Pajak
( 1565 )Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha
Pemerintah berencana untuk mengkaji usulan agar pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang berakhir pada Juni 2021 mendatang diperpanjang. Ini sejalan dengan realisasi insentif usaha yang per 11 Mei 2021 tercatat baru Rp 26,83 triliun atau setara 47,3% dari pagu yang sebesar Rp 56,72 triliun. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan telah menerima usulan untuk perpanjangan insentif usaha dari sejumlah asosiasi pngusaha.
Terkait realisasi insentif usaha yang baru 47,3% dari pagu berasal dari pemberian berbagai insentif perpajakan. Realisasi tersebut sudah lebih baik dibandingkan realisasi program PEN lainnya. Adapun cakupan insentif usaha yakni pajak penghasilan (PPh), serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
Adapun sejak tahun lalu, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat berupa PPnBM mobil DTP yang berlaku sepanjang Maret-Desember 2020, serta insentif PPN rumah DTP selama Maret-Agustus 2021. Pemerintah akan terus mengkaji usulan dari berbagai sektor usaha untuk mendorong proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati begitu, ruang fiskal pemerintah semakin terbatas sehingga harus terus dijaga secara prudent.
(Oleh - IDS)
PPN Lebih Murah untuk Bahan Pokok Bisa Jadi Pilihan
Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir. Kebijakan PPN multitarif menjadi pilihan yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen. Tarif PPN yang lebih murah untuk produk kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Sebaliknya, kenaikan tarif atau PPN yang tinggi bagi produk tersier yang banyak dikonsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyatakan, di beberapa negara yang menerapkan multitarif PPN, ada tarif standar (standard rate) yang bisa disesuaikan atas barang dan jasa lain. Skema multitarif PPN, antara lain terdiri, dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.
Dalam kalkulasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ada 14 negara yang menerapkan multitarif dengan rata-rata tarif PPN untuk barang dan jasa tertentu yang banyak dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah yakni sebesar 8,1%. Sedangkan rerata tarif PPN barang mewah sebesar 21,7%. Namun, apakah hal ini akan menjadi dasar pengaturan tarif baru PPN, atas barang dan jasa dalam usulan sistem multitarif, Ditjen Pajak belum bisa memastikan. "Kami belum dapat memberikan perkiraan, " tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Senin (17/5).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menilai, usulan dua skema (tarif tunggal dan multitarif) yang diajukan pemerintah sama-sama akan menambah beban dunia usaha. Adhi berharap, tarif PPN untuk produk makanan dan minuman bisa turun rendah menjadi 5%. "Kami sudah meeting dengan Menko Perekonomian. Kami minta tarif 5% karena memang itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar harga jualan lebih terjangkau, " katanya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menyebut sekitar 65% pengeluaran masyarakat bawah untuk beli makanan, 29% di antaranya untuk beli beras. la mengusulkan skema multitarif merujuk konsep dasar perbedaan barang kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dengan range terendah 5% dan tertinggi 15%.Setoran Pajak Digital Tembus Rp 1,89 Triliun
Langkah pemerintah menarik pajak konsumsi barang dan jasa via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Sejak awal tahun hingga 30 April 2021, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun. "Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5).
Melihat hasil tersebut, Neilmaldrin pastikan Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini otoritas pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memungut PPN PMSE. Selain itu, Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Teranyar, pada bulan Mei ini otoritas pajak kembali menunjuk delapan perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai 1 Mei 2021. Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S. r.I., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Srl, Hotels. com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
me lakukan kajian dan pendalaman asesmen untuk mengenakan pajak pada mata uang kripto (cryptocurrency). Pasalnya,
saat ini minat masyarakat
ter hadap mata uang kripto,
di antaranya Bitcoin, sangat
me ningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan,
mata uang kripto merupakan hal
baru, sehingga perlu pendalaman terhadap model bisnis aset
tersebut.
Menurut dia, saat ini DJP
juga masih mendefinisikan
soal mata uang kripto, apakah
masuk dalam pengganti uang
atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi
pajak penghasilan (PPh) menarik dan saya bicara mengenai
kripto lakukan investasi ada
titik masuk dan titik keluar, dan
nanti kita beli barang Rp 1 juta,
pertanyaannya apakah nanti ini
betul-betul sesuatu yang bisa
dibelikan uang," kata dia.
Ia menegaskan, masih melakukan kajian dan melakukan
diskusi lebih lanjut dengan
sejumlah pihak terkait pemajakan uang kripto dan skemanya.
"Kami sedang, betul-betul baru
sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan
sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," ujar
dia.
