Rumah Apung untuk Pesisir Utara
Rumah apung mulai diaplikasikan untuk warga terdampak pasang air laut di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2025). Riset dan teknologi rumah apung berbahan baku murah, tahan lama, serta ramah lingkungan diharapkan dapat diaplikasikan di permukiman yang selama ini menghadapi problem pasang air laut atau rob tersebut. Beberapa proyek percontohan rumah apung mulai diaplikasikan di sejumlah wilayah rawa dan pesisir serta area permukiman yang berpotensi rob. (Yoga)
Pro-Kontra Program Tapera dan Lika-liku Potongan Gaji Pekerja
Rencana pemerintah memotong gaji setiap pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera jadi perbincangan warga di berbagai ruang publik. Program itu menuai pro dan kontra masyarakat. Tri Susilo (38) tersenyum kecut menyimak berita kenaikan biaya pendidikan hingga rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk Tapera. Ia tak habis pikir mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memotong paksa gaji pekerja untuk Tapera, di mana 2,5 % dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 % dari pemberi kerja. ”Uang iuran pekerja ini lari ke mana? Apa kami bisa menikmati atau justru akan dikorupsi?” kata Tri Susilo yang juga aktivis buruh Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (29/5). Kekhawatiran muncul karena banyak kasus korupsi yang mencuat, mulai dari uang pajak hingga dana pensiunan, seperti Jiwasraya dan Asabri.
Menurut Tri, rencana pemotongan gaji untuk Tapera bakal semakin memberatkan buruh. Pasalnya, buruh sudah menanggung banyak potongan tiap bulan. Sebelum menerima gaji di rekening tabungan, gaji pekerja sudah dipotong untuk PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, pekerja yang punya cicilan kredit perumahan rakyat (KPR) juga harus menyisihkan 30-35 % penghasilannya setiap bulan. Belum lagi, jika ada cicilan kredit kendaraan atau yang lain. Sebagai buruh alih daya di perusahaan BUMN, Tri saat ini harus mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan.
Tapi, tak semua pekerja punya keterampilan lain untuk mencari sampingan. Karena itu, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak memaksa dan mengikat pekerja. Jika ingin membantu masyarakat mendapatkan hunian murah, pemerintah semestinya menyiapkan skema pinjaman rumah tanpa uang muka dan bunga pinjaman yang lebih rendah. Dengan begitu, masyarakat dengan penghasilan rendah mampu membeli rumah. ”Tujuan pemerintah memang baik, (yakni) untuk membantu masyarakat mendapat hunian, tetapi mengapa mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengikat dan semakin membebani keuangan pekerja,” kata Tri.
Sementara, Ruth Intan (27) pekerja lainnya, mendukung Tapera. Program ini, menurut dia, bisa membantu masyarakat menabung untuk membeli rumah. Apalagi, cukup banyak masyarakat di Indonesia yang belum punya kesadaran menabung jangka panjang. ”Program ini, sih, oke-oke saja. Uangnya disisihkan untuk beli rumah daripada dibuat untuk memenuhi gaya hidup hedon,” katanya. Meski begitu, ia masih bertanya-tanya bagaimana pengelolaan dana tersebut dan bagaimana pekerja bisa memanfaatkannya. Ia juga berharap iuran pekerja itu tidak disalahgunakan atau dikorupsi. (Yoga)
Kampus Harus Lebih Kreatif Cari Pendanaan
Sebanyak 75 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menurunkan kembali uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada calon mahasiswa baru. Keputusan ini membuat kampus harus berkreasi demi mencari sumber pendanaan tanpa membebani mahasiswa. Ketua Forum Rektor Indonesia Nurhasan mengatakan, pada prinsipnya, semua rektor PTN-BH tidak pernah mau membebani mahasiswa dengan menaikkan UKT dan IPI. Namun, tuntutan perkembangan zaman membuat PTN-BH harus selalu mengembangkan kualitasnya. Terlebih lagi, kata Nurhasan, pihaknya ditugasi negara menyiapkan bonus demografi demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Keberadaan laboratorium di fakultas teknik, misalnya, harus terus beradaptasi membeli sejumlah peralatan untuk menghasilkan penelitian bermutu dan inovatif.
”Kami tidak masalah (kenaikan UKT) dibatalkan. Sekarang, kami tinggal berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan DPR tentang target yang harus kita lakukan di PTN dalam rangka menyiapkan SDM unggul sehingga para rektor tidak perlu menaikkan UKT,” kata Nurhasan, Rabu (29/5). Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini, PTN bisa melakukan berbagai cara mencari sumber pendapatan lain, selain dari UKTdan IPI. Salah satunya, memaksimalkan aset tidak produktif. ”Kami sepakat bisa berkreasi dengan aset yang dimiliki karena pemerintah menarget kita menyiapkan mahasiswa yang hebat untuk Indonesia Emas 2045. Kalau sarana prasarananya tidak mendukung untuk beradaptasi, hal itu akan mengganggu idealisme menyiapkan SDM unggul,” ujarnya. (Yoga)
Kebijakan Anggaran Pendidikan Tinggi Salah Arah
Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. "Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejaksaaan Agung Kuntadi di Jakara, Rabu (28/5/2024). (Yetede)









