;
Tags

Pajak

( 1565 )

Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak

KT1 23 Nov 2024 Tempo
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan DPR mengusulkan tax amnesty karena program yang sebelumnya belum berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, ia berharap defisit anggaran 2025 yang sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026. “Secara substansi, negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian Astacita Pak Prabowo,” kata Fauzi. Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Langkah itu dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak. (Yetede)

Penerimaan Pajak 2025 Diprediksi Tetap Melambat

KT1 23 Nov 2024 Tempo
Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter Center of Reform on Economics (Core) Akhmad Akbar Susamto memprediksi penerimaan pajak bakal lanjut melambat pada 2025. Pendapatan akan tetap seret meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Realisasi penerimaan pajak yang lebih rendah atau shortfall menurut Akhmad bakal mulai dirasakan pada kuartal pertama. “Paling tidak di triwulan I kita akan mengalami situasi penerimana pajak itu lebih rendah daripada yang diharapkan,” kata dia dalam pemaparan Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Musababnya, konsumsi masyarakat sedang melambat sehingga penerimaan PPN diprediksi tak sesuai harapan. Apalagi PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak dari konsumsi. Jika transaksi di masyarakat menurun atau tak akan seperti yang diharapkan, nilai pajak yang masuk akan kecil. Selain itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan juga terkontraksi imbas penurunan permintaan global. Tak hanya itu, penurunan harga sejumlah komoditas di global juga berdampak pada penerimaan negara. Di sisi permintaan domestik juga sedang melemah.

Lebih jauh, Ahmad menilai rencana implementasi PPN 12 persen tak akan efektif mengangkat penerimaan pajak tahun 2025. “Lebih banyak ruginya dari pada untungnya, lebih baik ditunda dulu." Kenaikan pajak pertambahan nilai tahun depan, menurut dia, justru bisa berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Karena volume transaksi barang dan jasa di masyarakat akan berkurang, sehingga menekan konsumsi domestik. Ia pun menilai kebijakan tersebut juga kurang signifikan mengangkat rasio pajak atau tax ratio. Strategi peningkatan tax ratio seharusnya menerapkan pajak yang adil, misalnya dengna memberlakukan tarif progresif PPh. (Yetede)

Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik

HR1 23 Nov 2024 Kontan
Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang insentif pajak, seperti PPnBM dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk mendukung adopsi kendaraan listrik (EV) hingga 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dipersiapkan untuk dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Miftahul Khaer, Analis Kiwoom Sekuritas, insentif ini dapat mempercepat penetrasi pasar EV domestik dengan menurunkan harga jual, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Emiten seperti PT Astra International Tbk (ASII), melalui anak usahanya, serta produsen komponen seperti PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), diharapkan meraih manfaat dari peningkatan penjualan dan peluang bisnis baru, termasuk pengembangan infrastruktur pengisian daya EV.

Maximilianus Nico Demus, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengatasi dampak suku bunga tinggi. Ia juga mencatat bahwa sektor EV sedang menuju transformasi signifikan dengan arah bisnis global yang beralih ke teknologi berbasis listrik.

Nico mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati implementasi kebijakan insentif ini, apakah akan memberikan peluang jangka panjang atau hanya sentimen sementara. Emiten seperti PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sudah terjun ke bisnis EV, juga diperkirakan akan memperoleh dampak positif dari kebijakan ini.

Dengan prospek ini, Nico merekomendasikan saham ASII dengan target harga Rp 5.900 per saham, sementara Miftahul menyarankan trading buy ASII di Rp 5.075 dan AUTO di Rp 2.340 per saham. Kebijakan insentif ini diharapkan mempercepat transisi Indonesia menuju kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat pasar EV di masa depan.

Beban Masyarakat Kian Berat di 2025 akibat beragam pungutan

KT3 22 Nov 2024 Kompas

Beban masyarakat bertambah apabila berbagai skema tarif atau pungutan baru benar-benar diterapkan pemerintah pada awal 2025. Pungutan-pungutan tersebut dinilai semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang kini cenderung defensif dalam berbelanja. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akan ada ekspektasi kenaikan harga atau inflasi yang mendahului kebijakan pemerintah. Terutama didorong kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN, dari 11 % menjadi 12 % pada 2025.

