OJK
( 288 )OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, dia menyebut, aturan
repayment capacity
juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower
dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan.
Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.
REGULASI OJK : UTAK-ATIK PENILAIAN INVESTASI DAPEN
Regulator mengubah aturan dasar penilaian investasi dana pensiun yang menghapus dasar penilaian untuk tabungan dan menambah alternatif penilaian untuk investasi obligasi. Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun. Peraturan yang menggantikan SEOJK No 9/SEOJK.05/2016 itu berlaku mulai 1 Juli 2024. Terdapat dua jenis investasi baru dalam SEOJK No. 4/2024 yang sebelumnya tidak diatur dalam SEOJK No. 9/2016, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Ketentuan mengenai penilaian investasi dalam beleid baru berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Selain itu, terdapat tiga perubahan terkait dengan dasar penilaian investasi dalam SEOJK No. 4/2024.
Pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar. Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif. Merespons perubahan aturan ini, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan menjadi masalah, karena selama ini perusahaan dana pensiun jarang sekali menempatkan pada instrumen tabungan. Dana pensiun menempatkan investasinya paling banyak pada SBN, yang mencapai Rp127,4 triliun atau 35,7% dari total investasi dapen per Januari 2024, menurut data OJK.
Sasaran utama investasi berikutnya adalah deposito berjangka dan obligasi korporasi.
Sementara itu, Dana Pensiun (Dapen) Bank Mandiri masih mempelajari perubahan aturan tentang dasar penilaian investasi dana pensiun. “Terkait dengan SEOJK dimaksud, saat ini kami masih melakukan pengkajian,” tutur Direktur Investasi & Keuangan Dapen Bank Mandiri Abdul Hadie.
Dana Pensiun PT Bank Tabungan Bank Negara (BTN) turut merespons. Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan memengaruhi portofolio investasi perseroan, karena selama ini Dapen BTN tidak memiliki investasi pada tabungan.
Soal penyesuaian perhitungan jenis Investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif, menurutnya, perlu dilakukan simulasi perhitungan amortisasi dengan menggunakan bunga efektif dan amortisasi biasa.
OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech
TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH (TPAKD) : OJK Gandeng Kemendagri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri berlangsung di Gedung OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kamis (28/3/2024). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan langkah kolaborasi itu dilakukan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karena itu, peningkatan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen ditunjukkan agar aktivitas sektor keuangan memberikan dampak yang positif.
Namun demikian, diakuinya, upaya meningkatkan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen secara merata di seluruh daerah dan kalangan masyarakat tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini OJK. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya Kemendagri yang juga bertujuan untuk mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan keberadaan TPAKD sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam percepatan akses keuangan daerah dan mendukung kemandirian serta ekonomi daerah. Sejak dibentuk pada 15 Januari 2016 hingga Desember 2023 lalu, TPAKD di Indonesia telah mencapai 515 dengan 34 di antaranya merupakan TPAKD tingkat 34 provinsi. Sesuai dengan tugas dan kewajiban dari TPAKD, salah satunya yakni membantu program pemerintah dalam meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Menjelang Akhir Restrukturisasi Kredit Covid-19
DEPOSITO BANK DIGITAL : OJK Dorong Perlindungan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan perlindungan nasabah untuk menghindari risiko dampak persaingan antarbank digital dalam menggaet simpanan dengan menawarkan bunga deposito tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya bank memiliki strategi dan risk appetite masing-masing dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam memberikan penawaran bunga simpanan. “Namun, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah,” kata Dian Ediana, Jumat (15/3). Perlindungan nasabah yang dimaksud OJK itu di antaranya terkait dengan transparansi. OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak. Lalu, terkait pengawasan dan regulasi, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan sejumlah bank digital menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS karena berkaitan dengan persaingan. Selain itu, alasan penerapan suku bunga simpanan bank digital tinggi adalah karena tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif. “Jadi, kompetisi dan ekspansi bisnis menginginkan itu terjadi,” tuturnya. Sejumlah bank digital di Indonesia telah menawarkan bunga deposito tinggi hingga 9,0% untuk meraup simpanan nasabah, salah satunya PT Bank Jago Tbk. (ARTO). Kemudian, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) menawarkan produk deposito bernama Neo WOW dengan bunga hingga 9%. Selain itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Bank menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75%.
Babak Dua OJK Vs Kresna Life
Sejumlah Bank Gelar Pameran Dorong Kredit Konsumer
OJK Akan Luncurkan Program Dapen Wajib Tambahan
OJK Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Lebih Lambat
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









