;
Tags

Perusahaan

( 1089 )

Industri Multifinance Mencatatkan Kinerja Positif

KT1 10 Sep 2024 Investor Daily (H)

Industri multifinance hingga 20 Juli 2024 mencatatkan kinerja yang positif dengan piutang pembiayaan tumbuh 10,53% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 494,10 triliun. Di tegah kondisi ekonomi yang menantang saat ini, perusahaan pembiayaan masih optimistis dapat memacu pertumbuhan kinerja. Pertumbuhan pembiayaan per Juli 2024 sedikit melambat dibandingkan dengan posisi Juni yang meningkat 10,27,72% (yoy), bahkan jauh lebih rendah dari Juli 2023 sebesar 16,22% (yoy).

OJK mencatat, pembiayaan modal kerja menjadi penopang pertumbuhan kinerja industri multifinance per Juli dengan peningkatan sebesar 9,43% (yoy), meskipun lebih lambat dari Juni 2024 yang naik 11,46% (yoy). Meskipun saat ini terjadi perlambatan konsumsi kelas menengah, kinerja PT CIMB Niaga Auto Finance  (CNAF) masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. "Dimana pertumbuhan piutang pembayaran sebesar 38,28% (Agustus Rp10,29 triliun) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 7,44 triliun," kata Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman. (Yetede)

Hambatan Karier dan Pekerja NPC

KT3 03 Sep 2024 Kompas

Karyawan yang tidak terlalu peduli dengan pekerjaan, tidak terlampau hirau dengan tempat dan teman kerja, menurut istilah gen Z, adalah pekerja ”NPC”. The Wall Street Journal, Senin (2/9) menyebutkan, perusahaan kini tengah berupaya untuk semakin terlibat dengan karyawan mereka, terutama para pekerja muda. Survei menunjukkan, perusahaan paling kesulitan bekerja dengan karyawan berusia muda. Majalah Forbes, 18 Agustus 2024, menerbitkan laporan tentang ketidakterlibatan (disengagement) karyawan yang lebih banyak merugikan mereka sendiri. Selain menghambat karier, mengurangi kebahagiaan, juga akan dicap sebagai NPC atau non-playable character. NPC merupakan istilah para pemain gim dan generasi Z.

NPC sering diasosiasikan dengan karakter yang tidak berpengaruh dalam permainan. Karakter ini berperilaku sesuai program saja. Tidak bisa berpikir. Tidak mampu berinteraksi. Membosankan. Di tempat kerja, pekerja NPC dianggap kurang berkomitmen secara emosional. Mereka kurang antusias dengan pekerjaan dan tempat kerja. Padahal, dalam lingkungan pekerjaan dengan teman-teman di kantor, musti bisa membawa diri sebaik-baiknya, untuk membangun kredibilitas dan reputasi positif. Dengan demikian, kesuksesan di tempat kerja meningkat. Survei Gallup menemukan, banyak pekerja tidak terikat secara emosional dengan tempat kerjanya. Bahkan, rasa terikat anjlok ke titik terendah dalam 11 tahun terakhir. Hasil survei menyebut, satu dari tiga pekerja kesulitan memotivasi diri sendiri agar semangat kerja.

Ciri orang yang berjarak lalu berdampak buruk pada rekan dan tempat kerja, yakni konsisten lelah dan sinis. Ciri selanjutnya, hanya berbuat minimal. Lebih buruk lagi, kadang memanfaatkan rekan kerja untuk menyelesaikan tugas. Ini membuat pekerja berjarak menjadi kehilangan integritas dan kredibilitas. Relasi cuma formal dan minimal. Untuk menghindarkan pekerja dari label NPC agar pekerja bersatu dan punya ikatan dengan tempat kerja, pekerja perlu mengingatkan diri sendiri dengan dampak dirinya pada sekitar. Selalu sampaikan kepada diri: saya penting. Pekerja perlu senantiasa berkontribusi pada gagasan baru. Guna memperbaiki ini, pekerja perlu menantang diri sendiri untuk belajar hal baru dan membangun ikatan dengan tempat kerja. (Yoga)


Menyorot Keselamatan Kerja pada Industri Kreatif

KT3 02 Sep 2024 Kompas

Kerja berlebih atau overwork masih menjadi fenomena yang berulang terjadi di industri film, periklanan, dan pertelevisian. Penyebab utamanya ialah kurangnya kesadaran terhadap prinsip kesehatan dan keselamatan kerja, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha di sektor industri tersebut. Hal itu bisa membahayakan pekerja, seperti memicu kecelakaan. Pekan lalu, di media sosial ramai diberitakan Rifqi Novara, seorang pekerja industri film, periklanan, dan pertelevisian, mengalami kecelakaan tunggal di Mampang, Jaksel, Rabu (28/8) tengah malam, dalam perjalanan pulang kerja, yang menyebabkan Rifqi meninggal. Pihak keluarga menduga kuat kecelakaan yang dialami Rifqi karena kelelahan akibat overwork.

Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo, Minggu (1/9), di Jakarta, mengatakan, jika dugaan itu benar, kejadian yang dialami Rifqi menambah daftar pekerja di industri film, periklanan, dan pertelevisian yang kelelahan akibat overwork. Berdasar data dari paper berjudul ”#Sepakatdi14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia”, lebih dari 50 % pekerja industri film dan periklanan di Indonesia diyakini bekerja sepanjang 16-20 jam sehari. Angka di atas menempatkan pekerja film Indonesia dalam bahaya. Sebab, organisasi internasional, seperti WHO, memperingatkan mereka yang bekerja di atas 55 jam per pekan rentan mengalami risiko kematian akibat gangguan iskemik jantung dan stroke.

Menurut dia, dalam konteks produksi konten, semua pihak termasuk klien dan agensi semestinya menghargai proses kreatif yang telah disepakati saat praproduksi sehingga tidak sepihak mengubah proses produksi yang sering berakibat pada molornya waktu bekerja. Sutradara Ray Farandy Pakpahan menceritakan, pola kerja dan perlindungan sosial di industri kreatif seperti film, iklan, dan konten seri sangat bervariasi dan sering kali tidak terstruktur dengan baik. Di industri film dan konten, ada kontrak yang mengikat yang biasanya disusun oleh pemberi kerja. Namun, saat ini, para pekerja film terutama kru produksi dan pascaproduksi film sering kali tak memiliki tempat atau wadah bertanya jika ada masalah.

”Tidak ada keseimbangan dalam kontrak. Jika terjadi pelanggaran kontrak, seperti keterlambatan pembayaran, pekerja biasanya diminta untuk mengalah dan mengerti situasi perusahaan,” ucapnya. Di sisi lain, situasi di industri periklanan, jauh lebih parah dan mendesak. Pekerja lepas di industri periklanan sering kali bekerja tanpa kontrak karena sifat pekerjaan yang cepat dan singkat demi mengejar deadline. Baik Ikhsan maupun Ray sepakat betapa pentingnya serikat pekerja di industri film, periklanan, dan pertelevisian. Dengan demikian, serikat lebih mudah maju untuk merundingkan pembatasan waktu bekerja melalui perjanjian kerja bersama dengan pemberi kerja. (Yoga)


United Tractors Mencari Tambang Potensial untuk Diakuisisi

KT1 31 Aug 2024 Investor Daily (H)

PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan akan terus mencari tambang potensial untuk diakuisisi, baik didalam maupun di luar negeri. Anak usaha Grup Astra ini mengaku  tengah mencari tambang mineral seperti nikel, emas, tembaga, hingga lithium, yang bisa diakuisisi guna  mendongkrak konstribusi bisnis non-batu bara menjadi 50% dalam lima tahun kedepan. Saat ini, ketergantungan pendapatan perseroan dari bisnis batu bara masih cukup tinggi, mencapai 65% baik dari sketor kontrakstor batu bara maupun pertambangan batu bara. Dan diharapkan dalam lima tahun ke depan, kontribusi dari bisnis batu bara dan non-baru bara menjadi imbang. Direktur United Tractors Iwan Hadiantoro mengatakan, dalam lima tahun terakhir, United Tractors telah menyusun strategi untuk diverifikasi usaha ke dua sektor, yakni pertambangan mineral (non-batu bara), dan bisnis energi baru terbarukan (EBT) atau rebewables energi. (Yetede)

Diversifikasi Pendapatan Media

KT3 30 Aug 2024 Kompas

Disrupsi digital menggoyahkan industri media massa. Banyak media kelimpungan karena pendapatannya menurun. Sejumlah media siber mengandalkan iklan programatik untuk bertahan. Namun, ketergantungan terhadap iklan programatik harus dikurangi karena tren dan polanya tidak bisa dikontrol perusahaan pers. Oleh sebab itu, media memerlukan diversifikasi pendapatan untuk menyehatkan ekosistem bisnis media. Adaptasi dan inovasi menjadi kunci bagi media massa menghadapi gelombang disrupsi. Bukan hanya dalam memproduksi konten, tapi juga dalam membangun model bisnis yang berkelanjutan. Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano menuturkan, menurunnya pendapatan media dari iklan programatik perlu dimitigasi. Tak cuma mengantisipasi dampaknya terhadap sektor bisnis, tetapi ekosistem pers secara keseluruhan.

