Tuai Kontroversi, OJK & BEI Kaji Ulang FCA
MNC Kapital Akan Rilis Obligasi Rp 650 Miliar
MEMITIGASI BOLA LIAR INFLASI
Tantangan besar ekonomi pada tahun depan tak menyurutkan ambisi pemangku kebijakan untuk memasang target yang cukup ambisius dalam menentukan angka inflasi. Faktanya, berbagai dinamika terutama yang bersumber dari eksternal pun berisiko memunculkan tekanan dalam konteks perdagangan, manufaktur, hingga konsumsi masyarakat. Misalnya, perlambatan ekonomi global, gejolak harga komoditas sumber daya alam (SDA), tingginya suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed), pelemahan rupiah, hingga lambannya normalisasi infl asi global. Namun, pemerintah justru memasang target inflasi yang cukup ambisius sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027. Dalam beleid yang diundangkan 3 Juni 2024 itu, inflasi pada 2025 dan 2026 ditargetkan 2,5% (year-on-year/YoY), sedangkan pada 2027 di angka 2,5% (YoY) dengan deviasi 1%.
Tentu angka tersebut terbilang cukup muluk. Apalagi, dalam pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 di level panitia kerja (Panja) kemarin, Kamis (6/6), pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati target inflasi berkisar 1,5%—3,5%. Sekadar mengingatkan, rendahnya inflasi tidak sepenuhnya pertanda buruk, sepanjang kondisi itu juga ditopang oleh stabilitas harga dan inflasi inti yang memotret daya beli secara riil. Begitu pula inflasi tinggi, yang di satu sisi menggambarkan adanya geliat konsumsi. Namun, jika tidak dikelola dengan baik situasi tersebut akan memicu gejolak perekonomian nasional. Dalam konteks inilah sasaran inflasi perlu disusun lebih realistis diiringi dengan kebijakan belanja yang berfokus pada penguatan daya beli. Persoalannya, pada saat bersamaan pemerintah justru membuka ruang pemangkasan belanja guna menekan defi sit lantaran DPR RI memandang target defi sit sebesar 2,45%—2,82% pada 2025 terlampau lebar. (Bisnis, 6/6).
Merepsons dinamika ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, mengatakan sasaran infl asi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan itu merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP). Febrio menambahkan, nantinya angka sasaran inflasi akan mengacu pada asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, menyampaikan bahwa menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah sangat penting dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, dinamika dan risiko dari sisi global serta potensi dampaknya ke Indonesia masih menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan. Sementara itu, kalangan pelaku usaha dan pakar ekonomi mengkritisi target inflasi yang dipandang kurang tajam. Di satu sisi, sasaran dalam PMK No. 31/2024 terlampau ambisius, sementara target dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 relatif moderat.
Faktanya, potensi lesatan inflasi hingga melambung di atas sasaran PMK No. 31/2024 maupun Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 sangat besar. Selain faktor global, kebijakan domestik juga akan memengaruhi lonjakan inflasi, utamanya soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan penaikan tarif PPN akan mengerek angka inflasi yang cukup signifikan. Menurutnya, solusi ideal untuk menekan inflasi adalah membatalkan atau menunda kenaikan PPN sekaligus menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate yang saat ini sebesar 6,25%. "Jika pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN dan BI menurunkan suku bunga acuan, maka inflasi dapat dikendalikan di level 2,5%," katanya. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, memprediksi arah kebijakan belanja masih akan berkutat pada sisi konsumsi masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, menyarankan kepada pemerintah untuk mengkalkulasi ulang target inflasi pada tahun depan.
