;
Tags

Amerika Serikat

( 390 )

Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Penambangan di laut Dalam

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily
Presiden Amerika Serikat Donad Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memulai praktik penambangan di laut dalam. Langkah ini bertujuan mematahkan posisi dominasi China dalam rantai  pasokan mineral yang penting. Tindakan sepihak itu juga dimaksudkan melawan pengaruh China yang semakin besar atas sumber daya mineral dasar laut, memperkuat kemitraan dengan para sekutu, dan memastikan bahwa perusahan-perusahaan AS berada dalam posisi tepat guna mendukung pihak-pihak yang berminat untuk mengembangkan mineral dasar laut secara bertangung jawab. Menurut laporan yang dilansir CNBC pada Jumat (25/4/2025), Pemerintah AS berusaha mempercepat penambangan mineral-mineral penting yang strategis, seperti nikel, tembaga, serta elemen-elemen logam jarang dari dasar laut diperairan AS dan internasional. "Amerika Serikat memiliki kepentingan keamanan nasional, juga ekonomi utama dalam ilmu pengeahuan dan teknologi laut dalam sumber daya mineral dasar laut," ujar Trump. Namun menurut para krtitikus, perintah eksekutif tersebut bertentangan dengan upaya global untuk mengadopsi peraturan, yang mengarahkan perintah Trump melakukan percepatan izin penambangan  berdasarkan Deep Seabed Hard Minerals Act of 1980 atau UU Mineral Keras Dasar Laut. (Yetede)

13 Negara Bagian Menggugat Kebijakan Tarif Trump

KT3 25 Apr 2025 Kompas

Sebanyak 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Presiden AS, Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Dalam gugatan itu, kebijakan tarif Trump dinilai melanggar hukum dan mengacaukan perekonomian AS sehingga harus dihentikan. Presiden dikatakan tidak dapat memberlakukan tarif begitu saja tanpa persetujuan kongres. Ke-12 negara bagian itu adalah Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont. California juga mengajukan gugatan serupa, pekan lalu. ”Skema tarif gila-gilaan Presiden Trump tidak hanya gegabah secara ekonomi, tetapi juga ilegal,” kata Jaksa Agung Arizona Kris Mayes, Rabu (23/4).

Dalam gugatannya, negara-negara bagian berpendapat bahwa hanya kongres yang berwenang mengenakan tarif. Presiden hanya dapat menerapkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional ketika keadaan darurat menimbulkan ”ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” dari luar negeri. Trump tidak bisa sewenang-wenang mengenakan tarif dengan alasan ”tindakan darurat”. Jaksa Agung Connecticut, William Tong juga mengatakan, tarif Trump yang tidak sesuai dengan hukum dan kacau membuat warga Connecticut menderita. ”Kebijakan itu juga menjadi bencana bagi bisnis dan lapangan kerja di Connecticut,” ujarnya. Mereka meminta pengadilan menyatakan tarif itu ilegal. Gara-gara tarif Trump, pasar bergejolak. Trump mengenakan bea masuk tambahan sebesar 145 % terhadap China dan China membalas AS dengan menetapkan tarif 125 % terhadap barang-barang AS. (Yoga)


WHO Kurangi Staf dan Program akibat Terdampak Trump

KT3 24 Apr 2025 Kompas

Kebijakan Presiden AS, Donald Trump untuk memotong dukungan dana ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebabkan lembaga ini defisit anggaran ratusan juta USD. Selain pemangkasan tenaga kerja, defisit anggaran ini juga menghambat upaya organisasi ini mengatasi berbagai masalah kesehatan global, seperti tuberkulosis, HIV, keluarga berencana, serta kesehatan ibu dan anak. ”Penurunan dana yang tiba-tiba telah menyebabkan kesenjangan gaji yang besar dan tidak ada pilihan selain mengurangi skala pekerjaan dan tenaga kerja kita,” kata Sekjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus kepada negara-negara anggota, Selasa (22/4).

Sebelumnya, WHO telah bersiap menghadapi rencana penarikan penuh dukungan dana dari AS, yang sebelumnya merupakan donor terbesar. AS memberi WHO dukungan dana 1,3 miliar USD untuk anggaran 2022-2023, terutama melalui kontribusi sukarela proyek-proyek tertentu. Namun, AS tidak lagi membayar iurannya untuk tahun 2024 dan diperkirakan tidak akan membayar iurannya untuk tahun 2025. Hal ini membuat WHO mempersiapkan struktur baru, yang dipresentasikan Tedros kepada staf dan negara-negara anggota. ”Penolakan AS untuk membayar kontribusi untuk tahun 2024 dan 2025, dikombinasikan dengan pengurangan bantuan pembangunan resmi oleh beberapa negara lain, berarti kita menghadapi kesenjangan gaji untuk dua tahun, 2026-2027, dari 560 juta hingga 650 juta USD,” katanya.