Sebab, iklan programatik tidak membedakan konten jurnalistik berkualitas dengan konten yang biasa-biasa saja, bahkan konten yang menjiplak. Padahal, perusahaan media atau publisher menggunakan berbagai sumber daya yang tidak murah untuk memproduksi konten. ”Iklan programatik tidak bisa dikontrol media. Ketika iklannya menurun dengan alasan apa pun, media tidak bisa berbuat apa-apa. Ini bukan model bisnis yang berkelanjutan bagi industri media,” ujarnya seusai menghadiri diskusi ”Strategi Revenue Stream Baru untuk Media Digital” dalam Indonesia Digital Conference di Jakarta, Kamis (29/8). Gemiano mengatakan, memang tidak semua iklan programatik tak menghargai konten jurnalistik berkualitas. Namun, polanya yang di luar kendali berpotensi membuat ekosistem bisnis media menjadi tidak sehat jika terlalu menggantungkan pemasukan dari iklan tersebut.

Karena itu, media harus mencari sumber pendapatan bervariasi. Iklan langsung ke perusahaan media perlu diperkuat. Selain itu, masih ada sumber pendapatan lain yang bisa dioptimalkan, seperti pengolahan data, event, dan riset. ”Memang tidak murah, perlu investasi. Namun, ini bisa dilakukan bertahap. Diversifikasi revenue bertujuan untuk memecah sumber-sumber pendapatan. Lambat laun ketergantungan media pada iklan itu semakin berkurang sehingga diharapkan menyehatkan ekosistem media,” katanya. Gemiano menambahkan, peluang diversifikasi pendapatan itu tak cuma terbuka bagi media nasional, tetapi juga media berskala kecil di daerah. Media di daerah, bisa memproduksi konten yang menonjolkan kekhasan setiap wilayah. (Yoga)


Karyawan Aktif Mencari Pekerjaan Baru

KT3 29 Aug 2024 Kompas

Lebih dari setengah karyawan di Indonesia aktif mencari lowongan kerja baru dalam enam bulan terakhir sebagai langkah antisipasi. Alasannya, mereka merasa budaya kantor tidak sehat dan tidak puas dengan tempat kerja mereka. Demikian hasil riset perusahaan perekrutan karyawan, Robert Walters. Fenomena karyawan aktif mencari lowongan kerja baru atau career cushioning ialah langkah proaktif karyawan untuk meningkatkan prospek karier sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pekerjaan saat ini.

Career cushioning melibatkan pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman baru sambil tetap bekerja. Langkah ini membantu para pekerja beradaptasi dengan ketidakpastian pasar kerja dan perubahan dalam industri. Dalam siaran pers laporan hasil riset Robert Walters, Rabu (28/8) di Jakarta, 50 % profesional atau karyawan kerah putih dalam jaringan Robert Walters mengaku aktif mencari lowongan kerja baru dalam enam bulan terakhir. Faktor yang mendorong praktik career cushioning adalah budaya kerja yang tidak sehat (52 %), kepuasan kerja rendah (25 %) dan kurangnya jaminan keamanan kerja (17 %).

”Career cushioning tidak hanya membantu mengurangi risiko kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, juga memungkinkan para profesional membangun jaringan yang berharga dan meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Senior Manager Robert Walters Indonesia Rika Tantiana. Menurut dia, 63 % res- ponden meyakini bahwa career cushioning dapat mempercepat pencarian pekerjaan mereka. Karyawan yang melakukan praktik career cushioning merasa lebih percaya diri di tengah volatilitas pasar kerja. Taktik career cushioning yang paling populer dilakukan karyawan, kata Rika, adalah melamar pekerjaan lain (47 %) dan mengikuti pelatihan atau keterampilan (42 %). (Yoga)


Tindak Tegas Penipu Lowongan Pekerjaan

KT3 28 Aug 2024 Kompas

Sudah lama komplotan penipu berkedok lowongan kerja beroperasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas komplotan penipu yang keterlaluan dan biadab ini. Mereka menipu dan mencoba mengambil untung dari masyarakat miskin yang sedang sangat membutuhkan pekerjaan. Modus mereka sempat viral di media sosial dan juga terungkap di media arus utama. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum belum tergerak untuk meringkus komplotan ini. Liputan investigasi harian Kompas Juli hingga Agustus lalu mengungkap operasi kelompok penipu ini di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menyaru menjadi pihak yang menawarkan pekerjaan hingga bersalin rupa menjadi lembaga penempatan tenaga kerja swasta

