyatakan insentif untuk ASN yang pindah tugas ke IKN sangat krusial. "Sangat tidak menarik buat ASN untuk mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya." Pernyataan yang sama pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo pada tahun lalu. "Kalau enggak ada ini (insentif), alot pasti (pemindahan ASN ke IKN)," tuturnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Korpri 2023 pada 3 Oktober 2023. (Yetede)

Masyarakat Mengerjakan Program Lingkungan dengan Difasilitasi Anggaran

09 Aug 2024

Sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan akan diluncurkan pada puncak acara Festival LIKE 2 yang diselenggarakan KLHK. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mendapat pendanaan 2.000 sampai 50.000 USD untuk membiayai berbagai program terkait lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/8). Festival LIKE 2 berlangsung pada 8-11 Agustus 2024 di JCC sebagai ruang untuk menyebarluaskan capaian kinerja KLHK selama satu dekade terakhir.

”Sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan contohnya bisa untuk kegiatan penanganan sampah. Tapi, ruang lingkupnya bisa digunakan untuk anak-anak sekolah dalam kegiatan menanam pohon,” ujar Siti. Terkait nominal anggaran, Siti mengarahkan kepada tim KLHK dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) agar proposal kegiatan masyarakat bisa diakomodasi pada angka 2.000 sampai 50.000 USD atau berkisar Rp 31 juta hingga Rp 760 juta. Menurut Siti, peluncuran sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi.

Pemerintah menganggap bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan memerlukan dukungan termasuk dari pemda. ”Dana-dana ini bukan dari APBN, melainkan dana dari lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, multilateral, dan lainnya. Sebagaimana diketahui, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim,” tuturnya. ”Jadi, dengan sistem ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk akses dana secara langsung kepada BPDLH sesuai tema-tema yang ada,” ungkapnya. (Yoga)


Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang

09 Aug 2024
KEMENTERIAN Perindustrian tak gentar menagih data muatan 26.415 kontainer berisi barang impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peti kemas tersebut pernah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; serta Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan berujung memicu munculnya kebijakan pelonggaran impor. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terjadi penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada 10 Maret-18 Mei 2024. Peristiwa ini merupakan buntut berlakunya kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut antara lain membatasi impor untuk sejumlah komoditas dengan menerapkan beberapa persyaratan, seperti pertimbangan teknis yang merupakan usulan Kementerian Perindustrian. 

Sri Mulyani menyebutkan kehadiran ketentuan baru itu membuat barang-barang impor tersebut sulit masuk ke Indonesia. "Sehingga dari sisi volume ataupun dari sisi alur barang sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya pada Sabtu, 18 Mei 2024. (Yetede)

Pelepasan Barang Impor Ilegal

09 Aug 2024
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor. 

Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.  Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)

Evaluasi Tarif atas jenis PNBP

09 Aug 2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan evaluasi tarif  atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor  perhubungan udara seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan inflasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas  atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub. Ia menegaskan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Forum strategis ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan mendapatkan berbagai saran serta masukan terkait konsep perubahan peraturan yang sedang dibahas. Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi semua pihak yang terlibat," ujar Sigit. (Yetede)