;
Tags

OJK

( 288 )

OJK Dorong Kontribusi Perbankan ke Ekonomi Lebih Besar

KT1 08 Jun 2024 Investor Daily (H)
OJK makin aktif mendorong industri perbankan untuk menjalankan fungsi intermediasi dengan baik agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. "Kalau buat saya bagaimana mendukung membangun sistem perbankan betul-betul sehat, perbankan yang tumbuh tinggi, dan berikan kontribusi pada perekonomian Indonesia lebih besar lagi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edian Rae. Berbagai kebijakan dan program telah dibuat oleh OJK sebagai pedoman  industri perbankan. Dalam hal itu, untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan dan program OJK perlu dukungan dari media. Dian juga menyambut baik audiensi yang dilakukan bersama Manajemen B-Universe. Menurutnya, OJK memerlukan dukungan dari semua pihak, tak terkecuali dari media untuk membantu sosialisasi berbagai kebijakan OJK. (Yetede)

Memperkuat Tata Kelola Perbankan

KT3 29 May 2024 Kompas

OJK mencabut izin 12 bank di lima bulan pertama 2024, seluruhnya bank perekonomian rakyat (BPR). Bank kecil dari sisi volume usaha dengan wilayah dan cakupan operasional sangat terbatas. BPR yang ditutup tak lebih dari 1 % total BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yang sebanyak 1.566 BPR/S per Maret 2024. Jumlah dana masyarakat yang dibayarkan juga relatif kecil sehingga tidak sampai mengganggu kondisi keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski tak menimbulkan guncangan, otoritas keuangan perlu menaruh perhatian serius dan tak menganggap remeh. Pasalnya, likuidasi BPR menyangkut dana masyarakat bawah yang tersimpan di sana dan yang terpenting ada aspek kepercayaan yang dipertaruhkan yang melekat pada bank, apa pun jenis dan seberapa besar bank itu.

Tahun lalu OJK merevisi peraturan OJK (POJK) untuk menguatkan tata kelola perbankan melalui POJK No 17/2023. Dibanding regulasi sebelumnya tahun 2016, jumlah pasal bertambah dua kali lipat dengan cakupan kian luas. Ada tiga area penguatan tata kelola yang fundamental. Pertama, pemberhentian direksi wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS. Bahkan, OJK bisa membatalkannya. Untuk direksi lainnya, OJK memiliki hak untuk mengambil tindakan korektif dan mengevaluasi keputusan pemberhentian/penggantian anggota direksi bank sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi dewan komisaris. Kedua terkait pembagian dividen. Besarnya pembagian dividen akan mengurangi kemampuan bank dalam mengakumulasi modalnya. Padahal, modal yang besar dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan untuk ekspansi usaha.

Bahkan, dari sisi ketentuan OJK, cukup banyak bank, terutama BPD, yang masih memerlukan tambahan modal untuk mencapai modal minimum. Dalam pembagian dividen, OJK memiliki kewenangan untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen dengan mempertimbangkan aspek eksternal, internal, dan kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank. Terakhir, terkait pemberian remunerasi. Dalam aturan tata kelola terbaru, OJK telah meminta bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. OJK juga berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi jika dinilai tak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan. (Yoga)


Bisa Go Public, OJK Terbitkan Aturan BPR dan BPRS

KT1 20 May 2024 Investor Daily
Otoritas jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini dilakukan untuk memperkuat kelembagaan BPR dan BPRS guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang BPR dan BPRS untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS Syariah sesuai amanat undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPRS dapat bertumbuh dan  berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegrasi, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya. "Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPRS dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, akhir pekan lalu. (Yetede)

REGULASI OJK : INDUSTRI ASURANSI BAKAL LEBIH EFISIEN

HR1 16 May 2024 Bisnis Indonesia

Kalangan industri asuransi jiwa menilai revisi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur produk asuransi dan saluran pemasarannya meningkatkan efi siensi industri. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut Peraturan OJK (POJK) No 8/2024 –yang mengubah POJK No 24/2025, akan berdampak positif terhadap industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkap aturan baru tersebut akan mempercepat inovasi produk dan mengurangi biaya serta waktu dalam proses pengaturan produk. Menurutnya, ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri. Pertama, korespondensi pengajuan persetujuan produk selama ini dilakukan antara OJK dengan perusahaan menggunakan sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (Sijingga). 

