;
Tags

Pajak

( 1565 )

TUNGGAKAN PAJAK UD Pramono dibantu Ombudsman

KT3 14 Nov 2024 Kompas

Ombudsman RI akan berupaya membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening milik UD Pramono di Boyolali, Jateng. Pemblokiran rekening disebabkan perkara perpajakan yang menimpa tempat pengepulan susu perah tersebut. Para peternak berharap masalah itu segera selesai agar tak lagi waswas terkait serapan susu produksi sapi-sapi mereka. UD Pramono mengalami pemblokiran rekening sejak 4 Oktober 2024. Rekening yang terblokir itu berisi uang yang digunakan untuk membayar setoran susu para peternak mitranya yang berjumlah 1.300 orang. Pramono (67), pemilik usaha, dinilai menunggak pajak sebesar Rp 670 juta pada tahun 2018 sehingga rekeningnya diblokir. Padahal, ia menganggap masalah tersebut telah tuntas dengan setoran senilai Rp 200 juta sebagaimana arahan dari petugas pajak ketika itu.

Perkara pajak yang tak kunjung rampung itu mengundang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, datang ke UD Pramono di Boyolali, Rabu (13/11). Dari pertemuan dengan Pramono, Yeka menemukan permasalahan yang terjadi terkait penghitungan jumlah pajak dan ketepatan prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak. ”Terkait dua hal ini, Ombudsman akan mencoba mengumpulkan data yang terkait. Jadi, pekan depan, kami akan meminta keterangan dan klarifikasi dari Dirjen Pajak,” kata Yeka sesudah menemui Pramono. Yeka juga akan melakukan advokasi agar opsi pembukaan blokir bagi rekening UD Pramono dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Ombudsman berharap agar langkah itu bisa segera dilakukan, karena ada ribuan peternak yang bergantung pada tempat pengepulan susu tersebut. (Yoga)


Sulitnya mencapai Target Pajak

KT3 14 Nov 2024 Kompas

Pemerintah mengaku sulit mengejar target penerimaan pajak tahun ini di tengah lesunya kondisi perekonomian global dan domestik. Kemenkeu pun intens menggodok strategi penerimaan baru untuk memajaki aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy demi membiayai kebutuhan belanja negara yang semakin ekspansif. Berdasarkan data Kemenkeu, sampai 31 Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 % dari target awal Rp 1.988,9 triliun. Artinya, hingga menjelang akhir tahun, pertumbuhan penerimaan pajak masih tercatat negatif, yakni minus 0,4 %. Padahal, hanya tersisa waktu dua bulan untuk mengejar target setoran pajak tersebut.

Menkeu Sri Mulyani mengakui penerimaan pajak tahun ini memang berat untuk dikejar. ”Kami telah sampaikan, tahun ini memang tahun yang sangat berat dengan pertumbuhan pajak yang negatif. Sebab, harga-harga dari komoditas CPO dan batubara masih mengalami penurunan,” katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (13/11). Lesunya setoran pajak itu terlihat dari angka-angka kinerja penerimaan sepanjang Januari-Oktober 2024. Kemenkeu mencatat, setoran pajak dari sektor utama pendorong ekonomi Indonesia seret. Contohnya, industri pengolahan yang pertumbuhan pajaknya terkontraksi minus 6,3 % secara neto dan minus 0,4 % secara bruto.

Demikian pula sektor pertambangan mengalami pertumbuhan pajak yang terkontraksi minus 41,4 % secara neto dan minus 28,3 % secara bruto. Sejalan dengan itu, Kemenkeu menyampaikan, rasio pajak (tax ratio) hingga akhir Oktober 2024 pun baru mencapai 10,02 %. Jika dibanding rasio pajak 2023 di 10,31 %, capaian itu masih lebih rendah, terutama mengingat tahun ini praktis tinggal tersisa dua bulan. Sri Mulyani dengan gamblang mengatakan, setoran pajak pada 2024 memang tidak akan tercapai sesuai target. Hal itu sejalan dengan prediksi outlook kinerja APBN yang diproyeksikan Kemenkeu pada Juli. (Yoga)


Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Elastisitas

HR1 14 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Tax buoyancy Indonesia pada periode Januari-September 2024 tercatat -0,47, yang berarti penerimaan pajak tidak elastis terhadap pertumbuhan ekonomi. Angka ini pertama kali tercatat negatif sejak 2009 dan menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat sebesar 5,03% YoY pada periode yang sama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa 2024 adalah tahun yang berat dalam hal penerimaan pajak, dengan sektor-sektor utama seperti pertambangan dan industri pengolahan mengalami kontraksi yang signifikan.

