Pajak
( 1565 )Pajak Mulai Barbar, Seleb Medsos Hati-hati Diciduk!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) makin gencar mengumpulkan penerimaan tahun ini. Berbagai langkah yang dilakukan diantaranya pemantauan wajib pajak di media sosial. Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan DJP di media sosial pun ramai diperbincangkan warga net. Pasalnya, akun medsos DJP muncul dalam salah satu akun Instagram yang sedang pamer saldo tabungan.
Perlu diingat, pemantauan DJP di media sosial bukan terjadi kali ini. DJP sudah melakukan aktivitas pemantauan sosmed sejak lama untuk memastikan kemewahan yang diunggah wajib pajak sesuai dengan pajak yang sudah dilaporkan dan dibayarkan. Hal ini disebabkan karena DJP harus mengumpulkan penerimaan yang tidak sedikit hingga akhir tahun. Adapun target penerimaan pajak tahun ini tercatat sebanyak Rp 1.176,3 triliun dalam outlook APBN 2021 terbaru.
Penerimaan pajak yang biasanya bersumber dari sektor usaha, hingga tahun ini tidak bisa menjadi harapan. Sebab, berbagai sektor usaha masih alami tekanan karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Kondisi ini lah membuat, DJP kesulitan mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha karena ikut tertekan. Oleh karenanya, langkah-langkah lain seperti pajak digital dan pemantauan di media sosial menjadi pilihan yang tepat bagi DJP untuk sedikit bisa membantu menambah penerimaan.
7 Jenis Fasilitas Perpajakan yang Dapat Diajukan Melalui OSS
Jakarta - Investor dapat mengakses 7 fasilitas perpajakan yang terkait dengan penanaman modal melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Berikut daftar fasilitas perpajakan yang tersedia di OSS. Pertama, Fasilitas Impor, melalui OSS pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri. Pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat diberikan melalui OSS kepada PLN dan pelaku usaha lainnya.
Kedua, Tax Allowance, permohonan insentif tax allowance yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun. Ketiga, Tax Holiday, permohonan tax holiday dapat diajukan melalui OSS oleh wajib pajak yang termasuk dalam industri pionir. Insentif yang diberikan antara lain berupa diskon PPh badan 100% untuk investasi baru senilai Rp 500 miliar atau lebih, atau diskon 50% atas investasi baru senilai Rp 100 miliar - Rp 500 miliar. Insentif diberikan selama 5 - 20 tahun tergantung pada nilai penanaman modal baru dari wajib pajak.
Keempat, Fasilitas Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), wajib pajak di KEK juga bisa mendapatkan diskon penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, diskon tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. Kelima, Superdeduction Penelitian dan Pengembangan, insentif superdeduction penelitian dan pengembangan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penelitian yang berfokus pada bidang pangan, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, tekstil, alat transportasi, elektronika dan ICT, energi, barang modal, komponen dan bahan penolong, agroindustri, logam dasar dan bukan logam, kimia dasar berbasis migas dan batubara serta pertahanan dan keamanan.
Keenam, Superdeduction Vokasi, wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berbasis kompetensi tertentu bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi yang dikerluarkan. Ketujuh, Investment Allowance, insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada sektor industri padat karya. Insentif pajak yang diberikan melalui investment allowance adalah diskon penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah investasi termasuk tanah selama 6 tahun.
Setoran Pajak Terganjal Pembatasan Sosial
Target Penerimaan Pajak tahun ini sulit tercapai akibat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-4. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mobilitas dan kegiatan masyarakat yang turun akibat PPKM berimplikasi langsung ke penerimaan pajak terutama sektor perdagangan konvensional, transportasi, dan akomodasi. "Kami terus memantau penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani,
Menurut Menteri Keuangan ini pemerintah membidik target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,0 triliun. Hingga semester 1-2021, Kementerian Keuangan mencatat , realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 567,77 triliun atau sekitar 45,4% dari target. Perolehan tersebut juga tumbuh 4,9% secara year on year (yoy). Alhasil, aparat pajak harus mengejar Rp 671,83 triliun hingga akhir tahun ini agar bisa mencapai target. Meski memperkirakan setoran Pajak Seret , Menkeu Sri Mulyani memastikan defisit anggaran tahun 2021 tak melebar dari target yakni 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB). Pemerintah akan menutupi kebutuhan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19, dari realokasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ( K/L) yang sulit terealisasi di tahun ini.
