;
Tags

Pajak

( 1565 )

Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan

HR1 19 Nov 2024 Kontan (H)
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai penolakan luas, terutama dari kalangan ekonomi, akademisi, dan masyarakat. Yustinus Prastowo, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, menyebut kenaikan ini dapat melemahkan daya beli masyarakat sekaligus mengurangi permintaan dan penawaran. Senada, Roy N Mandey, Ketua FAPRA, meminta kebijakan ini ditunda agar tidak mengganggu konsumsi domestik yang menyumbang lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI memperkirakan dampak kenaikan PPN sebesar 4,79% terhadap pengeluaran kelompok miskin. Jahen F Rezki, Wakil Kepala LPEM UI, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menambah jumlah penduduk miskin dan menurunkan konsumsi rumah tangga. Dampak serupa pernah terlihat pada 2022, saat PPN naik dari 10% ke 11%, yang menambah beban rumah tangga miskin lebih besar dibanding kelompok kaya.

Menurut Ahmad Heri Firdaus dari Indef, kenaikan PPN ini dapat memangkas pertumbuhan ekonomi hingga 17 basis poin dan menurunkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%. Dengan sentimen negatif yang meluas, bahkan muncul ajakan aksi boikot konsumsi di media sosial sebagai bentuk protes.

Komisi XI DPR, melalui Wakil Ketuanya, Dolfie, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini. DPR meminta peta jalan komprehensif mengenai rencana peningkatan rasio pajak sebelum mengambil keputusan.

Desakan untuk menunda kenaikan tarif PPN semakin kuat, mengingat dampaknya pada daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan ini dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah bawah.

Cara lain menyehatkan APBN tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi

KT3 18 Nov 2024 Kompas

Pemerintah beralasan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai tidak bakal optimal mengerek penerimaan negara. Sebaliknya, dampaknya pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat bisa lebih signifikan. Kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal. Penyebabnya adalah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN. Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.

Kenaikan tarif tidak cukup mengerek pemasukan PPN. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % di tengah pandemi Covid-19 pada 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru turun dari 27,6 % pada 2020 dan 27,5 % 2021 menjadi 26,1 % pada 2022. Berdasarkan data, realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. Pengumpulan PPN tak optimal akibat adanya kesenjangan kepatuhan yang disebabkan semakin besarnya sektor informal. Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya kondisi daya beli masyarakat hanya memperbesar peluang penghindaran pajak dan membuat informalitas ekonomi semakin menjadi-jadi. Guru Besar FEB UI Telisa Falianty mengatakan, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk menyehatkan keuangan APBN tanpa harus menaikkan tarif PPN di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah.

Masih ada potensi mengejar Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih optimal, baik dari perusahaan maupun perorangan, dengan diterapkannya sistem digitalisasi pajak atau core tax system mulai 2025. Selain itu, pemerintah juga bisa fokus mengatasi praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang mengakibatkan kebocoran pajak. Dari sisi belanja, pemerintah juga sedang melakukan penghematan terhadap anggaran perjalanan dinas yang semestinya bisa membantu menambah ruang fiskal dan menyehatkan APBN. ”Jadi, masih banyak jalan lain selain menaikkan tarif PPN. Pemerintah bisa fokus pada penegakan pajak, memperluas basis pajak, kita masih punya banyak sektor informal dan underground economy. Perusahaan besar kita juga banyak yang masih melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Itu dulu yang diatasi,” katanya. (Yoga)


Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 2025 bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur. Sebab, kenaikan PPN bakal mengerek harga material. Akan tetapi, Dody belum bisa memastikan sejauh mana kenaikan PPN akan berdampak. Ia hanya mengatakan hal ini akan dibicarakan dengan para stakeholder terkait. Selain itu, Dody memastikan Kementerian PU bakal menyiapkan langkah mitigasi. “Ya, nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” kata Dody di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024. Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa objek barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Kemudian, dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 71/PMK.03/2022 disebutkan, jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Adapun barang yang tidak kena pajak adalah barang kebutuhan pokok, makanan yang disajikan di hotel maupun restoran, uang dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan, layanan sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman uang dan katering. (Yetede)

Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Harga sejumlah barang konsumsi bakal naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan bakal terjadi pergeseran belanja masyarakat imbas penerapan tarif PPN 12 persen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat bukan objek PPN. Sehingga dipastikan tidak akan mengelami kenaikan. Namun naiknya harga barang lain imbas kenaikan pajak bisa membuat pola belanja masyarakat bergeser. “Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu akan menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Beberapa merek barang, menurut dia, bisa kehilangan pelanggan. Konsumen Indonesia, kata dia, masih banyak yang setia terhadap merek tertentu, tapi mereka juga sensitif terhadap harga. “Karena ada kenaikan yang signifikan, mungkin nanti kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia. Aprindo, kata Solihin, saat ini masih mempelajari dampak kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi dampak penurunan daya beli. Karena sektor retail menjual banyak barang, tidak hanya kebutuhan pokok. Setelah melihat dampak penerapan tarif baru PPN tahun depan, barulah asosiasi akan mengajukan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Menyitir laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan barang kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Objek barang kena pajak pertambahan nilai contohnya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. (Yetede)

Wajib Pajak Siapkan Diri untuk Sistem Baru

HR1 18 Nov 2024 Kontan
Penerapan coretax system oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai 1 Januari 2025 diharapkan membawa revolusi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak melalui platform digital yang terintegrasi. Salah satu fitur unggulan adalah prepopulated data, yang akan mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan lainnya, sehingga pelaporan menjadi lebih efisien.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Ditjen Pajak, menyatakan bahwa coretax system akan mengotomatisasi data pelaporan pajak, mengurangi beban wajib pajak dalam mengisi data manual. Hal ini juga sejalan dengan arahan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, yang menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi wajib pajak, khususnya badan usaha, untuk mempersiapkan transisi ke sistem baru. Ditjen Pajak bahkan meminta seluruh kantor di Indonesia untuk aktif menjangkau dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Pemerintah juga mendukung implementasi coretax system dengan menerbitkan PMK Nomor 81/2024, yang berdampak pada 42 regulasi sebelumnya. Selain itu, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, mengingatkan pentingnya langkah persiapan seperti memadankan NIK dengan NPWP untuk mengakses layanan coretax dan menjaga keamanan akun.

Di sisi lain, penerapan coretax ini menuntut adaptasi dari wajib pajak terhadap ekosistem digital, termasuk penguasaan fitur seperti pembayaran terintegrasi dan unggah dokumen masif. Coretax system diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi, serta memperkuat transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional.

Kinerja Emiten Terhambat Beban PPN

HR1 18 Nov 2024 Kontan
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 berpotensi menambah tekanan pada daya beli masyarakat yang sudah lemah. Oktavianus Audi, Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, menyebut kenaikan ini kemungkinan akan memaksa emiten menaikkan harga jual produk untuk mengimbangi beban pajak. Hal ini dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat, membuat mereka lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan.

Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada, memperkirakan bahwa emiten di sektor konsumer akan menghadapi tantangan berat karena kenaikan harga barang berpotensi menurunkan permintaan. Emiten seperti PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) yang produknya banyak dikonsumsi masyarakat diprediksi merasakan dampak langsung, dengan kemungkinan penurunan volume penjualan.

Hendra Wardana, Founder Stocknow.id, menyarankan investor untuk memantau strategi emiten konsumer dalam beradaptasi terhadap kenaikan PPN ini. Emiten dengan inovasi produk dan basis konsumen yang loyal berpotensi bertahan atau bahkan tetap tumbuh. Selain itu, laporan keuangan emiten akan menjadi indikator penting dalam menilai prospek mereka di tengah kenaikan PPN.

Reza mengingatkan investor untuk tidak panik menghadapi sentimen ini. Ia menyarankan fokus pada strategi emiten dan laporan keuangan kuartal pertama 2025 untuk mengevaluasi dampaknya. Reza merekomendasikan saham-saham seperti ICBP, MYOR, CMRY, KLBF, CLEO, dan GOOD. Sementara itu, Audi merekomendasikan beli saham ICBP dan MYOR dengan target harga masing-masing Rp 14.000 dan Rp 2.880 per saham.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi tantangan besar, tetapi juga mendorong inovasi dan efisiensi bagi pelaku usaha untuk menjaga daya saing dan loyalitas konsumen.

Pemangkasan Pajak dan Perizinan Rumah Subsidi

KT3 16 Nov 2024 Kompas

Upaya penurunan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tengah digulirkan pemerintah. Biaya rumah akan ditekan dengan, antara lain, menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta mempermudah perizinan pembangunan rumah. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini adalah bagian dari pencapaian target program 3 juta rumah per tahun pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, langkah yang harus segera diimplementasikan adalah insentif pajak dan kemudahan perizinan, diantaranya, penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tengah dikaji bersama Kemendagrii.

