Pajak
( 1565 )Pajak Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pajak karbon bisa dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru suatu negara, termasuk Indonesia yang saat ini sedang menyusun aturan pajak emisi karbon atau pajak karbon dan kini masih terus dalam proses pembahasan dengan DPR. Salah satu negara yang telah lama sukses menerapkan pajak karbon dan layak menjadi rujukan penerapan pajak tersebut adalah Inggris, negara itu sudah menjalankan kebijakan itu lebih dari 20 tahun.
Head of UK Climate Change Unit Philips Douglas mengatakan, pada awal penerapan pajak karbon di Inggris memang tidak mudah karena banyak mendapatkan perlawanan dari industri besar yang menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak penting dan menghambat usaha. Namun demikian, kunci utama penerapan pajak karbon sejatinya adalah membagi atau mendata sektor mana saja yang menghasilkan karbon terbesar dan data harus didukung dengan bukti ilmiah dan valid.
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Chandra Wijaya mengatakan, pajak karbon
adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian
bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya.
Praktik Penghindaran Pajak, Rekening 'Gelap' Menyarap
Praktik penghindaran pajak yang melibatkan perbankan kian marak. Hal ini tercermin dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan transaksi jumbo yang dilakukan oleh 500.000 rekening 'gelap' atau tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak. Temuan ini menjadi penanda bahwa aktifitas keuangan dilingkar shadow economy masih belum tertangani dengan baik oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. Pusat Peloparan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK) dalam Laporan semester 1 Tahun 2021 mencatat, shadow economy mencakup segala aktivitas yang dapat memberikan nilai ekonomi baik legal maupun ilegal, akan tetapi tidak tercatat oleh negara. "Ditemukan lebih dari 500.000 rekening yang tidak dapat terindentifikasi kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan total nilai transaksi cukup besar," tulis PPATK dalam laporan yang dikutip Bisnis, Minggu (29/8).
Hanya saja, efektivitas dari kerjasama tersebut masih belum maksimal. Hal ini terefleksi dari rendahnya jumlah dana yang berhasil diamankan, yakni hanya hanya senilai Rpp76,40 milliar. "Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak juga secara nyata berhasil peningkatan penerimaan negara sebesar Rp76,40 milliar selama periode Januari-Juni 2021," tulis PPATK. Sejalan dengan kiat ini, maka penyedia jasa keuangan wajib melakukan pemantauan terhadap transaksi pembayaran perdagangan yang dilakukan para eksportir dan importir untuk ditindak lanjuti dengan analisis atau pemeriksaan PPATK.
Adapun, pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menyarankan kepada otoritas pajak untuk melakukan tiga hal guna meminimalisasi praktik penghindaran atau pencucian uang. Pertama, menegakkan regulasi yang ada, terutama pengetatan transaksi mencurigakan, underline project, dan identitas pemakai dana. Kedua, penghimpunan dana dari penyedia pertukaran data yang, mengingat selain perbankan, money changer juga bisa menjadi pintu masuk transaksi mencurigakan maupun pencucian uang di bidang perpajakan. Ketiga, adalah membentuk Single Identification Number yang valid dan terintegrasi akan makin terdeteksi dan menghindari shadow economy. (YTD)
Menggali Basis Data Kejar Target Pajak 2022
Pemerintah masih optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara lewat berbagai reformasi perpajakan.Dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus korona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB di tahun 2023. Perkembangannya, realisasi defisit APBN 2020 sebesar 6,14% dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82% dari PDB. Kemudian, dalam pelaksanaan APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85% dari PDB. artinya pemerintah perlu menekan defisit sebanyak 1,85% dari PDB pada 2023 agar target konsolidasi fiskal bisa tercapai.
Dari sisi reformasi kebijakan dan administrasi pajak, Sri Mulyani berharap Direktorat Jendral (Dirjen) dapat memperkuat dan meningkatkan basis data internal dan eksternal otoritas. Data tersebut akan menjadi alat bagi Ditjen pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya. Termasuk juga basis data yang ada di perusahaan digital asing atau perusahaan yang berada dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Pada 2021, outlook penerimaan pajak Rp. 1.142,5 triliun, tumbuh 6,6% secara tahunan. Sementara, untuk tahun 2022 tumbuh 10,5% menjadi senilai Rp. 1.262,9 triliun.
