Rencana Pemerintah Mewajibkan Iuran Pensiun Bukan Kebijakan yang Solutif
Kenapa Erick Thohir Merombak Jajaran Direksi Bulog?
Calon KPK Menu Pilihan istana
Meraup Miliaran Rupiah dengan Mengakali Cukai Rokok
Rokok ilegal termasuk bisnis kotor yang menggiurkan. Produsen, distributor, hingga pengecer meraup untung besar. Pemilik warung rokok di Duren Sawit, Jaktim, menjual rokok ilegal bermerek Luxio dan Dubai. Harganya Rp 13.000 per bungkus. ”Ini pas lagi ada, tadinya, kosong,” kata pemilik warung yang lokasinya tersuruk dari jalan raya ini, Minggu (18/8). Luxio dan Dubai disimpan dalam kardus, tidak terpajang di etalase seperti rokok resmi. Rokok tanpa pita cukai ini tak terlihat dari depan warung. Jika pemilik warung membeli dari distributor, margin yang diperolehnya Rp 4.500 per bungkus. Ini tergambar dari katalog harga rokok yang didapat dari distributor rokok ilegal, Sinar Bintang, yang berlokasi di Jepara, Jateng. Di katalog tertulis harga Dubai dan Luxio Rp 85.000 per slof atau Rp 8.500 per bungkus.
Status Sinar Bintang sebagai distributor rokok ilegal sudah terverifikasi. Kompas pernah membeli dua slof rokok ilegal merek Saga Bold dari Sinar Bintang dan barangnya tiba dengan selamat di Jakarta. Si pemilik warung bisa lebih besar keuntungannya jika membeli langsung dari produsen di Jatim atau Jateng. Berdasar penelusuran di Pamekasan, Madura, Jatim, harga rokok di sana Rp 5.000-Rp 7.000 per bungkus. Jojo, nama samaran, bos rokok ilegal di Pamekasan, melepas produknya Rp 1,05 juta per bal (200 bungkus). Biaya produksi Rp 750.000. Terdiri dari bahan baku, sewa mesin, dan upah pengemasan. Jadi, setiap bal ia untung Rp 300.000. Dalam sebulan, dia memproduksi 120 bal dengan untung Rp 36 juta. Sebagai catatan, Jojo baru bos rokok ilegal skala ”cilik” di Pamekasan. Ia baru memulai bisnis 7 bulan lalu.
Jojo belum punya pabrik. Untuk membuat rokok, ia menyewa mesin milik pabrik, mirip seperti petani yang membawa padi ke penggilingan. ”Kapasitas produksi saya hanya untuk memasok satu pelanggan (distributor) di Tangerang, Banten. Kalau sudah banyak pelanggan, tidak cukup segitu,” kata Jojo di rumahnya akhir Juli 2024 lalu. Cuan lebih besar tergambar dari distributor besar seperti LB (32) di NTT. Lebih dari 5 tahun pria ini memasarkan rokok ilegal di dua kabupaten di NTT. Saat ini, ia menjual sebuah rokok sigaret kretek mesin (SKM) warna putih dengan klaim rasanya menyerupai salah satu rokok resmi yang sangat populer di masyarakat, yakni Sampoerna A Mild. Rokok yang dijual LB dibuat sebuah pabrik di Jepara.
Kompas kemudian meminta seseorang di NTT untuk membeli rokok yang dijual LB dan mengirimnya ke Jakarta. Setelah dicoba, rasanya memang mendekati Sampoerna A Mild. Rokok ilegal milik LB dijual Rp 15.000, sedangkan rokok resmi Sampoerna A Mild rerata Rp 35.000 per bungkus. Rasa nyaris sama, tapi harganya beda jauh. Karena pasarnya tersebar di dua kabupaten, LB bisa menjual 500 karton per bulan. Jumlah ini setara 2.000 bal atau 400.000 bungkus. Untuk 500 karton, ia membayar ke pabrik Rp 2 miliar lalu mendapat untung Rp 1 miliar. Bagi pedagang eceran, keuntungan penjualan rokok illegal lebih besar dibanding rokok resmi. Pengecer hanya mendapat selisih Rp 1.000-Rp 2.000 per bungkus untuk rokok resmi. Sementara rokok ilegal marginnya bisa mencapai Rp 5.000. (Yoga)
Penjual Rokok Ilegal Bersiasat agar Selamat
Para penjual rokok ilegal gencar menawarkan produk-produknya di media sosial, seperti Facebook, terutama di grup-grup berunsur rokok. Mereka tidak bersedia untuk COD atau pembayaran di tempat. Pengiriman dilakukan melalui ekspedisi dan akan diinfokan nomor resinya setelah pembayaran selesai. Di grup komunitas Rokok Sidoarjo, akun Msd Msd mengingatkan selalu waspada agar transaksi jual-beli tidak dilakukan di luar aplikasi resmi dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Dalam unggahan itu disertakan tangkapan layar obrolan bahwa penjual menolak melakukan transaksi COD. Transaksi COD baru bisa dilakukan setelah transaksi pembelian kedua.