Untuk itu, penyusunan draf surat keputusan bersama menteri akan dilakukan. Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lain. ”Mendagri bahkan sudah menyampaikan kepada saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program 3 juta  rumah bisa disampaikan lagi,” kata Maruarar dalam keterangan pers, Jumat (15/11). Maruarar menambahkan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pengadaan insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)


Dampak Kenaikan PPN

KT1 16 Nov 2024 Tempo
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN tahun depan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Meski meningkat 1 persen dibanding pada tahun ini, sejumlah ekonom memperkirakan penerimaan negara tak otomatis ikut terdongkrak. Sri Mulyani memastikan kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 ini sudah melalui beragam pertimbangan. "Ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 13 November 2024.

Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada undang-undangnya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kataya. PPN adalah pajak yang wajib dibayar konsumen saat melakukan transaksi jual-beli yang termasuk dalam obyek barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perusahaan atau lembaga yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib menyetorkan PPN ke negara.

Barang yang kena PPN antara lain benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film, seperti Spotify serta Netflix, menjadi target pengenaan PPN. Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. (Yetede)

Daya Beli dan Dunia Usaha terancam akibat kenaikan PPN

KT3 15 Nov 2024 Kompas

Berbagai kalangan mengkritik keputusan pemerintah yang tetap menaikkan tarif PPN pada tahun 2025. Kebijakan itu dinilai semakin menekan daya beli masyarakat dan mengganggu roda ekonomi dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. Rencana kenaikan tarif menjadi 12 % itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan (UU HPP).Targetnya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pemerintah akhirnya menegaskan, tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12 % pada 2025 sesuai rencana. Alasannya, kenaikan tarif pajak dibutuhkan untuk menjaga kesehatan APBN di saat prospek penerimaan seret akibat kondisi global yang tidak pasti.

Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang, Kamis (14/11) mengatakan, keputusan menaikkan tarif PPN tidak masalah jika kondisi ekonomi sedang normal, masalahnya, belakangan ini, kondisiisi ekonomi sedang tidak menentu. Berbagai indikator menunjukkan daya beli masyarakat sedang tertekan. Tercermin lewat data pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama empat triwulan berturut-turut telah tumbuh di bawah 5 persen. Daya beli masyarakat yang lesu itu berdampak pada turunnya permintaan dan penjualan berbagai sektor usaha. (Yoga)


Menguak Potensi Ekonomi di Sektor Informal

HR1 15 Nov 2024 Kontan
Pemerintah berkomitmen menggali potensi pajak dari aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi (underground economy) untuk meningkatkan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memetakan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan ilegal seperti perjudian online, serta sektor informal dan usaha kecil. Koordinasi antar-kementerian dan penyusunan roadmap menjadi kunci pelaksanaan rencana ini.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa roadmap tersebut akan mencakup baseline, buoyancy, serta dampak implementasi Coretax Administration System (CTAS) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Teknologi seperti kecerdasan buatan dalam CTAS akan memperkuat deteksi transaksi ekonomi informal, sejalan dengan dorongan Bank Indonesia untuk memperluas transaksi nontunai.

Menurut pengamat pajak Fajry Akbar dari CITA, sektor yang berpotensi besar untuk dimanfaatkan adalah underground production, yakni aktivitas legal yang tidak terlapor karena penghindaran pajak. Namun, ia menyoroti bahwa sektor informal sulit dipajaki tanpa terobosan administrasi yang efisien. Data pihak ketiga dan dukungan Badan Intelijen Keuangan dinilai penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperkirakan aktivitas underground economy mencapai 15%-20% dari PDB Indonesia, setara Rp 3.600 triliun. Dengan tax ratio 10,4%, potensi penerimaan pajaknya mencapai Rp 375 triliun.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyebut penerapan CTAS mulai tahun depan akan mengintegrasikan transaksi ekonomi ke dalam sistem resmi. Dengan teknologi dan dukungan kebijakan pemerintah, potensi penerimaan dari sektor ini diyakini dapat dimaksimalkan.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam memajaki sektor ilegal yang tidak berkelanjutan tanpa legalisasi, serta tingginya biaya administrasi di sektor informal.