Adu Pengaruh Kemenkeu-BI Redam Inflasi
Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sasaran inflasi yang diproyeksikan sebesar 2,5% year-on-year (YoY) untuk 3 tahun beruntun. Hal ini diatur dalam Permenkeu 31/2024 yang diteken dan mulai berlaku pada 16 Mei 2024. Target 2,5% mulai berlaku pada 2025, 2026, dan 2027 dengan deviasi 1%. Kebijakan tersebut niatnya untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan inflasi melalui optimalisasi kebijakan anggaran negara, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat saat terjadi guncangan akibat kenaikan indeks harga konsumen. Namun, kebijakan itu tetap menimbulkan beberapa pertanyaan kritis. Salah satunya adalah potensi kontradiksi dengan proses penyusunan APBN 2025, yang masih dalam tahap pembahasan asumsi dasar ekonomi makro. Apabila target inflasi yang ditetapkan dalam APBN berbeda dengan Permenkeu 31/2024, pemerintah perlu melakukan penyesuaian yang berpotensi memicu kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pelaku ekonomi. Kebijakan fiskal dan moneter seharusnya saling mendukung dan berjalan selaras untuk mencapai stabilitas ekonomi.
Oleh karena itu, langkah ‘solo karier’ Kemenkeu dalam menetapkan target inflasi dikhawatirkan dapat mengganggu harmoni kebijakan yang selama ini terjalin antara BI dan Kemenkeu. Dalam konteks kebijakan belanja, penetapan target inflasi oleh Kemenkeu kemungkinan mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kontrol yang lebih ketat atas belanja pemerintah. Dengan target inflasi yang jelas, Kemenkeu dapat mengarahkan alokasi anggaran untuk mendukung sektor-sektor yang paling rentan terhadap inflasi. Misalnya, belanja subsidi pangan dan energi bisa ditingkatkan untuk mengurangi beban inflasi bagi masyarakat miskin. Selanjutnya, apakah BI akan mengikuti target inflasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu dalam menentukan kebijakan moneter tahun depan juga menjadi isu yang patut diperhatikan. BI memiliki otonomi dalam menetapkan kebijakan moneter, termasuk target inflasi, berdasarkan analisis dan proyeksi makroekonomi yang komprehensif.
Jika BI memutuskan untuk menetapkan target inflasi yang berbeda dari Kemenkeu, ini dapat menimbulkan disonansi kebijakan yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi. Skenario terburuknya adalah apabila asumsi dasar ekonomi makro 2025 yang sedang dibahas tidak sejalan dengan target inflasi yang ditetapkan Kemenkeu, pemerintah harus melakukan penyesuaian yang tidak hanya bersifat teknis tetapi juga politis. Potensi ketidakselarasan bisa menciptakan ketidakpastian di pasar, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Komite ini dapat berfungsi sebagai forum untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter, memastikan bahwa target inflasi yang ditetapkan konsisten dan didukung oleh kebijakan anggaran dan moneter yang sinergis. Selain itu, transparansi dan komunikasi yang efektif kepada publik juga menjadi kunci. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan dan dasar penetapan target inflasi, serta kebijakan ini bisa efektif diterapkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil, serta untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.
Cemas Menuju Indonesia Emas
Pembatalan kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkesan seperti untuk meredam amukan mahasiswa dan masyarakat. Pembatalan kenaikan UKT ini hanya akan bersifat sementara, sebab peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pen didikan Tinggi yang semakin mengarah kepada komersialisasi pendidikan tidak di otak-atik. Sewaktu-waktu UKT bisa naik lagi dan terkesan seperti bom waktu. Usut punya usut, pemberlakuan UKT ini bermula dari perubahan kebijakan menjadikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Kebijakan PTN-BH memberikan kewenangan kepada setiap perguruan tinggi negeri untuk mengelola sumber dayanya, termasuk penentuan biaya pendidikan. Kampus yang semula hanya berfokus pada proses pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa, kini dipaksakan harus pandai mencari pendanaan untuk menutupi biaya operasional.
Meski ada kebijakan mandatory spending untuk sektor pendidikan sebesar 20% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi yang dialokasikan untuk perguruan tinggi hanya 0,6% dari APBN. Alokasi tersebut jauh dibawah rekomendasi UNESCO yang minimal 2%. Kecilnya anggaran pemerintah untuk pendidikan tinggi mendorong setiap kampus harus mencari pendanaan lain, salah satunya lewat UKT. Lebih dari separuh biaya operasional kampus digunakan untuk perawatan & membangun fasilitas kampus, gaji dosen dan lainnya. Hanya saja, kenaikan UKT ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kampus yang dirasakan mahasiswa dan juga penerimaan gaji para dosennya. Mengacu kepada hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus terhadap 1.200 dosen aktif pada kuartal I/2023, ditemukan bahwa mayoritas gaji dosen masih di bawah Rp3 juta, di mana 76 persennya memiliki pekerjaan sampingan.
Dosen dengan seabrek kewajibannya pun masih harus membagi sumber dayanya untuk mengerjakan pekerjaan sampingan.
Indonesia memiliki visi Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dalam dokumen Indonesia Emas 2045, tertuang beberapa sasaran utama yakni menjadi negara berpendapatan tinggi, tingkat kemiskinan menuju 0%, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia (SDM) meningkat dan penurunan GRK menuju net zero emission
Indonesia bercita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi. Hanya saja sisa waktu bagi Indonesia untuk keluar dari MIT kurang lebih hanya 13 tahun lagi. Hal ini mengacu kepada studi Felipe (2012) menyebutkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk bisa keluar dari MIT adalah 42 tahun, Indonesia sudah masuk middle income sejak 1996. Proporsi penduduk 15 tahun keatas yang mengenyam pendidikan tinggi pada tahun 2023 saja hanya 10,15%.
Semestinya kebijakan pemerintah sejalan dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan malah sebaliknya. Setiap jenjang pendidikan harus dipandang sama pentingnya.
PROGRAM JKN TANPA KELAS : PENETAPAN IURAN KRIS KRUSIAL
Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pengumuman tarif yang lebih cepat akan lebih baik karena akan mempermudah para pemangku kepentingan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru terkait dengan program JKN. “Karena ini menyangkut teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (6/6). Agus melanjutkan, DJSN bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Kementerian Kesehatan akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS. Menurutnya, DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa pemangku kepentingan lain sudah bertemu empat kali dan sepakat membentuk pokja dengan tujuan agar KRIS terlaksana dengan benar. Mengenai kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS, Kemenkes sejauh ini telah menyurvei 3.057 RS. Dari hasil survei per 20 Mei itu, 2.316 RS di antaranya atau 79% sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam raker itu mengatakan pemerintah memberikan dukungan materiil untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Untuk RS pemerintah kelas A, pembiayaan tambahannya mencapai Rp200 miliar—Rp400 miliar per tahun menggunakan dana badan layanan umum (BLU) dan badan layanan umum daerah (BLUD). Untuk RS pemerintah tipe B, pembiayaannya mencapai Rp50 miliar per tahun. Untuk RS pemerintah tipe C atau D yang belum memenuhi 8–12 kriteria serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, diberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) rata-rata Rp2,5 miliar per RS. Rencana penerapan KRIS alias JKN tanpa kelas itu dihujani kritik dari sejumlah anggota Komisi IX.
Irma Suryani, anggota komisi dari Fraksi Partai Nasdem, mengtakan masyarakat bisa makin sulit mendapatkan layanan rawat inap RS karena nantinya hanya terdapat empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini, dalam satu kamar kelas III program JKN, rata-rata terdapat 12 tempat tidur.
Dia juga menagih kajian akademis KRIS yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan kepada Komisi IX, padahal kajian itu bisa menjadi dasar pertimbangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui implementasi KRIS. Sementara itu, anggota komisi dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah, menyatakan keraguannya akan pelaksanaan KRIS. Alasannya, program JKN masih perlu dibenahi, termasuk keringanan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya tertunda.
Menjawab kekhawatiran tentang risiko kehilangan tempat tidur sebagai konsekuensi penerapan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, Wamenkes Dante mengemukakan bahwa estimasi kehilangan tempat tidur pascapenerapan KRIS hanya sedikit, berdasarkan hasil survei Kemenkes. Di memerinci, RS yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur mencapai 609. Adapun, jumlah yang kehilangan 1–10 tempat tidur sebanyak 292 RS.
PRODUKSI & LIFTING NASIONAL : BUAH KERJA KERAS KONTRAKTOR MIGAS
Upaya ekstra yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama mulai membuahkan hasil, setelah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas mengonfi rmasi potensi tambahan produksi pada tahun ini melalui program fi lling the gap. Produksi minyak Indonesia pada tahun ini berpotensi bertambah 4.096 barel per hari (bph), setelah sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan berbagai upaya di luar work program & budget atau WP&B. Upaya tersebut juga berpotensi menambah produksi gas bumi pada tahun ini sebanyak 90 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd). Apabila diperinci, potensi tambahan produksi migas itu berasal dari upaya optimalisasi kegiatan pemeliharaan terencana yang diperkirakan akan memberikan tambahan produksi minyak sekitar 2.000 bph dan 20 MMscfd gas. Kemudian juga dari implementasi teknologi produksi yang diharapkan bisa menambah sekitar 643 bph minyak, dan 7 MMscfd gas.
Selanjutnya dari upaya debottlenecking, serta pengurasan stok dan optimalisasi fasilitas produksi diperkirakan bakal menambah produksi minyak sekitar 1.379 bph, dan gas sekitar 65 MMscfd. Lalu dari upaya optimalisasi penggunaan fuel dan pengurangan flare, serta kontribusi dari sumur tua akan menambah produksi minyak sekitar 74 bph, dan gas sebanyak 6 MMscfd. Sejumlah aksi yang meningkatkan potensi produksi minyak dilakukan oleh Pertamina Group, ExxonMobil Cepu Limited, dan Medco Group. Sementara itu, KKKS yang berkontribusi dalam program fi lling the gap antara lain Pertamina Group, Medco Group, ENI Muara Bakau, dan BP Berau. “SKK Migas akan melakukan koordinasi dan diskusi teknis lanjutan agar bisa dieksekusi sesuai dengan target waktu yang disepakati.
Makin cepat bisa dijalankan, maka penambahan produksi migas tentunya dapat segera diwujudkan,” kata Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas Bambang Prayoga, Kamis (6/6). Misalnya saja di LNG Badak yang membutuhkan fuel gas mencapai 32 MMscfd, tetapi kemudian bisa menggantikannya dengan listrik dari PLN. Dengan begitu, fuel gas yang semula digunakan untuk menunjang operasional bisa dikomersialisasikan sebagai gas pipa maupun liquefied natural gas (LNG). Industri hulu migas nasional saat ini memang tengah berupaya memompa produksi dan liftingnya agar bisa mencapai target nasional. Stephen Salomo, E&P Market Analyst Rystad Energy Southeast Asia mengatakan bahwa SKK Migas dan KKKS telah melakukan pekerjaan dengan baik untuk membawa industri hulu migas nasional pulih pascapandemi Covid-19. Dia juga menyoroti agresivitas SKK Migas dan KKKS dalam melakukan kegiatan pemboran sumur eksplorasi yang mampu menemukan cadangan gas dalam jumlah besar.
“Sekarang ini ada pergeseran eksplorasi yang mulai ke arah Indonesia bagian timur. Ini menunjukkan pertumbuhan kepercayaan investor dalam mengambil proyek gas dengan risiko yang lebih tinggi,” katanya. Sementara itu, Doddy Abdassah, Guru Besar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung, menyebut optimalisasi sumur yang ada saat ini menjadi salah satu kunci dalam peningkatan produksi migas nasional.Dia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki 38.252 sumur, dan hanya 19.980 sumur di antaranya berstatus aktif. Artinya, sekitar 48% sumur yang ada di Indonesia tersebut tidak aktif.
Adapun, Direktur Pengembangan dan Produksi Pertamina Hulu Energi Awang Lazuardi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi dan langkah berkelanjutan dalam mendukung peningkatan produksi migas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan simplifi kasi proses bisnis di Pertamina, yakni terkait dengan persetujuan financial investment decision (FID).
Secara terpisah, Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Chalid Said Salim mengatakan, kegiatan pengeboran sumur eksplorasi dan pengembangan yang dilakukan perusahaan tahun ini bakal menjadi penopang capaian target tersebut.
Dari target tersebut, PHE memerinci lifting minyak bumi tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 420.000 bph, dari sebelumnya 415.000 bph pada 2023. Salur gas pada 2024 juga dibidik lebih tinggi menjadi 1.863 MMscfd, dari sebelumnya 1.810 MMscfd pada 2023.
RELOKASI PABRIK CHINA : Kawasan Industri Butuh ‘Pemanis’ Tambahan
Pelaku usaha kawasan industri minta pemerintah menambah ‘pemanis’ yang bisa meningkatkan daya tarik Indonesia untuk menyambut rencana relokasi fasilitas produksi sejumlah industri dari China. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, hubungan ekonomi antara China dan Amerika Serikat (AS) yang bergerak fluktuatif membuat relokasi fasilitas produksi dari Negeri Panda ke Indonesia meningkat. Hal tersebut berimpak terhadap permintaan lahan yang cukup tinggi.
Stabilitas ekonomi dan politik, kata dia, juga menjadi faktor penting dalam upaya menjaring investor dari luar negeri. Untuk itu, pemerintahan saat ini maupun yang baru nantinya harus bisa menjamin stabilitas guna menciptakan iklim investasi kondusif. Dia menuturkan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan pengusaha untuk menjaring relokasi pabrik dari pelaku industri di China, yakni melalui peningkatan infrastruktur di kawasan industri dengan pengembangan konsep smarteco industrial estate.
Seperti diketahui, Jones Lang LaSalle (JLL) memproyeksi bakal terjadi akselerasi rantai pasok yang membidik Asia Tenggara dan India sebagai basis produksi dalam 1 dekade ke depan. Hal tersebut didorong oleh pertimbangan perusahaan manufaktur yang mencari lokasi dengan opsi pembiayaan lebih baik untuk memanfaatkan volatilitas rantai pasokan. Beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan China mulai menjajaki relokasi.
PROGRAM PERUMAHAN : Pemerintah Kaji Tunda Tapera
Pemerintah tengah mempertimbangkan penundaan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kewajiban iurannya diperluas ke pekerja swasta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera. “Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (6/6). Di samping itu, Basuki secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidak genting sehingga implementasinya dapat ditunda. Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Alasannya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal. “Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya. Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut soal program Tapera. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada Pasal 15 (1) beleid tersebut, swasta juga akan dibebankan iuran Tapera yang berasal dari potongan gaji atau upah peserta sebesar 3%. Kebijakan itu menuai pro-kontra di berbagai kalangan.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti dilakukan pada 2027. Saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25/2020.
PENGISIAN JABATAN : Jaksa Agung Tunjuk Pejabat Jampidum Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung RI. Asep Nana menggantikan posisi Jampidum Kejagung sebelumnya Fadil Zumhana yang meninggal dunia pada Sabtu (11/5). Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI yang teregister dengan Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024 dan diteken Burhanuddin pada Selasa (4/6). Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Asep bakal dilantik pada Selasa (11/6). “Tanggal 11 [Juni] dilantik beliau [Asep Nana],” ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (6/6). Menurut Ketut, Asep Nana yang masih menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melepaskan jabatannya.“Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya di sana [Kemenkumham],” pungkasnya.









