;
Tags

Pajak

( 1565 )

Tindak Pidana Perpajakan, Pasal Berlapis Pelanggar Pajak

Ayutyas 16 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam seluruh kasus tindak pidana pajak. Hal ini dilakukan menyusul makin beragamnya klasifikasi dan modus pencucian uang hasil tindak pidana di bidang pajak. Berdasarkan laporan berjudul Tipologi Pencucian Uang yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu, tindak pidana di bidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, kelima perbuatan lainnya yang terkait dengan perpajakan. Selain itu juga dengan sengaja melaporkan dan membayar jumlah pajak yang tidak sesuai fakta untuk menghindari kewajiban perpajakan, serta pembuatan data wajib pajak palsu untuk memperoleh restitusi pajak. Atas dasar itulah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan memaksimalkan pengenaan pasal berganda, yakni tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, petugas pajak bisa melakukan penyitaan. Apabila dalam pembuktian di persidangan terbukti bahwa harta kekayaan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana, maka putusan hakim akan menyebutkan bahwa atas harta kekayaan yang disita tersebut harus dikembalikan. “Akan tetapi terhadap harta kekayaan tersebut setelah dilakukan pengembalian dapat langsung dilakukan sita eksekusi oleh jaksa apabila terpidana tidak membayar sanksi pidana denda,” jelas Eka. Sepanjang tahun lalu, PPATK mencatat, potensi tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun.

(Oleh - HR1)

Kemenkop-UKM: Kontribusi Pajak UMKM Perlu Ditingkatkan

Ayutyas 16 Apr 2021 Investor Daily, 16 April 2021

Jakarta - Peran UMKM di sektor perpajakan masih perlu ditingkatkan, mengingat jumlah wajib pajak (WP) dari UMKM masih kecil. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi sangat besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yakni 60%. UMKM juga mampu menyerap jumlah jumlah tenaga kerja yang sangat banyak hingga mencapai 97% dari total 64 juta UMKM di Indonesia. Bahkan UMKM dinilai sebagai sektor yang memiliki daya tahan kuat di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM, salah satunya masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tak mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemerintah sudah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat rekapitulasi pendapatan UMKM sehingga memudahkan UMKM untuk melaporkan pajak. Namun, pengetahuan UMKM  terkait digitalisasi masih terbatas. Pajak penting dijadikan dasar untuk pemerintah menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi nasional saat ini, termasuk langka pengadaan barang dan jasa. Saat ini pemerinttah mengalokasikan sebanyak 40% pngadaan barang dan jasa kementrian dan lembaga (KL) ke UMKM. 

Untuk memperkuat peningkatan kapasitas pelaku UMKM, Kementrian Koperasi dan UKM juga melakukan penguatan data base, perbaikan kualitas SDM, hingga pengembangan kawasan terpadu dan UMKM, termasuk pelatihan e-commerce dan digitalisasi dalam perluasan pasar dengan on boarding platform pengadaan barang jasa pemerintah 

(Oleh - IDS)

Risiko Penerapan Pajak Kekayaan, Celah Penghindaran Menganga

Ayutyas 14 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah di seluruh dunia perlu mengantisipasi risiko dari implementasi pemajakan atas kekayaan. Wacana yang digulirkan oleh International Monetary Fund dan mendapat dukungan dari Perserikatan Bangsa Bangsa ini dinilai dapat meningkatkan praktik penghindaran pajak. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan atau wealth tax bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret.Namun menurut peraih Nobel bidang Ekonomi Angus Deaton, pajak kekayaan adalah cara yang opsi buruk untuk melunasi utang pandemi karena menciptakan peluang penghindaran.

Selain itu, meski diwacanakan menjadi kebijakan sementara, pajak kekayaan mungkin akan menjadi permanen jika diberlakukan oleh banyak negara atas rekomendasi IMF dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Pungutan pada orang berpenghasilan tinggi akan sangat sulit diterapkan dan memberikan insentif besar untuk menghindarinya dan mereka pasti akan menghindarinya,” kata Deaton, yang juga profesor di Universitas Princeton, dilansir Bloomberg, Selasa (13/4).

Deaton, penulis buku Deaths of Despair, bersama istrinya yang juga ekonom Anne Case, mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa pajak kekayaan kemungkinan tidak akan bisa diterapkan secara sementara.