Rencana Pajak Karbon Menuai Penolakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Selasa (24/8). Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, membahas salah satu poin di RUU tersebut, yaitu rencana pajak karbon diatur di Pasal 44G RUU KUP.
Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid menyampaikan 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana pajak karbon. Pertama, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara. Kedua, saat ini ketergantungan proses produksi dan distribusi industri produk, sehingga menekan daya beli masyarakat. Ketiga, di Asia Tenggara baru Singapura yang menerapkan pajak karbon, sejak tahun 2019.
Realisasi Insentif Pajak mencapai Rp 51,97 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. “Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali serta memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8).
Sri Mulyani memerinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun. Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati 1.995 WP.
Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ngebut, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk minta masukan atas beleid yang menjadi rezim baru perpajakan. Apalagi, beleid ini untuk mempertebal penerimaan pajak, antara lain dengan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% yang berlaku saat ini menjadi 12%. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, akan kena pajak.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga barang, khususnya PPN bahan pangan. "Beban ini ditanggung konsumen," terang Tulus dalam paparan tertulis kepada DPR, Kamis (26/8). Namun, di sisi lain, UU KUP juga memberikan insentif dunia usaha yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20% di tahun depan agar mendorong investasi. Hanya, beleid baru ini juga merancang lapisan baru PPh orang pribadi yang menyasar orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%.
Alternative Minimum Tax, Abaikan Nada Sumbang, Fokus Instrumen Penunjang
Sikap tegas dan konsisten pemerintah dibutuhkan lantaran para pelaku menolak skema yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) itu. Alternative Minumum Tax (AMT) dikenakan pada perusahaan yang mencatat rugi selama lima tahun berturut-turut dengan menggunakan dasar pada penghasilan bruto. Tarif yang diusulkan adalah 1%. Jika tidak ada aral melintang, skema ini akan diterapkan pada 2022. Tentu saja, mulus atau tidaknya jalan menuju penetapan tergantung pada pembahasan di parlemen.
Akan tetapi, sejak awal kalangan pebisnis menolak pemajakan terhadap korporasi yang merugi. Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) menyuarakan hal senada dalam dalam rapat di Komisi XI DPR, tengah pekan ini. "Bagaimana dengan perusahaan startup yang tengah digemari anak muda! AMT harus dipastikan menyasar perusahaan asing yang melakukan tax evasion, bukan diterapkan pada perusahaan lokal," tulis dokumen Hipmi yang dikutip Bisnis, Kamis (26/8) Argumentasi pelaku usaha tersebut juga cukup lemah. Perusahaan rintisan yang dijadikan 'tameng' untuk meminta pengecualian rasanya kurang tepat. Sebab dalam pelaksanaan AMT, pemerintah hanya menyasar korporasi besar.
Faktanya perusahaan-perusahaan tersebut masih tetap mampu berjalan secara operasional, bahkan ada beberapa yang bahkan berekspansi ,"Dari pada kehilangan 100% pendapatan dari wajib pajak badan, lebih baik tetapkan AMT," ujar Ekonom Tax Center University Airlangga Yanuar Nugroho. Kedepan AMT berperan memastikan agar setiap perusahaan setidaknya membayar suatu nilai/angka/jumlah pajak minimum kepada negara, sehingga hal tersebut dapat menjadi pelindung dalam praktek penghindaran pajak.
