Amerika Serikat
( 390 )Pemborosan karena ”Omnibus Law” membuat Musk Mundur
Setelah mengkritik RUU Presiden AS, Donald Trump, miliarder Elon Musk mengundurkan diri dari Gedung Putih. Ia akan kembali mengurus perusahaannya sembari siap dipanggil lagi oleh Trump. Musk mengumumkan pengunduran dirinya melalui pelantar X pada Kamis (29/5) waktu setempat atau Jumat (30/5) dini hari WIB. Musk memiliki saham terbesar di media sosial X, perusahaan mobil listrik Tesla, dan perusahaan antariksa SpaceX. ”Waktu saya sebagai pegawai khusus pemerintahan telah usai. Saya berterima kasih kepada Presiden Donald Trump atas kesempatan yang diberikan untuk memotong pengeluaran mubazir,” cuit Musk. Trump balas mencuit akan mengadakan jumpa pers khusus bersama Musk pada Jumat petang waktu Washington DC. ”Elon pergi, tapi hubungannya tetap dekat dengan Gedung Putih karena saya suka dia,” katanya.
Hubungan mereka goyang, kala Trump menjatuhkan tarif impor ke negara mitra dagang AS. Musk bertengkar dengan penasihat ekonomi Gedung Putih, Peter Navarro. Sebagai pengusaha, Musk menentang proteksionisme, termasuk tarif. Pekan lalu, Trump mengumumkan sedang menggodok RUU baru. Mirip omnibus law di Indonesia, yang membahas banyak hal sekaligus, mulai dari pengurangan pajak sampai peningkatan perburuan dan deportasi terhadap imigran ilegal. Di sisi lain, RUU membuat pengeluaran pemerintah bertambah. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan langkah Departemen Efisiensi Pemerintah atau Department of Government Efficiency (DOGE). Musk melakukan wawancara eksklusif dengan CBS yang akan ditayangkan Minggu (1/6). Dari pemberitaan awal, ia mengutarakan ketidak setujuannya dengan RUU baru. Ia melihat RUU itu tanda meninggalkan politik dan kembali fokus ke perusahaan-perusahaannya. Apalagi, saham Tesla anjlok sejak ia memimpin DOGE. (Yoga)
Berbagai Respons atas Pemblokiran Tarif Trump
Pemblokiran tarif baru AS oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS menuai respons positif dan negatif. Di satu sisi, pemblokiran itu membawa angin segar bagi para pelaku usaha. Di sisi lain, Presiden AS, Donald Trump dinilai tak akan tunduk terhadap keputusan pengadilan federal tersebut. Pada Rabu (28/5) Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan memblokir sebagian besar tarif impor yang digulirkan Trump sejak Januari 2025. Pengadilan federal berbasis di Manhattan itu juga meminta Trump menghentikan tarif tersebut secara permanen dalam waktu 10 hari setelah putusan. Majelis hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS menilai Trump melampaui kewenangan meskipun kebijakan tarif itu mengacu pada UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977. Presiden tak dapat langsung mengeluarkan perintah eksekutif untuk melindungi ekonomi AS lantaran IEEPA juga mengamanatkan presiden harus berkonsultasi dahulu dengan Kongres.
Gedung Putih mengecam putusan tersebut dengan menyebut bahwa hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak memiliki hak untuk mengintervensi kebijakan perdagangan presiden dan berencana mengajukan banding atas putusan itu. Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Kamis (29/5), mengatakan, putusan pengadilan perdagangan federal AS itu membawa angin segar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Putusan itu setidaknya melengkapi upaya Pemerintah RI yang tengah bernegosiasi dengan Pemerintah AS. Memasuki bulan kedua dari tiga bulan masa negosiasi, Pemerintah RI dan AS belum menuai hasil signifikan. Padahal, Pemerintah China dan AS telah menyepakati penerapan penurunan tarif impor produk China dari 145 % menjadi 30 persen dan tarif impor produk AS dari 125 % menjadi 10 % selama 90 hari. Putusan pengadilan perdagangan federal AS itu juga membawa angina segar bagi sebagian besar pelaku usaha di AS. (Yoga)
Tarif Trump Bikin Komoditas Global Goyah
Tarif Trump Bikin Komoditas Global Goyah
Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
Asean Harus Bersatu Padu Mengatasi Tarif AS
G7 Janji Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Global
AS-China Tunjukkan Kemajuan Sepakat untuk Negosiasi
RUU Pajak Bikin Pasar Gelisah
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023







