;
Tags

Pajak

( 1565 )

Tax Amnesty Jilid II

Ayutyas 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

Desakan agar pemerintah kembali memberikan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) kembali mencuat. Berbagai kalangan menganggap tax amnesty yang pernah diberlakukan pada 2016-2017 perlu digulirkan lagi pada 2022 demi mendongkrak penerimaan pajak yang anjlok akibat pandemi Covid-19.Harus diakui, pemberian fasilitas tax amnesty adalah langkah yang paling cepat, mudah, murah, dan rasional untuk meningkatkan penerimaan pajak. Cara-cara yang cepat, mudah, dan murah sangat diperlukan karena pada 2023, defisit APBN tak boleh lagi melampaui 3% terhadap produk domstik bruto (PDB).Bukan pekerjaan mudah memang untuk mengejar defisit APBN maksimal 3% PDB pada 2023. Pada 2020 dan 2021, defisit APBN mencapai Rp 1.039,2 triliun (6,34% PDB) dan Rp 1.006,4 triliun (5,70% PDB) akibat besarya anggaran untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah butuh penurunan defisit secara bertahap pada 2022 agar APBN bisa 'mendarat secara lembut' (soft landing) sehingga dapat terkelola dengan baik (manageable).

Covid-19 yang merebak di Tanah Air sejak awal Maret 2020 benar-benar menguras APBN. Tahun lalu, khusus untuk membiayai program Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) saja, pemerintah menghabiskan Rp 579,8 triliun. Tahun ini, anggaran PC-PEN mencapai Rp 699,43 triliun. Angka itu bisa naik lagi jika pandemi tak kunjung reda. Agar defisit APBN tidak terus membengkak dan utang tidak terus menggelembung, langkah paling taktis yang bisa ditempuh pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak. Supaya kenaikan target pajak tidak terlalu membebani masyarakat, memberlakukan tax amnesty jilid II merupakan pilihan yang paling rasional.Sampai titik ini, kita bisa memaklumi jika banyak pihak yang menghendaki agar tax amnesty kembali diberlakukan. Namun, menghitung untung rugi tax amnesty tidak sesederhana itu. Masih banyak hal yang harus dipahami secara jernih , bijak, dan menyeluruh untuk memastikan apakah tax amnesty jilid II layak diberikan atau tidak.

Untuk mengukur kelayakan tax amnesty jilid II tentu kita harus berkaca pada tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 kepada 972.530 wajib pajak (WP) lewat UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Selama tax amnesty diberikan, deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%, meliputi harta luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta dalam negeri Rp 3.676 triliun. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.Dari data deklarasi dan repatriasi bisa disimpulkan bahwa tax amnesty jilid I lebih berhasil bagi peserta di dalam negeri dibanding luar negeri. Fakta ini sedikit mengusik kita mengingat pada masa sosialisasi, pemerintah menyatakan bahwa tax amnesty ditujukan terutama untuk menarik dana-dana miliki WNI yang diparkir di luar negeri, yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

(Oleh - HR1)

Pengampunan Pajak, Program Ambisius Yang Tak Prestisius

Ayutyas 25 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Wacana Tax Amnesty Jilid II bak petir di siang bolong. Pasalnya, usulan tersebut mencederai khitah Tax Amnesty 2016 yang dijanjikan menjadi program sekali seumur hidup. Apalagi, program yang dijalankan 5 tahun silam itu dinilai tidak cukup berhasil. Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp 114 triliun. Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp 147 triliun. 

Di sisi lain, gagasan Tax Amnesty Jilid II juga menghianati kesediaan wajib pajak yang telah rela berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pada 5 tahun silam. Tax Amnesty Jilid II bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus mereformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. 

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah disarankan untuk menyusun program Pengungkapkan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah menurutnya dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. 

(Oleh - IDS)

Jalan Tengah Jaring Pajak

Ayutyas 25 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta -  Kebijakan Pemerintah untuk menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016, menjadi jalan tengah mengatasi krisis di tengah pandemi. Opsi kebijakan yang kerap disebut sebagai Sunset Policy ini digadang-gadang dapat dengan cepat membantu negara dalam menambal celah defisit anggaran. Terobosan ini bisa meringankan beban pengusaha yang masih terseok-seok akibat badai virus corona. 