WHO sejauh ini mempekerjakan lebih dari 8.000 orang di seluruh dunia. Namun, ia akan mengucapkan selamat tinggal kepada sejumlah besar kolega dan berjanji untuk melakukannya secara manusiawi. Tedros menegaskan, dampak paling signifikan kemungkinan akan terasa di kantor pusat organisasi di Geneva, Swiss. Kepemimpinan senior di kantor pusat dikurangi dari 12 menjadi tujuh. Jumlah departemen juga akan dikurangi lebih dari setengahnya, dari 76 menjadi 34. Beberapa kantor perwakilan di negara-negara kaya kemungkinan akan ditutup. ”Ini adalah keputusan yang sangat menyakitkan bagi kita semua,” kata Tedros. Tedros menambahkan, situasinya bisa lebih buruk. Oleh karena itu, diharapkan ada peningkatan biaya keanggotaan. (Yoga)


Negosiasi Dagang RI-AS dan TKDN

KT3 23 Apr 2025 Kompas

Sejumlah konsesi yang ditawarkan delegasi RI dalam negosiasi tarif dengan AS dikhawatirkan akan mematikan industri di dalam negeri. Salah satunya relaksasi TKDN. Beberapa asosiasi usaha dan pengamat khawatir, relaksasi regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tak hanya mengancam industri dalam negeri, tapi juga memicu hengkangnya industri yang sudah ada karena merasa diperlakukan tak setara (Kompas, 21/4/2025). TKDN, sebagai instrumen nontarif untuk melindungi industri dalam negeri, dipersoalkan AS karena dianggap membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia. Selain TKDN, pro-kontra juga terjadi pada rencana penghapusan kuota impor. Kebijakan liberalisasi impor dikhawatirkan membuat Indonesia dibanjiri barang impor, memukul petani lokal, dan mengancam swasembada pangan.

Kalangan pelaku usaha dan pengamat berharap, pemerintah tak terlalu gampang menyerah pada tekanan negara lain. Salah satu misi terpenting delegasi RI dalam negosiasi dengan AS adalah mendapatkan kesepakatan penurunan tarif resiprokal 32 % dari AS. Untuk melunakkan kubu AS, Indonesia menawarkan menambah volume impor dari AS, melonggarkan TKDN, menghapus kuota impor, dan memberi kemudahan bagi perusahaan AS yang investasi di Indonesia. Total ada 16 poin kebijakan Indonesia yang dinilai merugikan AS.

AS dengan daya tawar lebih kuat dipastikan akan mencoba memaksakan syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi pihaknya. Pemerintah dihadapkan pada tantangan, bagaimana komitmen penurunan tarif resiprokal bisa dicapai, tanpa mencederai industri, pasar, dan ekonomi dalam negeri. Kebijakan tarif Trump menjadi momentum bagi Indonesia untuk membenahi iklim investasi, ekosistem kebijakan dan penguatan daya saing industri di dalam negeri, agar ke depan kita lebih resilien menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan di negara mitra dagang dan rezim perdagangan global yang semakin tak ramah. (Yoga)


Perang Tarif antara AS dan China Kembali Memanas

KT1 23 Apr 2025 Investor Daily (H)
Perang tarif antara AS dan China kembali memanas dengan ancaman yang lebih sistemik dan berdampak luas ke negara-negara ketiga. Namun demikian, Indonesia tidak boleh menyikapi situasi ini dengan mentalis inferior, melainkan tampil sebagai negara berdaulat dan percaya diri, dengan tidak memilih antara AS atau China. Baik AS maupun China sama-sama mitra dagang utama, yang membuat posisi Indonesia memang cukup sulit. Data dari Kementerian Perdagangan untuk ekspor nonmigas Indonesia ke China relatif cukup tinggi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, 2023, dan 2024, ekspor nonmigas Indonesia ke China masing-masing lebih dari US$ 60 miliar. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2024 menunjukkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) dari China ke Indonesia sebesar US$8,1 miliar atau sekitar Rp136 triliun. Sementara AS  konsisten menjadi salah satu tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia. Pada Oktober 2024 saja, ekspor nonmigas Indonesia ke AS mencapai US$ 2,34 miliar, menempatkannya sebagai tujuan  ekspor terbesar kedua setelah China. Sepanjang tahun 2024, AS menjadi penyumbang surplus terbesar neraca perdagangan Indonesia dengan nilai US$ 16,84 miliar. Secara umum, seraca perdagangan Indonesia terhadap AS selalu surplus selama sepuluh tahun terakhir, atau periode 2015 sampai 2024. (Yetede)