Artinya, pada transaksi pembelian pertama, penjual hanya akan mengirimkan rokok ilegal melalui pihak ekspedisi tanpa bertatap muka. ”Untuk orderan di awal, saya belum bisa COD full, Mas. Orderan selanjutnya baru bisa COD full. Saling jaga amanahnya aja,” tulis penjual dalam tangkapan layar obrolan itu. Penjual takut keberadaannya terlacak pembeli jika COD yang ditangani penjual langsung. Alternatif lainnya, pembeli bisa melakukan COD melalui lokapasar, seperti Tokopedia atau Shopee. Dengan demikian, yang bertatapan langsung dengan pembeli adalah kurir ekspedisi sehingga penjual tidak terlacak. Mereka juga berbagi pengalaman di grup.
Akun Facebook Khanifudin mengunggah informasi di grup Rokok Legal dan Ilegal Jawa, kalimat pembukanya, ”Sekadar sharing sesama pemain kita ya….” Akun Khanifudin menceritakan dirinya pernah tertipu pembeli nakal yang membawa kabur produk rokok ilegal miliknya. Ada 3 slof (30 bungkus) rokok yang tak dibayar pembeli. Sejak itu dia enggan menerima pelanggan baru tanpa membayar lunas di depan. Selain berbagi pengalaman, di grup itu juga banyak penjual rokok ilegal yang menawarkan produknya. Mayoritas penjual menyertakan informasi bahwa rokok ilegal bisa dibeli setelah pembeli mengirim pesan ke Whatsapp penjualnya. Penjual akan mengirimkan pranala lokapasar agar pembeli bisa bertransaksi.
Kompas menelusuri pranala https://tokopedia.link/majumakmurrr yang dibagikan akun Zian di grup rokok ilegal dan legal pada 3 Agustus 2024. Berdasarkan informasi yang ditampilkan, toko MajuMakmurrr yang berlokasi di Kabupaten Sampang, Madura, telah beroperasi sejak Januari 2024. Ada 183 jenis rokok ilegal berbagai merek yang dijual. Rokok ilegal ditulis dengan keterangan nama produk lain, yakni android, bumbu-bumbu, dan sepeda. Jika dilihat dari testimoni pembeli, produk yang dikirim adalah bungkusan rokok. Seribu cara akan ditempuh penjual rokok ilegal demi mendapatkan cuan. Siasat yang dibagikan mungkin menjadi jitu tapi juga diketahui pihak lain. (Yoga)
Memacu Produksi Vaksin Dalam Negeri
Kemandirian bangsa akan produk farmasi, termasuk produk biofarmasi, seperti vaksin, merupakan keniscayaan. Kebutuhan masyarakat akan produk tersebut makin besar. Maka, penelitian dan produksi vaksin dalam negeri perlu terus didorong. Hal ini diutarakan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, di Bogor, Jabar, Rabu (11/9). Industri farmasi harus terus berkembang sehingga percepatan akan kemandirian bangsa terhadap produk farmasi, khususnya produk vaksin, bisa terwujud. ”Ke depan, saya harap (penelitian vaksin) yang dikembangkan tidak hanya terkait infectious disease (penyakit menular), tetapi juga vaksin untuk sistem imun,” ucapnya. Menurut Budi, keberadaan fasilitas produksi vaksin yang dikembangkan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia menjadi bukti bahwa industri farmasi nasional semakin berkembang.
Hal itu turut mendukung transformasi sistem kesehatan dari pemerintah. Budi menambahkan, produksi vaksin diharapkan bisa berkembang tidak hanya satu jenis vaksin. Berbagai pathogen yang berisiko menjadi penyakit dan wabah di masyarakat perlu diatasi dengan baik melalui pencegahan dengan pemberian vaksin. Dirut PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman menyatakan, PT Biotis bekerja sama dengan Universitas Airlangga dalam penelitian dan pengembangan vaksin yang dibutuhkan masyarakat. Sebelumnya, PT Biotis juga memproduksi vaksin Merah Putih atau Inavac yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Vaksin tersebut merupakan hasil nyata dari kerja sama antara industri, yakni PT Biotis, dengan akademisi dan peneliti dari Universitas Airlangga.
