Ekspor
( 1057 )Surplus Perdagangan Indonesia Ditargetkan Capai Rp 600 Triliun
JAKARTA, ID – Indonesia ditargetkan meraih surplus perdagangan hingga US$ 38,5 miliar atau setara Rp 600 triliun pada 2023, yang akan ditopang dari pertumbuhan ekspor nonmigas 3,9-4,7% serta kenaikan ekspor barang dan jasa 6,8-8,0%. Melalui peningkatan ekspor bernilai tambah tersebut dan pengelolaan impor secara selektif, neraca dagang Indonesia diyakini akan tetap positif di tengah tantangan resesi global pada 2023. Tahun depan kemungkinan kita masih surplus neraca perdagangan. Angka pertumbuhan ini akan bergantung pada situasi yang akan dihadapi, termasuk di negara tujuan ekspor,” kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan pada acara Outlook Perdagangan Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Untuk mencapai target tersebut, Kasan mengatakan, Kemendag telah menyiapkan beberapa strategi peningkatan ekspor. Dengan arah kebijakannya ditujukan untuk pengembangan ekspor barang dan jasa bernilai tambah tinggi yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian. (Yetede)
Peluang Ekspor CPO ‘Terobos’ Resesi Global
Selalu ada peluang di balik setiap kesulitan. Kata bijak itu bisa menggambarkan tetap ada peluang ekspor produk turunan minyak sawit asal Indonesia ketika ada ancaman resesi global pada 2023. Bahkan, pasar minyak sawit dunia tahun depan diperkirakan tidak akan menurun meskipun banyak negara bakal mengalami resesi ekonomi. Salah satu alasannya adalah lonjakan permintaan produk biofuel generasi kedua dari Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) yang bernama hydrotreated vegetable oil (HVO) atau green diesel. HVO merupakan minyak hidrokarbon tanpa kandungan oksigenat untuk bahan bakar mesin diesel yang berasal dari bahan nabati. Direktur Gabungan Industri Minyak Nabat Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mencatat kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk produksi HVO mencapai 2 juta ton per tahun. Produk tersebut terus membanjiri pasar Eropa melalui industri di Singapura. Menurutnya, peluang ekspor CPO ke Singapura tetap akan tinggi terutama karena negara itu memasok kebutuhan HVO di Eropa. Oleh karena itu, Sahat menilai tantangan perdagangan CPO pada masa mendatang masih berkutat pada sentimen terhadap industri sawit Indonesia, mulai dari resistensi Eropa, bahkan dari dalam negeri sendiri. Sebaliknya, Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan melihat ekspor dan produksi minyak sawit Indonesia terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu belakangan. Dalam periode 2020—2022, dia mencatat ekspor justru tumbuh negatif yakni -7,66%.
Eksportir Butuh Jaminan
Rencana pemerintah mempertegas aturan penyimpanan dana devisa hasil ekspor di dalam negeri guna menguatkan cadangan devisa RI di tengah pelambatan ekonomi global dinilai tepat. Namun, langkah itu perlu diimbangi pemberian insentif serta jaminan agar tidak merugikan eksportir. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, surplus neraca perdagangan 30 bulan berturut-turut seiring ledakan harga komoditas belum banyak berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah ditengah pengetatan moneter oleh bank sentral AS, The Fed. Pada perdagangan Selasa (13/12) rupiah ditutup melemah 29 poin pada level Rp 15.657 per dollar AS. Depresiasi rupiah diperkirakan lebih buruk pada 2023 di tengah kenaikan suku bunga The Fed serta berakhirnya tren harga komoditas. Eko menilai, rupiah yang melemah di tengah tren surplus itu menguatkan kekhawatiran bahwa dana devisa hasil ekspor (DHE) tidak semuanya disimpan di sistem perbankan dalam negeri, tetapi diparkir di luar negeri. Meski menguat lagi pada November 2022, cadangan devisa RI sempat turun tujuh bulan berturut-turut. ”Memang di satu sisi cadangan devisa dipakai untuk operasi moneter, tetapi itu juga menunjukkan kalau banyak dana devisa yang tidak masuk ke sistem perbankan nasional dari hasil ekspor kita,” kata Eko dalam sesi Indef School of Political Economy.