Keterlambatan pemerintah dalam merespons data Tax Amnesty 2016 dan AEOI menjadi parameter kurang optimalnya kinerja setoran pajak. Sunset Policy menjadi opsi paling realistis dan menjadi jalan tengah bagio pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak di tengah pandemi. Jika pemerintah hanya mengandalkan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penerimaan pajak dengan cepat dan signifikan bakal sulit tercapai. Pemerintah perlu mempertimbangkan tiga faktor, yaitu keuangan negara, kebutuhan likuiditas dunia usaha, dan kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara. 

(Oleh - IDS)

Tarif Pajak Orang Super Kaya akan Dikerek

Ayutyas 25 May 2021 Kontan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjereng rencananya untuk menggenjot penerimaan pajak dari kalangan orang super kaya di Tanah Air. Cara itu akan dijalankan melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan dengan tarif sebesar 35%.

Nah, kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, lapisan pajak baru itu untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Layer baru dengan tarif lebih besar itu menyasar orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Meskipun ada pandemi Covid-19, kata dia, kondisi ekonomi kelompok super kaya tidak terdampak signifikan. “Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5). Sejumlah pengusaha yang dihubungi KONTAN masih menanti kejelasan rencana pemerintah. Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu, misalnya, menyatakan, secara prinsip dia mendukung kebijakan pemerintah. Dia berharap, tarif pajaknya tetap wajar dan tak memicu double taxation atau pajak berulang kali.

Direktur PT Multi Indocitra Tbk (MICE) Hendro Wibowo menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi penghasilan individu yang terkena tarif lapisan pajak baru. Makanya, aturan itu harus diimbangi dengan kemanfaatan bagi wajib pajak, seperti kemudahan berusaha atau izin usaha. “Tidak ada salahnya mengkaji terlebih dulu, melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti efektif,” ungkap dia. Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Joy Wahyudi menyatakan, kebijakan itu akan berdampak langsung pada perusahaan dan penerimanya. “Logikanya semua perusahaan pasti berat dengan kenaikan pajak apapun bentuknya, karena kenaikan pajak selalu menaikkan beban perusahaan,” ungkap dia. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, rencana penambahan layer PPh baru dengan tarif lebih tinggi merupakan hal wajar. Saat penerimaan pajak turun akibat pandemi Covid-19, sejumlah organisasi internasional seperti OECD dan ADB merekomendasikan pengenaan pajak bagi kelompok orang kaya. Bagi Indonesia, ide ini relevan mengingat hingga kini penerimaan PPh pribadi belum optimal.

(Oleh - HR1)

Peserta Tax Amnesty Jilid I Tak Patuh, Dikejar Lagi

Ayutyas 25 May 2021 Kontan

JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.

Hasil Program Tax Amnesty (28 Juni 2016-31 Maret 2017) I. Deklarasi Harta Rp 4.884,26 triliun Dalam Negeri Rp 3.700,8 triliun Luar Negeri Rp 1.036,76 Triliun Repatriasi Rp 146,7 Triliun II. Partisipan Wajib Pajak Orang Pribadi 736.093 Wajib Pajak Badan 237.333 III. Uang Tebusan Rp 114,54 Triliun Sumber: Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2017 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) final uang tebusan sebesar 2%. Beleid tersebut juga menyatakan, lewat program PAS ini, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai, program pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif PPh final lebih bisa diterima masyarakat daripada tax amnestyjilid II. Ia menyebut, pemerintah bisa mengklasifikasikan PAS final menjadi dua.

(Oleh - HR1)

Setoran Pajak Tekor, Defisit Makin Lebar

Ayutyas 25 May 2021 Kontan

JAKARTA. Realisasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga akhir April 2021 mencapai Rp 138,1 triliun. Angka tersebut, mencapai 0,83% dari produk domestik bruto (PDB). Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan negara per akhir April hanya Rp 585 triliun, tumbuh tipis 6,5% year on year (yoy). Sementara, realisasi belanja negara tercatat Rp 723 triliun, tumbuh lebih tinggi sebesar 15,9% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan realisasi penerimaan negara masih tipis karena penerimaan pajak. Hingga akhir April, setoran pajak hanya Rp 374,9 triliun, terkontraksi 0,5% yoy.