Pemerintah RI dan BI Terbuka Bernegosiasi atas disorotnya QRIS oleh Trump

KT3 22 Apr 2025 Kompas

BI terus berkoordinasi dengan delegasi Pemerintah RI mengenai isu QRIS yang dianggap sebagai salah satu hambatan oleh Pemerintah AS. Pelaku industri sistem pembayaran di Indonesia mengklaim keberadaan QRIS tidak untuk menafikan aturan main internasional, tetapi mendorong perekonomian dan inklusi keuangan domestik. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyatakan, BI telah berkomunikasi dengan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Washington DC untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS terkait pengenaan tarif impor resiprokal AS atas produk Indonesia. Salah satu isu yang sedang dinegosiasikan adalah perihal QRIS. ”Kita lagi negosiasi. (Diskusi dengan Kemenko Perekonomian) sudah dilakukan. Semua sudah ada di sana (Kemenko Perekonomian),” katanya di Jakarta, Senin (21/4).

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti QRIS sebagai salah satu hambatan terkait layanan keuangan. Laporan tahunan Estimasi Perdagangan Nasional (National Trade Estimate/NTE) 2025 yang dirilis USTR menuding Peraturan BI No 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran minim melibatkan partisipasi dari perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan perbankan. Destry menjelaskan, kebijakan mengenai QRIS dan sistem pembayaran (fast payment) lainnya pada dasarnya berlandaskan kerja sama dengan negara lain. BI selaku otoritas tidak membeda-bedakan mitranya.

” Kalau AS siap, kita siap, kenapa tidak? Sampai kini, kartu kredit yang selalu diributkan, Visa-mastercard, masih yang dominan. Jadi, enggak ada masalah,” ujarnya. QRIS hingga Juni 2024 telah digunakan oleh 32,7 juta merchant dan 50,5 juta pengguna atau tumbuh 160,8 % secara tahunan. Dalam empat tahun, penggunaan QRIS telah mengakselerasi tingkat inklusi keuangan RI, dari 59,7 % pada 2019 menjadi 88,7 % pada 2024. QRIS tidak hanya berlaku dalam sistem pembayaran domestik, tetapi juga antar negara atau QRIS cross border. Sistem pembayaran yang diintegrasikan dengan transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) ini telah berlaku dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura, serta akan menjajaki kerja sama dengan Korea, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. (Yoga)


Target Ekspor Tak Tergoyahkan oleh Tarif AS

KT3 22 Apr 2025 Kompas

Pemerintah menyatakan kebijakan tarif baru yang diterapkan AS terhadap produk asal Indonesia tidak akan memengaruhi target pertumbuhan ekspor Indonesia sebesar 7,1 % pada 2025. Berdasar data BPS, kinerja perdagangan Indonesia sepanjang 2024 meraih surplus 31,04 miliar USD dari akumulasi nilai ekspor sebesar 264,7 miliar USD, dikurangi volume impor tahunan sebesar 233,6 miliar USD. Awal tahun ini, Kemendag menargetkan kinerja ekspor pada 2025 akan tumbuh 7,1 % dari capaian akumulasi nilai ekspor sepanjang 2024. Artinya, akumulasi nilai ekspor sepanjang 2025 ditargetkan mencapai 283,5 miliar USD.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono tidak memungkiri hasil simulasi internal menunjukkan implementasi tarif bea masuk Pemerintah AS berdampak pada penurunan kinerja ekspor ke negara adidaya tersebut. Namun, penurunan ini dapat terkompensasi dengan berbagai kesepakatan baru yang Indonesia jalin dengan negara mitra perdagangan di luar AS. Selain itu, sejumlah perjanjian dagang yang sudah lama diimplementasikan dengan negara mitra juga ada yang diperbarui untuk menopang pertumbuhan kinerja ekspor. ”Dengan adanya perjanjian perdagangan yang baru, kita harapkan target (pertumbuhan ekspor 7,1 % pada 2025) yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” ujarnya dalam media briefing ”Kebijakan Tarif AS” di Jakarta, Senin (21/4). (Yoga)


Asa Tim 7 Menyiasati Tarif Trump

KT3 22 Apr 2025 Kompas

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso selaku salah satu anggota tim 7 untuk negosiasi di Washington DC pada Senin (21/4) pagi WIB, mengatakan, ada tiga pihak utama yang harus ditemui untuk melakukan negosiasi, yaitu USTR (United States Trade Representative), Mendag AS, dan Menkeu AS. Untuk urusan negosiasi perdagangan dan kerja sama internasional, termasuk tarif, tugasnya USTR. Untuk kebijakan besar soal perdagangan internasional, ada di Mendag AS. Dengan Kemenkeu AS karena tarif itu, berpengaruh ke pendapatan negara. Jadi harus berhubungan juga dengan menkeunya.