Komplotan ini menipu para pencari kerja dengan modus menyebar lowongan fiktif di media sosial dan platform lowongan kerja. Setelah ada pencari kerja yang terjaring, komplotan penipu ini memeras korban dengan meminta uang Rp 1,45 juta hingga Rp 1,7 juta per orang. Dalihnya, uang tersebut adalah jaminan untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, dan seragam. Para penipu ini menjanjikan, jika korban telah menyerahkan uang jaminan, mereka akan mendapat pekerjaan. Nyatanya, setelah menyerahkan uang, korban akan dioper ke sana kemaritanpa kejelasan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban menyerah dan merelakan uang jaminan yang telah diberikan.

Beberapa korban datang dari jauh ke Jakarta. Bahkan, ada korban yang uangnya pas-pasan sehingga saat dipanggil oleh komplotan ini untuk wawancara, mereka terpaksa menginap di mushala. Meski kerap viral di media sosial dan terungkap di media, komplotan penipu berkedok lowongan pekerjaan ini masih leluasa beroperasi. Biasanya mereka menempati rumah toko (ruko) tak beridentitas. Di ruko tersebut, kelompok penipu berbagi peran, ada yang menjadi pewawancara hingga pengamanan, yang memastikan korban menyerahkan uang jaminan. Seharusnya Kemenaker menindak komplotan penipu lowongan pekerjaan ini dan mengingat penipuan adalah delik biasa, polisi dapat meringkus komplotan ini meski tanpa laporan pengaduan masyarakat. (Yoga)


Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

KT3 27 Aug 2024 Kompas

Investigasi harian Kompas mengungkap, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal bebas menyalurkan pencari kerja di sejumlah tempat. Mereka juga memungut uang dari para pelamar hingga jutaan rupiah. Tim Kompas menyamar sebagai pelamar kerja dengan mendaftar melalui iklan-iklan lowongan yang sejak awal mencurigakan. Tim menemukan PT SAS dan PT PSL yang tak berizin, aktif berperan sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS). PT SAS beralamat di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar, 500 meter dari Polres Metro Jakbar. PT itu memungut uang Rp 1,35 juta dari setiap pencari kerja.

Perusahaan ini juga menawari pencari kerja ke perusahaan lain yang butuh karyawan dengan gaji di bawah upah minimum. Agar bisa mendapat pelamar seperti itu, PT memasang iklan lowongan dan mencantumkan nama perusahaan atau bisnis fiktif di media sosial. Pelamar langsung diterima saat sesi wawancara dengan upah layak. Syaratnya, membayar uang jaminan yang akan dikembalikan ketika pelamar gagal di penempatan ketiga. Begitu uang masuk dan perjanjian ditandatangani pelamar, janji-janji manis tadi menguap dan uang jaminan tidak dikembalikan. Merujuk situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kompas tidak mendapat nama LPTKS, nama PT tersebut juga tak ada di daftar LPTKS yang sudah mendapat sertifikat standar terverifikasi Kemenaker.

Perusahaan lain yang juga tidak berizin ialah PTPSL di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, berseberangan dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakbar. Nama PT ini juga tidak ada di situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Menurut Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, berbadan hokum bukan berarti langsung resmi beroperasi sebagai LPTKS. ”Ketika dia menjadi LPTKS, selain mempunyai nomor induk berusaha, dia harus memiliki izin penempatan tenaga kerja,” ucap Oki, sapaan Siti Kustiati.

Karena itu, pemerintah mewajibkan LPTKS memenuhi standar, agar pemerintah dapat mengawasi operasionalisasi mereka sehingga hak-hak pelamar terlindungi. Hal ini merujuk Pasal 18 Ayat 2 Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, lembaga swasta berbadan hukum pelaksana penempatan tenaga kerja wajib memiliki surat izin usaha LPTKS. LPTKS yang sudah terdaftar tetapi belum mengurus izin usaha, kata Oki, sama saja berpraktik ilegal jika aktif menyalurkan tenaga kerja. (Yoga)


Hak Untuk Cuek Pekerja Australia

KT3 27 Aug 2024 Kompas

Karyawan Australia kini memiliki hak mengabaikan atasan mereka di luar jam kerja, berkat undang-undang baru yang memberi kekuatan hukum pada hak untuk memutus koneksi atau tak bisa dihubungi di luar jam kerja. Sebelumnya, hak ini sudah dinikmati pekerja di sejumlah negara Eropa dan Amerika Latin. Jutaan pekerja Australia bisa mulai menikmati aturan yang disebut right to disconnect itu mulai Senin (26/8). Dengan aturan ini, setiap pekerja di Australia punya hak mematikan perangkat komunikasi mereka sehingga tak bisa dihubungi. Mereka juga bisa mengabaikan kontak selama kontak itu tidak masuk akal atau di luar jam kerja.

