Saya Berharap yang Dilepas Bukan Barang Jadi
Kementerian Perindustrian (Kemperin) berharap kontainer yang telah dilepaskan dari pelabuhan bukan barang jadi. Karena jika yang dilepaskan adalah barang jadi dan pada akhirnya membanjiri pasar Indonesia, ini akan menciderai industri dalam negeri. Sejumlah kalangan menilai, penerapan metode lelang berkala secara penuh atau full periodic call auction (FCA) di papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menggerus kepercayaan investor terhadap pasar modal Tanah Air. Pasalnya, kebijakan yang mulai diberlakukan pada 25 Maret 2024 ini membuat investor merasa diperlakukan tidak adil oleh intervensi kebijakan yang tidak terduga.
Menperin menegaskan, pihaknya tidak anti impor, asal bukan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Menperin tidak mau Indonesia mengimpor pakaian jadi, sepatu, dan elektronik yang sudah diproduksi di dalam negeri. Menperin menjelaskan, kebijakan larangan atau pembatasan bertujuan melindungi industri dari serbuan impor. Jika Kemenperin bisa menekan impor, industri sudah bisa terbang tinggi. Akan tetapi Kemenperin sebatas mengusulkan. (Yetede)
Kebijakan FCA Berpotensi Gerus Kepercayaan Investor
BSI Incar Laba Rp 7 Triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki cita-cita untuk menjadi bank syariah terbesar di dunia, seperti Al-Rajhi Bank asal Arab Saudi. Bank berusia tiga tahun ini juga secara konsisten meningkatkan kinerjanya, terutama dari sisi profitabilitas. Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, sebagai upaya memperkuat ekonomi di tanah Air, BSI sebagai bank terbesar ke-5 di Indonesia terus mencetak kinerja yang impresif meski berada dalam kondisi yang menantang.
Pada periode Maret 2024, secara tahunan aset BSI tumbuh 14,25% menjadi Rp358 triliun. Kemudian, pembiayaan tumbuh sustain 15,89% (yoy) menjadi Rp 247 triliun, dana pihak ketiga tumbuh 10,43% menjadi Rp 297 triliun dan laba tumbuh sebesar 17,7% menjadi Rp1,71 triliun. Jika disandingkan dengan seluruh perbankan yang ada di Indonesia, laba bertumbuhan BSI pada periode tersebut menjadi pertumbuhan laba terbesar. (Yetede)
PGN Bagikan Dividen Jumbo, 80% Dari Laba
MA Kabulkan Uji Materil Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Gerindra) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Permohonan Partai Garda Republik Indonesia (partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagai yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan calon bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik pernghitungan usia calon. (Yetede)









