;
Tags

OJK

( 288 )

OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun

HR1 04 May 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Selain itu, dia menyebut, aturan repayment capacity juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di  aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan. Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.

REGULASI OJK : UTAK-ATIK PENILAIAN INVESTASI DAPEN

HR1 03 May 2024 Bisnis Indonesia

Regulator mengubah aturan dasar penilaian investasi dana pensiun yang menghapus dasar penilaian untuk tabungan dan menambah alternatif penilaian untuk investasi obligasi. Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun. Peraturan yang menggantikan SEOJK No 9/SEOJK.05/2016 itu berlaku mulai 1 Juli 2024. Terdapat dua jenis investasi baru dalam SEOJK No. 4/2024 yang sebelumnya tidak diatur dalam SEOJK No. 9/2016, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Ketentuan mengenai penilaian investasi dalam beleid baru berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Selain itu, terdapat tiga perubahan terkait dengan dasar penilaian investasi dalam SEOJK No. 4/2024. 

Pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar. Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif. Merespons perubahan aturan ini, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan menjadi masalah, karena selama ini perusahaan dana pensiun jarang sekali menempatkan pada instrumen tabungan. Dana pensiun menempatkan investasinya paling banyak pada SBN, yang mencapai Rp127,4 triliun atau 35,7% dari total investasi dapen per Januari 2024, menurut data OJK. 

Sasaran utama investasi berikutnya adalah deposito berjangka dan obligasi korporasi. Sementara itu, Dana Pensiun (Dapen) Bank Mandiri masih mempelajari perubahan aturan tentang dasar penilaian investasi dana pensiun. “Terkait dengan SEOJK dimaksud, saat ini kami masih melakukan pengkajian,” tutur Direktur Investasi & Keuangan Dapen Bank Mandiri Abdul Hadie. Dana Pensiun PT Bank Tabungan Bank Negara (BTN) turut merespons. Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan memengaruhi portofolio investasi perseroan, karena selama ini Dapen BTN tidak memiliki investasi pada tabungan. Soal penyesuaian perhitungan jenis Investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif, menurutnya, perlu dilakukan simulasi perhitungan amortisasi dengan menggunakan bunga efektif dan amortisasi biasa.

OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech

KT1 24 Apr 2024 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa keuangan (OJK) sedang dalam tahap evaluasi  mendalam tentang rencana kenaikan batas maskimum pendanaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending). Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya untuk Usaha UMKM yang membutuhkan dana operasional yang lebih besar.  Salah satu yang dievaluasi yaitu usulan  dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menaikkan batas maksimum fintech menjadi Rp 10 miliar. Peraturan mengenaikan batas atas pendanaan fintech sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dimana disebutkan batas minimum pendanaan fintech lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. "Saat ini, usulan dari  AFPI untuk menaikkan batas minimum pendanaan fintech menjadi 10 miliar telah disampaikan kepada OJK dan sedang dalam tahap evaluasi mendalam. OJK sedang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat dan risiko yang mungkin timbul dari kenaikan batas pendanaan ini," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi FIntech Pendanaan Bersama Indonesia Yasmine Meylia Sembiring kepada Investor Daily. (Yetede)

TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH (TPAKD) : OJK Gandeng Kemendagri

HR1 04 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri berlangsung di Gedung OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kamis (28/3/2024). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan langkah kolaborasi itu dilakukan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karena itu, peningkatan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen ditunjukkan agar aktivitas sektor keuangan memberikan dampak yang positif. 

Namun demikian, diakuinya, upaya meningkatkan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen secara merata di seluruh daerah dan kalangan masyarakat tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini OJK. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya Kemendagri yang juga bertujuan untuk mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan keberadaan TPAKD sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam percepatan akses keuangan daerah dan mendukung kemandirian serta ekonomi daerah. Sejak dibentuk pada 15 Januari 2016 hingga Desember 2023 lalu, TPAKD di Indonesia telah mencapai 515 dengan 34 di antaranya merupakan TPAKD tingkat 34 provinsi. Sesuai dengan tugas dan kewajiban dari TPAKD, salah satunya yakni membantu program pemerintah dalam meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.

Menjelang Akhir Restrukturisasi Kredit Covid-19

KT1 26 Mar 2024 Tempo
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tidak memperpanjang program restrukturisasi kredit Covid-19 setelah mempertimbangkan kemampuan industri perbankan hingga kinerja per sektor. Program restrukturisasi kredit Covid akan selesai pada bulan ini, setahun lebih lama dari rencana sebelumnya, selesai Maret 2023. Kredit restrukturisasi per Januari 2024 tersisa Rp 251,21 triliun, turun Rp 14,57 triliun dibanding per Desember 2023 sebesar Rp 265,78 triliun.

Adapun nasabah peserta program pada Januari 2024 tercatat turun menjadi 977 ribu nasabah dibanding pada bulan sebelumnya, sebanyak 1,04 juta nasabah. Sementara itu, kredit macet tercatat naik. Non-performing loan gross per Januari 2024 mencapai 2,35 persen lebih tinggi daripada sebelumnya, 2,19 persen, pada Desember 2023. Kenaikan kredit macet seiring dengan pertumbuhan kredit perbankan. Kredit perbankan tumbuh pada awal tahun sebesar 11,83 persen per Januari 2024, lebih tinggi daripada periode Desember 2023 yang sebesar 10,38 persen. (Yetede)

DEPOSITO BANK DIGITAL : OJK Dorong Perlindungan Nasabah

HR1 16 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan perlindungan nasabah untuk menghindari risiko dampak persaingan antarbank digital dalam menggaet simpanan dengan menawarkan bunga deposito tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya bank memiliki strategi dan risk appetite masing-masing dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam memberikan penawaran bunga simpanan. “Namun, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah,” kata Dian Ediana, Jumat (15/3). Perlindungan nasabah yang dimaksud OJK itu di antaranya terkait dengan transparansi. OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak. Lalu, terkait pengawasan dan regulasi, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan sejumlah bank digital menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS karena berkaitan dengan persaingan. Selain itu, alasan penerapan suku bunga simpanan bank digital tinggi adalah karena tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif. “Jadi, kompetisi dan ekspansi bisnis menginginkan itu terjadi,” tuturnya. Sejumlah bank digital di Indonesia telah menawarkan bunga deposito tinggi hingga 9,0% untuk meraup simpanan nasabah, salah satunya PT Bank Jago Tbk. (ARTO). Kemudian, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) menawarkan produk deposito bernama Neo WOW dengan bunga hingga 9%. Selain itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Bank menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75%.

Babak Dua OJK Vs Kresna Life

HR1 08 Mar 2024 Kontan
Pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk audiensi, Kamis (7/3). Mereka ingin OJK membatalkan banding atas putusan PTUN. Tapi, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wullur menyatakan, pihaknya ditolak OJK untuk audiensi. "OJK bilang telanjur melakukan upaya hukum banding. Kata pihak OJK, apa yang mau diaudiensi? Sebab, OJK sudah banding," ujar dia, Kamis (7/3). OJK menyarankan agar nasabah menghormati hasil banding. "Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK beserta jajarannya. Sebab, mereka telah merugikan pemegang polis," ujar Benny.  

Nasabah Kresna Life Christian Tunggal berpendapat, jika OJK menang banding dan ada likuidasi, dana yang diterima nasabah tak besar. "RBC Kresna Life di bawah 100%. Artinya, pemegang polis mungkin hanya menerima 20% dan merelakan 80% hilang," ujar dia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono justru berpendapat, pencabutan izin ini untuk melindungi nasabah. Sebab OJK sudah beberapa kali memberi waktu kepada Kresna Life untuk menyelesaikan, namun hingga batas waktu tidak ada perbaikan. OJK melihat tak ada upaya perbaikan Kresna Life, baik berupa penambahan modal, investor strategis. Kresna Life  juga tidak ada perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan. 

Sejumlah Bank Gelar Pameran Dorong Kredit Konsumer

KT1 29 Feb 2024 Investor Daily
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  berkomitmen untuk terus menegakkan  integritas sistem keuangan  guna menyehatkan industri perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan  dan Penguatan Sektor Keuangan  (P2SK). Kepala Eksekutif  Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi PBR. Menurutnya, Jumlah BPR sepanjang 2023  yang sebagian besar disebabkan  oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain , ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka  penguatan permodalan. Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda, mengingat dalam penggabungan  atau peleburan, kantor cabang masing-masing  secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan. (Yetede)

OJK Akan Luncurkan Program Dapen Wajib Tambahan

KT1 28 Feb 2024 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan program dana pensiun (dapen) wajib tambahan, yang  nantinya dilaksanakan oleh  Dana Pensiun Pemberi Pekerjaan kompetitif. OJK menyebutkan bahwa program ini adalah amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU PPSK), yang tertuang dalam pasal  189 ayat 4 beleid tersebut. "Didalam amanah pasal 189 itu ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sekarang sedang disusun RPP nya, dimana itu akan ditetapkan berapa dana yang akan dikenakan dana pensiun tambahan, dan pelaksanaannya itu secara kompetitif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ia menjelaskan, selama ini manfaat pensiun bagi pekerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan PT Asabri mengelola dapen TNI/Polri dan PT Taspen  untuk aparatul sipil negara (ASN). (Yetede)

OJK Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Lebih Lambat

KT1 21 Feb 2024 Investor Daily (H)
Otoritas jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kredit tahun ini tumbuh 9-11% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan target OJK dan juga proyeksikan Bank Indonesia (BI) tahun sebelumnya yang sebesar 10-12% (yoy).  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung  oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko  yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global. "Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11%, didukung pertumbuhan dana ketiga sebesar 6-8%" ungkap Mahendra. (Yetede)