Kedua, perusahaan asuransi perlu melakukan kajian atau pengujian terhadap produk asuransi yang akan dikembangkan untuk menentukan potensi risiko kerugian bagi perusahaan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Secara keseluruhan, lanjut Togar, kebijakan untuk melakukan kajian dan pengujian terhadap produk asuransi memiliki dampak positif bagi perusahaan asuransi jiwa dalam hal meningkatkan kualitas produk, kepatuhan regulasi, optimalisasi operasional, pengembangan produk yang berkelanjutan, dan peningkatan reputasi. Ketiga, Togar mengatakan dalam ketentuan baru memuat produk yang wajib mendapatkan persetujuan OJK adalah produk baru yang terklasifi kasi sebagai produk dengan kriteria tertentu di antaranya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi), endowment, dan anuitas. 

Keempat, dokumen polis nantinya diperkenankan dalam bentuk elektronik (e-polis), dengan catatan nasabah berhak untuk meminta salinan polisnya, dengan syarat dan prinsip perlindungan konsumen yang perlu dijaga. Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila menyebut aturan baru tersebut dibuat supaya memudahkan pengawasan terhadap produk asuransi dengan fokus pada pengelolaan asumsi yang digunakan dalam menetapkan premi, proses underwriting yang memadai, dan pengelolaan kewajiban dan aset yang timbul dari premi yang diterima. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi itu juga memuat ketentuan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi. 

Sementara itu, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman berpendapat aturan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, terutama jenis dan kriteria produk asuransi, mekanisme persetujuan, dan pelaporan produk asuransi. Kedua, lanjut Wahyudin, aturan baru tersebut mengatur saluran pemasaran tambahan, seperti tenaga pemasaran khusus produk asuransi mikro dan wajib mendapat persetujuan apabila perusahaan asuransi bekerja sama dengan saluran pemasaran badan usaha selain bank (BUSB). Ketiga, aturan tersebut mengatur lebih dalam ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital yang belum diatur secara terperinci pada POJK 23/2015.

Jaga Kualitas, Perbankan Tahan Bunga Kredit

KT1 15 May 2024 Investor Daily (H)
OJK mencatat dalam lima tahun terakhir, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia 7 days Reserve Repo Rate (BI-7DRRR) tidak langsung ditransmisikan pada suku bunga kredit. Pun demikian tahun ini, terlebih situasi global sedang bergejolak, bank memilih menjaga kualitas kreditnya. Adanya respons kenaikan suku bunga kredit perbankan tentunya akan berdampak terhadap tingkat kemampuan bayar debitur bank. Hal ini yang akan memengaruhi rasio kredit macet (non performing loan/NPL) perbankan yang bisa naik. Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edianan Rae mengatakan, setiap bank memiliki penyesuaian yang berbeda-beda terhadap kebijakan BI. "Data lima tahun terakhir, penaikan bunga acuan tidak serta merta menaikkan bunga kredit. Karena bank juga memperhatikan kemampuan bayar debitur, adjustment sendiri apakah ada kenaikan dengan risiko pengembalian?," jelas Dian. 

OJK Kawal Restrukturisasi Waskita Karya

KT1 14 May 2024 Investor Daily (H)

OJK memastikan akan terus mengawal proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yang menyebabkan emiten BUMN Karya tersebut terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, potensi delisting tersebut mengancam kepentingan pemegang 7,1 miliar saham publik yang ada di bursa. "Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaikan utang-utang Waskita Karya," kata Kepala Eksutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Inarno menyebutkan, OJK telah melakukan beberapa inisiatif terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui oleh kreditur Waskita. Salah satunya adalah persetujuannya master restructuring agreement atau MRA atas 21 kredit perbankan. "Berikutnya adalah persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap Tahap II, dan juga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun," ungkap dia. (Yetede)