“Kami sebenarnya sangat optimistis. Artinya, pihak USTR kooperatif. Mendag AS, Howard Lutnick mengapresiasi Pak Airlangga (Menko Perekonomian) karena Indonesia sudah menyiapkan tawaran yang konkret. Angkanya ada. Yang beli siapa, yang jual siapa, komoditasnya apa, sudah lengkap semuanya. Sinyalnya sangat bagus, apalagi, di tingkat teknis karena yang akan bernegosiasi adalah tim yang sudah sering berhubungan dengan Tim Kemenko Perekonomian. Jadi, kami optimistis. Tapi, keputusan akhirnya berada di Presiden Trump. Ditengah-tengah itu, kami terjadwal bertemu dengan pihak-pihak swasta AS secara langsung, seperti asosiasi-asosiasi dan USINDO (United States-Indonesia Society). Semua ingin membantu kita, Pemerintah Indonesia, melakukan pendekatan dengan Pemerintah AS,” ujarnya.

Defisit perdagangan hanya 18 miliar USD. Ini bisa dikompensasi dari energi dan produk pertanian saja. Dari energi, kita bisa impor 15 miliar USD. Dari produk pertanian, bisa 3,5 miliar USD - 4,5 miliar USD. Kita akan bernegosiasi agar tarif bea masuk Indonesia lebih rendah dari sejumlah negara pesaing. Menurut Airlangga, 20 komoditas ekspor utama kita ke US harus turun atau lebih rendah tarifnya dari kompetitor. Begitu tarif untuk Indonesia lebih rendah ketimbang negara pesaing, otomatis ekspor akan bertambah ke US, yang berpotensi mendorong investasi dan kapasitas manufaktur. Meski dampaknya ke PDB tidak besar, hal ini tetap penting untuk menjaga keberlanjutan industri manufaktur. (Yoga)


Sektor Perikanan Siap Hadapi Dampak Tarif Trump

HR1 22 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Penerapan kebijakan tarif tinggi oleh Pemerintah AS di bawah Donald Trump melalui strategi "America First Trade Policy" memberikan pukulan langsung terhadap sektor ekspor unggulan Indonesia, khususnya perikanan. Meski implementasinya ditunda 90 hari untuk negosiasi, sinyal proteksionisme AS sangat jelas, termasuk tarif 32% untuk komoditas ekspor Indonesia seperti udang dan tuna.

Indonesia sebagai pemasok utama perikanan ke AS menghadapi tantangan struktural seperti ketergantungan pasar tunggal, daya saing logistik yang rendah, dan regulasi ekspor yang rumit. Namun, situasi ini sekaligus menjadi momentum untuk reformasi menyeluruh di sektor perikanan nasional.

Strategi yang diusulkan meliputi diversifikasi pasar ekspor ke Timur Tengah dan Eropa Timur, peningkatan efisiensi dan daya saing domestik, penguatan penghiliran produk perikanan, serta penyusunan kebijakan berbasis data. Tokoh-tokoh seperti ekonom, pembuat kebijakan, dan pelaku usaha didorong untuk berperan aktif dalam mentransformasi tantangan ini menjadi peluang penguatan struktur ekspor dan kemandirian industri perikanan Indonesia di kancah global.

Negosiasi Dagang Harus Tetap Jaga Kedaulatan Ekonomi

HR1 22 Apr 2025 Kontan (H)
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan sejumlah keluhan terkait hambatan perdagangan dengan Indonesia, antara lain menyangkut bea cukai, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak kekayaan intelektual, serta sistem pembayaran domestik seperti GPN dan QRIS. Laporan ini menjadi dasar potensi penetapan tarif atau tekanan dagang dari AS.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama dengan pihak asing, termasuk AS, dalam sistem pembayaran. Namun, ekonom Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa pembukaan sistem seperti QRIS ke perusahaan asing berisiko besar terhadap keamanan data, kedaulatan ekonomi, dan kelangsungan fintech lokal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut isu strategis nasional.

Soal TKDN, Fithra Faisal Hastiadi dari Samuel Sekuritas berpendapat bahwa tingkat TKDN yang terlalu tinggi bisa menghambat efisiensi industri dan menyulitkan integrasi Indonesia dalam rantai pasok global. Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurrahman dari Indef menekankan bahwa hambatan non-tarif justru berperan penting dalam melindungi kapasitas domestik, dan jika dihapus sesuai keinginan AS, Indonesia berisiko menghadapi dominasi asing dan deindustrialisasi.

Piter Abdullah dari Segara Institute menambahkan bahwa Indonesia sebaiknya tidak tergesa-gesa bernegosiasi dengan negara besar seperti AS atau China, melainkan mengutamakan kerja sama regional untuk memperkuat posisi tawar dan kemandirian ekonomi.