Penyebab utama dari kondisi ini adalah penurunan harga komoditas unggulan Indonesia, seperti minyak sawit mentah (CPO), gas, dan batu bara, yang berimbas pada penerimaan pajak. Selain itu, faktor-faktor lain seperti pencairan restitusi PPh badan dan pengurangan angsuran PPh 25 juga turut memengaruhi hasil penerimaan pajak.

Pada sisi lain, Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyoroti bahwa sektor pertambangan, yang memberikan kontribusi besar terhadap PDB, hanya menyumbang sekitar 6% terhadap penerimaan pajak dengan kontraksi pertumbuhan -41,4%. Kondisi ini, menurut Prianto, berkaitan erat dengan harga komoditas yang belum pulih, serta dampak dari situasi geopolitik global.

Darussalam, pendiri DDTC, menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi pajak secara menyeluruh dengan meredesain empat aspek utama: (1) mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor besar, (2) beralih dari pendekatan pemungutan pajak yang lebih ketat (enforced compliance) menjadi pendekatan kooperatif (cooperative compliance), (3) menyederhanakan regulasi pajak, terutama PPN, dengan mengurangi pengecualian dan pembebasan, dan (4) meningkatkan fleksibilitas kelembagaan otoritas pajak untuk memperbaiki penganggaran dan rekrutmen SDM.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani mengakui bahwa pencapaian tax buoyancy yang negatif ini menjadi tantangan besar untuk pemenuhan kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.325,1 triliun pada 2024, meskipun pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan target mencapai Rp1.921,9 triliun hingga akhir tahun.


Tantangan Berat dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak

HR1 13 Nov 2024 Kontan
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun pada 2025 guna mendanai program prioritas seperti makan bergizi gratis, swasembada pangan, pembangunan 3 juta rumah, dan penciptaan lapangan kerja. Target tersebut naik 13,9% dari proyeksi 2024 sebesar Rp 1.921,9 triliun.

Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan, menekankan perlunya reformasi tata kelola perpajakan, mencegah kebocoran pajak di sektor sumber daya alam (SDA), serta meningkatkan pendapatan negara melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Selain itu, upaya ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pendidikan, kesehatan, sains, dan teknologi.

Namun, permasalahan struktural dalam sistem perpajakan masih menjadi hambatan. Darussalam, Founder DDTC, menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang berkisar 9%-12% selama satu dekade, jauh di bawah rata-rata ASEAN dan OECD. IMF merekomendasikan tax ratio minimal 15% untuk menopang pembangunan berkelanjutan. Rendahnya tax buoyancy (0,88% pada 2010-2019) juga mengindikasikan bahwa potensi pertumbuhan ekonomi belum optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Darussalam juga menunjukkan ketidakseimbangan kontribusi sektor ekonomi terhadap pajak, seperti sektor pertanian yang menyumbang 13,02% terhadap PDB, namun hanya memberi kurang dari 3% penerimaan pajak. Ia menyarankan perombakan kebijakan perpajakan yang lebih berfokus pada pajak penghasilan perorangan, sesuai dengan praktik di negara-negara OECD.

Selain itu, Hashim Djojohadikusumo mengungkap adanya 300 pengusaha sawit nakal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Penanganan tegas terhadap pelaku pelanggaran ini diperlukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.

Melalui reformasi perpajakan yang komprehensif dan penegakan hukum yang kuat, pemerintah dapat mengatasi tantangan ini dan mencapai target ambisius penerimaan untuk mendukung pembangunan nasional. 

Oktober, Realisasi Penerimaaan Pajak Mencapai Rp1.517,53 triliun

KT1 09 Nov 2024 Investor Daily (H)
Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.517,53 triliun per 31 Oktober 2024 dari target penerimaan pajak pada tahun ini. Pemerintah menilai penerimaan pajak mengalami kondisi yang sangat positif dalam empat bulan terakhir. "Hal yang cukup menggembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam dua bulan terakhir (Agustus dan September 2024) Alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober," kata Wamenkeu Anggito Abimanyu. Wamenkeu menjelaskan, penerimaan pajak sebesar Rp1.517, 53 triliun tersebut terbagi dalam empat kelompok. Pertama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 810,76 triliun atau 76,24% dari terget APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 0,34%. Anggito menilai bahwa kontraksi PPh non migas  terjadi kalau dilihat secara kumulatif tetapi kalau dilihat secara bulanan terjadi pertumbuhan positif. "Tidak hanya melihat kepada year-to-date, tetapi juga kondisi turn around yang terjadi sejak bulan September. Di bulan Oktober saja, PPH non migas itu month to month-nya adalah Rp3,8 triliun. Ini menunjuukan perbaikan dibandingkan bulan-bulan September dan Oktober," terang dia. (Yetede)

Reaslisasi Penerimaaan Pajak Baru Mencapai Rp 1.517,53 triliun

KT1 09 Nov 2024 Investor Daily
Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.517,53 triliun per 31 Oktober 2024 atau 76,3% dari target penerimaan pajak pada tahun ini.Pemerintah menailai penerimanaan pajak mengalami konidis yang sangat positif dalam empat bulan terakhir. "Hal yang cukup menggembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam dua bulan terakhir (Agustus dan September 2024) Alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober," kata Wamenkeu Anggito Abimanyu. Wamenkeu menjelaskan penerimnaan pajak terebut Rp 1.517,53 triliun tersebut terbagi dalam empat kelompok. Pertaman, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp810,76 triliun atau 76,24% dari target APBN dengan pertumbuhan bruto neatif 0,34%. Anggito menilai bahwa kontraksi PPh non migas terjadi kalau dilihat secara kumulatif tetapi kalau dilihat secara bulanan terjadi pertumbuhan. "Tidak hanya terlihat kepada year-to-date, tapi juga kondisi turn aroudn yang terjadi sejak  bullan September. Di bulan Oktober saja, PPH non migas month to month-nya adalah Rp3,8 triliun. Ini menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan-bulan sebelum September dan Ontober," terang dia. (Yetede)

Peternak Sapi Perah Terpukul akibat tutupnya UD Pramono

KT3 07 Nov 2024 Kompas

Para peternak akan menjadi kelompok yang paling terpukul apabila UD Pramono di Desa Singosari, Kabupaten Boyolali, Jateng, tutup. Terlebih lagi, jumlah mitra peternak tempat pengepulan susu itu lebih dari 1.000 orang. Wacana penutupan itu terkait dengan masalah tunggakan pajak senilai ratusan juta rupiah yang dihadapi unit usaha rakyat tersebut. Kabar penutupan tempat pengepulan susu itu mencuat setelah rekening milik usaha dagang itu diblokir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta pada 4 Oktober 2024. Pemilik usaha, Pramono (67) dinilai memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 670 juta dari tahun 2018. Namun, ia merasa permasalahan itu telah diselesaikan pada tahun tersebut dengan setoran uang Rp 200 juta.

”Kalau sampai benar tutup, kami peternak ini yang paling merasakan dampaknya. Susu perah yang kami hasilkan mau disetorkan ke mana? Tidak mudah mencari tempat penampungan baru,” kata Suyatno (63), peternak sapi perah di Desa Singosari, Boyolali, Rabu (6/11). Suyatno waswas sejak rencana penutupan UD Pramono mengemuka. Baginya, setoran susu perah sudah dijadikan penghasilan tambahan selain pekerjaan utamanya sebagai petani. Memang, setorannya tidak terlalu banyak, hanya 5 liter per hari. Namun, jumlah itu tetap berarti baginya yang hidup pas-pasan. Terlebih, UD Pramono termasuk tempat pengepulan susu yang memberikan harga tinggi untuk setiap liter susu yang disetor. Saat ini, harganya menyentuh Rp 7.600 per liter. Tempat pengepulan lain rata-rata hanya memberi harga Rp 7.000 per liter. (Yoga)


Insentif Pajak Minim, Emiten Harus Putar Otak

HR1 05 Nov 2024 Bisnis Indonesia (H)

Dunia usaha mengharapkan lebih banyak insentif alternatif untuk menarik investasi, menyusul perubahan ketentuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang dianggap kurang menggoda dibandingkan sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mengubah PMK No. 130/2020 mengenakan pajak tambahan minimum domestik pada wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, baik yang baru maupun yang sudah menerima fasilitas sebelum perubahan aturan tersebut berlaku pada 9 Oktober 2024. Dengan pengenaan pajak tambahan ini, manfaat tax holiday bagi perusahaan menjadi lebih terbatas, yang sebelumnya berfungsi sebagai daya tarik investasi besar kini menjadi kurang efektif.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tax holiday selama ini berperan penting dalam menarik investasi ke Indonesia, dengan kontribusi sekitar 25%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pemerintah perlu menyediakan insentif nonfiskal, seperti kemudahan perizinan dan administratif yang lebih sederhana, serta akses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan tenaga kerja terampil. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama.

Selain itu, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam iklim bisnis, terutama dalam hal kepastian hukum, birokrasi perizinan, dan beban biaya usaha yang masih menjadi kendala. Ketua Umum Gamma, Dadang Asikin, mengusulkan agar fasilitas tax holiday diperluas ke industri yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku, seperti industri logam, karena ketersediaan bahan baku dalam negeri sangat penting untuk mendukung daya saing industri hilir. Secara keseluruhan, dunia usaha menuntut adanya kebijakan yang lebih komprehensif dan mendukung investasi jangka panjang di Indonesia.


Memajaki Judi Daring yang penuh kontroversi

KT3 04 Nov 2024 Kompas

Di tengah upaya pemberantasan judi daring, muncul wacana memajaki judi daring. Pro dan kontra terkait pungutan pajak dari judi daring makin sengit. Terbongkarnya laku culas para pegawai Kemenkomdigi yang membekingi ribuan situs judi daring jadi pertanda kronisnya aktivitas illegal ini. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Minggu (3/11) berpendapat judi sudah sangat sulit diberantas. Apalagi institusi yang seharusnya memberantas judi daring justru memanfaatkannya sebagai mesin uang. Hal ini terkuak saat Jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Jabar, Jumat (1/11). Di sana, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit, lengkap dengan belasan perangkat komputer yang menjadi tempat para oknum pegawai Kemenkomdigi melindungi ribuan situs judi daring.

Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, saat penggerebekan, Jumat (1/11) seorang tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kemenkomdigi untuk diblokir. Sementara 1.000 situs lain dibina, maksudnya dijaga agar tak terblokir,” kata tersangka. Bahkan, dari pembinaan, oknum pegawai Kemenkomdigi mendapat upah balas jasa Rp 8,5 juta per situs. Artinya, Rp 8,5 miliar dapat ia peroleh. Agar praktik ilegal terus berjalan, mereka merekrut operator dan pegawai administrasi untuk bekerja di kantor satelit. Menurut Trubus, judi daring sudah mencemari sejumlah institusi pemerintah. Daripada pemerintah terus kecolongan, tak ada salahnya judi daring dijadikan potensi pendapatan negara. ”Malaysia dan Arab Saudi bahkan menjadikan judi sebagai obyek perpajakan. Mengapa Indonesia tak mengambil opsi ini,” katanya.

Komisioner KPAI, Subkluster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, prihatin atas wacana meresmikan judi daring. Menurut Kawiyan, dengan meresmikan judi daring akan memperkuat persepsi masyarakat bahwa perjudian/judi daring bukanlah sesuatu yang ilegal. Pengenaan pajak akan membuat persepsi masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal, secara yuridis judi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian daring. Wacana itu dapat merusak masyarakat, termasuk anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi daring. Mereka yang terlibat judi daring, akan berdampak pada keluarga dan anak-anak. (Yoga)


Pajak Ekonomi Underground

KT1 04 Nov 2024 Tempo
Presiden Prabowo Subianto akan membidik pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) sebagai sumber penerimaan negara baru. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa rencana ini disampaikan oleh Prabowo saat pembekalan Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang. Organization for Economic Co-operation and Development mendefinisikan ekonomi bawah tanah sebagai kegiatan-kegiatan ekonomi, baik secara legal maupun ilegal, yang terlewat dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Anggito mencontohkan kegiatan ekonomi bawah tanah yang sekarang digandrungi masyarakat adalah judi online dalam pertandingan sepak bola. 

Menurut Anggito, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mencatat total nilai transaksi judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri. "Jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore. Yang melakukan betting pada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali," katanya dalam Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2024 pada Senin, 28 Oktober 2024.  Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu, seharusnya hasil kemenangan dari judi online bisa dikenai pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). Namun transaksi ini tidak tercatat karena bandar judi ataupun pesertanya tidak mungkin melaporkan penghasilannya dari berjudi. 

Pada 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia sangat terbebani oleh ekonomi bawah tanah, termasuk dari aktivitas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. PPATK memperkirakan ekonomi bawah tanah di Indonesia di angka 8,3-10 persen dari PDB atau sekitar Rp 417,5 triliun.  Friedrich Schneider dan Dominic H. Enste dalam jurnal berjudul Shadow Economies: Size, Causes, and Concequences yang terbit pada 2000 mengatakan makin berkembangnya kegiatan ekonomi bawah tanah akan menciptakan kerugian bagi negara melalui besaran potensi pajak yang hilang. Ekonomi bawah tanah juga mengakibatkan kinerja perekonomian yang selama ini diukur dari besarnya PDB makin bias. (Yetede)