”Efek tarif PPN, kemudian BBM yang akan diganti BLT (bantuan langsung tunai), misalnya, akan mengubah ekspektasi dan pola konsumsi masyarakat bahwa ke depan mulai Januari 2025, itu akan terjadi kenaikan harga, berarti inflasi ke depan diperkirakan jauh lebih tinggi,” katanya dalam Media Talkshow Economic Outlook 2025 yang diadakan Grant Thornton, di Jakarta, Kamis (21/11). Hasil Survei Penjualan Eceran September 2024 yang dirilis BI menunjukkan, harga barang diperkirakan meningkat pada Desember 2024 dan Maret 2025. Indeks ekspektasi harga umum pada periode 3 bulan dan 6 bulan mendatang tersebut masing-masing 152,6 dan 169,4. Lebih tinggi dibanding periode bulan sebelumnya, yang masing-masing 134,3 dan 155,9.

Menurut Bhima, akan ada juga kebijakan tarif baru yang turut mengubah perilaku konsumen dalam berbelanja. Kebijakan tersebut meliputi iuran asuransi wajib kendaraan bermotor terkait pihak ketiga (third party liability), iuran wajib tabungan perumahan rakyat (tapera), iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis, dan normalisasi Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif pajak, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat beralih ke barang-barang ilegal, yang tak kena pajak. Sebab, kenaikan tarif PPN tak bisa hanya dilihat dari persentasenya, melainkan pertumbuhannya. ”Selisihnya memang 1 %, tetapi pertumbuhannya 9,09 %. Dari semula PPN 10 % pada 2022 menjadi 12 % pada 2025, yang berarti selama 4 tahun pertumbuhannya 20 %. Ini tinggi sekali,” ujar Bhima. (Yoga)


Kenaikan tarif PPN membuat ekonomi merosot di bawah 5 %

KT3 22 Nov 2024 Kompas (H)

Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan merosot hingga tumbuh di bawah 5 %. Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi telah tumbuh di bawah 5 %. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 % (triwulan IV tahun 2023), 4,91 % (triwulan I-2024), 4,93 % (triwulan II-2024), dan 4,91 % (triwulan III-2024).Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Kamis (21/11) menegaskan, konsumsi rumah tangga yang berturut-turut tumbuh di bawah 5 % itu sebenarnya merupakan indikasi kuat bahwa daya beli masyarakat sedang melemah.

Namun, alih-alih fokus menjaga daya beli masyarakat, pemerintah justru mengeluarkan berbagai rencana kebijakan yang bisa semakin menggerus daya beli dan pertumbuhan konsumsi. Kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak konsumsi itu otomatis berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di tengah masyarakat. ”Semestinya pemerintah punya sense of crisis. Kepekaan dalam melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, sampai hari ini, narasi yang dibangun adalah menaikkan dan menaikkan (pajak dan berbagai pungutan) terus. Bagaimana mau bicara pertumbuhan ekonomi tinggi jika daya beli semakin melambat?” kata Eko dalam diskusi di Jakarta. (Yoga)


Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Bakal Bergulir Lagi Tahun Depan

KT1 22 Nov 2024 Tempo
PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengatakan DPR mengusulkan tax amnesty karena program yang sebelumnya belum berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri. Dengan adanya pengampunan pajak, ia berharap defisit anggaran 2025 yang sudah ditetapkan Rp 616,2 triliun bisa berkurang pada 2026. “Secara substansi, negara butuh pendapatan cashflow dalam rangka penyampaian Astacita Pak Prabowo,” kata Fauzi. (Yetede)

Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas

KT1 22 Nov 2024 Investor Daily (H)
Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam program legislasi national (Prolegnas) 2025 menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Meski berpotensi meningkatkan basis data wajib pajak dan mendorong repatriasi aset, kebijakan ini juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi mereka yang tela taat membayar pajak. Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan. Namun, pelaksana tax amnesty jilid III perlu dikaji lebih mendalam agar tidak memunculkan kecemburuan dari wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan. Namun, tax amnesty jilid III perlu dikaji memunculkan kecemburuan dari wajib pajak yang patuh terhadap wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. "Jika terlalu sering memberikan pengampunan pajak, dapat muncul persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menegakkan kepatuhan pajak. Ini bisa mengurangi kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang," ucap Anggawira. (Yetede)