(Oleh - HR1)
Pajak Mengkaji Opsi Tarif PPN Lebih Dari Satu
Teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai terkuak. Pemerintah bersikukuh ingin menerapkan kebijakan PPN untuk mendongkrak penerimaan pajak di 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat konferensi pers, Senin (10/5), saat ini instansinya tengah mengkaji penerapan kenaikan tarif PPN. Pertama, tetap memberlakukan single tarif PPN seperti sekarang. Kebijakan single tarif ini kepada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). UU mengatur tarif PPN yang diperbolehkan adalah pada rentang minimal 5% hingga maksimal 15%. Aturan yang berlaku saat ini adalah tarif PPN sebesar 10%. Kedua, pemerintah mengkaji penerapan kebijakan multi tarif PPN. Kebijakan multi tarifini sudah berjalan beberapa negara lain. Misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang reguler dan barang mewah.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan multiple tarif PPN lebih pas diterapkan. Pertama, hal ini bisa mengurangi beban PPN bagi kelompok menengah ke bawah. Pemerintah bisa menerapkan tarif rendah misalnya 5%. bagi barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah. Kedua, untuk mengejar penerimaan dari warga menengah atas tarif bisa di atas normal, misalnya 15% -20%.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai kebijakan kenaikan PPN kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi. "Ini tidak pro masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai, " katanya, (10/5). la menilai, pertumbuhan ekonomi masih negatif, 0,74% yoy kuartal l-2021. Apalagi, bila melihat fungsi pajak, pajak bukan hanya sebagai budgeteir atau pengumpul uang buat negara, tetapi pajak juga sebagai regulerend atau pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan.
Pemerintah Diminta Kenakan Pajak Karbon terhadap Industri Besar
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati merancang aturan perdagangan karbon dioksida (CO2). Penciptaan pasar menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian utama.
Instrumen seperti pajak karbon bisa efektif mendorong entitas bisnis menurunkan kadar emisi CO2. Penerapannya bisa dimulai dari sektor energi, yaitu bahan bakar minyak, karena penggunaannya yang masif. Entitas yang memproduksi CO2 lebih dari batasannya akan dikenakan sanksi.
Penerapan pajak karbon akan membuka kesempatan bagi berkembangnya sumber-sumber energi terbarukan yang rendah emisi. Namun besaran pajaknya perlu ditentukan secara cermat agar regulasi ini berjalan efektif.
Pemerintah juga perlu menyiapkan metode evaluasi dan pengawasan. "Program ini dapat dilakukan secara progresif untuk mempercepat perubahan perilaku. Di Prancis, penerapan pajak karbon ditolak sopir truk karena membuat harga bahan bakar minyak meningkat.
Pajak karbon diterapkan bagi konsumen mobil di atas 2.500 cc, lalu diperluas secara bertahap. Pajak juga bisa diterapkan pada tarif pesawat premium.
Giliran Sektor Ritel akan Mendapatkan Insentif Pajak
Pemerintah kembali memberikan guyuran insentif kepada sektor usaha. Kali ini pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi sektor ritel. Insentif bagi sektor ritel tesebut berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa. "Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan, kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat paparan publik, Rabu (5/5).
Lewat pemberian insentif tersebut yang dibarengi dengan peringkatan aktivitas ekonomi, pemerintah optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi di 2021 bakal berada di rentang 4,5%-5,3% secara tahunan. Proyeksi ini berdasarkan hasil pertumbuhan ekonomi kuartal l-2021 yang minus 0,74% sambil berharap di kuarIl-2021 laju ekonomi bisa berada di rentang 6,9%-7,8% secara tahunan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholaw Mandey menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Roy berkata, Aprindo telah bertemu dengan Menko Airlangga terkait hal itu pada akhir April lalu. Ada beberapa usulan yang disampaikan pengusaha ritel. Mulai dari usulan perpanjangan insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, percepatan restisi PPN dan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga diskon dan pembebasan PPN dan PPN atas sewa ruko dan gedung. Selain insentif subsidi listrik, pajak reklame, serta penangguhan implementasi aturan royalti musik hingga tahun depan. "Suasana mereka (pengusaha ritel dan mal) sekarang sedang susah, masak ini mau dikenai royalti lagu. Ini mungkin bisa diundur pembayarannya, sambil menunggu kejelasan mekanisme penghitugannya," kata Roy.
Akhirnya KPK Menyingi Dugaan Suap Pegawai Pajak
Akhirnya, selepas periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dugaan suap pejabat tinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini sudah mencuat dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, dugaan korupsi dan suap pejabat pajak itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 atas tiga perusahaan. Dari enam tersangka, dua di antaranya adalah pejabat tinggi Ditjen Pajak yang diduga menerima suap. Mereka adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Ada pula nama Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Boleh dibilang, ini adalah kali pertama kasus pajak menyeret level direktur di Ditjen Pajak.
Selain dua nama itu, KPK menetapkan empat nama dari swasta yang diduga pemberi suap. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Ketiganya berprofesi sebagai konsultan pajak. Satu orang lagi bernama Veronika Lindawati (VL) merupakan kuasa wajib pajak dari Bank Panin Tbk.
Firli menjelaskan, Angin dan Dadan diduga menerima suap saat memeriksa PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, pajak Bank Panin Tbk tahun pajak 2016. Satu lagi berasal dari PT Jhonlin Baratama untahun pajak 2016 dan 2017. Keduanya diduga menerima imbalan karena menyetujui "permintaan" tiga perusahaan itu (lihat kronologi kasus). Hitungan KPK, Angin dan Dadan menerima suap sekitar Rp 75 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura. "Ini baru berdasarkan perbuatan dan bukti yang kami dapat. Ini baru awal, pertunjukan belum tuntas, " ungkap Firli, kemarin (4/5).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga membentuk tim bersama untuk memeriksa ulang wajib pajak yang terlibat kasus ini. Inspektur Jenderal Kemkeu Sumiyati menyatakan, tim ini akan berfokus mengejar potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah nakal oknum pajak.
Pajak Transaksi Digital, Genderang Perang Tarif Berkumandang
Bisnis, JAKARTA — Perang tarif pajak alias tax war terhadap transaksi elektronik tak terhindarkan setelah sejumlah korporasi besar asal Amerika Serikat (AS) meminta kepada Pemerintahan Joe Biden untuk melakukan aksi balasan terhadap yurisdiksi lain yang memungut tarif atas ekonomi digital.
Kelompok negosiator yang mewakili perusahaan berbasis internet terbesar di AS meminta administrasi Presiden Joe Biden untuk menegosiasikan penghapusan pajak layanan digital yang dikenakan oleh negara lain.
Negosiator tersebut di antaranya terdiri atas Amazon.com Inc. hingga Facebook Inc. Sebagian anggota kelompok tersebut mendukung Negeri Paman Sam untuk memberlakukan tarif balasan.
Rachael Stelly, pengacara Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi, pada sidang United States Trade Representative (USTR) mengatakan pungutan yang diberlakukan oleh Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris merugikan perusahaan-perusahaan AS sekitar US$3,1 miliar.
Sidang tersebut adalah yang pertama dari serangkaian pertemuan yang direncanakan pekan ini karena USTR mempertimbangkan apakah akan mengenakan tarif balasan.
Sementara itu, perwakilan industri di sektor ini menilai pajak menghadirkan beban administratif yang besar karena perusahaan harus menetapkan langkah-langkah kepatuhan terpisah untuk setiap pajak nasional.
Jordan Haas, Direktur Kebijakan Perdagangan Asosiasi Internet mengatakan Pemerintah AS harus terlibat dengan negara lain yang mempertimbangkan pajak digital secara mandiri termasuk Brasil, Kanada, dan Vietnam
Blake Harden dari Asosiasi Pemimpin Industri Ritel yang mencakup Target Corp, dan Best Buy Co. mengatakan bahwa tarif tidak mungkin meyakinkan negara-negara lain untuk menghapus pajak digital.
Oleh sebab itu, perlu ada rumusan kebijakan secara global untuk meminimalisasi adanya gejolak politik antarnegara.
(Oleh - HR1)
Perusahaan Teknologi Bayar Konten Media
Aturan operasional perusahaan teknologi semakin benderang. Bahkan di Australia, sudah berjalan Undang-Undang (UU) yang mengatur ketat penggunaan konten di perusahaan teknologi, meski sempat terjadi penolakan dari para perusahaan teknologi.
Perusahaan televisi dan surat kabar Australia, Seven West Media Ltd baru saja menandatangani kesepakatan penyediaan konten dengan Facebook Inc dan Google. Harian utama di Perth itu akan memasok konten untuk platform News Showcase, unit usaha Alphabet Inc selama lima tahun ke depan. Begitu juga produk serupa akan dipasok ke Facebook selama tiga tahun.
Melalui kesepakatan itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) berkomitmen membayar untuk penggunaan konten tersebut. "Mereka mendukung keberlanjutan bisnis kami, " kata CEO Seven West Media, James Warburton dikutip dari Reuters, Senin (3/5). Ketentuan tersebut memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk campur tangan jika perusahaan media lokal tidak dapat mencapai kesepakatan dengan perusahaan teknologi besar.
Sebelumnya, Rupert Murdoch's News Corp menandatangani kesepakatan global dengan platform teknologi besar tersebut. Lalu Nine Entertainment Co Holdings Ltd juga telah menandatangani kesepakatan dengan Google. Banyak media Australia yang lebih kecil, termasuk Australian Broadcasting Corp telah menandatangani kesepakatan dengan Google. Google mengatakan telah melewati tonggak sejarah karena memiliki 100 penerbit berita Australia yang dikontrak untuk memasok konten untuk News Showcase. Salah satunya, kesepakatan dengan penerbit regional Times News Group.
Selain harus membayar penggunaan konten, perusahaan teknologi juga harus menghadapi pajak digital yang lebih luas. Perjanjian pajak global yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga bakal meluncur Oktober mendatang. OECD sedang merundingkan kesepakatan dengan hampir 140 negara untuk menulis ulang aturan pajak global. Sebagian dari rencana tersebut bertujuan untuk mengganti pajak layanan digital yang diterapkan banyak negara. Terutama dalam rangka meraup pendapatan fiskal yang lebih banyak dari raksasa teknologi seperti Facebook Inc. dan Amazon.com Inc.