Kendati demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai bisa menopang penerimaan negara dengan realisasi sebesar Rp 78,7 triliun naik 36,5% yoy. Sejalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 131,1 triliun tumbuh 14,9% yoy. Sementara belanja negara, terutama pemerintah pusat naik 28,1% yoy, meski transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) turun 3,4% yoy. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kinerja belanja negara menunjukkan pemerintah berupaya mengakselerasi stimulus ekonomi.

(Oleh - HR1)

Menakar Efek Pajak Karbon Bagi Emiten

Ayutyas 25 May 2021 Kontan

JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan perpajakan untuk emisi karbon atau carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai, wajar pemerintah mempertimbangkan menerapkan pajak karbon. Ini sejalan dengan perubahan iklim. Sudah banyak negara menerapkan pajak ini. Emisi karbon dihitung secara finansial dan menjadi beban si pelaku atau orang yang membuang karbon dengan jumlah tinggi. Jadi, penerapan pajak karbon ini berpotensi mempengaruhi sejumlah emiten yang ada di bursa saham. Aturan pajak ini juga berpotensi berpengaruh ke sektor batubara. "Meski demikian kami memperkirakan tentu akan ada negosiasi bagi produsen yang saat ini juga sedang menuju hilirisasi dan akan jadi pertimbangan bagi pemerintah dalam pengenaan pajaknya," kata Dessy Lapagu, analis Samuel Sekuritas.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ( INTP) Antonius Marcos juga berharap, pemerintah mendengar pendapat dari sektor riil dahulu sebelum memberlakukan pajak karbon ini. Apalagi, industri semen mulai bergerak lagi. Industri semen baru menunjukkan pertumbuhan positif di Maret dan April tahun ini, dengan total pertumbuhan sekitar 3,9%. Tahun lalu, penjualan industri semen merosot 10,4% akibat pandemi.

(Oleh - HR1)

Takkan Ada Tax Amnesty Seperti 2016-2017

Ayutyas 25 May 2021 Investor Daily, 25 Mei 2021

JAKARTA - Pemerintah tidak akan mengeluarkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) seperti yang diberikan pada 2016-2017. Namun, reformasi perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah saat ini bakal mendukung dan menindaklanjuti tax amnesty 4-5 tahun lalu. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan para wajib pajak (WP) setelah program tax amnesty berakhir. “Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kita sudah ada di tax amnesty waktu itu (2016-2017),” tutur Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5).

Menkeu mengungkapkan hal itu untuk merespons wacana yang berkembang bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas tax amnesty jilid II sebagai kelanjutan program tax amnesty yang diberikan pada 2016-2017. Tax amnesty disebut-sebut termasuk salah satu agenda yang akan dibahas dalam revisi UU KUP. Dari informasi ini kemudian berkembang kabar bahwa pemerintah akan menggulirkan program tax amnesty jilid II. Pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty pada 2016-2017 kepada 972.530 peserta (wajib pajak/WP). Tax amnesty dibagi dalam tiga periode. Periode I berlaku 28 Juni - 30 September 2016, periode II berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2016, dan periode III berlaku 1 Januari - 31 Maret 2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), deklarasi harta selama fasilitas tax amnesty diberikan mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.   Di sisi lain, pemerintah tengah gencar melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan diperlukan untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022 yang berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Ekonom Universitas Mataram, NTB, Profesor Mansur Afifi mengemukakan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi terlebih dulu pelaksanaan program tax amnesty 2016-2017 (jilid I) sebelum menjalankan program tax amnesty jilid II. Menurut dia, tax amnesty jilid I lebih berhasil dalam program di dalam negeri. Hal ini terlihat pada deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 3.676 triliun dibanding luar negeri yang hanya Rp 1.031 triliun. Selain itu, realisasi repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat ditanya duduk persoalan kabar bakal digelarnya program tax amnesty jilid II, tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya mengatakan, apa pun substansi yang akan diatur dalam revisi UU KUP, termasuk tax amnesty, konteksnya adalah untuk melakukan reformasi perpajakan. Susiwijono menambahkan, draf rancangan Revisi UU KUP yang sudah dikirim Presiden Jokowi ke pimpinan DPR bersama surat resmi permohonan pembahasannya lebih banyak berisi strategi reformasi perpajakan dengan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19. “Tapi, seperti RUU Cipta Kerja dulu, materi sebesar apa pun, pasti akan dicuplik yang paling bisa bikin ribut di masyarakat,” ucap dia