PM Australia Anthony Albanese memuji reformasi yang didorong pemerintahan Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah yang ia pimpin. ”Kami ingin memastikan, sama seperti orang tidak dibayar 24 jam sehari, mereka tidak harus bekerja 24 jam sehari,” katanya kepada stasiun televisi nasional Australia, ABC. Menurut Albanese, hal ini juga terkait dengan kesehatan mental. Orang butuh melepaskan diri dari pekerjaan serta terhubung dengan keluarga dan kehidupan mereka. Aturan itu dinilai mereformasi hubungan industri dan pekerja. UU tersebut disahkan Februari 2024 dan berlaku di perusahaan besar dan menengah.

Sementara untuk perusahaan kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 15 orang, aturan berlaku mulai 26 Agustus 2025. Serikat pekerja Australia menyambut baik UU tersebut. Aturan itu dinilai memberi pekerja cara untuk mewujudkan keseimbangan hidup dan kerja. Presiden Dewan Serikat Pekerja Australia Michele O’Neil mengatakan, gerakan serikat pekerja Australia telah memenangi hak hukum bagi warga untuk menghabiskan waktu berkualitas dengan orang-orang yang mereka cintai tanpa stres. Sumber stres kerap kali akibat dipaksa untuk terus- menerus menjawab panggilan dan surat elektronik pekerjaan yang tidak masuk akal. (Yoga)


Penipuan Lowongan Kerja

KT3 26 Aug 2024 Kompas (H)

Investigasi harian Kompas mengungkap, sindikat penipu berkedok lowongan kerja bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran pada Juli dan Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau LPTKS ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker. Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakbar. Kompas, melalui penyamaran, mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, Kompas diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jaktim.

Di kantor itu, pewawancara menawarkan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Ia juga menjanjikan uang makan dan transportasi Rp 700.000 per bulan. Namun, agar bisa melanjutkan tahapan wawancara, pewawancara meminta uang jaminan Rp 1,7 juta, untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, serta pengambilan seragam. Dia meyakinkan uang itu akan dikembalikan Rp 1,4 juta saat di kantor pusat. ”Kalau sudah pelunasan Rp 1,7 juta, saya langsung kasih kuitansi, surat kontrak, sama formulir, bawa semuanya ke pusat. Kalau sudah selesai di jam 3 sore, baru pengembalian (uang),” ucap pewawancara. Setelah pembayaran, pewawancara meminta kami menandatangani surat perjanjian dan menuju ke kantor pusat yang berada di Kalideres. Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar. Ada delapan orang yang terdiri dari empat penyedia lowongan, tiga satpam dan seorang pemateri pembekalan kerja.

Di lantai tiga, perwakilan PT KTT menjelaskan, pelamar kerja akan menjalani penempatan sebanyak tiga kali ke perusahaan lain. Jika pelamar kerja gagal diterima kerja tiga kali, perusahaan menjanjikan mengembalikan uang jaminan. Keterangan berbeda dating dari pewawancara di kantor cabang yang menyebutkan pelamar sudah diterima bekerja. Untuk membuktikan janji perusahaan, Kompas menjalani penempatan hingga tiga kali dan tetap tidak diterima bekerja. Saat Kompas menagih janji PT KTT terkait pengembalian biaya jaminan, pihak PT KTT berkelit dengan menyalahkan pelamar kerja serta menyatakan uang jaminan tidak dapat dikembalikan. Perlakuan ini memperdaya pencari kerja, seperti yang dialami Cahyo, bukan nama sebenarnya. Pria asal Pringsewu, Lampung, ini pertengahan Juli lalu, mendapat undangan wawancara perusahaan logistik.

Namun, lokasi wawancara merupakan kantor PT PSL. Saat proses wawancara, Cahyo diminta uang jaminan Rp 1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Ia sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya akan diarahkan ke perusahaan lain. Sesuai aturan, LPTKS dilarang memungut uang kepada pencari kerja dengan dalih apa pun seperti amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. ”LPTKS yang memungut uang dari pencari kerja akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Kalau dari sisi penipuannya, masuk dalam hukum pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti Kustiati, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker. (Yoga)