Pajak
( 1565 )Penerimaan Pajak Hilang Rp 48 T Gegara Pemerintah Sebar Insentif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp 48,74 triliun. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha guna keringanan dalam masa pandemi COVID-19.
Hilangnya potensi penerimaan pajak Rp 48,74 triliun berasal dari insentif pajak untuk bidang kesehatan yang digelontorkan Rp 3,64 triliun. Lalu insentif dunia usaha Rp 45,1 triliun, yang diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM.
Lebih rinci dijelaskan, insentif kesehatan sebesar Rp 3,64 triliun diberikan untuk pembebasan pajak dari barang yang dibutuhkan selama pandemi COVID-19 meliputi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan non DTP, pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, dan 3 alat kesehatan terbesar seperti PCR, masker, dan obat-obatan.
Untuk insentif pajak dunia usaha, diberikan guna mendukung daya tahan selama pandemi. Insentif PPh 21 misalnya, diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di mana sebanyak 90.858 pemberi kerja menikmati insentif ini dengan nilai Rp 1,63 triliun.
Pengusaha Keberatan dengan Rencana Pajak Karbon di Indonesia
Pengusaha meminta pemerintah menimbang dengan hati-hati rencana untuk menarik pajak karbon di Indonesia. Alasannya, penarikan pajak yang menambah beban pengusaha akan berpengaruh pada daya saing pelaku usaha di dalam negeri. Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) membuat jajak pendapat dan analisis mengenai rencana implementasi pajak karbon ini. President IBCSD Shinta W. Kamdani menyebutkan kebanyakan pelaku usaha keberatan dengan penerapan pajak karbon. "Dari analisis yang kami buat, bila ini dijalankan apa pengaruhnya bagi daya saing dan kemampuan kompetisi sektor tersebut," ujar Shinta dalam diskusi Katadata SAFE 2021 dengan tema Collaboration for The Future Economy, Senin (23/8).
CEO Landscape Indonesia Agus P. Sari menyampaikan perlunya upaya menjaga agar Indonesia tidak menyimpang dari jalur Low Carbon Development. Dalam mengimplementasikan pembangunan rendah karbon, pemerintah perlu mendapat kepercayaan dari semua stakeholder.
DJP Percepat Reformasi Pajak ke Digital
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pajak yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dalam pengadministrasian perpajakan, untuk mendorong implementasi sistem administrasi pajak baru di 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, perkembangan adopsi teknologi digital yang dilakukan DJP sejauh ini sudah berada di jalur yang benar dengan terus melakukan transformasi perpajakan. “Ini akan terus kami lakukan reformasi perpajakan yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dengan terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan, sekaligus menyiapkan diri mengimplementasikan sistem perpajakan baru di 2024,” kata Suryo dalam pembukaan DJP IT Summit 2021, Rabu (18/8). Di sisi lain, ia menyebut perubahan dari konvensional menuju digital merupakan keniscayaan, namun juga memiliki tantangan untuk mengejar penerimaan. Namun, DJP berkomitmen untuk terus menerus melakukan reformasi pajak melalui teknologi digital. “Perubahan suatu keniscayaan, transformasi proses bisnis ke digital merupakan suatu tantangan sendiri bagi kami yakni mengejar penerimaan, namun kami lihat sebagai semangat untuk beradaptasi dengan perubahan melalui perbaikan terus menerus,”ungkapnya.
Tak hanya itu, Suryo menyebut perubahan gaya hidup masyarakat yang mengarah ke digitalisasi dengan menggunakan transaksi non tunai cashless menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak karena dapat menimbulkan risiko celah-celah kecurangan (fraud), sehingga menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan berpotensi menggerus penerimaan. "Oleh karena itu, apabila DJP tidak adaptif terhadap perubahan teknologi akan kehilangan potensi pajak yang akan berujung pada kurangnya penerimaan negara," tuturnya.