Pungutan itu dirancang untuk membantu menutupi sebagian biaya Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah akibat krisis kesehatan yang dipicu oleh pandemi. Warga Argentina dengan aset lebih dari 200 juta peso harus membayar kontribusi sebelum 16 April, dengan pungutan berkisar dari 2,25%—5,25% tergantung pada ukuran kekayaan apakah aset yang dimiliki.

Otoritas pajak negara menghadapi kendala dalam menerapkan langkah tersebut. Pemerintah telah menunda tenggat waktu awal dan menawarkan rencana pembayaran kepada sekitar 13.000 orang yang dikenakan pajak.

Sementara itu, Sekjen PBB Antonio Guterres menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk memberlakukan pajak kekayaan guna membantu mengurangi ketidaksetaraan global yang diperburuk oleh pandemi Covid-19.

Dalam forum ekonomi dan sosial PBB, dia mengatakan ada lonjakan kekayaan orang-orang paling tajir di dunia senilai US$5 triliun dalam setahun terakhir, bahkan ketika masyarakat yang berada di bawah menjadi makin rentan.


(Oleh - HR1)

Kepatuhan Korporasi, Perlu Sigap Tangkal Penghindaran Pajak

Ayutyas 08 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengantisipasi maraknya praktik tax avoidance oleh wajib pajak korporasi sejalan dengan terbukanya celah penghindaran menyusul pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, pemerintah telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi dari 25% menjadi 22%. Relaksasi berlanjut pada 2022 di mana tarif ditetapkan sebesar 20%. Kebijakan tersebut membuka celah bagi wajib pajak korporasi untuk mengecilkan penghasilan dengan tujuan menunggu implementasi tarif 20% pada tahun depan.

Wajib pajak badan pun memiliki alasan kuat lantaran pandemi menekan seluruh sendi-sendi bisnis sehingga berdampak pada penghasilan yang diperoleh pelaku usaha. Sekadar informasi, tax avoidance acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak badan memiliki ruang untuk mengecilkan penghasilan dengan memanfaatkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72. 

“Dengan PSAK 72, perusahaan dapat menunda pengakuan pendapatan ke tahun berikutnya, khususnya untuk transaksi akhir tahun. Jadi, perusahaan menerapkan creative accounting dan legal planning supaya pendapatan diakui di 2022,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (7/4). Pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminimalisasi praktik tax avoidance, yakni dengan mengacu pada Pasal 17 PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Maksud dari hal-hal tertentu itu adalah saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit nonperforming loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan pemerintah, atau saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi wajib pajak karena adanya perubahan PSAK.

(Oleh - HR1)

IMF Dukung Pajak Minimum untuk Korporasi

Ayutyas 07 Apr 2021 Investor Daily, 7 April 2021

WASHINGTON – Dana Moneter Internasional atau IMF pada Selasa (6/4) menyuarakan dukungan terhadap usulan penerapan pajak minimum global bagi korporasi. Menurut kepala ekonom IMF Gita Gopinath, pihaknya sudah lama mendukung penerapan tarif pajak seperti itu. “Kami sangat mendukung pajak minimum global untuk korporasi. Ini sudah lama menjadi perhatian besar kami,” ujar Gopinath, seperti dikutip AFP. Ia menjelaskan bahwa selama ini nilai uang yang terkait praktik penghindaran pajak sangat besar. Tapi ia juga mengatakan ada negara-negara yang memindahkan uangnya ke surga pajak.

Sebelumnya pada Senin (5/4), Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menyerukan pengenaan pajak minimum untuk korporasi di seluruh dunia. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga para korporasi itu agar tidak relokasi ke negara-negara atau teritori yang lebih rendah tarif pajaknya. “Kami bekerja sama dengan negara-negara G-20 untuk menyetujui tarif pajak minimum global untuk korporasi, guna menghentikan usaha mereka mencari (tarif pajak) yang paling rendah,” ujar Yellen, dalam pidatonya di Chicago Council on Global Affairs, seperti dikutip CNBC.

Berdasarkan rencana tersebut, Biden hendak menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% saat ini menjadi 28%. Jika terjadi, kenaikan itu akan berlaku hanya empat tahun setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memangkasnya dari 35%. Yang mana ketika itu adalah tarif pajak korporasi tertinggi di dunia.

Salah satu alasan pemerintahan Trump memangkas tarif pajak korporasi adalah untuk meredam langkah perusahaan-perusahaan AS yang mengalihkan produksinya ke luar negeri. Atau pindah domisili ke negara-negara dengan tarif pajak korporasi lebih rendah, sekalipun sebagian besar operasionalnya tetap di dalam negeri AS.

(Oleh - HR1)


Setoran Pajak Tahun Ini Masih Rawan Tekor

Sajili 07 Apr 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat: Per 31 Maret 2021 pelaporan SPT mencapai 11,28 juta atau di bawah target 15 juta SPT. Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT, artinya naik 2,6 juta SPT atau 26,6%.

Jumlah pelapor SPT tahun ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan masa sebelum krisis yakni pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yakni 12,1 juta.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan Ditjen Pajak menggunakan basis data yang kuat untuk menguji kepatuhan WP agar membuktikan adanya potensi kurang bayar.

Tapi ia memprediksi penerimaan PPh badan tahun ini belum pulih, sehingga secara keseluruhan setoran pajak 2021 hanya bisa naik 2,6%-3% year on year(yoy). Artinya ada potensi shortfall atau tekor Rp 131 triliun dengan realisasi 89,34% dari target 2021 sebesar Rp 1.299,6 triliun.

 


IMF Calls for Wealth Tax to Help Cover Cost of Covid Pandemic

Ayutyas 07 Apr 2021 Guardian

Governments should consider levying higher taxes on the income or wealth of the rich to help pay for the enormous cost of tackling the Covid-19 pandemic, the International Monetary Fund has said. Inequality had widened in the year since the virus first hit the global economy, the IMF said, and there was a case for the better off being asked to pay more on a temporary basis to meet crisis-related financial costs. In its half-yearly fiscal monitor report, the IMF called for domestic and international tax changes that would boost the money available to expand public services, make welfare states more generous and meet the UN’s sustainable development goals. “To accumulate the resources needed to improve access to basic services, enhance safety nets, and reinvigorate efforts to achieve the sustainable development goals, domestic and international tax reforms are necessary, especially as the recovery gains momentum.” At a press conference to launch the fiscal monitor, a senior IMF official said there was scope in rich countries to target those individuals and companies that had prospered during the pandemic.

Paolo Mauro, the deputy director of the IMF’s fiscal affairs department, said there had been an “erosion” of the taxes paid by those at the top of the income scale, with the pandemic offering a chance to claw some of the money back. The IMF said fiscal policy – tax and spending measures – should target support on the poor and vulnerable. It has also publicly backed the call by the US Treasury secretary, Janet Yellen, for a minimum corporate tax rate to make it more difficult for big multinational corporations to minimise their tax payments. A year marked by the biggest contraction in the global economy in modern times had focused attention on governments and their ability to respond to the crisis, the IMF said. Popular support for better public services, already significant before the pandemic, had probably risen.

(Oleh - HR1)

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pengujian Kepatuhan Material Harus Maksimal

Ayutyas 07 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Jakarta - Intensifikasi atas Surat Pemberitahuan (SPT) 2020 untuk menguji tingkat kepatuhan material wajib pajak perlu dimaksimalkan. Musababnya, realisasi antara kepatuhan formal yang tecermin dalam pelaporan SPT tidak sejalan dengan penerimaan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan formal terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Namun realisasi penerimaan pajak justru kian tergerus. Pada tahun lalu misalnya, tingkat kepatuhan formal tercatat 78%, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 73%. Namun realisasi penerimaan pajak tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Capaian tersebut turun sebesar 19,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.332,7 triliun. Adapun penerimaan pajak secara neto pada periode Januari—Februari tahun ini senilai Rp144,93 triliun, turun 5,62% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, hingga 31 Maret 2021 realisasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta. Jumlah tersebut meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT dibandingkan dengan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan makin tinggi di tengah pembatasan aktivitas sosial untuk menekan penyebaran Covid-19 sejak tahun lalu. Namun otoritas pajak sejauh ini belum merilis data terkait dengan kepatuhan material. Di sisi lain, dalam laporan Pendalaman Perpajakan 2021, Ditjen Pajak mengklaim bahwa pengujian kepatuhan material tetap tinggi kendati menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kepatuhan material wajib pajak tidak linier dengan kepatuhan formal.

Pertama lesunya aktivitas bisnis yang dirasakan oleh wajib pajak selama pandemi Covid-19. Kondisi ini menyebabkan penghasilan yang diterima tergerus sehingga setoran pajak menyusut. Kedua adanya multitafsir dalam ketentuan pajak sehingga meningkatkan risiko ketidakpatuhan material. Biasanya, multitafsir dari sisi kebijakan ini berujung pada penanganan kasus di pengadilan pajak. Ketiga adanya penghindaran atau kesengajaan dari wajib pajak dalam menyampaikan harta di dalam SPT. Dengan kata lain, wajib pajak tidak menyampaikan penghasilan secara riil di dalam SPT sehingga pajak yang disetorkan jauh di bawah potensi.

(Oleh - HR1)

The Rising Interest in a Wealth Tax

Ayutyas 03 Apr 2021 Fortune

After years of talk, a powerful head of steam is building behind the idea of a wealth tax on the very rich. Could it actually happen?

While President Biden didn’t include it as a funding mechanism in his new $2 trillion infrastructure plan, White House press secretary Jen Psaki earlier in March pointedly refused to rule it out as part of a larger tax reform package. “Middle-class families are paying more than their fair share,” she said, echoing a favorite Biden talking point. “And those at the top are not doing their part.” Fanning the flames is new research suggesting that the top 1% illegally evade billions of dollars in federal income tax.

A wealth tax is fundamentally different from income tax. It taxes the value of an individual’s net assets—typically including cars, homes, stocks, businesses, real estate, paintings, copyrights, and almost anything else, tangible or intangible, of value. The assets are “net” because their value is reduced by the individual’s debt; the taxpayer must pay a percentage of the net assets’ value every year.

Sen. Elizabeth Warren (D-Mass.) recently reintroduced a wealth tax bill that would impose a 2% annual levy on net assets between $50 million and $1 billion, plus 3% on net assets above $1 billion. If the U.S. adopts a single-payer health care system, the levy on billionaires would double to 6%.

Warren’s bill by itself is no surprise; she has been pushing for a wealth tax since her 2019 presidential run. But the idea seems to be catching on. Seven California state assembly members have recently started the process of amending the state constitution to permit a wealth tax (1% on net assets between $50 million and $1 billion; 1.5% on assets above $1 billion). Washington state legislators have introduced a bill to impose a wealth tax. The Australian Greens Party last weekend called for a 6% levy on the assets of billionaires, and South Africa’s government has been considering a wealth tax.

(Oleh - HR1)

Syarat TKDN Insentif PPnBM Dipangkas Jadi 60%

Ayutyas 01 Apr 2021 Investor Daily, 1 April 2021

Jakarta - Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil bermesin di bawah 1.500cc yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% akan diturunkan menjadi 60% dari sebelumnya 70%. Hal ini bertujuan mendorong prinsipal menambah investasi di Indonesia sekaligus menguntungkan masyarakat dan pemerintah. Relaksasi PPnBM bertujuan mendorong penjualan mobil produksi dalam negeri. Insentif PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP). 

Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500cc, yaitu sekitar 140% dari Februari 2021. Hal ini akan berdampak positif terhadap pemulihan sektor industri otomotif, yang memiliki efek berantai cukup luas bagi sektor industri lainnya. TKDN mobil dihitung berdasarkan pembelian komponen di dalam negeri (local purchase). Skema ini tidak memperhitungkan bahan baku komponen yang dibeli, apakah dari dalam negeri atau luar negeri.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Saat ini, tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia. Mereka telah menanam investasi senilai Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang dan 1,5 juta lebih orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai  industri tersebut. Kebijakan relaksasi untuk mobil bermesin di 1.500cc saja sudah tidak tepat, apalagi perluasan ke mobil bermesin lebih besar. Tanpa ada insentif, pasar mobil domestik rata-rata tumbuh 5% per tahun dalam kondisi normal. PPnBM 0% mobil 1.500 - 2.500cc juga tidak akan berpengaruh terhadap pergerakan pasar. Sebab, kontribusi segmen ini terhadap total penjualan sangat rendah.

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor