;

Konflik Maluku Utara

Yoga 03 Aug 2024 Kompas (H)

Dalam laporan jurnalistik tentang Maluku Utara, Jangan Percaya Surat Palsu, dari kesaksian para penyintas, konflik adalah masalah batas wilayah. Konflik bermula antara masyarakat adat Kao dan orang Makian di Pulau Halmahera karena batas kebun. Orang Makian menggeser batas kebunnya memasuki tanah orang Kao. Mayoritas Kao beragama Kristen. Makian beragama Islam. Konflik tersebut menyebabkan kematian 2.084 jiwa dan hampir 200.000 orang mengungsi. Konflik Maluku Utara berbeda dengan konflik Ambon di Maluku, baik penyebab maupun wilayahnya. Yang jarang dibahas para peneliti adalah eksploitasi anak dalam konflik di Maluku Utara.

Salah satu korbannya adalah Venox. Pada 10 September 2019 di kedai kopi dalam benteng Fort Oranje, Ternate, Ia menceritakan pengalaman dan kesaksiannya yang traumatis dan menunjukkan keterhubungan antara konflik Ambon dan konflik Maluku Utara. Saat kerusuhan pecah di Ambon pada 19 Januari 1999, Venox dan teman-temannya sedang merayakan Idul Fitri. Tiba-tiba ribuan orang menyerbu Wainitu, desa tempat tinggal Venox. Mereka bersenjata pedang, membawa jeriken bensin dan menggiring anjing. Setelah penyerbuan itu, ayahnya meminta Venox pindah sekolah ke Tidore.

Ayahnya bekerja di instansi pemerintah di sana. Pada Oktober 1999, Venox pergi keAmbon untuk berlibur dan mengambil barang di rumah. Karena keadaan Ambon mencekam, Venox terpaksa turun dari kapal Lambelu dan mengungsi ke posko pengungsi di Masjid Raya Al Fatah, dalam Kota Ambon. Seorang pejabat yang juga pengusaha di Ambon menemui Venox di masjid itu. Ia mendesak Venox menyebarkan selebaran yang disiapkannya ke Tidore. Pejabat itu juga memberi Venox uang. Selebaran ini membakar Maluku Utara dalam konflik berdarah antarpemeluk agama. Venox mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut yang masih terbawa hingga kini. (Yoga)


Menjembatani Rindu kepada Ibu

Yoga 03 Aug 2024 Kompas (H)

Tak jarang beragam alasan memaksa menjadi anak adopsi. Berber Swart dan Supardiyatna dari Yayasan Ibu Indonesia berupaya menjembatani rindu anak-anak adopsi di Belanda terhadap ibu kandungnya di Indonesia. Hampir 10 tahun terakhir Berber (53) bolak-balik Indonesia-Belanda untuk membantu anak-anak yang terlahir dari ibu kandung warga Indonesia, tetapi diadopsi warga Belanda. Perjumpaan dengan Supardiyatna (46), yang akrab dipanggil Pardi, sebagai sopir sekaligus pemandu wisata mendorong keduanya bekerja sama mendirikan Yayasan Ibu Indonesia pada 2019. Berber merupakan CEO Yayasan Ibu Indonesia, sedangkan Pardi kini menjabat Location Manager.

“Tahun 1976 hingga 1983, ada tren adopsi anak-anak Indonesia oleh orang Belanda,” tutur Pardi, di Bandung, Jabar, Rabu (17/7)..  “Anak-anak yang diadopsi saat itu biasanya berasal dari keluarga kurang mampu, bayi yang terlahir di lokalisasi, juga dari kelahiran yang tak dikehendaki,” paparnya. Tak jarang ibu kandung menutupi dan merahasiakan keberadaan anaknya yang telah adopsi. Dari sisi sang anak di Belanda yang kini berusia 40-50 tahun, mereka punya kerinduan untuk mengetahui siapa ibu kandung mereka. Berber menyebutkan, berdasarkan la poran Pemerintah Belanda, pada kurun waktu tersebut ada 3.500 anak Indonesia yang diadopsi orangtua Belanda.

”Dalam lima tahun terakhir, 100 anak adopsi datang kepada kami untuk dicarikan siapa ibunya di Indonesia. Setelah pencarian, berhasil ditemukan 50 % keluarga yang disebutkan dalam dokumen adopsi. Baru setelah tes DNA dapat dikatakan 50 % mereka merupakan keluarga kandung,” kata Berber.Berber adalah pengacara bagi kasus kriminal dan imigrasi di Kantor Advokat Swart di Kota Groningen, Belanda, yang mengajar hukum Eropa dan HAM di Hanze University, Belanda. Ia tergerak mendirikan yayasan ini lantaran suaminya keturunan Belanda-Indonesia. ”Anak-anak adopsi ingin tahu siapa keluarga sesungguhnya. Mereka ingin tahu siapa ibu kandungnya. Itu kebutuhan dasar bagi mereka,” ujarnya.

Bagi Berber dan Pardi, ada kebahagiaan tersendiri kala sang anak adopsi berjumpa atau menemukan ibu kandungnya. Memang tak mudah mempertemukan mereka. Pencarian dimulai dari penelusuran nama ibu kandung yang tersemat dalam akta kelahiran. Selanjutnya, pencarian alamat atau yayasan tempat mereka pertama kali dititipkan di Indonesia, kadang ditolakan atau sudah tak ada arsipnya. Arsip menghilang bisa jadi karena dokumen itu telah menguning dan rapuh dimakan waktu. Karena itu, Yayasan Ibu Indonesia yang pendanaannya disokong Pemerintah Belanda bergerak membantu proses digitalisasi dokumen anak-anak adopsi yang masih tersimpan di sejumlah panti atau yayasan.

”Kami menemukan 300 arsip anak-anak yang diadopsi di salah satu tempat di Semarang. Selama seminggu, kami memindai dokumen itu karena kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Pardi. Proses digitalisasi arsip penting untuk menjaga dokumen dari kerusakan. Dalam proses pencarian ibu kandung di Indonesia, tak jarang ada ibu yang merasa sangat bersalah karena tak mampu merawat anaknya. Namun, akhirnya ibu dan anak sangat bahagia jika bisa dipertemukan dan dapat melupakan masa lalu yang pahit. (Yoga)


Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah dan otoritas terkait dinilai perlu kerja lebih keras dan serius untuk mendongkrak tingkat literasi dan inklusi keuangan di Tanah Air. Pasalnya, dengan metode yang telah disempurnakan, hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menyebutkan bahwa indeks inklusi keuangan penduduk Indonesia tahun ini hanya sebesar 75,02% lebih rendah dari hasil SNLIK sebelumnya. Hasil SNLIK yang tahun ini dilakukan bersama-sama antara OJK dan BPS itu justru 'mengoreksi' turun indeks inklusi keuangan survei OJK tahun 2022 yang sebesar 85,10%. Bahkan indek inklusi  keuangan itu jauh di bawah data tingkat inklusi keuangan Indonesia dari Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DNKI) yang sebesar 88,7% pada 2023. Padahal tahun ini pemerintah menargetkan tingkat inklusi mencapai 90%. (Yetede)

Tarif Premi Asuransi bagi Pengguna EV

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily (H)
Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai listrik kian meningkat. Hal ini ikut mendorong pihak otoritas untuk mempercepat pengatuan mengenai tarif premi asuransi kendaran listrik. Langkah OJK untuk memberlakukan secara khusus tarif premi  asuransi bagi kendaraan listrik mendapatkan dukungan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang turut mengkaji pengaturan tarif premi kendaraan istri tersebut. Keikutsertaan AAUI ini tentu mendukung penggunaan kendaraan listrik yang nota bene mengedepankan ramah lingkungan. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, pihaknya telah mencermati dinamika  industri otomotif nasional, dimana Penggunaan Kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. (Yetede)

Dalam Usaha Menjaga Rupiah

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, BI menggunakan  sejumlah intrusmen untuk mengantisipasi terjadinya fluktuasi nilai tukar rupiah. Adapun nilai tukar rupiah menguat 0,52% secara month to date per tanggal 26 Juli 2024 bila dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024. Jika dibandingkan dengan periode akhir Desember 2023, nilai tukar rupiah melemah 5,48% secara year tp date (ytd) sejalan dengan kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara-negara kawasan, seperti won Korea (6,93% ytd) dan yen Jepang (8,27% ytd). Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (2/8/2024), ditutup meningkat ditengah penurunan inflasi domestik pada Juli 2023. Rupiah tercatat naik 37 oin atau 0,23% menjadi Rp16.200 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.237 per dolar AS. (Yetede)

Angkutan Perintis Berprioritas

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily
Pemerintah akan terus menganggarkan angkutan perintis untuk menghubungkan wilayah-wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T). Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub)) tahun  ini telah menganggarkan angkutan perintis sebesar Rp 4,1 triliun. Sebanyak Rp 1,8 triliun dianggarkan untuk angkutan transportasi laut. Menteri perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan keperintisan juga diupayakan maksimal dalam rangka mendorong index logistic performance menjadi lebih baik. "Untuk angkutan perintis transportasi laut itu mencapai Rp 1,87 triliun dari total angkutan keperintisan sebesar Rp4,1 triliun. Kita upayakan akan terus ada  karena angkutan keperintisan ini menjangkau daerah 3T mendorong indeks logistik kita lebih baik," ujar Menhub. (Yetede)

Maskapai Penerbangan Hindari Timur Tengah

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily
Maskapai-maskapai penerbangan internasional dilaporkan menghindari wilayah udara Iran dan Lebanon,  serta membatalkan penerbangan ke Israel dan Lebanon. Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran akan kemungkinan  terjadinya perang lebih luas di wilayah tersebut, menyusul gerjadinya pembunuhan terhadap pimpinan Hamas dan Hizbullah Minggu ini. Salah satu maskapai yang menghindari beberapa wilayah di Timur Tengan (Timteng) adalah Singapore Airlines. Maskapai Singapura ini mulai menghentikan jadwal penerbangannya mellaui wilayah udara Iran pada Jumat (02/08/2024) pagi dan menggunakan rute alternatif. Eva Air dan China Airlines dari taiwan yang ikut menghindari  Menuntut perusahaan  yang dilansir Reuters, keselamatan adalah prioritas utamanya. (Yetede)

Day Care Tidak Lagi Menjadi Solusi Wanita Bekerja

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
KEGIATAN pendidikan anak usia dini (PAUD) sekaligus tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dihentikan untuk sementara. Meita Irianty, pemilik lembaga pendidikan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Korbannya adalah dua anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang dititipkan di tempat itu.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana, mengatakan kegiatan di Wensen School Indonesia dibekukan sementara. “Itu yang bermasalah daycare-nya,” ujarnya, Jumat, 2 Agustus 2024. Suhyana menjelaskan, status perizinan Wensen School Indonesia adalah kelompok bermain yang merupakan bagian dari penyelenggaraan PAUD. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra-Sekolah Dasar, penyelenggaraan PAUD ditujukan bagi anak yang memasuki usia lima sampai enam tahun. “Izin Wensen itu hanya kelompok bermain, kemudian ada daycare di dalamnya yang tidak berizin,” katanya.

Surat keputusan pendirian Kelompok Bermain Wensen School Indonesia tercatat di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 421/1/8505/disdik/2021 yang terbit pada 31 Juni 2021. Sedangkan surat keputusan izin beroperasi bernomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 yang baru tercatat pada 17 April 2024. (Yetede)

Badai PHK Industri Manufaktur Belum Berlalu

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
AKTIVITAS manufaktur di dalam negeri terus melemah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pengusaha dan buruh khawatir gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal berlanjut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mengatakan, sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena PHK. "Pada Juni dan Juli lalu, ada empat perusahaan tekstil di Jawa Tengah yang melakukan PHK terhadap 750 karyawan dan satu perusahaan di Bandung, Jawa Barat, sedang menyiapkan PHK terhadap sekitar 500 karyawan," ujarnya pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Adapun Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan di wilayahnya ada sekitar 15 ribu buruh yang terkena PHK lantaran 10 pabrik tutup. Data tersebut belum termasuk pekerja dari perusahaan yang tidak melapor ke Asosiasi. Sebab, ada banyak perusahaan yang tutup tanpa memberi tahu Asosiasi. Menurut Liliek, pabrik-pabrik tekstil yang gulung tikar itu tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, dan Boyolali. "Jika kondisi seperti ini dibiarkan, tentu saja masih akan ada PHK lanjutan," ucapnya. (Yetede)

Kedudukan Partai di DPR Lewat UU MD3

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
UNDANG-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, serta keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik, dan detail pelaksanaan tugas juga diatur.

Regulasi tentang kelembagaan DPR di era Orde Baru dikenal dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Sebelum pemilihan presiden secara langsung, susunan dan kedudukan anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diganti melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dari sinilah istilah UU MD3 dikenal. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD dalam memenuhi fungsi legislasinya. Dampaknya, kedudukan anggota Dewan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. 

Undang-Undang MD3 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 setidaknya beberapa kali direvisi. Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 sejatinya bukan tanpa polemik. Hanya, polemik itu bersifat internal di Senayan. Namun salah satu revisi yang paling kontroversial adalah memberikan otoritas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Yetede)

Pilihan Editor