Atur Konglomerasi Agar Tak Goyang Kemudian

HR1 13 May 2024 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas kriteria dan pengawasan konglomerasi keuangan (KK) di Indonesia. Saat ini, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias (P2SK), khususnya Bab XV mengenai KK. POJK terbaru sekaligus akan menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang terbit pada 16 Oktober 2020. Ada sejumlah poin baru yang diatur dalam RPOJK KK ini. Salah satunya soal kriteria besaran aset grup konglomerasi. Jika POJK 45/2020 hanya menggunakan nilai aset lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun, di RPOJK baru OJK menambahkan kriteria berikutnya, yakni aset grup minimal Rp 20 triliun hingga di bawah Rp 100 triliun.

PIKK Operasional adalah KK yang holding atawa induknya menjalankan bisnis jasa keuangan dan ditunjuk pihak pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT). Jadi bank BUMN yang berbeda beserta perusahaan anak LJK dilarang membentuk PIKK dan KK. Selain itu, pembentukan KK oleh bank asing juga dikecualikan dari beleid ini. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari OJK terkait rencana POJK KK terbaru ini. Gerakan tutup mulut juga dilakukan para bankir. "Kita tunggu saja (aturannya)," kata Lani Darmawan, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Minggu (12/5). Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, poin aturan di RPOJK KK terbaru akan berdampak positif bagi mitigasi risiko terkait dampak sistemik. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, banyak grup bisnis beraset di bawah Rp 100 triliun berpotensi sistemik terhadap pasar.

Pelaksanaan Kewajiban Spin Off UUS Berjalan Lamban

HR1 11 May 2024 Kontan
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong bank umum memisahkan unit usaha syariah (UUS) alias spin off, dinilai tidak akan bisa berjalan cepat. Pasalnya, hingga saat ini, masih ada beberapa bank yang enggan melepas UUS-nya jadi bank umum syariah (BUS). Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim berpendapat, aturan OJK terkait spin off UUS yang baru terbit tahun lalu tersebut bisa berdampak adanya perlambatan pertumbuhan aset industri perbankan syariah. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat aset UUS turun agar terhindar dari kewajiban spin off. Misalnya, melalui aset tresuri. Sejumlah UUS memiliki aset tresuri hingga 50% dari total asetnya.

Sesuaikan Kebijakan baru, OJK Perkuat Pengawasan Perbankan

KT1 10 May 2024 Investor Daily

OJK terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan  pengawasan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Comiittee on Banking Supervision (BCBS). Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Sopervisioin telah diterbitkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervisors (BCBS) di Swiss, yang merupakan versi pengkinian dari sebelumnya yang diluncurkan pada 2012. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dan Ediana Rae mengatakan, BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik menajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial. Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital. (Yetede)

Risiko Bank Setelah Restrukturisasi Kredit Usai

KT1 08 May 2024 Tempo

AKHIRNYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan program restrukturisasi kredit perbankan per 1 April lalu. Penghentian program ini akan menimbulkan sejumlah risiko terhadap bank. Meski begitu, ada sejumlah alternatif solusi untuk menekan risiko tersebut. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan oleh bank kepada debitor yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Sejatinya, program restrukturisasi kredit diakhiri pada April dua tahun lalu. Namun OJK memperpanjang program ini sampai dua kali, yakni hingga 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2024.

Upaya restrukturisasi kredit itu dilakukan, antara lain, melalui penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Meski membantu debitor, bagi bank, restrukturisasi kredit dapat mendorong risiko kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Selama ini, dalam perbankan dikenal kualitas kredit berdasarkan penilaian prospek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan membayar. Terdapat lima kualitas kredit. Pertama, kredit lancar atau kolektibilitas 1 (dengan cadangan minimal satu persen dari aktiva). Lalu kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 (minimal 5 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kemudian kredit kurang lancar atau kolektibilitas 3 (minimal 15 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Berikutnya, kredit diragukan atau kolektibilitas 4 (minimal 50 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan) serta kredit macet atau kolektibilitas 5 (minimal 100 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kolektibilitas kredit yang masuk kategori 3, 4, dan 5 sudah bisa dianggap sebagai NPL. (Yetede)