”Masa depan Indonesia akan lebih baik karena vaksin Merah Putih menginspirasi banyak peneliti,” ungkapnya. Sudirman menuturkan, selama ini kerja sama juga sudah dilakukan dengan berbagai pihak terkait dengan produksi vaksin dalam negeri. Salah satunya adalah kerja sama dengan India dalam memproduksi vaksin pentavalen untuk mencegah penyakit difteri. Selain itu, PT Biotis juga bekerja sama dengan Beijing Minhai Biotechnology Co Ltd (Minhai), China, dalam produksi vaksin PCV-13 yang digunakan untuk mencegah penyakit pneumonia pada anak. Ada pula kerja sama dengan Indian Immunologicals Ltd (IIL) dalam pengembangan vaksin hepatitis B. (Yoga)
Menggantikan Susu Sapi dengan Susu Ikan
Penggunaan susu ikan sebagai alternatif dari susu sapi yang diberikan dalam program makan siang bergizi pemerintahan Prabowo-Gibran mencuat baru-baru ini. Susu ikan ini bisa digunakan untuk mengatasi persoalan terbatasnya produksi susu sapi di Indonesia. Mengutip dari rilis yang diterbitkan KKP pada 24 Agustus 2023, susu ikan merupakan produk inovasi yang menggabungkan manfaat protein ikan dengan diversifikasi produk olahan dari ikan. Produk tersebut diproses dengan bahan baku ikan yang kemudian diolah dengan teknologi modern, hingga menghasilkan hidrolisat protein ikan sebagai bahan baku susu ikan. Susu ikan diklaim mengandung asam lemak EPA (eicosapentaenoic acid), DHA (docosahexaenoic acid), dan omega 3 yang tinggi.
Selain itu, susu ini juga diklaim bebas alergen dan mudah dicerna oleh tubuh. Selain itu, ikan yang digunakan pun diproses dari ikan dalam negeri. Guru Besar Departemen Gizi Masyarakat IPB University yang juga Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (Aipgi) Hardinsyah, Rabu (11/9), menuturkan, berdasar definisi BPOM, susu ialah cairan dari ambing (kelenjar dalam payudara yang mengeluarkan air susu) sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lain. Jadi, produk yang diolah dari kedelai atau almond bukan susu. ”Jadi, susu ikan lebih tepat disebut sari ikan atau susu ikan analog,” kata Hardinsyah.
Terkait kandungan sari ikan, Hardinsyah menilai, zat gizi makro yang terkandung mungkin bisa menggantikan zat gizi makro yang terdapat pada susu sapi. Namun, kandungan gizi mikro di dalamnya bisa berbeda. Keberlanjutan produk sari ikan juga masih dipertanyakan. Sebab, membutuhkan banyak ikan untuk menghasilkan jumlah sari ikan yang diperlukan. Hal ini perlu mempertimbangkan proses pengemasan dan penjaminan mutu dan kualitas produk yang dihasilkan. ”Jangan karena banyak ikan yang digunakan nantinya akan berdampak pada harga jual ikan di pasaran. Jika harga ikan mahal, itu akan membuat daya beli di masyarakat turun sehingga konsumsi ikan juga turun di masyarakat,” ujarnya. (Yoga)
Penyelesaian Target Penagihan BLBI yang Meleset
Penangkapan Marimutu Sinivasan, obligor kakap BLBI yang berniat kabur ke Malaysia, menunjukkan upaya penyelesaian kasus BLBI masih jauh dari selesai. 25 tahun berlalu sejak penggelontoran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 144 triliun lebih, untuk mengatasi krisis likuiditas perbankan saat krisis moneter 1997/1998; warisan persoalan BLBI masih terus membayangi. Beban bunga dan utang pokok yang timbul akibat dampak kasus BLBI masih terus memberati APBN. Obligor/debitor banyak yang tak kunjung menunjukkan sikap kooperatif atau itikad baik untuk mengembalikan dana BLBI yang dikemplangnya.
Sementara Satgas BLBI yang dibentuk tahun 2021 untuk mengejar seluruh aset sisa piutang negara dari dana BLBI gagal memenuhitarget yang dibebankan kepadanya dalam tiga tahun masa tugasnya, bahkan meskipun masa tugas itu sudah diperpanjang setahun hingga Desember 2024. Dari total target Rp 110,45 triliun; hingga 5 September 2024, nilai aset yang berhasil disita Satgas BLBI baru Rp 38,88 triliun. Marimutu sendiri salah satu dari 22 obligor/debitor BLBI yang ditangani Satgas BLBI. Enam obligor/debitor lain dengan nilai utang besar yang menjadi target penangkapan berikutnya, jika mereka tak juga menunjukkan niat baik menyelesaikan utang BLBI, adalah Trijono Gondokusumo, Kaharuddin Ongko, Sjamsul Nursalim, Sujanto Gondokusumo, Hindarto Tantular/Anton Tantular, dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Upaya penyelesaian utang BLBI para konglomerat hitam melalui jalur litigasi dan non-litigasi selama ini gagal membuahkan hasil maksimal. Penegakan hukum juga melempem. Pasca-berakhirnya masa tugas Satgas BLBI, tanggung jawab penanganan BLBI akan beralih pada lembaga baru yang akan dibentuk pemerintahan baru Prabowo-Gibran mendatang. Tanpa terobosan besar, diragukan akan ada kemajuan signifikan dalam upaya pengembalian kerugian negara dari BLBI. Absennya UU Perampasan Aset, yang sampai kini belum menjadi prioritas pembahasan DPR, menjadi salah satu alasan. Perlawanan balik para obligor/debitor yang bersembunyi di balik kelemahan kebijakan pemerintah dalam penyelesaian kasus BLBI di masa lalu kemungkinan besar juga masih akan terjadi. (Yoga)
Polemik Wacana Program Pensiun Wajib
Meski pemerintah belum merumuskan skema dan ketentuan program dana pensiun wajib dengan menerbitkan peraturan pemerintah, wacana terkait program itu telanjur menuai gelombang penolakan dari berbagai pihak. Program banyak ditolak lantaran dianggap membebani masyarakat yang selama ini telah menerima sejumlah potongan upah. Wacana terkait program dana pensiun wajib berasal dari amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Pasal 189 Ayat 4. Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan PP yang mengatur ketentuan dan mekanisme mengenai program dana pensiun wajib tersebut.
Pengamat industri keuangan nonbank Suheri menjelaskan, belum adanya PP membuat publik akhirnya menduga-duga akan ada tambahan potongan upah. Sementara itu, upah para pekerja telah terpotong setiap bulan oleh program pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). ”Akhirnya kita menduga-duga dan timbul pemikiran, kok, ada lagi potongan? Padahal, kemarin baru Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Kemudian, dana pensiun itu tumpang tindih, ada JHT, ada JP, dan lain-lain. Kita harus lihat dulu sebetulnya yang dimaksud itu (program dana pensiun wajib) apa,” katanya, Rabu (11/9).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, UU P2SK mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. ”Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada karena PP belum diterbitkan. OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kami masih menunggu PP terkait dan belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” katanya, Jumat (6/9). (Yoga)
Evaluasi Tata Kelola Kebijakan Wajib Registrasi Kartu SIM
Evaluasi tata kelola kebijakan wajib registrasi kartu perdana nomor telepon seluler atau subscriber identity module card atau SIM card dengan NIK dan KK mendesak dilakukan. Pasalnya, implementasi kebijakan itu telah memicu penyalahgunaan data pribadi untuk mengejar keuntungan dari penjualan kartu SIM dan praktik kejahatan siber berbasis nomor telepon seluler. Pekan lalu, Polres Bogor menangkap dua orang berinisial PMR dan L yang bekerja di PT NTP. Keduanya diduga mencuri dan menyalahgunakan data pribadi warga Bogor untuk mengejar target penjualan kartu SIM operator telekomunikasi seluler. Kasus penyalahgunaan data pribadi warga, lalu diregistrasikan pada kartu SIM dan dijual lagi kepada masyarakat merupakan fenomena yang jamak terjadi di masyarakat.
Tahun 2020, Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu SIM prabayar yang sudah diregistrasi dengan memakai NIK dan nomor KK secara ilegal, lalu diperjualbelikan dengan harga yang lebih mahal. Pada Juli 2024, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap kasus registrasi ilegal kartu SIM dengan memakai ribuan data NIK dan KK secara ilegal. Data pribadi ini diperoleh pelaku saat pemilihan umum. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa kewajiban registrasi kartu SIM justru menciptakan banyak permasalahan. Kebijakan wajib registrasi bisa melawan kejahatan siber justru hanya mitos karena melahirkan praktik SIM swap atau pemanfaatan kartu SIM yang diambil alih tanpa sepengetahuan korban, lalu nomor yang sudah diambil alih tersebut digunakan untuk mengakses akun perbankan korban. (Yoga)









