Usulan Pemerintah: Penyidik Tunggal untuk Efisiensi
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan wacana untuk menunjuk penyidik tunggal dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, terdapat tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kajian terkait penyidik tunggal masih dalam tahap diskusi dan memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesimpulan.
Yusril yang juga merupakan mantan Menteri Kehakiman, mengungkapkan bahwa KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acara yang diterapkan berbeda dengan KUHAP. Meskipun sudah lebih dari 20 tahun KPK beroperasi, Yusril mengakui bahwa saat ini ada pemikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi, mengingat ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini.
Pajak Alat Berat Membebani Industri
Peningkatan Penjualan Ritel Jelang Akhir Tahun
Kemampuan Pembayaran Debitur KPR Melemah
Pasar Mobil Masih Berjuang untuk Pulih
Perlu Mitigasi Risiko Kebijakan Stop Impor Pangan
Sejumlah kalangan meyakini kebijakan menstop impor beras pada 2025 dapat dilakukan. Sebaliknya, kebijakan menstop impor gula konsumsi dan jagung pakan pada tahun yang sama bakal memunculkan risiko. Mitigasi risiko tetap diperlukan. Pada 2025, pemerintah menstop impor beras, gula konsumsi, dan jagung pakan. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas di tingkat Kemenko Bidang Pangan pada 9 Desember 2024 di Jakarta. Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi Andreas Santosa, Selasa (10/12) sependapat dengan pemerintah. Ia memperkirakan impor beras tidak diperlukan tahun depan karena produksinya naik berkat efek El Nino sudah berakhir.
Selain itu, rasio stok terhadap penggunaan (stock to use ratio) beras pada awal 2025 akan mencapai 20 % sehingga stok dalam posisi aman. Pada awal 2024, rasio tersebut hanya 14 % sehingga impor beras hingga 3,5 juta ton dilakukan. ”Kelebihan impor tahun ini akan menyumbang stok beras awal tahun depan cukup besar. Perhitungan saya, stok beras awal 2025 di atas 6 juta ton, di atas stok awal 2024 yang sebanyak 4,1 juta ton. Stok beras itu berada di petani, penggilingan, pedagang, konsumen, pemerintah, serta hotel, restoran, dan kafe,” ujar Dwi. Lain halnya dengan jagung pakan dan gula konsumsi. Dwi memperkirakan produksi jagung dalam negeri tidak akan meningkat.
Kalaupun meningkat, kenaikan produksinya tidak terlalu besar sehingga impor jagung pakan masih diperlukan. Jika hal itu terjadi, pemerintah harus mengantisipasi dampaknya. Harga pakan ayam akan naik sehingga akan berpengaruh terhadap kenaikan harga daging dan telur ayam. Terkait gula konsumsi, Dwi menilai, pemerintah akan kesulitan menutup selisih produksi dan konsumsi yang sekitar 800.000 ton. Peningkatan produksi sebesar itu tidak mungkin, bahkan ada potensi produksi gula dalam negeri tahun 2025 akan stagnan. ”Keputusan tak mengimpor gula konsumsi tahun depan akan melonjakkan harga gula di masyarakat, merembesnya gula rafinasi ke pasar, dan penyelundupan gula,” katanya. (Yoga)
SUMBER DAYA MANUSIA didikan Perguruan Tinggi bagi Industri Penting
Penguatan perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan ekonomi menjadi kunci penting mewujudkan Indonesia menjadi negara maju. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan siap kerja, tetapi juga menjadi pusat inovasi, riset, dan kolaborasi yang mendukung industrialisasi serta pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional dan internasional. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, di Jakarta, Selasa (10/12) mengatakan, pengembangan pendidikan tinggi telah disiapkan dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia Tahun 2025-2045. Ada pula Buku Putih Pemetaan Kebutuhan SDM (Bidang Keahlian) dan Pusat Keunggulan untuk Indonesia Emas 2045. Dengan peta jalan tersebut, perencanaan pembangunan ekonomi dan industri diselaraskan dengan perencanaan pembangunan SDM. Hal ini memungkinkan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ditopang perguruan tinggi.
”Peran perguruan tinggi perlu semakin menonjol dengan membangun pusat keunggulan sesuai bidang keilmuan dan keahlian serta keunggulan atau potensi sumber daya dan industri di daerah,” kata Amich pada peluncuran Pemetaan Kebutuhan SDM (Bidang Keahlian) dan Pusat Keunggulan untuk Indonesia Emas 2045. Koordinator Sumber Daya Pendidikan Tinggi Bappenas, Dimas Suryo Sudarso mengatakan, pengembangan perguruan tinggi dan industri tak boleh lagi sektoral. Perguruan tinggi sebagai produsen SDM dan iptek belum menyediakan SDM sesuai kebutuhan industri. Sementara industri belum sepenuhnya terbuka memberikan informasi tentang kebutuhan SDM dan bidang keahlian yang perlu disiapkan. ”Padahal, perguruan tinggi bisa menjadi pusat unggulan inovasi untuk mendukung industri, termasuk untuk pelatihan dan pembinaan. Sebaliknya, industri juga bisa mendukung inovasi di perguruan tinggi dengan dukungan sumber daya yang ada di industri,” ucap Dimas. (Yoga)
Kebenaran LHKPN diragukan
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. Namun, Ketua KPK Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jakarta, Senin (9/12) meragukan kebenaran laporan harta kekayaan pejabat itu. KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi pada LHKPN. KPK menemukan pula kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi (Kompas.id, 9/12/2024). Padahal, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan itu rutin diperiksa KPK dan menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat.
Penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Fakta lain menunjukkan, kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya masih jauh dari memadai. Data KPK menunjukkan, dari 52 menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih, hanya 36 orang (58 %) yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu awal Desember lalu. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil menteri, penasihat khusus, dan staf presiden, yakni tingkat pelaporannya juga belum mencapai 60 %.
Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN hanya mempertegas lemahnya integritas sebagian pejabat publik. KPK memang tidak bisa memaksakan penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini, sebab LHKPN tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai. Akibatnya, upaya pencegahan korupsi sering tereduksi menjadi sekadar imbauan moral, tanpa dampak nyata. Masyarakat perlu terus mengawal pelaporan LHKPN dan menuntut komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Reformasi birokrasi yang mencakup penguatan regulasi LHKPN harus segera diwujudkan pula. (Yoga)
”Food Estate” Jalan Terus walau dikritik
Pemerintah menyatakan bahwa program lumbung pangan atau food estate yang digadang-gadang bisa menjamin ketahanan pangan nasional akan terus dilanjutkan meskipun dikritik dunia internasional. Sebagai gantinya, Kementerian Kehutanan akan memasifkan program reboisasi. Hal tersebut diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo saat sosialisasi hasil United Nation Climate Change Conference (COP29/CMP19/CMA6, SBSTA61, dan SBI61) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (10/12). ”Di Baku itu cukup banyak kritik terhadap program pangan kita. Di Merauke, food estate, dan lain-lain. Saya jawab dan beri tahu bahwa program pangan nasional kita itu non-negotiable (tidak bisa ditawar),” kata Hashim. Swasembada pangan adalah cita-cita Prabowo sejak lama agar ketahanan pangan Indonesia tidak terpengaruh oleh situasi geopolitik luar negeri.
Misalnya, perang Rusia-Ukraina yang sangat berpengaruh pada harga pangandi Indonesia, khususnya produk gandum. Karena itu, kritik dari sejumlah pihak terhadap program food estate, termasuk dari sejumlah delegasi negara lain pada COP29 di Baku, Azerbaijan, beberapa waktu lalu, tidak mengurungkan niat pemerintah untuk melanjutkannya. ”Pak Prabowo merasa kita harus swasembada pangan supaya Indonesia tak rentan terhadap masalah-masalah itu. Maka, program food estate jalan terus,” ucap Hashim. Untuk mengimbangi dampak lingkungannya, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akan memasifkan program reboisasi di wilayah-wilayah yang kritis. Jumlah lahan kritis itu menurut pemerintah luasnya mencapai 12,7 juta hektar di seluruh Indonesia. ”Kami akan melakukannya dengan cara yang bertanggung jawab dan menyeimbangkannya dengan reboisasi yang besar,” ujar Hashim. (Yoga)
Ketidakpastian membayangi PPN untuk Barang Mewah
Ketidakpastian tinggi membayangi implementasi kenaikan PPN menjadi 12 % secara selektif. Apalagi, kategori barang mewah masih berpotensi diperluas untuk mengoptimalkan penerimaan. Kenaikan tarif PPN secara selektif memang menjadi jalan tengah yang diambil pemerintah setelah mendapat protes luas dari publik. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi kenaikan tarif PPN khusus untuk barang-barang mewah itu akan membawa kompleksitas dan ketidakpastian tinggi di lapangan. Apalagi, waktu penerapannya tinggal kurang dari satu bulan. Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, saat ini saja definisi barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 % masih belum jelas.
Semestinya jenis barang yang akan dikenai kenaikan PPN hanya barang-barang mewah yang selama ini termasuk dalam kategori barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, demi menaikkan potensi penerimaan, ada wacana untuk memperluas kategori tersebut agar lebih banyak barang bisa dikenai kenaikan tarif PPN. ”Bisa terjadi potensi dispute (sengketa) pajak karena obyek barang mewah ini, kan, sudah masuk menjadi obyek PPnBM sehingga akan ada definisi ganda tentang barang mewah yang terkena PPnBM dan barang mewah yang terkena tarif PPN 12 %,” kata Ajib, Selasa (10/12).
Sinyal untuk menambah jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 %, pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad seusai bertemu tiga Wamenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12). Dasco mengakui bahwa kalau PPN 12 % hanya dipungut ke barang-barang mewah saja, potensi penerimaannya tidak akan signifikan. Oleh karena itu, untuk menambah potensi penerimaan yang bisa didapat negara, Dasco mengatakan, ada potensi jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 % diperluas. Penerapan PPN secara multitarif juga sulit diterapkan karena pungutan PPN terjadi di semua tahap rantai pasok. Saat ini belum jelas apakah setiap tahap produksi barang mewah akan dikenai tarif PPN yang berbeda atau disamakan. (Yoga)