Direktur Jenderai Pajak Suryo Utomo sudah mengantisipasi tren penerimaan pajak yang lambat akibat PPKM. Ditjen Pajak akan menjalankan tiga upaya agar setoran tahun ini tetap optimal.Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C).
DJP akan Optimalkan Penerimaan Pajak Pasca-PPKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak , Kementerian, Keuangan Nielmaldrin Noor mengatakan, dampak PPKM terhadap penerimaan pajak baru mulai terlihat pada Agustus 2021. Oleh karena itu, DJP akan mengoptimalkan penerimaan pajak setelah PPKM berakhir. “Pemerintah akan terus berupaya mempertahankan momentum perbaikan ekonomi sebelum PPKM untuk dapat kembali dipanjutkan pasca-PPKM. Evaluasi dari waktu ke waktu akan terus dilakukan, sehingga dapat memberikan gambaran dampaknya terhadap penerimaan pajak secara lebih akurat,” tutur dia kepada Investor Dayli, jumat (30/7).
Menurut Neil pembatasan akan berpengaruh terhadap kinerja atau produktivitas sektor-sektor ekonomi. Sektor perdagangan diperkirakan terdampak dengan pembatasan aktivitas ritel, berkurangnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan juga menurun. “Apabila komsumsi masyarakat menurun, maka diperkirakan penerimaan PPN juga akan terdampak karena penerimaan PPN selaras dengan tingkat komsumsi masyarakat dan berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi tahun berjalan,” ujar dia.
Apabila selama semester 1-2021 kata Neil, penerimaan pajak telah menunjukkan kinerja yang terus membaik, yang diharapkan dapat terus terjaga momentumnya sampai akhir 2021. Penerimaan pajak semester 1-2021, sebesar Rp 557,77 trilliun atau tumbuh 4,89,% (yoy) dan mencapai 45% dari target APBN 2021. “Nanti penerimaan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan (Pemantauan) bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Industri Petrokimia Tolak Pajak Karbon
Industri petrokimia menolak rencana pemerintah menerapkan pajak karbon mulai 2022.Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan itu menyebutkan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik Fajar Budiono berkata, “Di saat situasi pandemic ini yang serba sulit, pemerintah jangan lagi membebani sektor usaha dengan regulasi yang berat, karena beban pelaku usaha atau pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal memperburuk iklim usaha dan yang lebih ekstrim lagi akan terjadi banyak PHK,” ungkap Fajar di Jakarta, selasa (3/8)
“Pajak karbon akan membuat produk impor semakin menguasai pasar domestik. Negara Industri kuat seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan India tidak menerapkan kebijakan ini. Rencana penerapan pajak karbon ini ibaratnya membuat industri sudah jatuh tertimpa tangga,”tukas dia. Tahun ini saja, dia menerangkan, industri keramik sudah digempur barang impor. Selama Januari-Mei 2021, impor keramik melonjak 45%. Asaki tidak bisa membayangkan keadaan industri keramik ketika pajak karbon berlaku. Bisa-bisa, produk impor menguasai pasar domestik,” ujar Fajar lagi. (YTD)
Pajak PMSE Capai Rp 2 T, Pemungut Ditambah Lagi
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) kembali menambah enam perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia. Keenam pelaku usaha itu, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, High Morale Developments Limited dan Avecille Pte Ltd.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 81 badan usaha. Adapun hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 2,2 triliun. Kedepan, Direktorat Jenderal Pajak terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Angin Segar bagi Sekor Retail
Kementerian Keuangan membebaskan pajak sewa toko untuk sektor retail. Insentif pajak dengan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu dari Agustus hingga Oktober 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Pedagang eceran yang berhak mendapat keringanan ini adalah pengusaha yang kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa keringanan itu cukup memberikan angin segar bagi sektor retail yang tengah berada dalam masa sulit akibat pembatasan operasi dan penutupan toko, khususnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Insentif Fiskal, Pedagang Eceran Bebas PPN
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran dalam rangka meringankan beban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang tertuang di dalam PMK102/PMK.010/2021 itu mengamanatkan pemerintah untuk menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 - Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 - November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid19.
