;

Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai  pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan  dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan  dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi  Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia. 

Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan  kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)

Saham Emiten Rutel Kian Gurih

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily (H)

Emiten retail modern bersiap menanggok untung besar dari momentum liburan sekolah pada pertengahan Juni-Juli mendatangkan. Mereka bahkan telah menyiapkan serangkaian promo penjualan dan diskon untuk memanfaatkan daya beli yang meningkat di momen liburan tersebut. Tak hanya pendapatan yang bakal terdongkrak, harga sahamnya juga diperkirakan terus menanjak. Analis BRI Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto dan Sabela Nur Amalina meyakini, emiten sektor ritel membukukan kinerja kuat pada kuartal II-2024, yang didukung libur Lebaran di bulan April dan liburan anak sekolah di bulan Juni ini.

"Dari pemantauan kami di sejumlah jaringan ritel di mal-mal besar dan pusat perbelanjaan selama 3-31 Mei 2024, menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ini adalah indikasi yang bagus, di tengah kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat. (peningkatan daya beli) kemungkinan  didukung  oleh adanya tambahan liburan cuti bersama di akhir pekan panjang," ujar Natalia. (Yetede)

Ekspor China Belum Terganggu Kenaikan Tarif

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily

Ekspor China pada Mei 2024 tumbuh pada laju tercepat dalam satu tahun lebih.  Ancaman kenaikan tarif lebih tinggi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa belum berdampak pada pengiriman barang ke luar negeri oleh negara dengan perekonomian terbesar kedua dunia tersebut.  Tapi data bea cukai China yang dirilis pada Jumat (07/06/2024) juga menunjukkan impor  merosot jauh dari ekspektasi kalangan analis. Data tersebut menunjukkan ekspor melonjak 7,6% pada Mei 2024 dibandingkan tahun lalu menjadi US$ 302,35 miliar.

Angka pertumbuhan tahunan itu menjadi US$ 302,35 miliar. Angka pertumbuhan bulanan tahunan itu adalah yang tertinggi sejak April 2023. Sementara impor naik 1,8% menjadi US$ 219,73 miliar. Tapi meleset dari prediksi kalangan analis, yang memperkirakan pertumbuhan sekitar 4%. Terkait peningkatan ekspor, sebagian disebabkan oleh basis lebih rendah di periode yang sama tahun lalu, ketika ekspor merosot  tahun lalu, ketika ekspor merosot  7,5%. (Yetede)

Kementerian PUPR Pastikan Status Lahan IKN

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan koordinasi menyiapkan  status lahan di IKN akan terus dilakukan. Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memperjelas status lahan di IKN. "Penyelesaiannya juga sudah mendapat kepastian dari Wakil Menteri ATR yang juga Plt Wakil Kepala OIKN. Jadi biar semuanya mendapat kepastian penyelesaian status lahan diatur  negara lewat Perpres," ujarnya. Menteri Basuki menyebut, terdapat dua hal yang diperlukan, yakni Perpres pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. (Yetede)

30 Perusahaan Asuransi Siap Spin off UUS

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Investor Daily
OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri dari induk (spin off) paling lambat pada 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK 11 tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. "Memang betul sesuai POJK terkait dengan kewajiban spin off, itu memberikan waktu sampai dengan 2026 untuk melakukan spin off atau melepaskan portfolio USS nya kepada perusahaan asuransi yang lain," kata Kepala Eksutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ogi mengatakan, dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS, dan 30 diantaranya telah berkomitmen untuk melakukan spin off paling lambat di 2026. Sementara 12 perusahaan asuransi dan reasurasni lainnya yang mempunyai UUS berencana melepas portfolionya dan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi syariah lainnya. (Yetede)

Lapang Jalan Asuransi Swasta

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
BADAN  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka peluang kerja sama dengan asuransi swasta melalui skema coordination of benefit (CoB). Skema ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mendapat layanan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Selisih biaya dari kenaikan kelas pelayanan ini dapat dijamin oleh asuransi kesehatan tambahan atau AKT.  Pembayaran selisih biaya layanan peserta BPJS Kesehatan oleh AKT diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun skema CoB, kata Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, hanya akan menambah ruang pasar bagi AKT. Hal itu terjadi setelah BPJS Kesehatan menerapkan layanan tunggal dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Timboel, KRIS berpotensi membatasi akses peserta JKN ke ruang perawatan. Setelah KRIS berlaku, peserta JKN yang mampu menggunakan CoB akan memiliki akses mudah ke ruang perawatan. Sebaliknya, peserta JKN yang tidak mampu justru akan terpinggirkan dan makin sulit mendapat layanan. "CoB membuka peluang pasar bagi AKT," katanya kepada Tempo, Jumat, 7 Juni 2024.  

Sependapat dengan BPJS Watch, pakar kesehatan dan peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady, menilai skema CoB hanya menguntungkan asuransi swasta karena membuka ceruk pasar pasien yang mencari kenyamanan pelayanan. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat regulasi yang memastikan bahwa CoB terstandar dan bisa memberikan keuntungan bagi asuransi ataupun kliennya. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, berpendapat skema CoB menguntungkan semua pihak. Menurut dia, keterlibatan pihak swasta dalam pelayanan publik sudah jamak. CoB bisa melayani pasien yang butuh fasilitas rawat inap di luar standar BPJS Kesehatan. (Yetede)

Karena Pegi Setiawan Diyakini Jadi Korban Salah Tangkap

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
KASUS pembunuhan Vina Cirebon menyedot perhatian publik. Sebab, kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky tetap menyisakan misteri meski sebagian besar orang yang dituduh sebagai pelaku sudah dipenjarakan. Publik belum sepenuhnya yakin bahwa orang-orang yang dipidanakan itu pelaku yang sebenarnya. Begitu juga ketika baru-baru ini polisi menangkap Pegi Setiawan. Polisi menyebut Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan delapan tahun lalu telah dinyatakan buron. Selama ini polisi kesulitan menangkapnya karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat. Polisi juga menyebutkan Pegi berganti nama menjadi Robi Irawan agar tidak dikenali. 

Pernyataan polisi dibantah oleh Toni R.M., anggota tim pengacara Pegi Setiawan. “Klien kami adalah korban salah tangkap,” katanya, Kamis, 6 Juni lalu. Untuk itu, tim pengacara meminta Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara khusus soal penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Sebab, dia tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan tiga permohonan gelar perkara khusus pada 5 Mei lalu, yang dialamatkan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta Kepala Biro Pengawas Penyidikan. Permintaan gelar perkara khusus itu untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Karena dia bukan Pegi alias Perong, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Polda Jawa Barat,” kata Toni. Polda Jawa Barat sebelumnya merilis dua nama buron selain Perong, yaitu Dani dan Andi. Dani diperkirakan berusia 28 tahun. Sedangkan Andi berusia 31 tahun. Tim pengacara Pegi Setiawan menganggap ciri-ciri Pegi alias Perong yang disebar oleh polisi tidak sama dengan Pegi yang sudah ditangkap pada 21 Mei lalu. (Yetede)

Tanggung Jawab Setelah Sumatera Gelap Gulita

Yuniati Turjandini 08 Jun 2024 Tempo
PT PLN itu juga mesti membayar ganti rugi yang sesuai karena kelalaiannya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Masyarakat Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, dan Aceh menjadi korban pemadaman listrik total. PLN mengklaim penyebabnya adalah gangguan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 275 kilovolt Lubuklinggau-Lahat, tapi penyebab gangguan belum diketahui.

Pemadaman listrik ini sudah tergolong bencana, mengingat luasnya cakupan dan lamanya pemadaman serta jumlah rumah tangga dan bisnis yang terkena dampaknya. Pemadaman yang hingga kini belum pulih seluruhnya itu tak hanya membuat lampu mati dan Internet macet, tapi juga mengganggu banyak kegiatan rumah tangga, bisnis, perkantoran, serta pabrik. Rumah sakit terpaksa menunda sejumlah operasi karena hanya mengandalkan pasokan terbatas listrik dari genset. Kendaraan yang mengandalkan listrik, seperti lintas rel terpadu (LRT) Sumatera Selatan, berhenti beroperasi. Kamar Dagang dan Industri Sumatera Selatan memperkirakan kerugian pelaku usaha akibat pemadaman ini mencapai Rp 2 triliun.