Pengembangan teknologi digital
menjadi bagian penting dalam transformasi perpajakan di DJP. Untuk
menjawab tantangan perkembangan
teknologi, kata Suryo, penggalian
potensi ke depan akan berbasis pada
data digital dan data mining. Kemudian, kapasitas sumber daya manusia
dimana ada banyak kompetensi rumit
seperti artificial intelligence, teknik
statistika, ilmu matematika, mesin
learning.
RAPBN 2022, Teropong Pajak Masih Gelap
Kalangan pemerhati dan pakar pajak meneropong kans pencapaian target yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun depan masih gelap. Musababnya, pertumbuhan pajak pada tahun 2022 berpotensi sangat tinggi sejalan dengan kecilnya peluang pemerintah untuk merealisasikan target pada tahun ini. Berdasarkan rancangan APBN 2022, target penerimaan pajak pada tahun depan diharapkan senilai Rp1.262,9 trilliun. Angka itu naik sebesar 10,5% dari outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang diperkirakan Rp.1.142,5 trilliun. Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,9%, penerimaan pajak pada tahun ini hanya tumbuh sebesra 2,6% dibandingkan dengan capaian tahun lalu yang senilai Rp1.072,1 trilliun.
Adapun pakar Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji menghitung, target pertumbuhan pajak sebesar 6,5% pada 2021 beresiko meleset. Namun yang perlu diperhatikan, estimasi tersebut tergolong angka optimisme. Pasalnya, kendati pada 2020 Indonesia juga menghadapi pandemi Covid-19, tantangan pada tahun ini makin berat menyusul serangan varian Delta. Terkait dengan target pajak 2022, Fajry menilai pemerintah terlampao ambisius mengingat dunia usaha belum sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh Badan," katanya kepada Bisnis, Kamis (19/8)
Optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun depan. Terlebih pemerintah masih menerapkan strategi usang untuk mendulang penerimaan.Di antaranya perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih dan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. "Jangan sampi optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas," ujar Fajry.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada 2022 masih belum berada pada level normal mengingat adanya relaksasi tarif dan tebaran insentif. "Kebetulan PPh Badan akan kembali turun sebesar 20%. Ini yang menyebabkan kenapa penerima pajak tidak kuat," kata Menkeu. (YTD)
DJP Percepat Reformasi Pajak ke Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pajak yang mencakup semua aspek termasuk pengembangan teknologi informasi dalam pengadministrasian perpajakan, untuk mendorong implementasi sistem administrasi pajak baru di 2024. Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan, perkembangan adopsi teknologi digital yang dilakukan DJP sejauh ini sudah berada dijalur yang benar dengan terus melakukan transformasi perpajakan.
Di sisi lain, ia menyebutkan perubahan dari konvensional menuju digital merupakan keniscayaan, namun juga memiliki tantangan untuk mengejar penerimaan. Namun, DJP berkomitmen untuk terus menerus melakukan reformasi pajak melalui teknologi digital. Tak hanya itu, Suryo menyebutkan perubahan gaya hidup masyarakat yang mengarah ke digitalisasi dengan melakukan transaksi non tunai cashless menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak karena dapat menimbulkan celah-celah kecurangan, sehingga menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan potensi menggerus penerimaan.
"Oleh karen itu, apabila DJP tidak adaptif terhadap perubahan teknologi akan kehilangan potensi pajak yang akan berujung pada kurangnya penerimaan negara," tuturnya. Pengembangan teknologi digital menjadi bagian penting dalam transformasi perpajakan di DJP. Untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi, kata, Suryo, penggalian potensi ke depan akan berbasis pada data digital dan data mining. Kemudian, kapasitas SDM dimana ada banyak kompetensi rumit seperti artificial intelegence, teknik statistika, ilmu matematika, mesin learning. (YTD)
Aturan Perpajakan, Relaksasi Pajak Obligasi Tahap Finalisasi
Beleid terkait dengan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tengah masuk ke tahap finalisasi. Direktur Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemangkasan tarif pajak tersebut akan diundangkan dalam waktu dekat. Adapun, subtansi dari aturan itu adalah pengurangan tarif dari 15% menjadi 10%.
"Terkait PPh bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri, saat ini RPP masih berada dalam pipeline dan kami harapkan dapat diundangkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Deni kepada Bisnis. Regulasi itu mencatat, PPh pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan dari 20% menjadi tinggal 10%. Traif baru ini mulai diimplementasikan setelah 6 bulan PP No.9/2021 berlaku.
"Ini untuk menciptakan level palying field untuk para investor," kata Deni. Selain menciptakan kesetaraan, tujuan lain dari penyesuain tarif pajak ini adalah untuk pendalaman pasar keuangan (Financing deeping), khusus pengembangan intrusmen dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) serta obligasi korporasi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang. (YTD)
Anggaran PEN 2022 Dipangkas Separuh
Jakarta - Pemerintah masih mengalokasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022, ditengah ketidakpastian kapan berakhirnya Pandemi Covid-19. Namun, anggaran PEN menyusut drastis hingga 57% dari anggaran tahun ini. Alokasi PEN tahun depan, akan diprioritaskan untuk kesehatan dan perlindungan sosial. Namun, anggaran PEN tersebut bersifat responsif dan fleksibel. Secara terperinci, anggaran PEN untuk program kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Ini, sudah dialokasikan dalam pagu anggaran sebesar Rp 115,9 triliun dan pemerintah menambahkan Rp 32,2 triliun.
Anggaran PEN untuk perlindungan masyarakat, sebesar Rp 153,7 triliun. Pemerintah bakal melanjutkan beberapa program perlindungan sosial 2022, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian, kartu sembako bagi 18,8 juta KPM, Program Kartu Pekerja, program jaminan kehilangan pekerjaan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST), kartu sembako, dan bantuan kuota internet. Alokasi program PEN tahun depan, bertujuan untuk mengatisipasi potensi risiko peningkatan dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2022.
Bea Masuk dan Pajak Alat Kesehatan Sangat Tinggi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain, termasuk India. Menurut Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test PCR di Indonesia adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi. Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan juga segala keperluan obat-obatan dan laboratorium. Padahal pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan. Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.
Pihak IDI sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait agar untuk sedianya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat. Sebab banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan perawatan ke luar negeri atau bahkan negara tetangga karena harga berobatnya lebih terjangkau. Kendati begitu kata Slamet, belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut. Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak masuk khususnya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu
Jakarta - Menteri Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnotic test antigen pada Kementrian Kesehatan. Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kemenkeu menerbitkan keterangan resmi, otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung peruhasaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.
Konsensus Global Pajak Digital, UU No.2/2020 Tak Lagi Relevan
Undang-Undang No.2/2020 yang mengatur tentang pemajakan ekonomi digital tidak lagi relevan setelah komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development menyepakati perluasan cakupan pajak dalam proposal pilar 1: Unified Approach. Dengan demikian pemerintah perlu melakukan penyesuain regulasi terkait dengan pungutan pajak atas ekonomi digital untuk mengakomodasi konsesus global tersebut. Sekedar informasi, UU No.2/2020 mengatur tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari sisi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, hingga pajak transaksi elektronik.
Sementara itu, arah proposal Pilar 1 meluas pasca pertemuan negara-negara G7 pada Juni lalu. Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services dan Consumer Facing Bussinesess. Artinya koperasi multinasional dengan jumlah omzet dan tingkat profitabilitas tertentu harus membayar pajak atas keuntungan non-rutin yang diraih dari negara atau yuridiksi pasar. Neil hanya mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu penandatanganan dari konsensus tersebut sebelum menentukan langkah kedepan.
Berdasarkan data Ditjen pajak, pungutan atas PPN PMSE juga masih cukup terbatas, dimana hingga Juli 2021 realisasi penerimaan PPN PMSE tercatat hanya Rp2,2 trilliun yang berasal dari 81 badan usaha berstatus wajib pungut. Terlepas dari perlunya pemerintah melakukan penyesuain regulasi, Pengajar Ilmu Adminstrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai bahwa penerapan pajak digital nantinya harus memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pungut. "Dari sisi pihak yang harus menanggung beban pajak, mereka juga harus merasakan perlakuan yang adil atau fairness equal treatment," katanya. (YTD)