Oleh karena itu, arahan Presiden Jokowi yang meminta BI dan Kemenkeu membuat mekanisme demi menahan DHE lebih lama di dalam negeri dinilai sudah tepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Akan tetapi, langkah mengamankan DHE di dalam negeri tetap perlu dilakukan dengan hati-hati agar regulasinya tidak terlalu ketat hingga merugikan eksportir dan berbalik mengganggu iklim berusaha. Pemerintah harus menyeimbangkan kebijakan itu dengan memberikan insentif atau jaminan selisih kurs kepada eksportir, khususnya untuk sektor industri manufaktur yang masih banyak bergantung pada belanja impor bahan baku. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, pelaku usaha pada prinsipnya siap mendukung pemerintah dengan menyimpan devisa hasil ekspornya di bank dalam negeri. Pelaku usaha juga bersedia mengonversi DHE ke mata uang local atau rupiah. Akan tetapi, pemerintah tidak bisa sekadar melarang dan memberi sanksi jika eksportir tidak memulangkan devisanya ke dalam negeri. Aturan tegas itu perlu diiringi dengan mekanisme suku bunga simpanan valas yang lebih menarik agar eksportir tidak memilih untuk menaruh dana devisanya di luar negeri. Selain itu, eksportir juga butuh jaminan selisih kurs. Pasalnya, selama ini, eksportir bisa merugi jika mengonversi devisa hasil ekspornya dalam bentuk rupiah. Sebab, mereka akan terkena kurs jual ketika simpanan dananya itu kelak dibutuhkan untuk membeli bahan baku impor. Apalagi, di tengah volatilitas nilai tukar rupiah saat ini. (Yoga)
Harapan Laba Terganjal Penurunan Ekspor
JAKARTA-Kinerja ekspor diprediksi melambat pada awal 2023. Walhasil, pelemahan rupiah yang biasanya memberikan tambahan keuntungan bagi eksportir diperkirakan tidak terjadi kali ini. Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, menuturkan pelemahan permintaan global akibat resesi dinegara-negara maju membuat proyeksi kinerja ekspor lesu. "Mungkin beberapa sektor ekspor yang bahan bakunya lokal masih ada sedikit selisih kurs yang menguntungkan, tapi tidak demikian dengan sektor yang mengimpor bahan baku. Pasti ini menyesakkan." ujarnya kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022. Sebagai antisipasi, pelaku usaha berupaya melakukan efisiensi dan bertahan melewati gejolak perekonomian yang diperkirakan makin kencang pada 2023. Perusahaan ekspor yang sudah terkena dampak krisis saat ini antara lain tekstil, alas kaki, dan furniture. (Yetede)
KKP Genjot Ekspor Rumput Laut ke UE
JAKARTA, ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyasar negara-negara Eropa sebagai pasar ekspor rumput laut. Melalui partisipasi pada pameran Food Ingredients Europe (FIE) 2022 di Paris, Prancis, belum lama ini, KKP menargetkan peningkatan pasar produk olahan emas hijau atau rumput laut asal Indonesia. “Secara umum, produk olahan yang kami bawa ke sini (Paris) memiliki keunggulan karena dihasilkan dari bahan baku rumput laut dengan kualitas terbaik dari Indonesia,” kata Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Ishartini dalam keterangan KKP yang dikutip Senin (12/12/2022). KKP melibatkan tujuh perusahaan eksportir utama olahan rumput laut seperti karaginan dan agar (hydrocolloid). Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Hakiki Donarta, PT Surya Indoalgas, PT Amarta Carrageenan Indonesia, PT Hydrocolloid Indonesia, PT Rote Karaginan Nusantara, dan PT Agar Swallow. Saat ini, ekspor hydrocolloid Indonesa ke pasar Uni Eropa (UE) masih sangat kecil mengingat kebutuhan UE sebagian besar dipasok oleh Irlandia, Prancis, dan Jerman. (Yetede)
Ekspor Rumput Laut Olahan Didorong
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis, Minggu (11/12) di Jakarta mengemukakan, Indonesia perlu mengedepankan keunggulan komparatif dalam upaya perluasan pasar ekspor rumput laut. Pemanfaatan rumput laut saat ini terutama sebagai hidrokoloid atau bahan campuran untuk industri pengolahan makanan, industri kesehatan, dan industri kosmetik. (Yoga)
Jaring DHE SDA, BI Siapkan Insentif yang Kompetitif
JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan mekanisme insentif guna menarik minat eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri lebih lama. Dengan demikian, DHE SDA itu dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo berharap, mekanisme insentif yang disediakan bagi eksportir itu akan jauh lebih kompetitif. “Guna terus mendorong penempatan DHE SDA yang lebih lama, maka BI akan berupaya memberikan remunerasi yang kompetitif,” ucap dia saat dihubungi Investor Daily, Sabtu (10/12). Dody mengatakan, remunerasi yang lebih kompetitif itu merupakan bagian dari kegiatan operasi moneter valas BI sesuai dengan mekanisme pasar yang ada. “Tentunya dengan likuiditas yang terjamin dan dapat di-rollover,” tandas dia. (Yetede)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
BI Proyeksi Surplus Neraca Dagang 2023 Melandai
Bank Indonesia (BI) optimistis neraca perdagangan di tahun depan masih akan mencetak surplus, kendati ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian global. Namun, surplus tersebut lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun 2021 dan 2022.
"Neraca perdagangan kita masih surplus di 2023, meski memang tidak setinggi surplus pada tahun 2021 dan 2022," ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, Jumat (2/12).
Perlambatan surplus neraca perdagangan pada tahun 2023 didorong oleh potensi ekspor yang melambat sejalan dengan penurunan permintaan global. Proyeksi BI, ekspor pada tahun 2023 tumbuh positif di kisaran 6,0% hingga 6,8%
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021