(Oleh - HR1)

Pajak Incar Korporasi Penyumbang Karbon

Ayutyas 24 May 2021 Kontan

JAKARTA. Rencana pemerintah mencari cerukan sumber penerimaan pajak tak main-main. Selain akan mengerek tarif pajak penghasilan orang super kaya, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kementerian Keuangan juga menyiapkan pemajakan emisi karbon alias carbon tax.Rencana kebijakan ini tertuang di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Ada tiga alternatif skema pajak karbon ini. Pertama, menggunakan instrumen yang sudah ada.

Instrumen pemerintah pusat berupa cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, menggunakan daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ketiga, memunculkan instrumen baru, yaitu pajak karbon. Cara ini bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi, atau dikenakan atas objek sumber emisi. Di negara lain, pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil melihat potensi emisi yang ditimbulkan pengguna. Jepang, Singapura, Prancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif yang dikenakan antara US$ 3 hingga US$ 49 per ton CO2e

Menurut OECD, di tengah tekanan penerimaan pajak akibat pandemi, pajak karbon bisa jadi salah satu opsi sumber penerimaan negara. “Jika didesain ideal, tidak terlalu mendistorsi proses pemulihan ekonomi,” tandas Darussalam, Minggu (23/5).Kedua, pajak karbon berorientasi bagi mitigasi perubahan iklim dan menjadi instrumen untuk melindungi lingkungan. Ketiga, sudah banyak negara yang menerapkan pajak karbon, setidaknya 25 negara, seperti Kanada, Ukraina, Jepang, Prancis, Chili, dan berhasil mengurangi emisi karbon.Beda dengan Darussalam, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, pajak karbon belum perlu diterapkan negara berkembang dan negara yang masih membutuhkan investasi asing langsung seperti Indonesia. “Investor akan merasa mahal berinvestasi di Indonesia sehingga bisa saja mereka keluar dari Indonesia,” ujarnya. Kata dia, pemerintah perlu memikirkan alternatif bahan bakar untuk meringankan pengenaan pajak karbon.Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Hipmi Ajib minta pemerintah menangguhkan kebijakan ini sampai ekonomi Indonesia benar-benar pulih dari dampak Covid-19, seperti lewat akhir tahun 2022.

(Oleh - HR1)

Reformasi Perpajakan Jangan Terjebak Tujuan Jangka Pendek

Ayutyas 24 May 2021 Investor Daily, 24 Mei 2021

JAKARTA, Rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan tidak boleh terjebak pada tujuan-tujuan jangka pendek seperti menekan defisit APBN 2022 dan mengembalikan defisit fiskal menjadi tidak lebih dari 3% pada 2023. Reformasi perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan harus difokuskan pada pemetaan terhadap pelaku dan sektor usaha maupun orang pribadi (OP) yang selama ini masih lolos sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, penambahan beban pajak terhadap WP existing melalui kebijakan intensifikasi pajak harus dihindari. Dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, jangan sampai terjadi pemungutan pajak berlebih pada WP tertentu, tetapi pada saat yang sama justru ada WP yang lolos dari kewajibannya. Ini artinya selain sehat, reformasi perpajakan juga harus mampu melahirkan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan. Demikian benang merah pandangan yang dihimpun oleh Investor Daily dari sejumlah sumber, terkait rencana pemerintah untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjadja Kamdani, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, guru besar ekonomi yang juga Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dan ekonom UI Teuku Riefky.

Reformasi perpajakan sendiri telah diluncurkan pada 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best- practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah-panjang. Sedangkan reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor