Pajak
( 1565 )Meningkatnya Beban Pajak bagi Pemilik Rumah Sendiri
Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri. Pasalnya, ada beberapa kenaikan tarif pajak yang ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan. Sebut saja, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada 2025 dari sebelumnya 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS sejalan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN KMS dihitung atas besaran tertentu yang merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikalikan tarif PPN umum sebesar 11%. Alhasil, ketika tarif PPN umum benar-benar naik menjadi 12% mulai 2025, tarif PPN KMS ikut meningkat menjadi 2,4%. Namun pengenaan PPN KMS hanya akan berlaku pada kegiatan membangun sendiri dengan kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Artinya, di bawah luas itu tidak terkena PPN KMS. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan PPN KMS dari 2,2% menjadi 2,4% akan membebani masyarakat yang sedang membangun rumah. "Ketentuan ini akan memberatkan masyarakat yang memiliki kemampuan pas-pasan," ujar dia, Senin (16/9).
Ekonom Universitas Paramida Wijayanto Samirin menilai kebijakan PPN KMS, termasuk PPN 12% bisa mempengaruhi harga rumah dan daya beli masyarakat. Ini karena sektor perumahan memiliki
multiplier effect
tinggi, seperti mempekerjakan banyak tenaga kerja dan menyerap produk dengan
local content
tinggi. Alhasil, dia meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif. "Menaikkan pajak di sektor ini hendaklah berhati-hati, apalagi saat ini ekonomi kita mulai menunjukkan tanda-tanda krisis, ditandai empat bulan deflasi berturut-turut," kata dia, kemarin.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kenaikan tarif PPN KMS tidak terlalu berdampak terhadap masyarakat. Mengingat yang terkena dampak kenaikan itu masyarakat kelas menengah ke atas yang akan membangun di atas luas lahan 200 meter persegi.
Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan
Risiko Kenaikan Tarif PPN bagi Pertumbuhan Ekonomi
Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak tepat diberlakukan tahun depan lantaran daya beli sedang rentan. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, apabila tarif PPN naik menjadi 12%, maka perekonomian berisiko mengalami kontraksi. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menyebutkan, kenaikan tarif PPN akan menyebabkan upah nominal menurun. Alhasil, pendapatan riil ikut turun sehingga berisiko terhadap inflasi, ekspor hingga impor.
Adapun berdasarkan perhitungan Indef, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5%, maka upah nominal akan mengalami kontraksi 5,86%, serta Indeks Harga Konsumen (IHK) turun 0,84%. Kondisi tersebut akan membuat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) berpotensi terkontraksi 0,11%.
"Nah, ini sekali lagi angka skenario jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12,5%. Sementara pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, rencananya akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% pada Januari 2025, maka kurang lebih angkanya akan sekitar ini [skenario PPN 12,5%]," kata Esther, Kamis (12/9).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyampaikan, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan tetap menyesuaikan kebijakan pemerintahan baru. Artinya, ada kemungkinan kebijakan itu ditunda.
Yang jelas, Susiwijono bilang, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029.
Insentif Pajak Digenjot untuk Dongkrak Daya Beli
Pemerintah diminta melanjutkan dan memperluas sejumlah insentif pajak yang akan berakhir pada tahun ini. Kucuran insentif pajak dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya kelas menengah. Sedikitnya ada tiga insentif pajak yang akan berakhir tahun ini. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%, khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang telah dimanfaatkan sejak 2018. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Kedua, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7/2024, PPN DTP 50% berlaku untuk pembelian properti Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar periode 1 Juli-31 Desember 2024. Ketiga, diskon PPN sebesar 10% untuk mobil listrik yang juga akan berakhir tahun ini. Insentif itu tertuang dalam PMK No 8/2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini mengatakan pihaknya akan mengevaluasi insentif PPh final UMKM 0,5%. Evaluasi itu untuk melihat kembali apakah insentif pajak UMKM yang sudah dimanfaatkan sejak 2018 perlu dilanjutkan atau tidak.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah memang perlu mengevaluasi sejumlah insentif pajak yang diberikan. Namun evaluasi itu dalam konteks memperkuat dukungan kepada masyarakat. Dia menyarankan, pertama,
pemerintah memperbesar insentif PPh final UMKM dari saat ini 0,5% menjadi hanya 0,1%.
Kedua,
memberikan insentif PPh 21 DTP untuk karyawan. Harapannya, insentif ini bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang saat ini belum stabil.
Ketiga,
memperpanjang kembali insentif PPN DTP sektor properti. Ini lantaran sektor properti sangat sensitif terhadap penurunan jumlah warga kelas menengah.
Terkait insentif PPh final UMKM, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, pemerintah berharap pelaku usaha mikro kecil bisa naik kelas. Tidak hanya skala usahanya, tetapi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Bali Raup Rp 211,8 Miliar dari Pajak Turis Asing
Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pajak sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing atau turis asing yang berlibur ke Bali sejak 14 Februari 2024. Hal ini diatur Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan bahwa hingga saat ini dana yang terkumpul dari pungutan wisatawan asing tersebut baru mencapai Rp 211,8 miliar.
Menurut dia, jumlah tersebut masih belum optimal lantaran dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, baru 40% yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Perda Bali Nomor 6/2023.
"Sebanyak 80% hingga 90% pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," ujar Tjok Bagus dalam keterangan resminya, Jumat (5/9). Ia menambahkan, belum optimalnya realisasi pungutan turis asing tersebut karena tidak adanya alat
auto scanner gate
di area bandara.
Pengeluaran Kelas Menengah Terbebani Pajak dan Iuran
Dalam lima tahun terakhir, pola konsumsi masyarakat kelas menengah mengalami pergeseran. Di tengah penurunan daya beli, kelompok ini mesti mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar pajak dan iuran. Berdasarkan data BPS, porsi pengeluaran masyarakat untuk membayar pajak dan iuran pada 2019 adalah 3,48 % dari total pengeluaran. Pada 2024, porsi tersebut meningkat menjadi 4,53 % dari total pengeluaran. Dibanding kelompok lain, beban pajak dan iuran yang ditanggung kelas menengah berbeda tipis dengan kelas atas. Pada 2024, pengeluaran kelas atas untuk membayar pajak/iuran adalah 4,84 %. Menurut Deputi Statistik Sosial BPS Ateng Hartono, pajak yang dimaksud adalah PBB, pajak kendaraan bermotor (STNK), serta PPh 21.
Sementara iuran yang dimaksud dalam bentuk retribusi seperti iuran RT/RW, sampah, keamanan, dan asuransi. ”Untuk PPh 21, masuk ke rincian (pajak) lainnya. Fokusnya lebih ke PBB, pajak kendaraanbermotor, serta retribusi dan asuransi,” kata Ateng, Minggu (1/9). Kelas menengah memegang peran yang sangat penting bagi penerimaan negara. Kelas menengah menyumbang 50,7 % dari penerimaan pajak. Sementara calon kelas menengah menyumbang 34,5 %. Dengan total kontribusi 85,2 %, kedua kelompok ini adalah penopang utama penerimaan pajak negara. Namun, kedua kelompok ini kurang diperhatikan. Mereka bukan kelompok miskin dan rentan yang mendapat bansos dari pemerintah.
Mereka juga tidak ikut menikmati kucuran insentif yang ditujukan pemerintah untuk kelas atas. Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI), Teuku Riefky, mengatakan, mengingat kontribusi kelas menengah yang sangat besar bagi penerimaan pajak, solusi yang tepat bukanlah mengurangi kewajiban pajak kelas menengah. Namun, meningkatkan kemampuan kelas menengah untuk membayar pajak agar kewajiban pajak itu tidak malah menjadi beban di antara pengeluaran lainnya yang sudah tinggi. Caranya dengan menjaga daya beli dan meningkatkan penerimaan kelas menengah. Misalnya, melalui penciptaan lapangan kerja yang layak bagi kelas menengah serta meningkatkan akses kelas menengah untuk masuk ke sektor bernilai tambah tinggi. (Yoga)
Target Pajak Rp 2.000 Triliun dan Kepercayaan Rakyat
Sekarang, Deri (28) karyawan swasta asal Jakarta yang bekerja di hotel jadi lebih perhitungan. Di tengah biaya hidup yang makin tinggi, Deri mesti merelakan gajinya dipotong Rp 2,7 juta sebulan untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh 21) sampai iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dulu gue enggak perhitungan soal pajak karena sudah kewajiban, tapi, sekarang kok, semakin enggak masuk akal potongannya?” ucap Deri, Selasa (27/8). Ia mulai menyadari potongan pajak lebih besar awal tahun ini, bertepatan dengan keputusan pemerintah menerapkan formula baru ”tarif efektif rata-rata atau TER” dalam menghitung tarif Pajak Penghasilan. Dimana potongan pajak pekerja lebih besar pada awal tahun, tapi lebih kecil pada akhir tahun sehingga secara nominal total beban pajak tidak berubah. Pada bulan Desember, pegawai juga berpeluang menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.
Kekesalannya bertambah melihat kabar pejabat bergaya hidup mewah serta korupsi, kolusi, dan nepotisme pejabat. Kejengkelan soal pajak dan korupsi pejabat itu bergulir semakin ”liar” menjadi kekesalan atas lemahnya sistem penegakan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Apalagi, melihat koruptor bisa bebas keluar-masuk penjara. Di lini masa media sosial belakangan, kejengkelan warganet atas berbagai pungutan pajak dan iuran bisa dengan mudah ditemukan. Di tengah kekesalan warga pembayar pajak seperti Deri, pemerintah memasang target penerimaan pajak yang tinggi dan menantang tahun depan. Dalam RAPBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan Rp 2.189,3 triliun, naik 13,9 % dari proyeksi (outlook) APBN 2024. Untuk pertama kalinya, target pajak menembus Rp 2.000 triliun. Mengerek penerimaan pajak setinggi itu tak mudah.
Sepanjang tahun ini, hingga Juli 2024, setoran pajak terus menurun. Data terakhir per 31 Juli 2024, penerimaan pajak terkontraksi 5,75 % secara tahunan. Meski sudah masuk bulan kedelapan, setoran pajak baru mencapai Rp 1.045,32 triliun atau 52,56 % dari target. Pemerintah sendiri ragu target tahun ini tercapai. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, untuk mencapai target Rp 2.189,3 triliun tersebut, ada satu prasyarat penting yang tak boleh dipandang sebelah mata, yakni menjaga kepercayaan rakyat sebagai pembayar pajak. Sayangnya, persepsi kepercayaan publik terhadap pemerintah belum pulih. Terlebih, setelah aksi unjuk rasa besar akibat rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Pilkada, pekan lalu. (Yoga)
Fasilitas Pembebasan Tarif PPN Melebarkan Peluang Investasi
Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% untuk pembelian rumah yang akan berlaku mulai 1 September sampai Desember 2024, dinilai merupakan langkah positif dan diyakini akan menggairahkan investasi di sektor properti yang belum sepenuhnya pulih sejak terdampak Covid-19. Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024. Pemerintah juga meningkatkan Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit. Kebijakan tersebut juga akan berjalan pada 1 September 2024. Pada periode sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan jalan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksmal Rp2 miliar yang merupakan dari harga jual paling banyak 5 miliar. (Yetede)
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100%
Pemerintah perpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti sampai akhir 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong konsumen masyarakat kelas menengah. Sebelumnya, dikson PPN pembelian rumah 100% hanya berlaku sampai Juni 2024. Selepas itu besarannya dipangkas menjadi 50%. Namun, pemerintah memutuskan memberlakukan lagi dikson PPN 100% pembelian rumah sampai akhir 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. kebijakan tersebut akan menggerakkan kinerja industri properti yang selama ini turut berperan besar ke perekonomian nasional. Selain itu, ekspektasi terhadap ketersediaan lapangan kerja dan kegiatan usaha juga tercatat berada dalam zona optimis masing-masing sebesar 131,7 dan 130,5, (Yetede)
Dorong Insentif untuk Sektor Perumahan
Pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat melalui sektor properti. Hal ini juga menjadi salah satu upaya yang pemerintah lakukan untuk mengangkat konsumsi kelas menengah.
Ada dua bentuk bantuan yang akan pemerintah berikan.
Pertama, memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian properti atas bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar, hingga Desember 2024.
Kedua, menambah kuota rumah subsidi lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menjadi 200.000 unit di tahun ini dari semula 166.000 unit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tambahan kuota ini berlaku mulai September 2024. Harapannya, kebijakan ini bisa menjaga daya beli kelas menengah.
Sementara dari catatan KONTAN, sebanyak 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga semester I 2024. "Tahun ini, sekitar 40 ribuan kita prediksi akan dimanfaatkan untuk membeli rumah komersial," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Febrio Kacaribu.
Chief Economist
The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memperkirakan, penjualan rumah tahun ini tumbuh sekitar 5% hingga 10% pada tahun ini, terdorong oleh kebijakan tersebut.
Pilihan Editor
-
Harga Batu Bara Acuan, Rekor Emas Hitam Terhenti
09 Dec 2021 -
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
UE Ingin Bentuk Kekuatan Dagang Baru
09 Dec 2021 -
Mati Hidup Garuda
13 Dec 2021