Pemadaman tersebut juga membuat penduduk tak dapat mengakses kebutuhan dasarnya, seperti air minum dari jaringan perusahaan air minum. Penggantian dengan air minum kemasan atau sumber lain tentu akan membebani mereka. Para ibu yang mengandalkan kulkas untuk menyimpan air susu ibu perah terpaksa berhenti dulu, dan hal ini pasti mengganggu mereka yang juga harus bekerja. Genset kini menjadi andalan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, tapi jelas akan menambah pengeluaran rumah tangga. (Yetede)

Obral Izin Tambang Berpotensi Menambah Masalah

Yoga 08 Jun 2024 Kompas (H)

Pekan depan, pemerintah bakal menerbitkan izin tambang untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, sebagai tindak lanjut PP No 25 Tahun 2024. Kebijakan yang menuai polemik tersebut dikhawatirkan bakal menambah panjang daftar masalah tambang di Indonesia. Menurut Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, izin bagi PBNU untuk mengelola lahan bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal itu ditargetkan keluar pekan depan. Ia belum bisa membuka informasi perihal seberapa besar cadangan batubara yang terkandung dalam lahan bekas milik Bakrie itu.

”Berapa cadangannya, nanti tanyakan ke mereka (PBNU) begitu izin sudah kita kasih, minggu besok sudah selesai. Setelah itu kita akan kasih ke (ormas keagamaan) yang berikutnya. Yang jelas kami menawarkan. Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/). Sejauh ini, dari berbagai ormas keagamaan yang ada di Indonesia, baru badan usaha PBNU yang dengan cepat mengajukan permohonan izin tambang dengan lokasi di Kaltim. Ormas lainnya belum mengajukan permohonan. Bahkan, cukup banyak ormas yang ragu-ragu dan menolak privilese tersebut.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar meragukan pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu bisa menyejahterakan masyarakat. Watak ekonomi pertambangan sangat rapuh, tidak berkelanjutan, dan jauh dari kesejahteraan masyarakat. Selama ini pengelolaan izin tambang di Indonesia yang sudah mencapai hampir 8.000 izin dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektar telah memunculkan banyak masalah lingkungan, sosial, dan kesehatan. Obral izin tambang bagi ormas keagamaan hanya akan menambah panjang masalah tersebut. (Yoga)


Nasib Dosen

Yoga 08 Jun 2024 Kompas (H)

Martabat universitas di Tanah Air disorot publik setahun terakhir. Biaya studi melonjak. Gaji dosen sudah kecil, masih terancam dipotong tabungan wajib. Integritas mahasiswa dan dosen tercemar sejak terbongkarnya aneka pelanggaran etik, termasuk maraknya perjokian dan publikasi abal-abal. Industrialisasi dan kapitalisme berbuah neoliberalisme sering dituduh sebagai sumber bencana pendidikan. Pemerintah dituduh takluk pada arus global itu. Kaum elite dicurigai menikmati keadaan. Dua fakta perlu dicatat. Pertama, masalah akademik itu baru meledak beberapa tahun terakhir walau gejalanya tidak baru. Kedua, ada yang khas di Indonesia.

Di banyak negara lain, dampak neoliberalisme pada pendidikan tidak segaduh di sini. Rendahnya kesejahteraan dosen tak menjadi keprihatinan nasional berkelanjutan. Walau hidup pas-pasan, para dosen tidak terus-menerus meratapi nasibnya di muka publik. Potensi para dosen Indonesia untuk menghormati etika akademik bisa terwujud atau terkubur, bergantung kondisi. Jika ada dosen mengerjakan 100 publikasi abal-abal dalam satu semester, bisa diduga ada factor pendukungnya. Selain imbalan besar yang menggoda, tersedia peluang melakukannya. Apalagi jika didorong kebijakan negara. Di berbagai kampus di luar negeri, lingkungan akademiknya sangat berbeda. Dosen digaji memadai.

Tak ada insentif finansial bagi publikasi ilmiah seperti di Tanah Air karena hal itu dianggap sudah menjadi bagian dari tugas rutin dosen. Promosi kepangkatan dosen didasarkan pada sejumlah kriteria, termasuk publikasi ilmiah, tetapi bukan jumlahnya. Di banyak universitas tenar di dunia, para dosennya bukan pegawai negeri. Universitas mereka milik negara. Pemerintah memberi dana, tanpa mencampuri kerja administrasi universitas. Dosen universitas swasta di Tanah Air tidak menikmati otonomi akademik, apalagi yang pegawai negeri. Bagaimana nasib dosen di awal abad ke-21? Andaikan tahun ini ada anak bangsa meraih gelar doktor dari Universitas Harvard dan berniat pulang ke Tanah Air, maukah ia mempertaruhkan masa depannya dengan meniti karier sebagai dosen (Yoga)


Pilihan Editor