”Tax Amnesty” Menggerus Wibawa Pemerintah

KT3 21 Nov 2024 Kompas

Rencana pengampunan pajak lanjutan bisa menggerus wibawa dan kredibilitas pemerintah. Program sejenis di masa lalu gagal menaikkan rasio pajak. ”Idealnya rasio pajak setelah program pengampunan pajak itu harusnya bisa naik ke 16 %. Sekurang-kurangnya tumbuh perlahan dan menyentuh 14 % dalam tiga tahun sejak tax amnesty pertama pada 2016,” kata ekonom Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11). Berdasarkan data Kemenkeu, saat pemerintahan Jokowi menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap PDB justru turun dari 10,76 % pada 2015 menjadi 10,37 % pada 2016 dan semakin merosot ke 9,89 % pada 2017.

Pada 2018, rasio pajak sedikit meningkat menjadi 10,24 %, lalu anjlok kembali ke 9,76 % pada 2019. Pada 2020 dan 2021 karena dampak pandemi Covid-19, rasio pajak RI merosot lagi menjadi 8,33 % dan 9,21 %. Setelah program tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada paruh pertama tahun 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39 % (dengan PPS) atau 10,08 % (tanpa PPS). Pada 2023, rasio pajak turun lagi menjadi 10,2 %. Artinya, program pengampunan pajak dan sejenisnya tidak efektif mengerek rasio pajak Indonesia. Rasio pajak masih saja bertengger di kisaran 10 %.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan, program pengampunan pajak yang terlalu sering pada akhirnya akan membawa risiko moral. Wibawa dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak pun akan tergerus. ”Ini berbahaya. Pemerintah jadi tidak kredibel kalau tax amnesty keseringan. Malah hilang wibawa. Orang akan berpikir, ya, sudah, nanti akan ada tax amnesty lagi, saya ngemplang pajak lagi tidak apa-apa,” kata Arief. Kalaupun pemerintah terpaksa tetap menggulirkan program pengampunan pajak, perlu ada jaminan bahwa ini akan menjadi tax amnesty terakhir. (Yoga)


Kebijakan Pajak Baru Perberat Beban Masyarakat

HR1 21 Nov 2024 Kontan
Kebijakan pajak yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun depan diprediksi akan memperberat beban masyarakat. Salah satu kebijakan utama adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang diperkirakan akan meningkatkan beban pajak sebesar 9%. Selain itu, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) juga akan naik menjadi 2,4%, yang menambah biaya bagi mereka yang ingin membangun rumah.

Kemudian, wajib pajak UMKM juga akan terkena dampak kebijakan baru, di mana mereka tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5%, dan akan beralih ke tarif normal pada 2025. Selain itu, skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh 21 yang telah diterapkan pada 2024 telah menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya terkait pengurangan gaji dan bonus yang diterima, yang mengurangi daya beli.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan beban sosial, sementara Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, menyatakan bahwa hal ini bisa menurunkan konsumsi barang dan jasa, yang berpotensi menyebabkan penurunan produksi dan PHK. Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menyoroti bahwa tarif PPN untuk KMS akan lebih membebani masyarakat yang ingin membangun rumah.

Kebijakan ini berpotensi menahan konsumsi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin tinggi pajak yang dikenakan kepada masyarakat, semakin besar dampaknya pada daya beli. Ditjen Pajak sendiri menyatakan akan mengevaluasi skema TER untuk memperbaiki kebijakan ini.

Kelas Menengah Kian Tersudut dengan Kebijakan 12%

KT1 21 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kelompok masyarakat kelas menengah (middle class) menjadi pihak yang akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025. Tanpa bantalan proteksi kebijakan yang kuat, sedikit saja goncangan ekonomi akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang  lebih rendah dan secara makro akan mempengaruhi perekonomian nasional. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif baik dibandingkan kelas bawah.

Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia Banyak yang berada pada katagori 'Rentan Miskin'. Kondisi ini diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi, karena dianggap mampu. Kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran yang tetap tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok meningkat akibat kenaikan PPN, ruang semakin sempit. Akibatnya, banyak yang akhirnya harus mengurangi tabungan, investasi, atau bahkan mencari tambahan utang. (Yetede)