;
Tags

OJK

( 288 )

Januari 2024, Suku Bunga Pinjol Turun

KT1 11 Nov 2023 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga pinjaman online (pinjol)/fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap  setiap tahun, mulai Januari 2024. Hal ini diyakini bisa melindungi konsumen yang pada gilirannya mendorong industri ikut tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelewengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK Agusman. Ia menjelaskan, saat ini suku bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,4% per hari, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3% per hari dan di 2025 menjadi 0,2% per hari. Selanjutnya, di 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% per hari. (Yetede)

Mengangkat Martabat Pinjol Lewat Roadmap

KT1 10 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kehadiran fintech pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong  pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya melalui pembiayaan yang inklusif. Namun demikian, hingga kini P2P lending diakui masih memiliki sejumlah masalah serius terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kondisi tersebut, Jasa Otoritas Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan atau roadmap P2P lending nasional yang akan menjadi arah bagi pengembangan industri keuangan tersebut di Indonesia hingga 2028 mendatang. Bila tidak ada aral melintang, peluncuran roadmap itu bakal dilaksanakan pada hari ini, Jumat (10/11/2023). "Bermartabat maksudnya, jangan sampai ada stigma atau cap negatif ke industri (P2P lending) ini. Karena,  jika diarahkan dengan baik (melalui roadmap), mereka justru bisa  mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan untuk tujuan produktif dan UMKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Kauangan Mikro, dan lembaga OJK Agusman kepada Investor Daily, Kamis (09/11/2023). (Yetede)

ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH

KT3 08 Nov 2023 Kompas

OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi terkait upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11). Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, Selasa (7/11), mengatakan, kesehatan perusahaan asuransi itu diukur menggunakan rasio permodalan yang diukur dari berbagai risiko (risk based capital/RBC). Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dinilai sehat apabila memiliki RBC minimal 120 %. Menurut ukuran tersebut, kini terdapat 10 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK. Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC.

”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada,” ujarnya. Grafik menunjukkan tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia disbanding negara-negara Asia Tenggara lainnya (sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 OJK). Irvan menilai, langkah OJK dengan peneguran dan pencabutan izin usaha jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum cukup jika kasus-kasus gagal bayar yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan permasalahan kepercayaan masyarakat. (Yoga)

Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak

KT1 04 Nov 2023 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lnding yang belum memenuhi ketentuan  batas ekuitas minimum dan dan belum berniat  meningkatkan modal. Padahal, OJK telah memberikan tambahan waktu bagi penyelenggara fintech tersebut, hingga Pktober 2023. Perihal permodalan fintech p2p lending in telah diatur dalam POJK 10/1022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022, dan sekaligus mencabut POJK 77/2026. Dalam ketentuan tersebut, setiao penyelenggara eksisting diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama tepatnya hingga Juli 2023 perushaan fintech harus memenuhi kecukupan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025. (Yetede)

OJK: Industri Jasa Keuangan Solid

KT3 01 Nov 2023 Kompas
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10/2023), menyatakan, industri jasa keuangan nasional solid dan berdaya tahan. Perbankan, misalnya, ditopang oleh tingkat permodalan yang tinggi sebesar 27,41 persen atau di atas rata-rata negara lain. Pasar saham mencatatkan penghimpunan dana yang masih tinggi, yakni Rp 204,14 triliun dengan emiten baru yang tercatat sebanyak 68 emiten per 27 Oktober 2023. (Yoga)

OJK 'Pede' Target Kredit 2023 Tercapai

KT1 31 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilen ditengah tingkat suku bunga Amerika Serikat (AS) yang tinggi dan diyakini akan berlangsung lebih lama  dari perkiraan semula (higher for longer). Hingga Kuartal III-2023, perbankan telah menyalurkan kredit Rp6.837,3 triliun, tumbuh 8,96% secara year on year (yoy) yang ditopang oleh kelompok bank umum swasta domestik.  Kepala Eksekutif  Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kinerja intermediasi cenderung melambat dibandingkan posisi Agustus 2023 yang tumbuh 9,06% (yoy) karena pembanding kinerja sebelumnya adalah masa pandemi Covid-19. "Kalau dilihat saat ini, jangan dibandingkan tahun lalu. Karena tahun lalu itu proses pertumbuhan yang sangat berat karena sedang Covid-19, ada recovery Covid, jadi low based effect, dasar perhitungan rendah. Jadi kelihatan pertumbuhan spike. Karena pertumbuhan ekonomi setelah Covid berakhir kalau dibandingkan dengan itu turun, tapi situasi saat ini tidak begitu," ungkap Dian 

Program Asuransi Wajib Kian Mendesak

KT1 28 Oct 2023 Investor Daily (H)
Kasus stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi beberapa  waktu lalu justru menjadi salah satu bukti nyata, dimana banyak korban berjatuhan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada pihak yang terasurasni dalam tragedi yang menelan korban hingga lebih dari 700 orang tersebut. Kondisi ini 'terpaksa'  mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sesuai dengan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi. Dalam peta jalan  pengembangan industri perasuransian 2023-2027, OJK akan melakukan penetapan asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan umum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun  OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib itu kian mendesak. (Yetede)

OJK Dorong Perencanaan Keuangan sejak Dini

KT3 26 Oct 2023 Kompas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam kegiatan OJK Mengajar di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa (24/10/2023), berpesan kepada para masiswa dan mahasiswi mengenai pentingnya merencanakan keuangan sejak dini untuk mempersiapkan masa depan yang lebih sejahtera. (Yoga)

OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal

KT3 25 Oct 2023 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan kompetensi pelaku usaha sektor pasar modal dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan di bidang pasar modal pada 23-24 Oktober 2023 di Yogyakarta. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi berharap kegiatan ini meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan guna kemajuan industri pasar modal. (Yoga)

OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027

KT3 24 Oct 2023 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 pada Senin (23/10/2023) di Jakarta. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. (Yoga)