Pakar pajak Darussalam dalam rapat laporan rapat Komisi XI DPR mengatakan, Mengingat tingginya kompleksitas penghindaran pajak dan terjalnya jalan implementasi AMT, rasanya otoritas fiskal harus mengabaikan nada sumbang dan lebih fokus menyiapkan intrusmen lain untuk menunjang efektivitas program ini. (YTD)
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melaju
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2021 mencapai Rp 647,7 trilliun, tumbuh 7,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini melanjutkan tren pertumbuhan penerimaan pajak yang semakin tinggi dalam tiga bulan terakhir, setelah pada Mei lalu berhasil mengakhiri kontraksi yang telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19. Hingga akhir April 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 374,91 trilliun dan tercatat masih mengalami kontraksi 0,46% dibandingkan periode sama 2020. Sebulan kemudian, penerimaan pajak mencapai Rp 456,57 trilliun dan berhasil mengakhiri kontraksi dengan pertumbuhan 3,37% (yoy). Selanjutnya, hingga akhir Juni 2021, peneriamaan pajak tercatat Rp557,77 trilliun, tumbuh 4,89% dibandingkan periode sama 2020.
Menurut Sri Mulyani, penerimaan per jenis pajak juga terus membaik dengan mayoritas tumbuh positif, khususnya pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang masing-masing memberikan kontribusi 13,5 dan sebesar 23,1%. Peningkatan ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang mengalami perbaikan. Kemudian, Sri Mulyani menyebutkan, penerimaan PPh badan sepanjang Januari-Juli 2021 masih terkontraksi 4,4%, namun jauh lebih baik ketimbang periode sama 2020 yang terkontraksi 24,9%. Khusus periode Juli 2021, penerimaan badan sudah tumbuh positif hingga 30,3% dengan kontribusi 15,4%.
“Ini menunjukkan perbaikan ekonomi yang mulai tumbuh. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak PR yang harus diselesaikan. Dengan adanya Covid, mudah sekali terjadi pembalikan-permbalikan,” tandasnya. Hal tersebut, jelas Menkeu, disebabkan pemerintah lebih mengandalkan menggunakan Silpa yang membuat posisi hingga Juli tercatat Rp110,9 trilliun atau lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercacat Rp.172,9 trilliun. “Kita liat Silpa alami penurunan, sekarang posisinya Rp 110 trilliun, sebab digunakan untuk pembiayaan,” pungkas dia. (YTD)
BKF: Reformasi Perpajakan Solusi Dongkrak Tax Ratio
Pemerintah bertekad untuk melakukan reformasi perpajakan guna mengatasi kesenjangan (gap) dari sisi kebijakan pemerintah dan administrasi perpajakan yang selama ini memicu rendahnya kinerja tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB). Selama 20 tahun sebelum pandemi Covid-19, tax ratio Indonesia tidak tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata di atas 5%. Di banyak negara dimana pun kita lihat, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita selalu diikuti dengan kenaikan tax ratio. Kita enggak, jadi ini bagian reformasi yang kita kerjakan," Ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara "Sarasehan Virtual 100 Ekonomi 2021: Menjawab Tantangan Ekonomi di Tengah Pandemi" pada Kamis (25/8).
"Di DJP (Direktorat Jendral Pajak) sekarang ada core tax yang diharapkan akan menjadi basis data yang kuat dan mengumpulkan informasi yang semakin lengkap dan kuat, untuk mendorong peningkatan perbaikan administrasi perpajakan," imbuh Febrio. Dalam RAPBN, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh 10,5% dari outlook APBN 2021 menjadi RRP1.506,9 trilliun. Mneurut Febrio, targert ini akan tercapai apabila perekonomian nasional sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19. "Kalau ekonomi tumbuh positif. Kalau tidak berarti itu ada yang salah," kata dia.
Pada acara yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pajak bukan hanya sekedar upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan negara semaksimal mungkin, tetapi juga menjadi intrusment penting unutk membantu pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai insentif. Suahasil menuturkan, "Sekarang, dengan logika kita bahwa pajak adalah intrusment menangani perekonomian. DJP bahkan mengatakan 'Kalau perlu kami kasih insentif, kita kurangi bebannya," kata dia. (YTD)
Rancangan Pajak Baru Sulit Diterapkan
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai bergulir. Komisi XI DPR memanggil sejumlah pihak untuk meminta masukan dalam pembahasan RUU KUP ini. Sebagai catatan, RUU KUP akan mengatur ulang pajak penghasilan (PPh) baik insentif maupun pajak bagi perusahaan rugi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengenaan objek baru PPN barang dan jasa, hingga rencana pungutan pajak karbon.