PHI Usul Pajak Karbon Dipungut dari Transaksi Perdagangan Emisi
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan pajak karbon sebaiknya dipungut dari transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap, seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi, serta kelembagaan perdagangan karbon domestik. Sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29% setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e dengan kemampuan sendiri dan sampai 41% setara dengan 1.081 juta ton CO2e dengan dukungan internasional pada tahun 2030.Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e.
(Oleh - HR1)
Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.Namun, proposal atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat AS untuk meningkatkan pengawasan IRS atas transaksi kripto membuat industri dan investor mempertanyakan kelayakan rencana dan janjinya untuk menghasilkan US$28 miliar dalam pendapatan pajak.
Seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7), bursa kripto, investor, dan para penasihat keuangan dibuat lengah ketika proposal infrastruktur Senat AS dirilis. Sebab, proposal tersebut turut mengatur persyaratan bagi pialang dan investor kripto untuk melaporkan transaksi mereka ke regulator, yakni IRS.Alasan penyertaan ketentuan perpajakan itu pada menit-menit terakhir dalam proposal tersebut adalah untuk membantu pemerintah mengumpulkan sejumlah uang guna membantu mendanai investasi US$550 miliar untuk proyek nasional di sektor transportasi dan fasilitas publik.Di proposal tersebut terdapat ketentuan yang memperbarui aturan terkait kewajiban pialang untuk melaporkan transaksi dan investasi di kripto dengan nilai lebih dari US$10.000. Sekadar catatan, Gedung Putih juga telah mengusulkan ide serupa dalam beberapa bulan terakhir. Adapun, di berbagai negara, aset kripto telah berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada dari pemerintah. Hal itu memunculkan beragam kontroversi di berbagai belahan dunia.Sejumlah pengamat menilai rencana perpajakan tersebut sejatinya digunakan untuk membantu pemerintah mengendalikan ledakan transaksi di aset kripto, baik secara jumlah maupun nilai.Lonjakan yang tak terkendali di transaksi dan investasi aset kripto tersebut dikhawatirkan menjadi celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penghindaran pengawasan yang selama ini diberlakukan dalam sistem keuangan tradisional. “Alih-alih terburu-buru melalui ketentuan yang belum teruji dengan konsekuensi besar yang tidak diinginkan, kami mendorong Kongres AS untuk bekerja sama dengan industri untuk menemukan bahasa yang sesuai bagi semua pemangku kepentingan,” kata Ketua Asosiasi Blockchain Kristin Smith seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7).Di samping itu, investor telah frustrasi selama bertahun-tahun dengan kurangnya informasi mengenai aturan dari Pemerintah AS, tentang bagaimana cara melaporkan kepemilikan aset mereka untuk tujuan pajak. Alih-alih lebih jelas tentang cara mengikuti aturan, para investor harus direpotkan oleh beragam proses audit dan penegakan hukum.Para pelaku industri aset kripto khawatir kebijakan Pemerintah AS justru akan mendorong sebagian industri berpindah ke luar negeri.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah disebut-sebut tengah menggodok pengenaan pajak atas aset kripto. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.Indrasari memaparkan saat ini, pajak yang dikenakan atas aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Kedepannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Jadi lebih lengkap,” ujarnya.Kendati begitu, Harmanda mengingatkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum memutuskan menerapkan pajak untuk aset kripto. Untuk itu, salah satu kunci yang perlu diperhatikan adalah pemahaman bahwa industri kripto adalah industri yang tidak memiliki batasan yang kaku.









